Home / Blog / Business & Economy

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

cara menghitung pajak penghasilan
Daftar isi
Mode

Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan yakni pajak penghasilan. Apabila Anda sudah berpenghasilan, patut mengetahui cara menghitung pajak penghasilan ini.

Berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PPh (pajak penghasilan) dikenakan pada seluruh penghasilan dalam bentuk apapun.

Baik upah, honorarium, gaji, tunjangan, serta berbagai pembayaran yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan dan juga jasa yang diberikan.

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan selama satu tahun atas orang pribadi dan juga keuntungan usaha untuk badan yang sering disebut PPh badan.

Contoh pajak penghasilan yang lainnya ialah hadiah dalam bentuk harta bersih dan bisa dipakai untuk menambah kekayaan maupun kegiatan konsumtif.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mempelajari melalui Panduan Lengkap dan Simulasi Lapor Pajak Penghasilan Pribadi (PPh).

Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah

Untuk bisa menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan, maka harus ditemukan terlebih dahulu penghasilan bersihnya.

Adapun cara menghitung penghasilan netto atau penghasilan bersih adalah penghasilan bruto dikurangi biaya guna memperoleh, menagih dan juga memelihara pendapatan atau penghasilan.

Perhitungan jumlah penghasilan ini dapat Anda lakukan dengan cara manual menggunakan excel atau dengan menggunakan software akuntansi online.

Artinya, dana pensiun, kredit bank juga utang termasuk di dalamnya. Setelah besaran penghasilan bersih ditemukan, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut.

1. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Usai memperoleh jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun, Anda harus menghitung besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagi wajib pajak yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP otomatis tidak dikenai PPh.

Tarif pajak PTKP sendiri sudah ditentukan. Tarif PTKP yang penting untuk Anda pahami diantaranya yaitu:

  • Rp. 54. 000.000 atas nama wajib pajak orang pribadi atau perorangan tanpa tanggungan
  • Rp. 4.500.000, tambahan atas wajib pajak yang sudah menikah
  • Rp. 54.000.000 bagi seorang istri yang penghasilannya dijumlahkan dengan penghasilan suaminya
  • Rp. 4.500.000 tambahan per orang dan maksimal tiga orang, untuk anggota keluarga sedarah satu garis keturunan lurus maupun anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungannya

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan sebagai cara menghitung pajak penghasilan adalah menghitung PKP.

Anda bisa mendapatkan hasil perhitungannya dengan cara penghasilan bersih atau netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selanjutnya, Anda tinggal mengalikan hasil PKP dengan tarif atau prosentase sesuai ketentuan. Hasil dari perkalian tersebut adalah besarnya PPh yang harus Anda bayarkan

Tarif Pajak Penghasilan

Menurut cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi di atas, setelah menemukan nilai PKP maka Anda tinggal mengalikan dengan prosentase PPh.

Untuk prosentase atau tarif pajak penghasilan tersebut disesuaikan dengan UU No. 46 tahun 2008, yaitu:

  • Tarif pajak sebesar 5% akan dikenakan pada penghasilan bersih kurang dari 50 juta
  • Tarif pajak sebesar 15% dikenakan pada penghasilan bersih yang nilainya berkisar antara 50-250 juta
  • Tarif pajak sebesar 25% dikenakan pada penghasilan bersih senilai 250-500 juta
  • Sementara untuk penghasilan di atas 500 juta maka akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan sebesar 30%

Untuk memudahkan praktik penghitungan pajak penghasilan, kita buat simulasi penghitungannya seperti berikut ini.

Wahyu merupakan karyawan swasta dengan satu anak. Ia memiliki penghasilan kotor senilai 150 juta rupiah tiap tahunnya. Wahyu juga membayar iuran pensiun sebesar 1 juta setiap bulannya.

Maka cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar Wahyu tiap tahunnya adalah:

  1. Hitung penghasilan bersih (penghasilan bruto-iuran), 150 juta – (12x 1 juta)= 138 juta
  2. Hitung PTKP= Wahyu + istri + anak= 54 juta + 4.500.000 + 4.500.000= 63 juta
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Penghasilan bersih- PTKP= 138 juta- 63 juta= 75 juta
  4. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan Wahyu dalam setahun. Oleh karena gajinya sebesar 75 juta, maka PKP nya dikalikan tarif PPh sebesar 15%. Maka 75 juta x 15%= 11.250.000

Jadi, dalam satu tahun besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Wahyu yaitu senilai 11.250.000 rupiah.

Kesalahan Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Sering Terjadi

Pada saat Anda sudah memahami mekanismenya, sebenarnya penghitungan nominal pajak penghasilan yang harus dibayarkan cukup mudah dilakukan.

Namun beberapa orang kerap melakukan kesalahan yang terbilang mendasar akibat kurangnya ketelitian, sehingga membuatnya menjadi rumit dan salah dalam penghitungan.

Inilah beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

1. Salah Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan

Kesalahan pertama yang sering terjadi ialah penggunaan tarif pajak yang salah. Maka dari itu penting bagi Anda untuk memahami tarif untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Jangan sampai penghasilan di bawah 50 juta lantas dikenakan tarif pajak sebesar 15% yang seharusnya diperuntukkan bagi penghasilan di atas 50 juta ataupun sebaliknya.

Pahami pedoman tarif pajak yang diberlakukan. Jangan lupa juga untuk menghitung PKP dengan benar agar jumlah pajak penghasilan yang terutang juga benar.

2. Belum Paham PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan nilai penghasilan yang bebas atau tidak dikenai pajak.

Oleh sebab itu para wajib pajak yang penghasilannya sama atau bahkan di bawah nilai PTKP tidak dibebani kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.

Maka dari itu pastikan Anda tidak salah memahami atau salah hitung PTKP sehingga tidak harus menanggung kewajiban membayar PPh dengan penghasilan yang setara atau di bawah PTKP.

Sebab ketentuan pengenaan pajak bagi wajib pajak sudah disesuaikan dengan kebutuhan pokok dalam satu tahun.

Pastikan jumlah tanggungan yang disertakan maksimal tiga orang. Teliti dalam mengisi informasi wajib pajak juga tanggungan berikut penghitungan tarif PTKP nya.

3. Tidak Menyertakan Biaya Jabatan

Bagi karyawan BUMN, PNS maupun karyawan swasta, tentu tidak asing lagi dengan istilah biaya jabatan dalam profesinya.

Biaya jabatan yang dimaksud merupakan biaya guna memperoleh, menagih dan juga memelihara penghasilan.

Umumnya biaya jabatan ini sebesar 5% dari penghasilan kotor atau bruto. Hal ini harus disertakan dalam penghitungan pajak penghasilan, karena mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayarkan.

Dari berbagai penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya untuk bisa memperoleh besar pajak penghasilan harus menemukan penghasilan bersih terlebih dahulu.

Penghasilan bersih yang dimaksud bisa didapat dari hasil pengurangan penghasilan bruto selama satu tahun oleh iuran, biaya dan juga berbagai kewajiban lainnya.

Kewajiban yang dimaksud yakni yang berhubungan dengan perolehan juga pemeliharaan penghasilan Anda.

Tidak berhenti sampai di situ, Anda juga harus menemukan nominal PTKP yang tepat untuk kemudian menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bisa Anda kalikan dengan tarif pajak sesuai ketentuan berdasarkan rentang nominal penghasilan.

Buat perhitungan pajak Anda menjadi lebih akurat dengan aplikasi pajak online, karena dengan adanya perhitungan pajak penghasilan yang tepat, akan memudahkan Anda menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yang taat.

Cara menghitung pajak penghasilan ini juga akan membantu Anda dalam membuat rencana keuangan di masa depan agar lebih fokus dan tidak berantakan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami