Seperti yang Anda ketahui, salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar yaitu PPh Pasal 23, tapi apakah Anda sudah tahu berapa persen tarif PPh 23?
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk jenis penghasilan penyerahan jasa, penghasilan atas modal, penghargaan, hadian, dan jenis penghasilan lainnya selain yang sudah dipotong oleh PPh 21.
Pada umumnya, jenis penghasilan yang dipotong oleh PPh 23 adalah penghasilan yang terjadi transaksi antara penjual dan pembeli atau pemberi penghasilan. Selanjutnya, pihak yang memberikan penghasilan tersebut akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak terkait.
Nah, berikut ini penjelasan lengkap mengenai pembayaran, pelaporan, dan bukti potong PPh 23 yang perlu Anda ketahui sebelum tahu tarif PPh 23 berapa persen.
Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21.
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.
Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh Pasal 23
Tata cara atau langkah-langkah dalam pembayaran dan pelaporan PPH Pasal 23 telah diatur sesuai dengan Undang – Undang Pajak. Berikut infoormasi lebih lengkap, diantaranya:
1. Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran pajak penghasilan Pasal 23 harus dibayar oleh pihak pemotong dan harus menyetorkan nominal pajak tersebut ke bank, melalui ATM, teller, atau aplikasi pembayaran pajak lainnya yang sudah diresmikan oleh Kemenkeu.
Agar Anda tidak mendapatkan sanksi atas keterlambatan pembayaran, maka Anda harus ingat bahwa jatuh tempo untuk membayar PPh 23 yaitu tanggal 10 satu bulan setelah bulan jatuh tempo PPh 23 terutang.
Ingat, sebelum Anda membayar pajak Anda juga harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
2. Bukti Potong PPh Pasal 23
Anda juga harus paham tentang bukti potong PPh Pasal 23 sebelum mengetahui PPh 23 berapa persen tarifnya. Bukti Potong PPh 23 penting keberadaannya karena berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PPh 23 telah terpotong.
Oleh karena itu, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang lengkap ke pihak yang terkena pajak PPh 23 tersebut. Selain itu, Anda juga memberikan bukti potong (rangkap ke-2) ketika melakukan efiling pajak PPh 23.
Dalam membuat bukti potong, Anda bisa langsung menggunakan DJP online atau membuatnya dengan bantuan aplikasi e-bupot pajak by Mekari Klikpajak.
3. Pelaporan PPh Pasal 23
Nah, selanjutnya Anda juga harus tahu tentang tata cara pelaporan PPh 23 sebelum tahu tarif PPh 23 berapa persen. Siapa yang melaporkan PPh 23? Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong.
Caranya yaitu dengan mengisi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong dapat melakukan pelaporan lewat fitur aplikasi pajak online resmi.
Lantas, kapan batas waktu pelaporan PPh Pasal 23? Batas waktu pelaporan PPh 23 yaitu tanggal 20 satu bulan setelah bulan jatuh tempo untuk PPh 23 Terutang.
Jangan sampai Anda telat dalam membayar atau melaporkan PPh 23 jika tidak ingin terkena sanksi dan denda.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 29: Pengertian, Tarif, Contoh, Cara Bayar, dan Ketentuan Pembayaran
Tarif PPh 23 dan Objeknya
Nah, setelah Anda paham tentang pembayaran, bukti potong, dan pelaporan PPh 23, kini saatnya Anda tahu tarif PPh 23 berapa persen.
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan berdasarkan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau bisa juga berdasarkan bruto penghasilan.
Selain itu, terdapat 2 jenis tarif PPh Pasal 23 terbaru yang tergantung pada jenis objek PPh 23. Lantas, tarif PPh 23 berapa persen untuk kedua jenis tersebut?
Jenis yang pertama sebesar 15% dan jenis kedua sebesar 2%. Untuk penjelasan lengkap tentang dua jenis tarif PPh 23 tersebut, simak ulasannya berikut ini.
1. Tarif PPh 15%
Untuk Anda yang bertanya-tanya PPh Pasal 23 berapa persen, jenis yang pertama yaitu memiliki tarif PPh 15%, diantaranya:
- Tarif 15% tersebut adalah jumlah dari bruto atas dividen, kecuali apabila pembagian dividen tersebut diberikan kepada orang pribadi maka akan dikenakan bunga, final, dan royalti.
- Selain itu, 15% juga termasuk jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan yang Anda dapatkan kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.
2. Tarif PPh 2%
Berikut objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%, diantaranya:
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, tapi tidak termasuk penggunaan sewa tanah dan/atau bangunan.
- Tarif PPh 23 sebesar 2% juga dikenakan terhadap penghasilan dari imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi.
- Selanjutnya, tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan MenKeu No. 141/PMK.03/2015.
3. Tarif Bagi Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP
Nah, bagi Anda wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Jenis Objek PPh Pasal 23
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 terdapat 63 jenis objek PPh Pasal 23, diantaranya sebagai berikut:
- Jasa Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Hukum;
- Arsitektur;
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Perancang;
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Perantara dan/atau keagenan;
- Perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Kustodian/penyimpanan. /penitipan, · kecuali yang
dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); - Pengisian suara (dubbing} dan/ atau sulih suara;
- Mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo,
slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; - Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan; - Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data,
informasi, dan/ a tau program; - Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin dan/ a tau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi; - Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin
dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; - Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat,
laut dan udara; - Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media
masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaiart
informasi, dan/ atau jasa periklanan; - Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight faro.Jarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau
dilakukan oleh lembaga atau
rangka perielitian akademis; - Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah;
pengujian kecuali yang
insitusi pendidikan dalam - Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, dan/ atau perhutanan; - Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur
dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; - Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua pihak bisa memotong pajak penghasilan pasal 23. Nah, lalu siapa saja yang bisa memotong dan pihak yang dikenakan PPh 23?
1. Pihak Pemotong PPh Pasal 23
Pihak yang dapat memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu:
- Badan pemerintah;
- Penyelenggara kegiatan;
- Perwakilan perusahaan luar negeri;
- Subjek pajak badan dalam negeri;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
2. Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Selanjutnya, tidak semua pihak juga dikenakan PPh Pasal 23. Sejumlah pihak yang dikenakan PPh 23, yaitu:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- BUT (Bentuk Usaha Tetap).
3. Pengecualian PPh 23
Selain perlu mengetahui tarif PPh 23 berapa persen, Anda juga perlu mengetahui sejumlah pengecualian dalam pemotongan PPh Pasal 23, daintaranya:
- Pertama, pemotongan PPh Pasal 23 dikecualikan terhadap pendapatan yang dibayarkan atau berulang ke bank.
- Selain itu, pemotongan PPh 23 juga dikecualikan kepada pendapatan sewa yang dibayarkan atau terutang yang berkaitan dengan sewa guna usaha.
- Selanjutnya, PPh 23 juga dikecualikan untuk dividen yang diperoleh oleh PT (perseroan terbatas) sebagai WP dalam negeri, BUMN/BUMD, koperasi, yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Sejak bulan September 2020, ada aturan baru yang berlaku yaitu KEP-368/PJ/2020. Isi dari aturan tersebut yaitu kewajiban untuk seluruh WP (Wajib Pajak) agar membuat bukti pemotongan PPh 23 serta melakukan pelaporan SPT PPh 23 dan PPh 26 secara online melalui sebuah aplikasi, yakni e-bupot.
Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23
Agar Anda lebih paham mengenai PPh Pasal 23, maka ketahui juga apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 berikut ini.
1. Dividen
Dividen merupakan penghasilan yang berupa pembagian laba perusahaan ke para pemegang saham sesuai dengan besarnya saham yang dimiliki.
2. Bunga
Jenis penghasilan kedua yang dikenakan PPh 23 adalah bunga. Penghasilan berupa bunga ini termasuk diskonto, premium, dan imbalan yang berkaitan dengan jaminan utang.
3. Royalti
Royalti juga merupakan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23.
Royalti merupakan jenis penghasilan yang berupa uang jasa yang seseorang bayarkan atas barang produksi ke orang yang mempunyai hak paten atas barang produksi tersebut.
4. Hadiah, Penghargaan, Bonus
Penghasilan yang sejenis dengan hadian, penghargaan, dan bonus juga dikenakan PPh 23.
Pengertian dari penghasilan tersebut yaitu setiap pendapatan yang diperoleh oleh WP dalam negeri orang pribadi yang didapatkan dari penyelenggara kegiatan.
5. Sewa dan Imbalan
Jenis penghasilan berupa uang sewa dan imbalan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh Pasal 23?
Siapa saja boleh memotong PPh atas jasa dengan syarat berikut:
- Wajib Pajak memiliki NPWP yang memiliki kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jika penerima jasa atau perusahaan tidak memotong PPh 23, maka penerima jasa tidak ada keharusan membuat bukti potong sendiri.
Pemberi kerja umumnya yang melakukan pemorongan PPh Pasal 23, sehingga pekerja menerima uang atau gaji bersih dikurrangi PPh 23 yang telah dipotong.
Nah, itulah ulasan lengkap tentang pertanyaan tentang PPh pasal 23, termasuk tarif PPh 23 berapa persen. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Bagaimana? apakah anda sudah paham mengenai PPh pasal 23? Baca juga artikel-artikel menarik lainnya seputar keuangan, sumber daya manusia, pajak, dan bisnis di blog Mekari.