Home / Blog / Business & Economy

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online, Anti Ribet!

cara lapor spt tahunan online
Daftar isi
Mode

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru untuk memudahkan segala aktivitas perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.

Kebijakan ini berisi tentang sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online. DJP mewajibkan Wajib Pajak Pribadi dan Badan untuk mengoptimalkan sistem online ini.

Sistem bernama DJP online ini dinilai mampu menunjang kemudahan mengurus laporan SPT Tahunan dengan e-Filing.

Bagi Anda yang masih belum familiar dengan cara lapor SPT tahunan online, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak dari wajib pajak. Surat ini mencakup:

  • Laporan pajak
  • Total penghasilan per tahun
  • Harta yang dimiliki
  • Objek pajak
  • Kewajiban pajak yang belum disebutkan

Pelaporan SPT tahunan dilakukan oleh pihak pembayar pajak, yakni seluruh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang memiliki NPWP.

SPT harus dilaporkan dalam batas waktu tertentu, seperti berikut:

  • SPT Masa: 20 hari setelah masa pajak berakhir, atau dibayarkan setiap bulan
  • PPh Pribadi: 3 bulan setelah akhir periode pajak, atau 31 Maret
  • PPh Badan: 4 bulan setelah akhir periode pajak, atau 30 April

Fungsi SPT Tahunan

Fungsi utama dari pelaporan SPT tahunan, adalah:

  • Bukti keaktifan dan sikap kooperatif pada peraturan perpajakan yang berlaku
  • Pertanggungjawaban perhitungan pajak dari wajib pajak, yang akan melalui tahap pemeriksaan oleh petugas yang berwenang
  • Menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta penerapan potong pajak sesuai dengan kondisi yang terjadi
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

Mengurus Penerbitan EFIN

Sebelum membuat laporan SPT Tahunan dengan e-Filing, hal yang harus Anda pastikan adalah mengurus penerbitan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Cara mendapatkan kode EFIN pajak online terbilang cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:

1. Daftar EFIN

Daftarkan diri dengan mengakses e-Filing pada browser Anda. Setelah berhasil, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir aktivasi EFIN pajak yang telah disediakan.

2. Mendapatkan kode EFIN

Cetak hasil formulir yang telah Anda isi, siapkan dokumen pelengkap seperti:

  • Kartu NPWP (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI
  • KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA
  • Alamat e-mail aktif

Untuk wajib pajak badan, selain membawa dokumen diatas, bawa juga SKT atau NPWP badan.

Bawa formulir yang sudah diisi beserta dokumen lengkap Anda ke kantor pengurusan pajak terdekat untuk mendapatkan kode EFIN.

4. Aktivasi EFIN

Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi EFIN secara mandiri.

  • Login seperti biasa dengan akun pajak online Anda di djponline.pajak.go.id. Lalu, pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan.
  • Klik menu e-Filing pada pengaturan, lalu di menu bar navigation di sebelah kiri, pilih EFIN.
  • Untuk verifikasi akun pribadi maka Anda hanya perlu membuka email, untuk mengakses menu verifikasi one click pada tautan yang dikirim pada email Anda tadi.
  • Tunggu proses hingga selesai lalu pilih verifikasi akun. Kode EFIN Anda siap digunakan.

Dengan melakukan registrasi pada EFIN pajak online, secara otomatis Anda sudah bisa mengakses dan terdaftar pada sistem e-Filling.

Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan e-Filing

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, Anda bisa menggunakan langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah:

1. Akses Situs Pajak Online

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pajak online untuk mengakses fitur e-Filing.

  • Login dengan mengisi NPWP, EFIN dan Password Anda.
  • Atau Anda bisa melakukan registrasi jika belum memiliki akun pada laman ini, caranya cukup mudah Anda hanya perlu mengisi form dan mengikuti proses yang diminta.

2. Akses layanan e-Filing

  • Setelah Anda berhasil login, selanjutnya Anda bisa memilih One-stop Tax Services pada profil untuk mengakses fitur atau layanan e-Filing.
  • Klik menu Lapor lalu pilih icon e-filling untuk mencari perintah Buat SPT

3. Pengisian formulir

  • Anda akan diminta untuk menjawab serangkaian pertanyaan.
  • Selanjutnya, pilih formulir yang akan digunakan. Jenis yang Anda pilih berkaitan dengan penghasilan pertahun yang Anda laporkan pada pembuatan SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah pengisian dan submit data pada form yang tersedia. Pastikan sambungan internet Anda stabil ketika proses ini.

4. Aktivitas pembayaran

  • Klik Langkah Selanjutnya dan sistem akan melakukan scanning pada aktivitas pembayaran terkait laporan yang diajukan.
  • Klik Ya jika data scanning sudah sesuai
  • Anda bisa memilih Tidak jika Anda ingin mengklaim bukti potong yang Anda terima dengan mengisi lampiran penghasilan final pada bagian A.
  • Klik Tambah untuk melakukan input bukti potong.
  • Langkah berikutnya adalah mengikuti rentetan file yang harus Anda isi. Mulai dari bagian A hingga bagian F.
  • Pembayaran aktivitas pajak juga dapat dilakukan secara online melalui e-Biling dengan menggunakan kode ID Biling.

5. Pengecekan kembali

  • Pada langkah terakhir sistem akan membaca apakah ada pajak yang belum terbayarkan, jika Anda Anda akan diarahkan, ke fitur e-billing untuk melakukan pembayaran.
  • Centang setuju, jika seluruh langkah sudah Anda lalui dengan benar.
  • Langkah terakhir adalah memasukkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui e-mail yang Anda daftarkan

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan ternyata sangat mudah prosesnya. Karena itu, jangan sampai lupa melakukannya. Gunakan aplikasi pajak online untuk membantu mengingatkan Anda, serta memudahkan setiap prosesnya mulai dari setor hingga lapor pajak.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami