Home / Blog / Business & Economy

Jumlah Tanggungan NPWP: Pengertian, dan Ketentuan Penting Lainnya

cara menghitung jumlah tanggungan npwp
Daftar isi
Mode

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara. Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia dan wajib dibayarkan adalah NPWP. Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai ketentuan jumlah tanggungan NPWP dan ketentuan lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan informasi yang menjelaskan secara rinci mengenai NPWP dan berbagai macam jenis pajak lainnya. Untuk lebih mempermudah dalam mendapatkan informasi terkait NPWP, simak penjelasan artikel berikut ini.

Apa Jumlah Tanggungan NPWP Itu?

Mengawali pada pembahasan kali ini, akan ada penjelasan mengenai pengertian jumlah tanggungan dalam NPWP. Hal ini perlu diketahui terlebih dahulu agar lebih memudahkan dalam memahami berbagai macam informasi lainnya.

Perlu diketahui bahwa dalam laporan SPT akan ditunjukkan jumlah tanggungan NPWP. Dimana jumlah tanggungan ini telah dituliskan oleh pihak pegawai pajak sesuai dengan status seseorang sebagai kepala keluarga. Pelaporan SPT tahunan badan dan perorangan ini dapat dilaporkan secara mudah melalui efiling pajak secara online.

Berikut ini adalah kategorisasi orang yang menjadi tanggungan NPWP.

  • Istri yang tidak berpenghasilan atau tidak memiliki pekerjaan dan hanya mengurus rumah tangga saja.
  • Anak kandung yang tidak atau belum memiliki pekerjaan. Sehingga anak tersebut belum memiliki penghasilan yang tetap. Jumlah maksimal anak kandung yang menjadi tanggungan adalah 3 orang.
  • Orang tua ataupun mertua yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki dana pensiun ataupun tunjangan hari tua.

Itulah kategori dalam menghitung jumlah tanggungan NPWP karyawan. Berdasarkan peraturan dari pemerintah, jumlah tanggungan yang bisa dilaporkan adalah 3 orang saja. Sedangkan jika memiliki tanggungan lebih dari tiga, maka yang bisa dilaporkan adalah 3 saja dan sisanya tidak bisa.

Untuk lebih mudah dalam memberikan pemahaman, berikut ini penjelasannya.

  • TK/3 adalah orang yang memiliki status tidak menikah namun memiliki tanggungan. Jenis tanggungan ini bisa anak maupun orang lain yang berjumlah 3 orang.
  • K/3 adalah orang yang berstatus telah menikah dan memiliki anak ataupun memiliki tanggungan sejumlah 3 orang.
  • K/I/3 adalah seseorang yang berstatus telah menikah dan memiliki istri yang bekerja atau memiliki usaha. Selain itu, orang dengan kategori ini juga memiliki tanggungan anak sebanyak tiga orang.
Baca Juga: Mengenal Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat NPWP Karyawan

Syarat Menjadi dan Menghitung Jumlah Tanggungan NPWP

Setelah mengetahui penjelasan mengenai NPWP dan kategorisasi didalamnya. Sekarang saatnya mengetahui syarat seseorang bisa dikatakan masuk dalam jumlah tanggungan NPWP.

Berikut ini adalah syarat secara umum seseorang bisa menjadi tanggungan NPWP:

  • Tidak memiliki pekerjaan atau tidak berpenghasilan
  • Belum berstatus menikah
  • Tinggal dan hidup bersama dengan orang yang terkena wajib pajak
  • Tidak lahir ataupun meninggal saat tahun pajak sedang berjalan

Berdasarkan syarat yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat seseorang bisa menjadi tanggungan adalah menjadi anggota keluarga. Baik itu sebagai anak kandung, anak angkat, istri dan juga mertua.

Tentunya anggota keluarga tersebut telah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas dan menjadi tanggungan orang wajib pajak. Setelah mengetahui perihal NPWP, informasi lain yang perlu diketahui adalah mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Mengenal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Dalam hal perpajakan, ada beberapa pengertian penting yang perlu diketahui. Salah satunya adalah pajak PTKP yang masih berkaitan erat dengan jumlah tanggungan NPWP. Dimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ini juga telah ditentukan dalam peraturan pemerintah pasal 21 tentang PPh 21.

Berikut ketentuan pemerintah dalam pengaturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • Pekerja yang memiliki penghasilan berada pada ambang batas atau dibawah ambang batas PTKP, maka tidak dibebankan pajak penghasilan.
  • PTKP merupakan bentuk pengeluaran yang akan digunakan dalam memenuhi dasar wajib pajak sepanjang satu tahun.
  • PTKP tidak masuk kedalam bagian perhitungan PPh 21 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • TK/0 masuk dalam kategori PTKP wajib pajak yang memiliki status masih lajang atau tidak menikah.
  • Jika penghasilan karyawan atau pekerja telah melebihi ambang batas PTKP. Maka, pihak perusahaan berkewajiban untuk memotong penghasilan sesuai dengan peraturan PPh 21.
  • Besaran PTKP telah disebutkan secara jelas dalam situs Dirjen Pajak dan telah disesuaikan dengan tanggungan serta status perkawinan.

Demikian ketentuan dalam PTKP yang telah dijelaskan secara rinci oleh Dirjen Pajak. Berdasarkan ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dipengaruhi jumlah tanggungan NPWP. Untuk tahu lebih lanjut tentang PTKP, simak ulasan berikutnya.

Kategori Dalam PTKP

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa PTKP dipengaruhi oleh jumlah tanggungan NPWP. Berikut ini adalah beberapa kategori dalam PTKP sehingga bisa dikenakan wajib pajak.

1. PTKP Individu atau Tunggal

Kategori pertama dalam PTKP adalah individu atau tunggal. Dalam hal ini, karyawan yang masih memiliki status lajang dan belum menikah tidak memiliki jumlah tanggungan NPWP sesuai PPh 21. Karyawan jenis ini masuk dalam kategori TK 0.

Jika masuk dalam kategori TK 0, maka tarif PTKP yang akan dikenakan pada wajib pajak adalah status lajang. Dimana ketentuan disesuaikan dengan peraturan pemerintah atau Ditjen Pajak.
PTKP Tunggal Memiliki Tanggungan

Berbeda dengan PTKP tunggal atau individu, PTKP tunggal satu ini telah memiliki tanggungan. Baik itu anak dari perkawinan sebelumnya ataupun keluarga lainnya yang menjadi tanggungannya.

Orang yang masuk dalam kategori ini akan menaikkan ambang batas PTKP.
Dimana setiap satu orang yang menjadi tanggungannya bisa menaikkan ambang batas PTKP hingga Rp4.500.000.

Namun, perlu diingat kembali bahwa batas jumlah tanggungan NPWP adalah tiga orang dengan kategori TK/1, TK/2 dan TK/3.

2. PTKP Tunggal Satu Keluarga

Karyawan atau pekerja yang masuk dalam kategori ini adalah yang telah memiliki status menikah. Adanya status menikah ini akan membuat suami atau istri menjadi pembayar wajib pajak utama.
Jika dalam status pernikahan tersebut melahirkan anak, maka anak tersebut bisa menaikkan batas PTKP. Sebagaimana batas PTKP satu orang yang menjadi tanggungan adalah Rp4.500.000.

Kategori ini sudah menjadi ketentuan dari Dirjen Pajak karena dalam satu keluarga dipandang memiliki kesatuan tingkat ekonomi. Sehingga jumlah tanggungan NPWP akan menjadi pertimbangan dalam NPWP.

Untuk kategori PTKP tunggal satu keluarga ini, ada beberapa kategori yaitu K/0 (belum memiliki tanggungan anak), K/1, K/2 dan K/3. Berdasarkan kategori tersebut dapat diketahui bahwa jika dalam satu keluarga ada 2 anak, maka keluarga tersebut masuk dalam kategori K/2.

3. PTKP yang Digabung

Kategori PTKP selanjutnya adalah PTKP yang digabung. Maksud dari kategori ini adalah adanya 2 wajib pajak dalam satu keluarga akibat status perkawinan. Dalam artian suami dan istri sama-sama bekerja dan masuk dalam golongan wajib pajak.

Apabila ada kasus tersebut, maka keluarga tersebut masuk dalam kategori PTKP gabungan. Dimana wajib pajak K/- akan dibebankan kepada suami jika belum memiliki anak. Sedangkan istri, masuk dalam kategori TK/0 sebagaimana ketentuan dari Ditjen Pajak.

Untuk besaran PTKP dalam satu keluarga ini akan digabungkan yaitu, PTKP suami dan istri menjadi satu. Tentunya disesuaikan juga dengan jumlah tanggungan anak ataupun keluarga dalam KK tersebut.

Ketentuan Tarif Dasar PTKP

Informasi penting selanjutnya yang perlu diketahui adalah tarif penghasilan tidak kena pajak. Dalam penentuan tarif ini, sudah ada ketentuan yang telah dibuat secara jelas. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini adalah tarif PTKP PPh 21 sesuai jumlah tanggungan NPWP belum bekerja.

1. Tarif PTKP Lajang Kode TK

Kategori pertama adalah TK untuk pria ataupun wanita lajang. Dalam kategori ini ada beberapa ketentuan sesuai dengan tanggungannya. Berikut rincian PTKP yang sudah disesuaikan dengan jumlah tanggungan NPWP.

  • Kategori TK/0 adalah tarif PTKP yang dibebankan kepada pria atau wanita lajang yang tidak memiliki tanggungan sama sekali. Batas ambang batas penghasilan orang dengan kategori ini adalah Rp54.000.000/tahun.
  • Kategori TK/1 adalah ketentuan tarif PTKP yang dibebankan kepada orang yang lajang baik pria atau wanita dengan memiliki 1 tanggungan. Maka, batas ambang batas penghasilan orang yang masuk dalam kategori ini adalah Rp58.500.000/tahun.
  • Kategori TK/2 adalah tarif PTKP yang dikenakan kepada pria atau wanita yang masih melajang dengan memiliki jumlah tanggungan NPWP 2. Orang dalam kategori ini akan memiliki nilai ambang batas wajib pajak penghasilan Rp63.000.000/tahun.
  • Kategori TK/3 adalah PTKP khusus untuk pria atau wanita yang masih hidup melajang dan memiliki tiga tanggungan dalam keluarganya. Tanggungan ini bisa orang tua ataupun anak yang berada dalam satu kartu keluarga. Batas ambangnya adalah Rp67.500.000/tahun.

Itulah kategori untuk PTKP lajang dengan kode TK yang telah ditetapkan pemerintah. Ada perbedaan ambang batas nominal wajib pajak penghasilan yang dikenakan sesuai jumlah tanggungan NPWP. Begitu juga dengan beberapa kategori yang akan dijelaskan selanjutnya.

2. Tarif PTKP Kawin untuk Pria Kode K (Kawin)

Kategori tarif PTKP selanjutnya adalah tarif untuk pria yang telah menikah dengan kode K (kawin). Berikut ini rincian penjelasan mengenai tarif kode K (kawin) untuk pria yang sudah menikah. Baik yang telah memiliki jumlah tanggungan NPWP atau sebaliknya.

  • Kategori K/0 adalah tarif yang akan dikenakan kepada pria telah menikah dan dalam keluarga tersebut hanya bersama istri. Sehingga, tidak ada tanggungan lain dalam keluarga tersebut selain istri. Maka, ambang batas penghasilannya adalah Rp58.500.000/tahun.
  • Kategori K/1 adalah PTKP untuk pria yang telah beristri dan memiliki jumlah tanggungan NPWP satu orang. Baik itu anak maupun orang tua yang berada dalam satu KK. Ambang batas penghasilannya yang akan dikenakan pada kategori ini adalah Rp63.000.000/tahun.
  • Kategori K/2 adalah kategori untuk pria yang telah menikah dengan tanggungan dua orang dalam satu KK. Tanggungan yang dimaksud disini adalah selain istri. Jadi, tanggungan tersebut bisa orang tua dan juga anak. Ambang batasnya adalah Rp67.500.000/tahun.
  • Kategori K/3 adalah tarif yang akan dikenakan kepada seorang pria berkeluarga dengan memiliki tanggungan 3 orang. Ambang batas yang akan diberikan kepada pemegang kategori ini adalah Rp72.000.000/tahun.

3. Tarif PTKP Kawin+Istri Kode KI

Selain kode K (kawin) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Ada kategori kawin lainnya yang akan dikenakan wajib pajak. Namun, kategori kawin kali ini ada tambahan istri yang juga memiliki penghasilan dan kena wajib pajak sebelumnya.

Untuk melihat ketentuan untuk kategori KI ini, berikut penjelasan secara rincinya.

  • Kategori KI/0 adalah kategori pertama yaitu untuk suami dan istri yang memiliki penghasilan dan dikenakan wajib pajak. Selain itu, kategori ini juga tidak memiliki tanggungan dalam keluarganya. Sehingga, ambang batas yang akan dikenakan adalah Rp112.500.000/tahun.
  • Kategori KI/1 adalah kategori kode KI yang dalam keluarganya telah memiliki satu tanggungan. Baik itu berupa tanggungan anak, orang tua ataupun mertua. Maka, ambang batas penghasilannya adalah Rp117.000.000/tahun.
  • Kategori KI/2 adalah jenis kategori dengan jumlah tanggungan NPWP dua orang dalam satu keluarga. Dalam artian setelah suami dan istri bergabung jadi satu dalam satu KK. Maka, batas ambang batas penghasilan yang akan dikenakan wajib pajak Rp121.500.000/tahun.
  • Kategori KI/3 adalah kategori yang dikenakan kepada suami dan istri yang memiliki tiga tanggungan dalam satu KK. Ambang batas yang akan dikenakan kepada pemegang kategori ini adalah Rp 126.000.000/tahun.

Keterangan: Dalam kategori KI ini akan diberlakukan jika suami dan istri bekerja dalam perusahaan yang berbeda. Selain itu, istri yang memiliki penghasilan dari usaha juga akan dikenakan tarif KI ini.

Beberapa kategori yang telah disebutkan di atas dapat diakses secara lengkap melalui laman Ditjen Pajak. Ketahui ketentuan wajib pajak pada diri sendiri agar bisa memperkirakan pengeluaran pajak penghasilan tiap tahunnya. Jangan lupa untuk perbarui data mengenai jumlah tanggungan NPWP.

Cara Menghitung Jumlah Tanggungan NPWP

Penghitungan jumlah tanggungan NPWP ini sangat penting untuk dilakukan. Dimana, jumlah tanggungan tersebut akan mempengaruhi ambang batas PTKP sesuai dengan ketetapan PPh 21.

Untuk memudahkan dalam proses penghitungan, berikut contoh kasus yang bisa dijadikan contoh.

1. Contoh 1 kategori K/0

Pak Ari adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki istri belum bekerja. Selain itu, pak Ari dan istri juga belum memiliki tanggungan anak. Penghasilan pak Ari dalam satu bulan adalah Rp4.500.000. Sehingga, pak Ari akan mendapatkan Rp54.000.000 dalam satu tahun.
Berdasarkan ketentuan ambang batas PTKP K/0 adalah Rp58.000.000. Maka, dalam kasus ini penghasilan pak Ari tidak dapat dipotong sebagaimana PPh 21.

2. Contoh 2 Kategori TK/0

Beni adalah seorang karyawan yang memiliki gaji sama dengan pak Ari. Namun, Beni belum memiliki keluarga dan tidak memiliki jumlah tanggungan NPWP apapun. Setiap bulan, Beni akan mendapatkan gaji sama besar dengan pak Ari yaitu Rp4.500.000.

Sehingga dalam satu tahun Beni akan mendapatkan Rp54.000.00. Berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan di atas, kategori TK/0 akan dikenakan pajak jika penghasilannya melebihi ambang batas. Sedangkan Beni masih dalam ambang batas. Maka, dalam hal ini Beni belum dikenakan PPh.

Mengetahui jumlah tanggungan NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi untuk hitung, bayar, hingga lapor pajak yang resmi dari DJP Indonesia.

Cara Ubah Data NPWP Secara Online untuk Melihat Jumlah Tanggungan NPWP

Setelah mengetahui berbagai macam ketentuan dalam wajib pajak. Selanjutnya akan ada informasi mengenai tata cara pengubahan data. Cara ini bisa sangat dibutuhkan bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk mengubah data dalam NPWP.

Berikut cara lengkap dalam ubah data secara online.

  • Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah data sesuai yang diinginkan adalah mengunjungi laman Ditjen pajak. Cari aplikasi e-registration dalam laman www.pajak.go.id.
  • Lakukan permohonan pengubahan data melalui form yang tersedia pada e-registration. Pada form tersebut bisa dilakukan penandatanganan secara elektronik. Perlu diketahui bahwa, tanda tangan digital ini telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum.
  • Melakukan pengiriman dokumen pendukung yang telah disyariatkan kepada KPP wilayah kerja. Cakupan isyarat tersebut meliputi tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukan dari perusahaan wajib pajak tersebut.
  • Dokumen pendukung yang dibutuhkan tersebut bisa dikirimkan secara online dengan melakukan unggah dokumen. Pengunggahan dokumen dilakukan dalam aplikasi e-registration.
  • Jika dokumen yang telah dikirimkan dinyatakan belum diterima oleh pihak KPP selama 14 hari waktu kerja. Maka, permohonan yang telah diajukan dianggap batal atau dianggap tidak melakukan pengajuan.
  • Apabila dokumen yang telah dikirimkan telah diterima KPP, maka pihak KPP juga akan mengirimkan bukti penerimaan. Sehingga, pengajuan tersebut bisa diterima dengan diterbitkannya surat penerimaan pihak KPP dalam bentuk elektronik.

Jika telah melakukan prosedur tersebut, maka bisa melakukan pengajuan perpindahan alamat NPWP ke KPP baru. Berikut ini adalah prosedur pengajuan perpindahan KPP baru.

  • Melakukan perubahan data yang telah tertera dalam formulir wajib pajak. Isikan data sesuai dengan data yang dimiliki secara sebenarnya.
  • Serahkan formulir yang telah diisi tersebut kepada petugas dan jangan lupa untuk menyertakan fotokopi identitas. Jenis identitas yang bisa digunakan adalah fotokopi KTP.
  • Jika telah selesai menyerahkan, maka pihak pelayanan akan memberikan kartu NPWP dan SKT yang baru kepada pemohon perubahan data.
  • Dalam penerimaan SKT ini, terdapat kemungkinan tidak bisa diserahterimakan secara langsung atau bersamaan NPWP. Ada kalanya SKT tersebut akan dikirimkan melalui alamat yang baru atau diminta mengambil beberapa hari berikutnya.

Ikutilah langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk mempermudah proses perubahan data. Jangan lupa melakukan cek ulang data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kekeliruan.

Penjelasan secara terperinci dan lengkap mengenai jumlah tanggungan NPWP dan ketentuan PTKP sudah didapatkan. Sekarang saatnya melakukan pengecekan pribadi terhadap NPWP milik sendiri. Lakukan dengan teliti agar bisa mengetahui pengeluaran PPh 21nya.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami