Kelola faktur pajak secara praktis Lapor dan bayar pajak tepat waktu Arsipkan dan jaga keamanan dokumen dengan software pajak online

Mekari Klikpajak hadir sebagai software pajak yang aman dan terintegrasi untuk hitung, bayar, hingga lapor pajak yang resmi dari DJP Indonesia.

fitur efaktur pada aplikasi pajak online Klikpajak fitur lapor pajak dari aplikasi pajak online Klikpajak fitur arsip dokumen pajak dari Klikpajak

Satu platform untuk semua kebutuhan pajak Anda

Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap yang membantu tuntaskan urusan perpajakan bisnis dengan efisien melalui teknologi berbasis cloud.

icon efaktur

e-Faktur

Fitur e-Faktur terintegrasi untuk bayar dan lapor pajak PPN.

Pelajari lebih lanjutIcon
icon ebupot

e-Bupot

Kelola bukti potong elektronik PPh 23/26 dengan lebih mudah.

Pelajari lebih lanjutIcon
icon efilling

e-Filing

Pelaporan SPT Badan Tahunan & Masa lebih cepat dan aman.

Pelajari lebih lanjutIcon
icon ebilling

e-Billing

Buat dan bayar e-Billing untuk dapatkan NTPN resmi dari DJP.

Pelajari lebih lanjutIcon
icon arsip pajak

Arsip Pajak

Arsipkan NTTE dan SSP secara aman, rapi, dan terpusat.

Pelajari lebih lanjutIcon
icon integrasi eFaktur API atau host to host

eFaktur API (Host to Host)

Automasi proses hingga pelaporan faktur pajak yang terintegrasi dengan sistem invoice.

Pelajari lebih lanjutIcon

Maksimalkan performa bisnis dengan integrasi

Terus berkembang bersama bisnis-bisnis di Indonesia

Pelajari lebih lanjut
  • icon dokumen pajak 250.000+

    NPWP terdaftar di Mekari Klikpajak

  • icon faktur pajak 200.000+

    faktur pajak telah diproses

  • icon rupiah > 500 Juta

    rupiah pembayaran pajak terproses setiap bulan

Apa itu software pajak?

Software pajak adalah sistem perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mengelola urusan perpajakan mulai dari hitung pajak otomatis, setor pajak, dan lapor pajak dengan mudah.

Mekari Klikpajak sebagai salah satu mitra resmi dari DJP memiliki fitur-fitur yang dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan dan Mekari Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan produk Mekari lainnya seperti Mekari Jurnal untuk keuangan dan Mekari Talenta untuk HR.

DJP (Direktorat Jendral Pajak) merupakan salah satu unit eselon satu di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan segala standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Berikut adalah 5 aplikasi pajak online yang wajib digunakan oleh perusahaan di Indonesia.

1. Aplikasi pajak e-Registration
Pada aplikasi e-Registration, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dan langsung terintegrasi dengan sistem DJP. Selain itu Anda juga dapat melakukan perubahan data wajib pajak seperti perubahan NPWP dan penghapusan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Aplikasi pajak online e-SPT
Aplikasi pajak online satu ini dapat Anda gunakan ketika melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT). Data akan tersimpan secara online dan tidak perlu menggunakan kertas.

3. Aplikasi e-Filing pajak online
e-Filing dapat digunakan untuk melakukan pelaporan atau penyampaian SPT yang sudah dibuat secara online. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui website DJP (pajak.go.id) atau melalui aplikasi pajak online yang resmi seperti Mekari Klikpajak.

4. Aplikasi e-Faktur pajak online
e-Faktur digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP. Anda dapat meminta menerbitkan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik pada aplikasi ini.

5. Aplikasi e-Billing pajak online
e-Billing digunakan untuk melakukan pembayaran atas pajak terutang secara online. Saat ini e-Billing beroperasi selama 24 jam penuh, sehingga mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak. Syarat yang diperlukan untuk membayar pajak adalah Anda harus mendapatkan kode billing dari DJP terlebih dahulu.

Berikut ini langkah-langkah lapor SPT pajak secara online dan mudah.

1. Kunjungi situs DJP Online (pajak.go.id). Lakukan login dengan nomor NPWP dan password Anda.

2. Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” lalu pilih opsi “Layanan e-Filing”.

3. Jawab semua pertanyaan yang diajukan dengan mengikuti panduan dan sesuaikan dengan data Anda.

4. Ketika menemui pertanyaan terakhir, yaitu pilihan untuk mengisi Formulir 1770S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”

5. Lalu pilih opsi “Dengan panduan” agar pengisiannya mudah. Setelah itu pilih opsi “SPT 1770S dengan Formulir”

6. Isi semua formulir sesuai tahun pajak yang ingin dilapor, status SPT pajak, dan pembetulan SPT jika terdapat kesalahan sebelumnuya.

7. Klik “Langkah Selanjutnya”, maka sistem akan memberitahu jika ada pembayaran oleh pihak ketiga.

8. Jika data yang disajikan benar, maka pilih “Ya”. Atau pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang diterima dari perusahaan pada bagian A lampiran penghasilan final.

9 Jika ada bukti potong yang belum diunggah, maka pilih “Tambah” dan isi formulir sesuai data yang Anda miliki.

10. Selanjutnya di bagian B, Anda perlu melaporkan harta yang Anda miliki. Pada bagian B ini Anda dapat mengisi dengan laporan pada tahun sebelumnya atau menambahkan harta baru jika ada.

11. Selanjutnya di bagian C, Anda perlu mengisi hutang yang Anda miliki. Anda bisa klik “Tambah” jika ada hutang baru.

12. Selanjutnya di bagian D, Anda perlu mengisi data keluarga.

13. Setelah mengisi formulir sebelumnya, selanjutnya Anda perlu mengisi lampiran 1 bagian A. Di sini Anda perlu mengisi penghasilan neto dalam negeri yang belum final.

14. Selanjutnya di bagian B, Anda dapat mengisi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.

15. Di bagian C, Anda perlu mengisi jumlah pemotongan pph dari bukti potong yang Anda miliki.

16. Anda perlu melengkapi data yang ada di bukti potong, seperti nomor NPWP perusahaan, tanggal pemotongan dan yang lainnya.

17. Selanjutnya isi data pribadi Anda, seperti status perkawinan, NPWP pasangan, kewajiban pajak pribadi.

18. Selanjutnya di bagian A, Anda perlu mengisi penghasilan neto yang berhubungan dengan pekerjaan Anda.

19. Pada bagian B, Anda perlu mengisi data perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga Anda yang terbaru.

20. Pada bagian C, Anda perlu mengisi dengan jumlah penghasilan yang didapat dari luar negeri.

21. Selanjutnya di bagian D, perlu diisi apabila Anda membayar angsuran pph 25.

22. Di bagian E (bagian akhir), Anda akan menerima informasi status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

23. Jika nihil, Anda dapat lanjut ke step akhir. Jika lebih atau kurang bayar, maka Anda akan perlu masuk ke sistem e-Billing pajak.

24. Centang pernyataan yang muncul pada halaman selanjutnya.

25. Selanjutnya Anda perlu meminta kode verifikasi dan kirim SPT pajak tahunan dengan mengisi kode verifikasi tersebut.

26. Selesai, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email yang terdaftar.

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Sesuai dengan peraturan undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan Pasal 7 ayat 1 KUP, denda jika telat lapor SPT tahunan adalah sebagai berikut:

1. Wajib pajak pribadi dengan NPWP pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

2. Wajib pajak badan dengan NPWP badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

3. SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

4. SPT masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Secara umum fungsi dari dua aplikasi ini adalah sama untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.

Bedanya adalah DJP Online merupakan aplikasi resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pengelolaan pajak yang dikelola oleh penyedia aplikasi (ASP) dan telah bekerja sama secara resmi dengan DJP.

Selain itu Mekari Klikpajak juga memiliki fitur-fitur yang dapat memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan usaha. Fitur-fitur ini dirancang agar dapat lebih cepat dan otomatis dalam pengerjaannya.

Mekari Klikpajak dapat digunakan untuk megelola segala kebutuhan pajak usaha Anda mulai dari pembayaran pajak dengan e-Billing, pelaporan pajak dengan e-Filling, pembuatan faktur pajak dengan e-Faktur dan penerimaan bukti potong dengan e-Bupot.

Sistem Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi Jurnal, sehingga hal ini akan lebih mempercepat dalam proses pembuatan laporan keuangan.

Software Mekari Klikpajak bisa Anda dapatkan dengan cara mengunjungi dan mengisi form pada halaman ini https://my.klikpajak.id/register.

Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi tim kami melalui Whatsapp atau email di halaman ini https://mekari.com/hubungi-sales/

Image

Pastikan dokumentasi pajak Anda
benar bersama Mekari Klikpajak

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
WhatsApp Hubungi kami