Berbicara mengenai dunia keuangan, pastinya Anda sudah akrab dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bukan? Akan tetapi, bagi sebagian orang dari kedua istilah tersebut PPh terdengar lebih familiar. Lalu apa itu PTKP?
Apalagi beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa presentasi nilai ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia terhadap pendapatan per kapita penduduk di Indonesia.
Disebutkan salah satu alasannya yaitu lebarnya celah pajak atau tax gap di Indonesia, dan pemerintah Indonesia telah mencegahnya dengan mengubah nilai ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak guna mendorong konsumsi masyarakat.
Lalu, sebenarnya apa itu PTKP? Untuk menjawab hal tersebut tidak ada salahnya Anda mengulik lebih dalam mengenai apa itu PTKP dan selengkapnya agar nanti tidak merasa kaget jika menemukan potongan pajak pada slip gaji Anda. Anda juga bisa membagikan topic ini pada rekan – rekan , keluarga dan orang – orang yang membutuhkan.
Apa Itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?
Mengutip dari situs resmi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan apa itu PTKP berdasarkan pasal 7 dalam Undang – uNdang Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pribadi yang akan dibebaskan dari PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21. Dimana dalam perhitungannya PPh 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak akan berfungsi sebagai penghasilan neto dari Wajib Pajak (WP).
Lebih jelasnya lagi bahwa PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sebagai dasar untuk perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh 21. Jika jika Anda mempunyai penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka Anda tidak akan dikenakan oleh Pajak Penghasilan (PPh 21).
Sebaliknya, dimana jika Anda mempunyai penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka penghasilan neto setelah dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Itulah yang menjadi dasar dari perhitungan PPh 21 dalam Pajak Penghasilan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan besarnya penghasilan yang menjadi nilai ambang batas atau batasan tidak terkenanya pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Dengan kata lain dimana apabila neto Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah apa itu PTKP secara Penghasilan Tidak Kena PAjak (PTKP) maka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH 21).
Tambahnya lagi, jika seseorang berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21 maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotong PPh pasal 21nya.
Dalam praktek langsungnya dapat digambarkan seperti ketika para Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan dan Wajib Pajak (WP) tersebut tidak mengetahui mengenai tarif PTKP itu sendiri. Padahal hal tersebut merupakan dasar sebagai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Secara sederhananya dari penghasilan bruto para Wajib Pajak (WP) akan dikurangi biaya – biaya, setelah itu menjadi penghasilan neto dan penghasilan neto tersebut akan dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan pada akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Mengapa Perlu Adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Sebelum Anda mengetahui seluk beluk secara dalam mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kini Anda harus tahu juga alasan mengapa perlu adanya Penghasilan Tidak Kena PAjak (PTKP) ini. Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia menyebutkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) badan tidak dikenakan pada penghasilan wajib pajak atau penghasilan brutonya.
Karena pasalnya pemungutan dari pajak ini hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan begitu semakin tinggi penghasilan juga semakin besar tarif pajak yang akan dikenalkan. Untuk mengetahui jumlah PKP tentunya Anda harus tahu terlebih dahulu tentang pengurangan terhadap penghasilan brutonya.
Dimana salah satunya bisa Anda lakukan memahami apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk itu perlu secara dalam mempelajari apa itu PTKP. Dan alasan pastinya, hal ini bertujuan untuk melindungi orang – orang yang mempunyai penghasilan rendah atau sedikit tidak harus membayar pajak kembali.
Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah Anda mengetahui apa itu PTKP, tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih dalam salah satunya mengenai fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini didasarkan pada Pasal 7 Undang – Undang Pajak Penghasilan.
Dimana Undang – Undangan Pajak Penghasilan Pasal 7 menyebutkan bahwa fungsi PTKP hanya dapat dimiliki oleh Wajib Pajak khususnya bagi para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan tidak akan difungsikan untuk Wajib Pajak (WP) Badan seperti yayasan, CV, lembaga dan lain sebagainya.
Sehingga, inilah fungsi yang dirasakan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu sebagai berikut :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu untuk mengurangi pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu akan memberikan lebih banyak penghasilannya yang dapat dibawa pulang oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu untuk mengurangi biaya hidup.
- Sebagai bentuk pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang akan dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP).
Sehingga, dalam kasus ini Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) diartikan sebagai dasar untuk melakukan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dimana dapat disebutkan bahwa jika penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Anda tidak akan dikenakan Pajak PEnghasilan (PPh) Pasal 21.
Dan berlaku sebaliknya, dimana jika penghasilan Anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka penghasilan neto Wajib Pajak (WP) akan dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tersebut, dan itulah yang menjadi dasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Selanjutnya Anda juga harus mengetahui tentang status yang ada pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jika ingin mengetahui apa itu PTKP secara lengkapnya. Di dalam Penghasilan Kena Pajak (PTKP) terdapat beberapa status yang harus Anda pahami agar Anda dapat mencocokannya terhadap situasi atau keadaan Anda yang sebenarnya.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengetahui apa itu PTK secara dalam muncul dalam bentuk kode TK dan K. Berikut beberapa penjelasan mengenai kode dalam status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
1. Status Lajang atau Kode TK
Dimana dalam status ini dijelaskan sebagai berikut :
- Status PTKP dengan kode TK atau 0 yaitu tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- Status PTKP dengan kode TK atau 1 yaitu tidak kawin dan 1 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode TK atau 2 yaitu tidak kawin dan 2 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode TK atau 3 yaitu tidak kawin dan 3 tanggungan.
2. Status Menikah atau Kode K
Dimana dalam status ini dijelaskan sebagai berikut :
- Status PTKP dengan kode K atau 0 yaitu kawin dan tidak ada tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K atau 1 yaitu kawin dan 1 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K atau 2 yaitu kawin dan 2 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K atau 3 yaitu kawin dan 3 tanggungan.
3. Status PTKP Digabung dengan Kode K atau I
- Status PTKP dengan kode K/I/0 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K/I/1 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K/I/2 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- Status PTKP dengan kode K/I/3 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
Tarif Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Sekarang Anda juga harus mengetahui mengenai tarifnya agar Anda mengerti secara mendalam mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Untuk tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2022 sudah jelas didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 dengan penetapan sebagai berikut :
- Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sejumlah Rp 54.000.000.
- Tambahan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) istri yang pendapatannya disatukan atau digabung dengan suami sejumlah Rp54.000.000.
- Tambahan maksimalnya sejumlah 3 orang dalam tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.
Sebagai contohnya terdapat sebuah keluarga sedarah yang dimaksud dalam point ke empat yaitu saudara kandung dan anak. Sementara untuk point keempat yang dimaksud dengan keluarga semenda yaitu anak tiri, mertua ataupun ipar. Untuk itu Anda harus belajar mengetahui apa itu PTKP secara mendetail dengan contoh yang dilampirkan pada artikel ini.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!
Sementara untuk tahun 2022 mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui perhitungannya dirujuk pada Undang – Undang HPP sebagai berikut :
1. Lapisan I
Lapisan I dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 hingga Rp 50.000.000,- dikenakan tarif sebesar 5%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 hingga Rp 60.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 5%.
2. Lapisan II
Lapisan II dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- dikenakan tarif sebesar 15%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 60.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 15%.
3. Lapisan III
Lapisan III dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar 25%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 25%.
4. Lapisan IV
Lapisan IV dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar 30%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 5 M dikenakan tarif sebesar Rp 30%.
5. Lapisan V
Lapisan V untuk Undang – Undang PPh tidak ada. Sedangkan untuk Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 5 M dikenakan tarif sebesar Rp 35%.
Atau jika Anda belum puas akan penjelasan di atas untuk lebih lengkap dan rincinya Anda dapat melihat secara detail dan rinci yang akan dijabarkan pada ilustrasi kasus di bawah ini, dengan begitu maka Anda akan lebih paham apa itu PTKP.
Pertama Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam hal ini laki – laki yang mempunyai satu istri dan dua anak kandung. Kemudian ditambah dengan satu anak angkat. Dengan begitu rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebagai berikut :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dasar untuk Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 54.000.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari statusnya kawin yaitu Rp 4.500.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mempunyai satu istri sebesar Rp 54.000.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan karena ada dua anak kandung sebesar Rp 9.000.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan karena ada satu anak angkat yaitu sebesar Rp 4.500.000,-
Sehingga, dapat disimpulkan dari rincian diatas akan ditemukan bahwa total Penghasilan Tidak Kena Pajak pasangan suami istri yaitu Rp 126.000.000,-
Setelah itu, Anda bisa menggambarkan bahwa penghasilan bruto semuanya Rp 144.000.000,- dan sang istri sebesar Rp 84.000.000,-. Sehingga, dari total suami istri tersebut penghasilan bruto dalam setahunnya mencapai Rp 228.000.000,-.
Hal itu berarti penghasilan Penghasilan Kena Pajak (PKP) suami istri yaitu Rp 228.000.000 dikurangi dengan Rp 126.000.000,- maka totalnya angka yang didapat yaitu sebesar Rp 102.000.000,-.
Tidak sampai disitu karena belum selesai jika terkait pembahasan apa itu PTKP dimana jika merujuk dari tabel tarif yang ditentukan. Maka pasangan suami istri tersebut pada tahun pajak 2021 akan dikenakan perhitungan progresif dengan rincian sebagai berikut :
- 5 persen x Rp 50.000.000 menjadi Rp 2.500.000,-
- 15 persen x Rp 52.000.000 menjadi Rp 7.800.000,-
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa total pajak terutangnya yaitu sebesar Rp 10.300.000,-
Akan tetapi jika dimulai pada tahun pajak 2022, maka akan ditemukan gambaran yang sama seperti diatas menggunakan perhitungan sebagai berikut :
5 persen x Rp 60.000.000 menjadi Rp 3.000.000,-
15 persen x Rp 42.000.000 menjadi Rp 6.300.000,-
Sehingga, total yang didapatkan untuk pajak terutang yaitu sebesar Rp 9.300.000,-
Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Contoh kasus selanjutnya ini perhitungan secara umumnya dengan perumpamaan – perumpamaan. Dimana Yono bekerja pada sebuah perusahaan dengan pagi sebulan mencapai Rp 8.000.000,-.Pada waktu itu Yono dalam keadaan atau status masih lajang atau belum menikah.
Maka, Yono akan menerima kode TK/0 (Tidak kawin / Tidak ada tanggungan). Berdasarkan tarif PTKP yang sudah dijelaskan diatas, Yono mendapatkan batas PTKP sebesar Rp 54.000.000,- per tahunnya.
Inilah rincian perhitungan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan perhitungan pajak untuk memahami apa itu PTKP secara mendalam yang harus dikeluarkan oleh Yono.
a. Menghitung penghasilan bruto setiap bulan untuk Yono
Gaji per bulan sebesar Rp 8.000.000,-
Biaya jabatan sebesar 5 persen x Rp 8.000.000 menjadi Rp 400.000,-
Iuran pensiun sebesar Rp 200.000,-
b. Menghitung penghasilan neto setiap tahun untuk Yono
Gaji netto per bulan sebesar Rp 8.000.000 – (Rp 400.000 + Rp 200.000) menjadi Rp 7.400.000,-
Gaji netto per tahun sebesar Rp 7.400.000 x 12 bulan menjadi Rp 88.800.000,-
c. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Status TK/0
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Status TK/0 untuk apa itu PTKP lebih dalam yaitu Rp 88.800.000 – Rp 54.000.000 menjadi Rp 34.800.000,-
d. Menghitung Kenapa Pajak dalam setahun
Perhitungan ini menggunakan PPh Pasal 21 yaitu PPh Pasal 21 : 5 persen x Rp 34.800.000 menjadi Rp 1.740.000,-
e. Menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam sebulan
Jadi, dari total penghasilan kena pajak setahun dibagi 12 bulan menjadi Rp 1.740.000 : 12 yaitu Rp 145.000,- .Sehingga, Yono harus membayar pajak per bulan dari penghasilan yang dikenakan sebesar Rp 145.000,-
Menghitung pajak termasuk memusingkan bukan? Mulailah dengan memahami apa itu PTKP dengan contoh kasus. Solusi pertamanya melalui Mekari menghadirkan aplikasi pajak Klikpajak. Aplikasi ini nanti akan membantu Anda dalam banyak hal termasuk menghitung pajak tersebut dengan baik, sehingga akan lebih efisien.
Memiliki sertifikasi ISO 27001, Mekari Klikpajak dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan anda.
Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem.
Selain itu, tentunya ada beberapa produk lain yang bisa Anda pilih untuk menunjang pengembangan usaha seperti software akuntansi terbaik yang sudah terintegrasi dengan pembayaran pajak usaha.
Alasan lain kenapa Anda harus menggunakan produk dari Mekari yaitu harga yang terjangkau sesuai dengan fasilitas yang diberikan, tidak hanya itu saja Mekari juga menawarkan beberapa kursus yang dapat Anda jadikan pengalaman baru sebelum usaha Anda berkembang lebih pesat di kemudian hari.