Kelola faktur pajak secara praktis Lapor dan bayar pajak tepat waktu Arsipkan dan jaga keamanan dokumen dengan software pajak online
Mekari Klikpajak hadir sebagai software pajak yang aman dan terintegrasi untuk hitung, bayar, hingga lapor pajak yang resmi dari DJP Indonesia.



Direktorat Jenderal Pajak

Perpajakan menjadi ringkas dan dapatkan bukti sah dari DJP
- Terpercaya secara resmi
Diakui secara resmi oleh DJP sebagai Application Service Provider untuk pelaporan pajak secara online.
- Sesuai peraturan pajak yang berlaku
Mekari Klikpajak akan selalu mengikuti peraturan pajak terbaru secara otomatis karena terintegrasi dengan DJP.
- Pembuatan ID Billing gratis
Gunakan fitur e-Billing untuk terbitkan ID billing yang berlaku untuk semua jenis KAP & KJS.
software berbasis cloud

Selesaikan semuanya menggunakan satu aplikasi
- Cukup sekali login
Lakukan berbagai urusan perpajakan melalui aplikasi pajak online Klikpajak untuk memperlancar prosedur pelaporan.
- Data entry yang terautomasi
Mekari Klikpajak memiliki fitur import PDF atau CSV untuk memudahkan dan mempercepat proses pemasukan data.
- Dapat diintegrasikan dengan software bisnis
Salah satu contohnya adalah, Anda dapat menarik data invoice dari software akuntansi untuk mempercepat proses.
dan tersimpan rapi

Keamanan data
berstandar ISO 27001
- Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data
Mekari Klikpajak memastikan bahwa seluruh data Anda terjamin kerahasiaannya dan keamanannya.
- Sistem penyimpanan data cloud storage
Bukti pembayaran serta pelaporan pajak Anda
tersimpan secara online dengan rapi. - Hindari human error
Buang risiko terjadinya kesalahan saat input data di DJP melalui automasi sistem yang terintegrasi.
Satu platform untuk semua kebutuhan pajak Anda
Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap yang membantu tuntaskan urusan perpajakan bisnis dengan efisien melalui teknologi berbasis cloud.
eFaktur API (Host to Host)
Automasi proses hingga pelaporan faktur pajak yang terintegrasi dengan sistem invoice.
Pelajari lebih lanjutTerus berkembang bersama bisnis-bisnis di Indonesia
Pelajari lebih lanjut-
250.000+
NPWP terdaftar di Mekari Klikpajak
-
200.000+
faktur pajak telah diproses
-
> 500 Juta
rupiah pembayaran pajak terproses setiap bulan
Apa itu software pajak?
Software pajak adalah sistem perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mengelola urusan perpajakan mulai dari hitung pajak otomatis, setor pajak, dan lapor pajak dengan mudah.
Mekari Klikpajak sebagai salah satu mitra resmi dari DJP memiliki fitur-fitur yang dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan dan Mekari Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan produk Mekari lainnya seperti Mekari Jurnal untuk keuangan dan Mekari Talenta untuk HR.
Apa itu DJP?
DJP (Direktorat Jendral Pajak) merupakan salah satu unit eselon satu di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan segala standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Apa saja aplikasi pajak online yang biasanya digunakan perusahaan?
Berikut adalah 5 aplikasi pajak online yang wajib digunakan oleh perusahaan di Indonesia.
1. Aplikasi pajak e-Registration
Pada aplikasi e-Registration, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dan langsung terintegrasi dengan sistem DJP. Selain itu Anda juga dapat melakukan perubahan data wajib pajak seperti perubahan NPWP dan penghapusan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Aplikasi pajak online e-SPT
Aplikasi pajak online satu ini dapat Anda gunakan ketika melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT). Data akan tersimpan secara online dan tidak perlu menggunakan kertas.
3. Aplikasi e-Filing pajak online
e-Filing dapat digunakan untuk melakukan pelaporan atau penyampaian SPT yang sudah dibuat secara online. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui website DJP (pajak.go.id) atau melalui aplikasi pajak online yang resmi seperti Mekari Klikpajak.
4. Aplikasi e-Faktur pajak online
e-Faktur digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP. Anda dapat meminta menerbitkan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik pada aplikasi ini.
5. Aplikasi e-Billing pajak online
e-Billing digunakan untuk melakukan pembayaran atas pajak terutang secara online. Saat ini e-Billing beroperasi selama 24 jam penuh, sehingga mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak. Syarat yang diperlukan untuk membayar pajak adalah Anda harus mendapatkan kode billing dari DJP terlebih dahulu.
Bagaimana cara lapor pajak online?
Berikut ini langkah-langkah lapor SPT pajak secara online dan mudah.
1. Kunjungi situs DJP Online (pajak.go.id). Lakukan login dengan nomor NPWP dan password Anda.
2. Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” lalu pilih opsi “Layanan e-Filing”.
3. Jawab semua pertanyaan yang diajukan dengan mengikuti panduan dan sesuaikan dengan data Anda.
4. Ketika menemui pertanyaan terakhir, yaitu pilihan untuk mengisi Formulir 1770S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”
5. Lalu pilih opsi “Dengan panduan” agar pengisiannya mudah. Setelah itu pilih opsi “SPT 1770S dengan Formulir”
6. Isi semua formulir sesuai tahun pajak yang ingin dilapor, status SPT pajak, dan pembetulan SPT jika terdapat kesalahan sebelumnuya.
7. Klik “Langkah Selanjutnya”, maka sistem akan memberitahu jika ada pembayaran oleh pihak ketiga.
8. Jika data yang disajikan benar, maka pilih “Ya”. Atau pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang diterima dari perusahaan pada bagian A lampiran penghasilan final.
9 Jika ada bukti potong yang belum diunggah, maka pilih “Tambah” dan isi formulir sesuai data yang Anda miliki.
10. Selanjutnya di bagian B, Anda perlu melaporkan harta yang Anda miliki. Pada bagian B ini Anda dapat mengisi dengan laporan pada tahun sebelumnya atau menambahkan harta baru jika ada.
11. Selanjutnya di bagian C, Anda perlu mengisi hutang yang Anda miliki. Anda bisa klik “Tambah” jika ada hutang baru.
12. Selanjutnya di bagian D, Anda perlu mengisi data keluarga.
13. Setelah mengisi formulir sebelumnya, selanjutnya Anda perlu mengisi lampiran 1 bagian A. Di sini Anda perlu mengisi penghasilan neto dalam negeri yang belum final.
14. Selanjutnya di bagian B, Anda dapat mengisi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.
15. Di bagian C, Anda perlu mengisi jumlah pemotongan pph dari bukti potong yang Anda miliki.
16. Anda perlu melengkapi data yang ada di bukti potong, seperti nomor NPWP perusahaan, tanggal pemotongan dan yang lainnya.
17. Selanjutnya isi data pribadi Anda, seperti status perkawinan, NPWP pasangan, kewajiban pajak pribadi.
18. Selanjutnya di bagian A, Anda perlu mengisi penghasilan neto yang berhubungan dengan pekerjaan Anda.
19. Pada bagian B, Anda perlu mengisi data perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga Anda yang terbaru.
20. Pada bagian C, Anda perlu mengisi dengan jumlah penghasilan yang didapat dari luar negeri.
21. Selanjutnya di bagian D, perlu diisi apabila Anda membayar angsuran pph 25.
22. Di bagian E (bagian akhir), Anda akan menerima informasi status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
23. Jika nihil, Anda dapat lanjut ke step akhir. Jika lebih atau kurang bayar, maka Anda akan perlu masuk ke sistem e-Billing pajak.
24. Centang pernyataan yang muncul pada halaman selanjutnya.
25. Selanjutnya Anda perlu meminta kode verifikasi dan kirim SPT pajak tahunan dengan mengisi kode verifikasi tersebut.
26. Selesai, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email yang terdaftar.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Berapa denda jika telat lapor pajak tahunan?
Sesuai dengan peraturan undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan Pasal 7 ayat 1 KUP, denda jika telat lapor SPT tahunan adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak pribadi dengan NPWP pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
2. Wajib pajak badan dengan NPWP badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
3. SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
4. SPT masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Apa perbedaan DJP online dan software pajak online Mekari Klikpajak?
Secara umum fungsi dari dua aplikasi ini adalah sama untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.
Bedanya adalah DJP Online merupakan aplikasi resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pengelolaan pajak yang dikelola oleh penyedia aplikasi (ASP) dan telah bekerja sama secara resmi dengan DJP.
Selain itu Mekari Klikpajak juga memiliki fitur-fitur yang dapat memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan usaha. Fitur-fitur ini dirancang agar dapat lebih cepat dan otomatis dalam pengerjaannya.
Apa saja yang dapat saya lakukan dengan Mekari Klikpajak?
Mekari Klikpajak dapat digunakan untuk megelola segala kebutuhan pajak usaha Anda mulai dari pembayaran pajak dengan e-Billing, pelaporan pajak dengan e-Filling, pembuatan faktur pajak dengan e-Faktur dan penerimaan bukti potong dengan e-Bupot.
Sistem Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi Jurnal, sehingga hal ini akan lebih mempercepat dalam proses pembuatan laporan keuangan.
Bagaimana saya mendapatkan software Mekari Klikpajak?
Software Mekari Klikpajak bisa Anda dapatkan dengan cara mengunjungi dan mengisi form pada halaman ini https://my.klikpajak.id/register.
Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi tim kami melalui Whatsapp atau email di halaman kontak berikut.