Home / Blog / Business & Economy

Inilah Ketentuan Tarif dan Cara Menghitung Pajak CV Terbaru

ketentuan tarif pajak badan usaha CV
Daftar isi
Mode

Pajak badan usaha bersifat wajib bagi setiap subjek badan, termasuk pajak CV. Sebelumnya badan usaha berbentuk CV menggunakan ketentuan PPh Final UMKM PP 23/2018 sejak tahun 2018. Namun, tahun ini CV menggunakan tarif PPh badan normal.

Penetapan peraturan ini harus diketahui bagi pemilik CV maupun calon pendiri CV. Berikut ulasan lengkap terkait pajak CV.

Mengenal Pajak Badan Usaha CV

Sebelum mengenal pajak CV, alangkah lebih baik jika mengerti terlebih dahulu apa itu CV? Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang terbentuk atas kerja sama persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk meraih tujuan bersama dalam wiraswasta.

Anggota persekutuan dalam CV terbagi menjadi dua, yakni:

  • Sekutu aktif merupakan anggota yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi untuk mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif merupakan anggota yang bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan untuk perusahaan.

CV bukan merupakan badan hukum, sehingga seluruh kekayaan atau aset yang dimiliki CV diberikan kepada pendirinya. Perusahaan CV termasuk badan usaha, sehingga memiliki kedudukan sebagai subjek pajak. Hal ini yang menjadi dasar bagi CV untuk menjalankan peraturan UU Perpajakan.

Kewajiban Badan Usaha CV

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPh terkait subjek pajak, CV merupakan subjek pajak penting dan menjadi pelaku sesuai ketentuan pajak. Untuk itu, pemilik CV memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, maka CV wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. CV dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omset belum mencapai angka 4,8 miliar rupiah, misalnya dengan alasan rekaan pemerintah.
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang sudah PKP.
  5. Menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai sistem self-assessment.
  6. Menghitung besar pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain sesuai ketentuan UU PPh.
  7. Pemungutan atau pemotongan PPh dari transaksi yang menjadi kewajiban sesuai UU Perpajakan.
  8. Menyetor atau membayar pajak terutang ke kas negara sesuai prosedur pembayaran pajak.
  9. Melaporkan SPT pajak dengan benar sesuai ketentuan UU KUP.
Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu SPT Badan? Simak Ulasan Lengkap Berikut!

Jenis Pajak CV

CV memiliki beberapa jenis pajak CV sesuai bidang usaha yang dijalankan. Berdasarkan transaksi yang dilakukan, berikut jenis pajak badan usaha CV:

1. PPh Pasal 21

CV memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak langsung atas penghasilan pegawai atau karyawan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan wajib disetor ke kas negara melalui Ditjen Pajak setiap bulan.

2. PPh Pasal 25

Selanjutnya, jenis pajak PPh Pasal 25. Besaran pajak ini sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh yang dikurangi dengan PPh dipotong dan PPh yang dibayar. Selain itu, PPh Pasal 25 ini merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang.

Adanya PPh Pasal 25 memiliki tujuan untuk meringankan pajak perusahaan agar dapat diangsur selama periode satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun. Pembayaran SPT bersifat wajib dan terdapat denda telat lapor SPT jika melewati batas periode yang ditentukan.

3. PPh Pasal 28/29

Pengenaan pajak PPh Pasal 28/29 untuk CV apabila memiliki penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai pajak perusahaan di negara terkait.

PPh Pasal 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai mekanisme pengkreditan dalam pasal 24 UU PPh.

4. PPN

CV sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau berupa nilai pengganti jika CV melakukan penyerahan PPN terutang.

Apabila CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka CV dikenakan pajak PPh Pasal 22/23.

Perhitungan Pajak CV

cara menghitung pajak badan usaha CV

Berdasarkan ketentuan PP 23/2018, wajib pajak CV hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0.5 % selama 4 tahun. Jika CV sudah menggunakan tarif ini sejak 2018, maka mulai tahun 2022 sudah tidak bisa menggunakan tarif pajak 0.5 %.

Mulai tahun 2022, CV tidak diizinkan menggunakan skema PPh final UMKM. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Apabila badan usaha CV masih belum memiliki omzet lebih dari 4.8 miliar rupiah, maka terdapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas seluruh penghasilan kena pajak.

Lalu, bagaimana untuk CV yang baru berdiri? Perhitungan pajak CV yang baru berdiri masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama 4 tahun. Misalnya, CV mulai berdiri tahun 2021, maka masih dapat menggunakan PPh Final sampai tahun 2024.

Berbagai skema perhitungan dan peraturan yang berubah – ubah terkadang membuat Anda merasa kebingungan dalam menghitung pajak CV. Melalui aplikasi pajak online resmi dari DJP (Ditjen Pajak), Anda dapat mengelola transaksi perpajakan yang aman dan resmi dari DJP. Tunggu apalagi? Yuk, bergabung bersama Mekari!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami