Home / Blog / Business & Economy

PPh Pasal 23: Pengertian, Persen Tarif, Pelaporan, dan Cara Pembayaran

menghitung berapa persen tarif pph 23
Daftar isi
Mode

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk penyerahan jasa, penghasilan dari modal, penghargaan, hadiah, dan jenis penghasilan lainnya, yang tidak telah dipotong oleh PPh 21. Secara umum, pajak ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari transaksi antara penjual dan pembeli atau pemberi penghasilan.

Dalam hal ini, pihak yang membayar penghasilan ini memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan melaporkan PPh 23 kepada otoritas pajak yang berwenang. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pembayaran, pelaporan, dan bukti potong PPh 23 yang perlu Anda ketahui.

Pengertian PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21.

Biasanya pajak ini dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.

Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh Pasal 23

Tata cara atau langkah-langkah dalam pembayaran dan pelaporannya telah diatur sesuai dengan Undang – Undang Pajak. Berikut informasi lebih lengkap, diantaranya:

1. Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran pajak penghasilan Pasal 23 harus dibayar oleh pihak pemotong dan harus menyetorkan nominal pajak tersebut ke bank, melalui ATM, teller, atau aplikasi pembayaran pajak lainnya yang sudah diresmikan oleh Kemenkeu.

Agar Anda tidak mendapatkan sanksi atas keterlambatan pembayaran, maka Anda harus ingat bahwa jatuh tempo untuk membayar PPh 23 yaitu tanggal 10 satu bulan setelah bulan jatuh tempo terutang.

Ingat, sebelum Anda membayar pajak Anda juga harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

2. Bukti Potong PPh Pasal 23

Anda juga harus paham tentang bukti potong PPh Pasal 23 sebelum mengetahui berapa persen tarifnya. Bukti Potong penting keberadaannya karena berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pajak telah terpotong.

Oleh karena itu, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang lengkap ke pihak yang terkena pajak PPh 23 tersebut. Selain itu, Anda juga memberikan bukti potong (rangkap ke-2) ketika melakukan efiling pajak PPh 23.

Dalam membuat bukti potong, Anda bisa langsung menggunakan DJP online atau membuatnya dengan bantuan aplikasi e-bupot pajak dari Mekari Klikpajak.

3. Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong. Caranya yaitu dengan mengisi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong dapat melakukan pelaporan lewat fitur aplikasi pajak online resmi.

Batas waktu pelaporannya yaitu tanggal 20 satu bulan setelah bulan jatuh tempo untuk PPh 23 Terutang.

Jangan sampai Anda telat dalam membayar atau melaporkan jika tidak ingin terkena sanksi dan denda.

Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 29: Pengertian, Tarif, Contoh, Cara Bayar, dan Ketentuan Pembayaran

Tarif PPh 23 dan Objeknya

ketentuan dan tarif pph pasal 23

Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan berdasarkan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau bisa juga berdasarkan bruto penghasilan.

Selain itu, terdapat 2 jenis tarif PPh Pasal 23 terbaru yang tergantung pada jenis objek PPh 23. Lantas, berapa persen tarif untuk kedua jenis tersebut?

Jenis yang pertama sebesar 15% dan jenis kedua sebesar 2%. Untuk penjelasan lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

1. Tarif PPh 15%

Jenis yang pertama yaitu memiliki tarif PPh 15%, diantaranya:

  • Tarif 15% tersebut adalah jumlah dari bruto atas dividen, kecuali apabila pembagian dividen tersebut diberikan kepada orang pribadi maka akan dikenakan bunga, final, dan royalti.
  • Selain itu, 15% juga termasuk jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan yang Anda dapatkan kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.

2. Tarif PPh 2%

Berikut objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%, diantaranya:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, tapi tidak termasuk penggunaan sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Tarif PPh 23 sebesar 2% juga dikenakan terhadap penghasilan dari imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi.
  • Selanjutnya, tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan MenKeu No. 141/PMK.03/2015.

3. Tarif Bagi Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP

Nah, bagi Anda wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

Jenis Objek PPh Pasal 23

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 terdapat berbagai jenis objek PPh Pasal 23, diantaranya sebagai berikut:

  1. Jasa Penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  10. Penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Penebangan hutan
  13. Pengolahan limbah
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  15. Perantara dan/atau keagenan
  16. Perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  17. Kustodian/penyimpanan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  19. Mixing film
  20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
  23. Jasa internet, termasuk sambungannya
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara
  28. Jasa maklon
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  32. Jasa pembasmian hama
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam
  36. Jasa katering atau tata boga
  37. Jasa freight forwarding
  38. Jasa logistik
  39. Jasa pengurusan dokumen
  40. Jasa pengepakan
  41. Jasa loading dan unloading
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian, kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau dalam rangka penelitian akademis
  43. Jasa pengelolaan parkir
  44. Jasa penyondiran tanah
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
  47. Jasa pemeliharaan tanaman
  48. Jasa pemanenan
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
  50. Jasa dekorasi
  51. Jasa pencetakan/penerbitan
  52. Jasa penerjemahan
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi, kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  59. Jasa sertifikasi
  60. Jasa survey
  61. Jasa tester
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua pihak bisa memotong pajak penghasilan pasal 23. Nah, lalu siapa saja pihak pemotong dan pihak yang dikenakan?

1. Pihak Pemotong PPh Pasal 23

Pihak yang dapat memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu:

  • Badan pemerintah;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Perwakilan perusahaan luar negeri;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

2. Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Selanjutnya, tidak semua pihak juga dikenakan PPh Pasal 23. Sejumlah pihak yang dikenakan, yaitu:

  • Wajib Pajak dalam negeri;
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap).

3. Pengecualian PPh 23

Anda juga perlu mengetahui sejumlah pengecualian dalam pemotongan PPh Pasal 23, dintaranya:

  • Pertama, pemotongan dikecualikan terhadap pendapatan yang dibayarkan atau berulang ke bank.
  • Selain itu, pemotongan juga dikecualikan kepada pendapatan sewa yang dibayarkan atau terutang yang berkaitan dengan sewa guna usaha.
  • Selanjutnya, dikecualikan untuk dividen yang diperoleh oleh PT (perseroan terbatas) sebagai WP dalam negeri, BUMN/BUMD, koperasi, yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.

Sejak bulan September 2020, ada aturan baru yang berlaku yaitu KEP-368/PJ/2020. Isi dari aturan tersebut yaitu kewajiban untuk seluruh WP (Wajib Pajak) agar membuat bukti pemotongan PPh 23 serta melakukan pelaporan SPT PPh 23 dan PPh 26 secara online melalui sebuah aplikasi, yakni e-bupot.

Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Ketahui juga apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 berikut ini.

1. Dividen

Dividen merupakan penghasilan yang berupa pembagian laba perusahaan ke para pemegang saham sesuai dengan besarnya saham yang dimiliki.

2. Bunga

Jenis penghasilan kedua yang dikenakan PPh 23 adalah bunga. Penghasilan berupa bunga ini termasuk diskonto, premium, dan imbalan yang berkaitan dengan jaminan utang.

3. Royalti

Royalti juga merupakan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. Ini merupakan jenis penghasilan yang berupa uang jasa yang seseorang bayarkan atas barang produksi ke orang yang mempunyai hak paten atas barang produksi tersebut.

4. Hadiah, Penghargaan, Bonus

Penghasilan yang sejenis dengan hadian, penghargaan, dan bonus juga dikenakan PPh 23.

Pengertian dari penghasilan tersebut yaitu setiap pendapatan yang diperoleh oleh WP dalam negeri orang pribadi yang didapatkan dari penyelenggara kegiatan.

5. Sewa dan Imbalan

Jenis penghasilan berupa uang sewa dan imbalan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh Pasal 23?

Siapa saja boleh memotong PPh atas jasa dengan syarat berikut:

  1. Wajib Pajak memiliki NPWP yang memiliki kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jika penerima jasa atau perusahaan tidak memotong PPh 23, maka penerima jasa tidak ada keharusan membuat bukti potong sendiri.

Nah, itulah ulasan lengkap tentang pertanyaan tentang PPh pasal 23, termasuk tarif PPh 23 berapa persen. Untuk mempermudah proses perhitungan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online sekarang.

Pemberi kerja umumnya yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga pekerja menerima uang atau gaji bersih dikurangi PPh 23 yang telah dipotong.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami