Pada dasarnya memang semua yang berkaitan dengan pajak membutuhkan perhitungan yang rinci dan detail. Walaupun sudah banyak aplikasi atau petugas yang membantu perhitungannya, perlu diketahui juga bagaimana cara menghitung DPP.
Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah harga jual, nila impor atau ekspor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar atas perhitungan besarnya pajak yang terutang.
Sehingga, nilai dasar yang digunakan dalam menghitung pajak terutang seperti PPh 21, PPN, PPh Pasal 23 dan pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang disebut dengan DPP.
Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Sebelum Anda beranjak ke cara menghitung DPP itu sendiri, ada baiknya Anda mengetahui secara detail mengenai apa itu DPP? DPP adalah jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang.
Dimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa pajak yang terutang baik dari PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sehingga, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan menyebutkan ada beberapa jenis dasar dari pengenaan pajak dan masing – masingnya mempunyai macam – macam dasar untuk menghitung pajak terutangnya.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN: Pengertian, Ketentuan dan Fungsinya
Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)
Sebelum Anda tahu cara menghitung DPP, ada baiknya tahu terlebih dahulu mengenai jenis dari DPP.
Berikut macam-macam DPP, diantaranya:
1. DPP PPh 21 atau Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Undang-undang menetapkan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 21.
Pegawai Tetap
Penghasilan Kena Pajak dapat dihitung dari penghasilan bruto setelah dikurangi berbagai biaya.
- Biaya Jabatan: Sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000,- per bulan atau Rp 6.000.000,- per tahun.
- Iuran Pensiun: Terkait dengan gaji, dibayarkan oleh pegawai ke dana pensiun yang disahkan oleh Menkeu. Dana pensiun disamakan dengan jaminan hari tua yang juga harus disahkan oleh Menkeu.
- Pengurangan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
Penerima Pensiun Bulanan
Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari keseluruhan penghasilan bruto, maksimal Rp 200.000,- per bulan atau Rp 2.400.000,- per tahun) dan dikurangi PTKP.
Pegawai Tidak Tetap dengan Penghasilan Bulanan
Karyawan tidak tetap dengan penghasilan bulanan di atas Rp 2.025.000,- maka cara menghitungnya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP.
Pegawai Tidak Tetap dengan Penghasilan Kumulatif I
Sesama pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan penghasilan dikumulatifkan di bawah Rp 2.025.000,-, maka cara hitungnya adalah penghasilan bruto dikurangi Rp 200.000,-.
Pegawai Tidak Tetap dengan Penghasilan Kumulatif II
Sesama pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan penghasilan dikumulatifkan di antara Rp 2.025.000,- dan Rp 7.000.000,-, cara hitungnya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP.
Bukan Pegawai
- Menerima Imbalan Berkesinambungan: DPP PPh 21 dihitung dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto, dikurangi PTKP.
- Menerima Imbalan Tidak Berkesinambungan: DPP PPh 21 dihitung dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Selain kasus-kasus di atas, cara menghitung DPP PPh 21 adalah dengan menggunakan jumlah penghasilan bruto.
2. DPP PPh 22 atau Dasar Pengenaan Pajak Nilai Impor
Dapat diketahui bahwa nilai impor ini tidak termasuk dalam PPN atau Pajak Penghasilan yang dipungut menurut Undang – Undang PPN. Karena, nilai impor ini sendiri merupakan nilai uang yang menjadi sebuah dasar atas penghitungan bea masuk, ditambah dengan pungutan lain yang akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang – Undang Pabean untuk Barang Kena Pajak.
3. DPP PPh 23
Dalam Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 ini merupakan sebuah nilai atas imbalan sehubungan dengan kaitannya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya yang dapat dipotong dari jumlah bruto yang tidak termasuk dalam PPN.
4. DPP PPh 15
Masih ada lagi yaitu Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 yang merupakan pengenaan pajak kepada wajib pajak sebuah perusahaan pelayaran. Dasar dari adanya pengenaan pajak PPh 15 ini yaitu terkait norma perhitungan khusus penghasilan neto yaitu sebesar 4% dari peredaran brutonya.
Dapat disimpulkan untuk diketahui bahwa besarnya PPh yang terutang sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran tersebut merupakan imbalan atas nilai pengganti yang akan didapat berupa uang atau nilai uang. Imbalan tersebut diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang atau barang antar pelabuhan di Indonesia atau ke pelabuhan lain di luar negeri.
Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau DPP PPN
Setelah tahu terkait Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan, kini beralih ke Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Ini penting sebelum memahami cara menghitung DPP itu sendiri.
Ketentuan ini sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
PMK mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, serta berbagai jenis DPP yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang PPN. Berikut adalah jenis-jenis DPP yang dimaksud.
1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Harga Jual
Untuk Dasar Pengenaan Pajak terhadap harga jual ini mempunyai arti tersendiri, dimana harga jual merupakan nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh para penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).
Dimana harga jual ini tidak termasuk PPN yang akan dipungut oleh pemerintah menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pengelolaan faktur pajak dapat mudah Anda lakukan melalui efaktur pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penggantian
Selain harga jual, Dasar Pengenaan Pajak untuk penggantian ini dimaksud merupakan sebuah nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa kepada para penjual karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana nilai penggantian tersebut tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga.
Baca Juga: Contoh Jasa Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak PPN
3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Ekspor
Tidak sampai disitu saja, Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai ekspor ini merupakan nilai uang atas keseluruhan biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Impor
Lainnya yang termasuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai impor. Jadi, nilai impor merupakan sebuah nilai dengan rupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan. Nilai impor ini juga tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain
Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai lain yang menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu sendiri. Sesuai dengan aturan yang telah disahkan, pada umumnya DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 Undang -Undang PPN. Undang – Undang yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK Nomor 121/PMK.03/2015 terkait Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 75 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dimana dengan rincian jenis penyerahan atas Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu sebagai berikut.
- Pemakaian sendiri BKP atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak harga jual atau penggantian setelah dikurang oleh laba kotor.
- Pemberian Cuma – Cuma BKp atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajaknya harga jual atau penggantian setelah dikurangi oleh laba kotornya.
- Penyerahan film cerita dengan Dasar Pengenaan Pajaknya berupa perkiraan hasil rata – rata per judul film.
- Penyerahan produk hasil tembakau dengan Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu harga jual eceran.
- BKP berupa persediaan atau aktiva menurut tujuan semua yang tidak diperjualbelikan dan termasuk masih sisa pada saat pembubaran perusahaan dihitung dengan cara menghitung DPP harga pasar wajar.
- Penyerahan BKP dari pusat kepada cabang ataupun sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga pokok penjualan atau harga perolehan.
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembelinya.
- Penyerahan BKP melalui juru lelang akan dihitung dengan cara menghitung DPP berasarkan harga lelang itu sendiri.
- Jasa pengiriman paket yang dihitung melalui cara menghitung DPP akan dikenakan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.
- Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dengan cara menghitung DPP dengan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.
- Penyerahaan jasa pengurusan transportasi di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat sebuah biaya transportasi yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.
Contoh Kasus Cara Menghitung DPP PPN
1. Kasus Harga sudah termasuk dalam PPN
Perusahaan ABC akan menjual sebuah barang seharga Rp 30.000.000,-. Harga tersebut sudah termasuk dalam PPN nya. Maka untuk cara menghitung DPP beserta PPNnya yaitu sebagai berikut.
Nilai Akhir = DPP + PPn
→ Rp 30.000.000 = DPP +( 10 persen x DPP)
→ Rp 30.000.000 = DPP + (0,1 DPP)
Rp 30.000.000 = 1,1 DPP
DPP = Rp 30.000.000/ 1,1
DPP = Rp 27.272.727
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang akan dijual oleh Perusahaan ABC yaitu sebesar Rp Rp 27.272.727.
2. Kasus apabila penjualan tidak disertai dengan PPN
Perusahaan Gemilang merupakan sebuah perusahaan komputer yang menjual dengan harga Rp 20.000.000,- dan harga tersebut tidak termasuk dalam PPn di dalamnya kepada Perusahaan Cahaya. Dengan begitu, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan yang dilakukan tersebut yaitu sebesar Rp 16.000.000,- Maka, cara menghitung DPP PPn atas pembelian tersebut yaitu :
PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)
PPN terutang = Rp 16.000.000 + (10% x Rp 16.000.000)
→ PPN terutang = Rp 16.000.000 + Rp 1.600.000
→ PPN terutang = Rp 17.600.000
Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Cahaya kepada Perusahaan Gemilang yaitu sebesar Rp 17.600.000,-
3. Kasus apabila penjualan disertai dengan PPN
Seperti kasus awal dimana terdapat Perusahaan Mekar yang akan menjual barangnya dengan harga Rp 25.000.000,- dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum. Maka dari itu, cara menghitung DPP atas barang tersebut cukup mudah yaitu dengan cara sebagai berikut :
DPP = 100/110 x Rp25.000.000
DPP = Rp22.727.272
Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp25.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000
4. Kasus Harga Tidak Termasuk PPN
Mungkin kasus ini akan sama seperti kasus sebelumnya yang sudah dibahas, dan kini akan dibahas ulang mengenai hal tersebut. Contoh kasusnya ada Perusahaan AI menjual barang kepada Perusahaan UI dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp 15.000.000,-
Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian barang tersebut Perusahaan UI yaitu sebagai berikut dengan cara menghitung DPP atas PPN nya:
→ PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)
→ PPN terutang = Rp 15.000.000 + (10% x Rp 15.000.000)
PPN terutang = Rp 15.000.000 + Rp 1.500.000
PPN terutang = Rp 16.500.000
Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan UI kepada Perusahaan AI yaitu sebesar Rp 16.500.000,-
5. Kasus Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain
Perusahaan AAA merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Surabaya. Perusahaan AAA mendapatkan pesanan pengiriman barang dari Perusahaan CCC dengan tujuan dari Surabaya ke Jakarta.
Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Rp10.000.000. Sedangkan PPN terutang atas transaksi tersebut yaitu 1%. Maka cara menghitung DPP atau biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT AAA yaitu :
→ PPN terutang = DPP x 1%
PPN terutang = Rp 10.000.000 x 1%
PPN terutang = Rp 100.000
Maka, biaya yang harus dibayar Perusahaan CCC kepada Perusahaan AAA yaitu sebesar Rp 10.000.0000 + Rp 100.000 = Rp 10.100.000,-
Merasa kesulitan cara menghitung DPP? Jangan khawatir, karena teknologi sudah semakin canggih telah menghadirkan berbagai macam aplikasi yang mempermudah dalam menghitung perpajakan, salah satunya datang dari software pajak online.
Dimana jika biasanya sebuah perusahaan membutuhkan ahli perpajakan, maka dengan bantuan aplikasi ini setidaknya dapat membantu menyelesaikan kerumitan dalam menghitung pajak tersebut.
Bagaimana, tertarik menggunakan Mekari Klikpajak untuk membantu Anda dalam cara menghitung DPP ataupun pengelolaan pajak lainnya?