Home / Blog / Business & Economy

PTKP 2024, Pengertian, Aturan, dan Cara Hitungnya

Pajak PTKP, Cara Menghitung, dan Fungsinya
Daftar isi
Mode

Pajak, terutama PPh (Pajak Penghasilan) merupakan kewajiban yang harus dibayar bagi karyawan berpenghasilan. Namun, di tengah kewajiban tersebut, ada suatu peluang bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu.

Penghasilan dari mereka dapat masuk ke dalam kategori PTKP, yang artinya tidak dihitung dalam perhitungan perpajakan.

Maka, apa sebenarnya PTKP itu? Agar Anda tidak terkejut melihat potongan pajak pada slip gaji Anda, mari kita gali lebih dalam mengenai definisi PTKP dan seluk-beluknya.

Apa itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. PTKP adalah jumlah pendapatan pribadi yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai penghasilan neto dari Wajib Pajak (WP).

Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Sebaliknya, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, penghasilan neto setelah dikurangi PTKP menjadi dasar perhitungan PPh 21 dalam Pajak Penghasilan.

Dalam praktiknya, ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan, pemahaman mengenai tarif PTKP menjadi krusial. Secara sederhana, dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya, menjadi penghasilan neto, dan penghasilan neto tersebut dikurangi PTKP, sehingga menjadi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Fungsi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini didasarkan pada Pasal 7 Undang – Undang Pajak Penghasilan. PTKP berfungsi khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan seperti yayasan, CV, atau lembaga lainnya.

Inilah fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Mengurangi pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
  • Memberikan lebih banyak penghasilannya yang dapat dibawa pulang oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
  • Mengurangi beban biaya hidup, memberikan kelegaan finansial.
  • Sebagai bentuk pengurang penghasilan neto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Status PTKP

Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki beberapa kode yang penting untuk dipahami agar Anda dapat mengidentifikasi sesuai dengan situasi atau kondisi pribadi Anda. Berikut penjelasan mengenai kode-kode status dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

1. Status lajang atau Kode TK

Dimana dalam status ini dijelaskan sebagai berikut:

  • Status PTKP dengan kode TK atau 0 yaitu tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode TK atau 1 yaitu tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode TK atau 2 yaitu tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode TK atau 3 yaitu tidak kawin dan 3 tanggungan.

2. Status menikah atau Kode K

Dimana dalam status ini dijelaskan sebagai berikut :

  • Status PTKP dengan kode K atau 0 yaitu kawin dan tidak ada tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K atau 1 yaitu kawin dan 1 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K atau 2 yaitu kawin dan 2 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K atau 3 yaitu kawin dan 3 tanggungan.

3. Status PTKP Digabung dengan Kode K atau I

  • Status PTKP dengan kode K/I/0 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K/I/1 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K/I/2 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  • Status PTKP dengan kode K/I/3 yaitu penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
Tarif PTKP berdasarkan golongan status

Tarif PTKP

Sekarang Anda juga harus mengetahui mengenai tarifnya agar Anda mengerti secara mendalam mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Untuk tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2024 sudah jelas didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 dengan penetapan sebagai berikut :

  • Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sejumlah Rp 54.000.000.
  • Tambahan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) istri yang pendapatannya disatukan atau digabung dengan suami sejumlah Rp54.000.000.
  • Tambahan maksimalnya sejumlah 3 orang dalam tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.

Sebagai contohnya terdapat sebuah keluarga sedarah yang dimaksud dalam point ke empat yaitu saudara kandung dan anak. Sementara untuk point keempat yang dimaksud dengan keluarga semenda yaitu anak tiri, mertua ataupun ipar. Untuk itu Anda harus belajar mengetahui apa itu PTKP secara mendetail dengan contoh yang dilampirkan pada artikel ini.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!

Sementara untuk tahun 2024 mengenai perhitungan PTKP dirujuk pada Undang – Undang HPP sebagai berikut :

1. Lapisan I

Lapisan I dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 hingga Rp 50.000.000,- dikenakan tarif sebesar 5%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 hingga Rp 60.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 5%.

2. Lapisan II

Lapisan II dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- dikenakan tarif sebesar 15%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 60.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 15%.

3. Lapisan III

Lapisan III dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar 25%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar Rp 25%.

4. Lapisan IV

Lapisan IV dalam Undang – Undang PPh dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 500.000.000,- dikenakan tarif sebesar 30%. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 5 M dikenakan tarif sebesar Rp 30%.

5. Lapisan V

Lapisan V untuk Undang – Undang PPh tidak ada. Sedangkan untuk Undang – Undang HPP dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 5 M dikenakan tarif sebesar Rp 35%.

Atau jika Anda belum puas akan penjelasan di atas untuk lebih lengkap dan rincinya Anda dapat melihat secara detail dan rinci yang akan dijabarkan pada ilustrasi kasus di bawah ini, dengan begitu maka Anda akan lebih paham apa itu PTKP.

Pertama Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam hal ini laki – laki yang mempunyai satu istri dan dua anak kandung. Kemudian ditambah dengan satu anak angkat. Dengan begitu rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebagai berikut :

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dasar untuk Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 54.000.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari statusnya kawin yaitu Rp 4.500.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mempunyai satu istri sebesar Rp 54.000.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan karena ada dua anak kandung sebesar Rp 9.000.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan karena ada satu anak angkat yaitu sebesar Rp 4.500.000,-

Sehingga, dapat disimpulkan dari rincian diatas akan ditemukan bahwa total Penghasilan Tidak Kena Pajak pasangan suami istri yaitu Rp 126.000.000,-

Setelah itu, Anda bisa menggambarkan bahwa penghasilan bruto semuanya Rp 144.000.000,- dan sang istri sebesar Rp 84.000.000,-. Sehingga, dari total suami istri tersebut penghasilan bruto dalam setahunnya mencapai Rp 228.000.000,-.

Hal itu berarti penghasilan Penghasilan Kena Pajak (PKP) suami istri yaitu Rp 228.000.000 dikurangi dengan Rp 126.000.000,- maka totalnya angka yang didapat yaitu sebesar Rp 102.000.000,-.

Tidak sampai disitu karena belum selesai jika terkait pembahasan apa itu PTKP dimana jika merujuk dari tabel tarif yang ditentukan. Maka pasangan suami istri tersebut pada tahun pajak 2021 akan dikenakan perhitungan progresif dengan rincian sebagai berikut :

  • 5 persen x Rp 50.000.000 menjadi Rp 2.500.000,-
  • 15 persen x Rp 52.000.000 menjadi Rp 7.800.000,-

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa total pajak terutangnya yaitu sebesar Rp 10.300.000,-

Akan tetapi jika dimulai pada tahun pajak 2022, maka akan ditemukan gambaran yang sama seperti diatas menggunakan perhitungan sebagai berikut :

5 persen x Rp 60.000.000 menjadi Rp 3.000.000,-
15 persen x Rp 42.000.000 menjadi Rp 6.300.000,-

Sehingga, total yang didapatkan untuk pajak terutang yaitu sebesar Rp 9.300.000,-

Contoh perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Contoh kasus selanjutnya ini perhitungan secara umumnya dengan perumpamaan – perumpamaan. Dimana Yono bekerja pada sebuah perusahaan dengan pagi sebulan mencapai Rp 8.000.000,-.Pada waktu itu Yono dalam keadaan atau status masih lajang atau belum menikah.

Maka, Yono akan menerima kode TK/0 (Tidak kawin / Tidak ada tanggungan). Berdasarkan tarif PTKP yang sudah dijelaskan diatas, Yono mendapatkan batas PTKP sebesar Rp 54.000.000,- per tahunnya.

Inilah rincian perhitungan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan perhitungan pajak untuk memahami apa itu PTKP secara mendalam yang harus dikeluarkan oleh Yono.

a. Menghitung penghasilan bruto setiap bulan untuk Yono

Gaji per bulan sebesar Rp 8.000.000,-
Biaya jabatan sebesar 5 persen x Rp 8.000.000 menjadi Rp 400.000,-
Iuran pensiun sebesar Rp 200.000,-

b. Menghitung penghasilan neto setiap tahun untuk Yono

Gaji netto per bulan sebesar Rp 8.000.000 – (Rp 400.000 + Rp 200.000) menjadi Rp 7.400.000,-
Gaji netto per tahun sebesar Rp 7.400.000 x 12 bulan menjadi Rp 88.800.000,-

c. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Status TK/0

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Status TK/0 untuk apa itu PTKP lebih dalam yaitu Rp 88.800.000 – Rp 54.000.000 menjadi Rp 34.800.000,-

d. Menghitung Kenapa Pajak dalam setahun

Perhitungan ini menggunakan PPh Pasal 21 yaitu PPh Pasal 21 : 5 persen x Rp34.800.000 menjadi Rp 1.740.000.

e. Menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam sebulan

Jadi, dari total penghasilan kena pajak setahun dibagi 12 bulan menjadi Rp1.740.000 : 12 yaitu Rp 145.000.

Sehingga, Yono harus membayar pajak per bulan dari penghasilan yang dikenakan sebesar Rp145.000,-

Menghitung pajak termasuk memusingkan bukan? Mulailah dengan memahami apa itu PTKP dengan contoh kasus. Solusi pertamanya melalui Mekari menghadirkan aplikasi pajak Klikpajak. Aplikasi ini nanti akan membantu Anda dalam banyak hal termasuk menghitung pajak tersebut dengan baik, sehingga akan lebih efisien.

Memiliki sertifikasi ISO 27001, Mekari Klikpajak dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda.

Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem.

YouTube video

Selain itu, tentunya ada beberapa produk lain yang bisa Anda pilih untuk menunjang pengembangan usaha seperti software akuntansi terbaik yang sudah terintegrasi dengan pembayaran pajak usaha.

Alasan lain kenapa Anda harus menggunakan produk dari Mekari yaitu harga yang terjangkau sesuai dengan fasilitas yang diberikan, tidak hanya itu saja Mekari  juga menawarkan beberapa kursus yang dapat Anda jadikan pengalaman baru sebelum usaha Anda berkembang lebih pesat di kemudian hari.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami