Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tahukah Anda berapa tarif PPh final UMKM terbaru 2022? Berapa pajak yang harus dibayar UMKM pada negara? Lalu bagaimana cara perhitungannya? Tanpa perlu bingung, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini.
Apa Pengertian UMKM?
Sebagaimana diketahui, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan jenis usaha bebas dan berdiri sendiri. Pengertian ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yang membedakan UMKM ke dalam tiga jenis.
Ketiga jenis usaha itu adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kepanjangan dari sebutannya. Sehingga ada kriteria yang harus diperhatikan untuk menggolongkan ketiga jenis usaha ke dalam tiga kelompok tadi.
Sebagai tambahan, seperti mengutip dari laman SNI Consulting, suatu usaha termasuk dalam kategori mikro jika memiliki omzet atau kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta rupiah. Dalam nominal itu tidak termasuk perhitungan bangunan dan tanah yang ditempatinya.
Dimana hasil penjualan usaha mikro sudah mencapai minimal Rp 300 juta per tahun. Sedangkan, suatu usaha dikatakan sebagai kelompok kecil jika memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta rupiah, akan tetapi kebutuhan yang diperlukan maksimal mencapai Rp 500 juta rupiah.
Adapun omset penjualannya harus mencapai Rp 300 juta rupiah dengan maksimal Rp 2,5 miliar per tahun. Setelah mengetahui penjelasan UMKM, kini Anda juga perlu tahu ciri suatu usaha bisa termasuk kategori UMKM. Informasi ini penting agar Anda mengetahui apakah usaha yang dimiliki bisa termasuk dalam jenis UMKM atau tidak. Jadi, apa ciri-cirinya? Berikut beberapa di antaranya.
- Modal usaha tidak bersumber dari bank atau kreditor.
- Cakupan usaha masih relatif kecil.
- Jumlah karyawan hanya lima hingga maksimal 20 orang.
- SDM karyawan umumnya memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah.
- Usaha masih belum memiliki NPWP perusahaan, legalitas izin usaha, dan lain sebagainya.
- Lokasi usaha tidak strategis.
- Sistem manajemen masih menerapkan cara dan metode sederhana.
- Belum melakukan kegiatan ekspor dan impor, kalaupun ada jumlahnya kecil.
Kebijakan PPh Final UMKM
Tarif PPh final UMKM sebenarnya adalah nama lain dari PPh pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini disebutkan berbagai macam objek pajak, mulai dari jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak obligasi, dan pajak peredaran bruto (omzet) usaha. Artikel ini akan membahas tentang PPh final untuk UMKM.
Khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP tersebut diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan undang-undang ini sekaligus mengganti PP sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
Tarif PPh Final UMKM
Tarif PPh final UMKM dikenakan pada wajib pajak perseorangan dan wajib pajak perusahaan atau badan dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Adapun pokok-pokok perubahan amandemen di atas menyoroti hal berikut:
- Penurunan tarif PPh final UMKM 1% menjadi 0,5% dari omzet usaha yang terutang bagi wajib pajak setiap bulannya;
- Wajib pajak individu atau badan berhak memilih untuk mengikuti tarif skema final sebesar 0,5% atau menggunakan skema normal yang merujuk pada pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
- Mengatur jangka waktu pemberlakuan tarif PPh final UMKM 0,5% seperti berikut ini:
- Bagi wajib pajak orang pribadi pengenaan tarif selama 7 tahun;
- Bagi wajib pajak Badan berstatus Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma mendapat masa pemberlakuan tarif selama 4 tahun;
- Bagi wajib pajak Badan berstatus Perseroan Terbatas dikenakan tarif pajak selama 3 tahun.
Pemberian kelonggaran jangka waktu ini bertujuan untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat agar kewajiban setoran perpajakan yang dikenakan pada UMKM menjadi lebih ringan. Terlebih lagi, keberadaan UMKM saat ini telah mendominasi sektor perekonomian di Indonesia dengan jumlah 62,92 unit usaha yang tercatat di seantero negeri.
Kendati demikian, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak masih belum maksimal. Yakni hanya sekitar Rp 5,8 triliun dari total pemerolehan pajak sebesar Rp 1.315,9 triliun pada 2018.
Kebijakan Tarif PPh Final UMKM dan Pengusaha Online Shop
Setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya pengusaha online shop memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) ketika memperoleh keuntungan mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Aturan ini termuat secara resmi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2018 yang telah dibahas sebelumnya. Secara umum, nominal tarif PPh final UMKM tersebut juga berlaku untuk UMKM toko ritel maupun e-commerce (online shop).
Maksimal setoran pajaknya dibayar setiap tanggal 10 per bulan. Akan tetapi, ada ketentuan tambahan terkait alokasi waktu yang berbeda-beda bagi tiap usaha dalam penerapan tarif PPh final UMKM ini sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Pajak PTKP Beserta Fungsi dan Cara Menghitungnya!
Tarif PPh Final UMKM
Menariknya, terbaru ini pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait besar pajak penghasilan (PPh) UMKM per tahun 2022 yang menjadi pungutan terutang bagi semua UMKM. Bagaimana ketentuan PPh tersebut dan apa dampaknya bagi UMKM?
Undang-Undang HPP Baru untuk UMKM Sesuai Omzet Usaha
Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengumumkan bahwa apabila besar penghasilan pelaku usaha di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan diberlakukan sistem perhitungan pajak secara normal melalui sistem pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
Hal itu sudah termuat dalam Undang-Undang PPh pasal 17 ayat 5. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pesarean pajak usaha dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bagian tahun pajak dibagi 360 kemudian dikalikan dengan jumlah pajak terutang untuk satu tahun periode pajak.
Selain itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan bahwa UMKM yang mendapat penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sekitar 30%.
Sementara bagi yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35%.
Namun pada kebijakan tarif PPh final UMKM 2022 terbaru, pemerintah melalui pengesahan UU HPP baru berencana membebaskan PPh untuk UMKM pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Peraturan ini mulai ditetapkan pada 1 April 2022.
Kesimpulannya, pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, mulai 1 April 2022 akan dikenai pungutan pajak sebesar 0 persen.
Simulasi Perhitungan Tarif PPh Final UMKM
Mengingat adanya aturan baru yang diberlakukan sejak 1 April yang lalu, maka perlu kiranya Anda beradaptasi dan mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah pajak UMKM yang dikenakan pada usaha. Berikut adalah contoh kasus simulasi perhitungan pajak UMKM dengan masing-masing omzet yang berbeda.
Simulasi Perhitungan Jika Penghasilan Rp 50 juta per Bulan
Contoh kasus pertama adalah simulasi perhitungan pajak UMKM dengan penghasilan Rp 30 juta per bulan. Maka harus mengetahui penghasilan bruto dalam satu tahun terlebih dulu. Berikut perhitungannya:
Penghasilan bruto satu tahun = Rp 30 juta x 12 bulan = Rp 360 juta per tahun
Olah karena penghasilan bruto-nya di bawah Rp 500 juta per tahun, maka UMKM tersebut dikenakan pajak 0 rupiah alias tidak kena pajak.
Simulasi Perhitungan Jika Penghasilan Rp 100 juta per Bulan
Contoh kasus berikutnya adalah jika UMKM memiliki penghasilan sebesar Rp 100 juta per bulannya. Maka dari perhitungan bruto-nya didapatkan hasil:
Perhitungan bruto satu tahun = Rp 100 juta x 12 bulan = Rp 1,2 miliar per tahun
Oleh karena penghasilan tahunannya di atas Rp 500 juta, maka jumlah tersebut sudah memenuhi syarat sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan UMKM akan dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak karena ketentuan batas peredaran bruto Rp 500 juta.
Sedangkan, untuk 6 hingga 12 bulan berikutnya (selama 7 bulan) baru dikenakan pajak sebesar 0,5%. Sehingga, perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar UMKM tersebut adalah:
PPh final UMKM = Penghasilan bruto 7 bulan yang kena pajak x 0,5% = Rp 700 juta x 0,5% = Rp 3,5 juta.
Penurunan ketentuan batas peredaran bruto dapat mempengaruhi besar pungutan pajak UMKM pelaku usaha menjadi semakin kecil. Hal ini bisa mendatangkan dampak positif dan membantu para usaha kecil semakin berkembang.
Setelah berkembang pesat dengan jumlah penghasilan yang saling besar, baru kemudian akan dikenakan pajak. Kebijakan ini tidak hanya berpengaruh bagi UMKM saja, tetapi juga bagi perusahaan-perusahaan besar yang menjadi mitra pelaku usaha kecil tersebut.
Keuntungan Tarif PPh Final UMKM Terbaru
Dengan penurunan tarif PPh final UMKM, tentunya sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha ini. Beberapa keuntungan itu meliputi:
- Dapat mengurangi beban pajak para pemilik usaha UMKM. Sisa omzet bersih setelah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat masuk pada kas usaha dan bisa digunakan untuk lebih mengembangkan bisnis.
- Pelaku usaha membayar pajak lebih mudah dan sederhana. Pasalnya karena perhitungan tersebut adalah PPh final, maka perhitungan pajak hanya perlu menunjukkan omzet dalam sebulan kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%.
- Tarif pajak rendah mampu mengajak lebih banyak orang untuk terjun dalam bidang bisnis dan usaha karena tidak perlu khawatir oleh beban pajak yang tinggi.
- Pelaku UMKM menjadi lebih patuh bayar pajak karena sudah dikenai tarif PPh istimewa.
- Tarif rendah juga dapat mendorong meningkatnya kepatuhan membayar pajak sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dengan demikian, para pelaku UMKM memiliki peranan yang semakin penting dalam menggerakkan roda ekonomi dalam memperkuat ekonomi formal di masyarakat.
- Memberi tenggat waktu bagi para pelaku untuk mempersiapkan diri sebelum menjadi wajib pajak yang melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang ditetapkan.
- Penurunan tarif PPh final UMKM mengharuskan mereka menyusun pembukuan. Dimana selama ini, UMKM hanya memiliki laporan keuangan sederhana. Pasalnya, untuk membuat pembukuan selain karena kurangnya pemahaman juga membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta untuk menyewa akuntan. Nominal itu dianggap besar dan lebih baik dialokasikan untuk modal atau menggunakan aplikasi pembukuan usaha kecil.
Daftar PPh Final 0,5% Dengan NPWP
NPWP tidak hanya wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi tetapi juga badan usaha wajib memilikinya, termasuk UMKM. Untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar NPWP bagi UMKM yang sudah dikenai tarif final PPh UMKM, simak penjelasan berikut ini.
- Akta pendirian usaha, lampirkan juga dokumen pendukung terkait pendirian badan usaha.
- Ketika usaha memiliki kantor cabang, maka lampirkan juga surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi atau scan KTP direktur badan usaha atau salah atau pengurus.
- Fotokopi atau scan surat izin usaha yang dibuat oleh dinas perdagangan setempat.
- Surat Keterangan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha yang setidaknya diterbitkan pejabat tingkat desa.
- Kwitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Surat Kuasa jika pengurus NPWP bukan pemilik KTP dan NPWP pribadi yang dilampirkan kemudian bubuhi materai.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline dan online.
Cara Membayar PPh Final UMKM
Setelah mengetahui cara menghitung biaya pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM, dan memiliki NPWP badan usaha, maka saatnya membayar pajak. Berikut ini tahapannya:
1. Siapkan kode kode pembayaran atau e-billing.
Anda bisa mengetahui kode ini di halaman web resmi DJP online. Tapi jika belum punya, maka bisa membuatnya dengan berbagai cara:
- DJP Online
- Layanan KPP/KP2KP
- Kring Pajak dengan menghubungi 1500 200
- Teller dan customer service bank
- Kantor pos
- ATM, internet banking, mobile banking
- SMS ke *141*500#
2. Gunakan kode e-billing
Anda dapat menggunakan kode e-billing untuk membayar pajak PPh UMKM. Untuk membayar, Anda bisa memanfaatkan web resmi DJP online, kantor pos, ATM, perbankan, Kring Pajak atau melalui e-billing Mekari Klikpajak.
3. Beritahu nominal PPh
Selanjutnya Anda dapat memberitahu nominal PPh terutang kepada petugas, lalu setor uang sejumlah nominal tersebut.
4. Simpan bukti pembayaran
Anda juga menjaga bukti pembayaran baik berupa struk (jika membayar via ATM) maupun NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Pembayaran pajak penghasilan badan usaha ini ada tenggat waktunya. Dimana wajib pajak harus melunasi PPh final UMKM pada tanggal 15 setiap bulannya. Ternyata, menurut Undang-Undang Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, utang sangat mempengaruhi bahkan mengurangi beban pajak UMKM.
Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, utang yang berkaitan langsung dengan pendapatan harga dapat mengurangi perhitungan pajak yang dibebani pemilik usaha. Dengan begitu, penghasilan Anda tidak seluruhnya kena pajak, melainkan akan dikurangi terlebih dulu dengan jumlah utang yang dimiliki.
Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Online
Pengisian SPT online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan memanfaatkan fitur e-filing Mekari Klikpajak atau dari DJP online. Anda hanya memerlukan sejumlah syarat untuk bisa mengisi SPT secara manual maupun online, syarat itu adalah NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan. Langsung saja ikuti cara berikut:
- Buka situs DJP online, kemudian login ke akun pajak Anda menggunakan nomor NPWP dan password yang sebelumnya sudah dibuat.
- Gulirkan kursor ke bagian ‘Lapor’ lalu klik ‘E-Filing”.
- Pada halaman Daftar SPT, klik tab ‘Buat SPT’ untuk membuat formulir SPT baru yang akan Anda laporkan
- Isi formulir SPT online pajak UMKM sesuai kriteria.
- Selanjutnya, lengkapi data formulir SPT PPh 1770, isi setiap kolom yang kosong sesuai permintaan, termasuk kolom penghasilan neto dalam negeri.
- Setelah mengisi semua data yang diperlukan, akan muncul tampilan hasil perhitungan pajak penghasilan beserta SPT pajak Anda berdasarkan data yang sudah dimasukkan.
- Status SPT akan muncul di bagian bawah tampilan, menampilkan Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Setelah itu, periksa kembali semua data tersebut, jika sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, klik ‘langkah selanjutnya’.
- Untuk mengirim SPT, isi kode verifikasi yang dikirim operator melalui e-mail terlebih dulu, baru kemudian ‘Kirim SPT’.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim melalui email. Simpan bukti sah tersebut agar tidak hilang jika sewaktu-waktu diperlukan.
Demikian informasi dan panduan lengkap mengenai tarif PPh final UMKM yang bisa menjadi acuan dalam memahami cara daftar, lapor, dan bayar pajak penghasilan final UMKM secara tepat dan cepat. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, ya.