Home / Blog / Business & Economy

PPh Badan: Jenis, Cara Menghitung, dan Tarif PPh Badan Terbaru

mengurus pajak badan pph 23
Daftar isi
Mode

Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban dan salah satunya adalah membayar pajak. Dari beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia, PPh badan paling sering terlupakan.

Tidak sedikit pemilik usaha yang melewatkan kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha. Ada yang belum paham baik jenis maupun cara menghitungnya, tetapi banyak juga yang sengaja menunda pembayarannya.

Penting

Anda dapat memahami lebih jelas dan lengkap melalui kursus pajak Simulasi e-SPT PPh badan di Mekari University.

Pengertian dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Kata badan diartikan sebagai kumpulan individu atau kesatuan yang melakukan kegiatan usaha bersama. Bentuk dari badan sendiri cukup beragam, ada CV, koperasi, PT, BUMN dan lain sebagainya.

Sedangkan pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam satu tahun. Jadi pajak penghasilan badan atau PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari badan usaha.

Subjek dan Objek Pajak PPh Badan

Di sini badan usaha menjadi subjek atas pajak penghasilan badan. Contoh dari badan usaha yang menjadi subjek pajak diantaranya adalah:

  • Badan berupa firma
  • PT
  • CV
  • BUMN
  • BUMD
  • Koperasi
  • BUT
  • Dana pensiun
  • Yayasan
  • Ormas
  • KIK
  • Perkumpulan
  • dan masih banyak lagi

Sementara penghasilan dari badan tersebut menjadi objek pajaknya. Adapun yang dimaksud penghasilan badan diantaranya yaitu seperti:

  • Laba usaha
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan
  • Selisih kurs valuta asing
  • Penghasilan usaha syariah
  • Deviden
  • Keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta
  • Sewa
  • Bunga (diskonto, premium, imbalan atas pengembalian utang)
  • Penghasilan terkait pemanfaatan aset selain tanah maupun transfer jasa juga bangunan
  • Surplus Bank Indonesia
  • dan masih banyak lagi lainnya

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Informasi berikut ini amat penting untuk diketahui oleh para pemilik usaha. Sebab membantu Anda memahami berbagai jenis pajak penghasilan.

Beberapa jenis pajak penghasilan badan yang wajib dibayar serta dilaporkan oleh wajib pajak badan yaitu:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pasal ini mengatur pemotongan penghasilan karyawan tiap bulan secara langsung oleh pihak perusahaan dan kemudian disetorkan ke negara. Hanya karyawan dengan gaji di atas 4,5 juta yang akan dikenakan pajak sesuai pasal ini.

Semakin tinggi gaji atau penghasilannya, maka makin tinggi pula nominal pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Jumlah pajak yang dikenakan ialah total 15% dari penghasilan selama setahun.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Menggunakan Metode Gross Up PPh 21

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pasal ini mengatur pajak yang dikenakan pada badan usaha di bidang ekspor, impor, penjualan barang mewah dan juga re-impor. Penghitungan dari PPh badan pasal ini cukup rumit karena terdiri dari banyak ketentuan.

Besarnya tarif PPh badan pajak yang dikenakan juga beragam. Disesuaikan dengan aktivitas atau operasional dari badan usaha tersebut.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 mengatur pajak yang dikenakan atas transaksi antara dua pihak seperti pembagian keuntungan. Adapun contoh transaksi yang dikenai pajak ini ialah:

  1. Pembagian deviden atau keuntungan pada para pemegang saham badan
  2. Royalti, hadiah atau penghargaan dan juga bunga
  3. Hasil dari sewa dan hasil pemanfaatan aset perusahaan kecuali tanah dan transfer jasa maupun bangunan

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh pasal 25 berisi mekanisme angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Dimana nilainya diperoleh dari SPT PPh yang sudah dikurangi PPh terbayar maupun PPh terutang di luar negeri karena boleh dikredit.

Pelaporan SPT tahunan PPh badan dapat menggunakan efiling pajak secara online dan mendapatkan bukti resmi dari DJP.

Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu SPT Badan? Simak Ulasan Lengkap Berikut!

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pasal 26 ini berisikan aturan pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari Indonesia, oleh wajib pajak luar negeri. Dimana penghasilan tersebut adalah selain BUT atau Bentuk Usaha Tetap di negara Indonesia.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Isinya mengenai pajak terutang suatu badan usaha. Dimana dalam periode satu tahun, nominal atau jumlah pajak melebihi kredit pajak yang sudah dipotongkan secara langsung oleh pihak lainnya dan telah disetor.

Oleh sebab itu, nominal lebih dari pajak terutang wajib disetorkan sebelum SPT PPh badan dilaporkan. Tips menghindari jenis pajak ini ialah dengan menjaga cash flow usaha Anda tetapi stabil.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan tentang pajak yang dipotongkan dari penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, bunga surat utang atau obligasi, sekuritas saham, bunga koperasi dan juga hadiah dari undian.

8. Pajak Penghasilan Pasal 15

Menjelaskan aturan pelaporan pajak atas wajib pajak tertentu sesuai Norma perhitungan Khusus. Contoh wajib pajak tertentu yang dimaksud di atas ialah wajib pajak yang usahanya bergerak di bidang:

  • Jasa pelayaran ataupun penerbangan skala internasional
  • Asuransi luar negeri
  • Pengeboran gas, minyak serta geothermal
  • Usaha dagang asing
  • dan masih banyak lagi contoh bidang lainnya

Mekanisme Penghitungan Tarif PPh Badan

Untuk bisa mengetahui besaran tarif pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan, maka seorang pemilik usaha wajib mengetahui mekanisme penghitungannya.

Di bawah ini, akan kami jelaskan beberapa mekanisme penghitungan terkait tarif pajak penghasilan badan.

1. Penghasilan Kena Pajak

Tarif PPh badan kena pajak, diperoleh dari hasil pengurangan penghasilan neto fiskal oleh kompensasi dari kerugian fiskal.

Adapun penghasilan neto fiskal ialah penghasilan WP dalam negeri baik dari usaha ataupun bukan. Sedangkan kompensasi kerugian fiskal, yaitu kerugian yang ditanggung oleh badan usaha. Dimana menurut pembukuan, kompensasi kerugian dapat diberikan dalam periode lima tahun berturut-turut.

2. PPh yang Terutang

tarif penurunan pajak penghasilan badan

PPh yang terutang, didapatkan dari hasil perkalian penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku sejak 2010, tarif PPh badan sebesar 25%. Bisa lebih rendah 5% jika WP dalam negeri berbentuk PT, memiliki minimal 40% saham yang diperdagangkan di BEI. Tahun 2020-2021, tarif PPh badan turun menjadi 22% dari penghasilan kena pajak. Untuk tahun 2022 rencananya akan turun lagi menjadi 20% dan bagi PT akan lebih rendah 3% dari tarif normal.

3. Peredaran Bruto

Peredaran bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima oleh perorangan maupun badan usaha. Pada saat badan usaha tidak menerapkan pembukuan, maka penghitungan PKP menggunakan NPPN.

NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto dibagi dalam dua jenis menurut peredaran bruto. Pertama, NPPN untuk peredaran bruto sampai 50 milyar dan kedua untuk peredaran bruto di atas 50 milyar.

Dimana bagi peredaran bruto sampai 4,8 miliar menurut UU pasal 17 ayat 2 (a) dikenai 50% x tarif pajak yang berlaku. Jadi untuk bruto sampai 50 milyar, 4,8 milyar dikalikan 50%x tarif pajak, sedang sisanya langsung dikalikan tarif pajak yang berlaku. Untuk bruto di atas 50 milyar akan dihitung sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan tarif pajak.

Informasi Mengenai Tarif PPh Badan Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh  Bagi WP Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas mengindikasikan bahwa tarif PPh Badan diturunkan.

Melalui regulasi ini, maka tarif PPh Badan akan turun secara bertahap mulai dari tahun 2020-2021 dengan penurunan sebesar 22% dan tahun 2022 sebesar 20%.

Adapun khusus untuk WP Badan berbentuk PTK akan mendapatkan penurunan terbaru sebesar 3% lebih rendah. Sehingga menjadi 19% pada 2020 dan 2021 dan 17% untuk 2022 dan 2023.

Penurunan tarif PPh Badan 2023 tersebut memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

  1. Saham kepemilikan dikuasai setidaknya oleh 300 pihak
  2. Masing-masing pihak diizinkan mengusai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang didagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor dalam bursa efek wajib dapat terpenuhi dengan kurun waktu minimal 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Selanjutnya adalah membuat laporan yang akan diberikan kepada DJP

Pastikan untuk membayar PPh badan dengan tepat waktu. Banyaknya opsi pembayaran, dibuat oleh pemerintah agar memudahkan para pengusaha untuk menunaikan kewajiban.

Gunakan aplikasi pajak online resmi dari DJP (Ditjen Pajak) yang dapat membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan, seperti ebupot dan efaktur pajak.

Jika Anda mengalami masalah atau error dalam melaporkan pajak di DJP online, silahkan baca artikel penyebab DPJ error untuk solusinya.

Jadi, tidak ada lagi alasan untuk melewatkan kewajiban membayar pajak penghasilan badan oleh para pemilik usaha atau wirausahawan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami