Kabar bahagia untuk semua wajib pajak di Indonesia, pasalnya cara lapor SPT tahunan online lebih mudah dan nggak ribet sama sekali.
Untuk memudahkan segala aktifitas perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru.
Kebijakan ini berisi tentang sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online. DJP mewajibkan para wajib pajak baik badan maupun pribadi mengoptimalkan sistem online ini.
Tidak tanggung-tanggung, DJP membuat sebuah sistem yang terintegrasi, dan berjalan dengan otomatis, realtime, dan multi device.
Sistem tersebut bernama DJP online yang bisa Anda akses melalui portal web browser dengan laman situs “pajak.go.id”.
Aplikasi terintegrasi ini dinilai mampu menunjang kemudahan penanganan segala jenis pengurusan perpajakan terutama mengurus laporan SPT Tahunan dengan e-Filing.
Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.
Karena kebijakan ini terbilang belum lama dikukuhkan, tak heran masih banyak wajib pajak yang masih kebingungan dan perlu beradaptasi dengan sistem baru ini.
Maka dari itu, untuk Anda yang masih bingung dengan cara lapor SPT tahunan online, wajib hukumnya untuk baca artikel ini hingga habis.
Apa Itu SPT Tahunan?
Sebelum lanjut ke cara lapor SPT tahunan online, hal mendasar yang harus Anda pahami adalah definisi SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah, surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak dari wajib pajak.
Dimana surat ini mencakup laporan pajak, total penghasilan per tahun, harta yang dimiliki, objek pajak dan juga kewajiban pajak yang belum disebutkan.
Pelaporan SPT tahunan dilakukan oleh pihak pembayar pajak yakni seluruh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang memiliki NPWP.
Kebijakan pembuatan SPT tahunan sendiri lahir setelah perkembangan pajak negara yang menerapkan self assessment, untuk menunjang kinerja yang lebih baik.
Selain itu kebijakan ini juga membuktikan, bahwa negara memberikan wewenang dan kepercayaan bagi setiap wajib pajak dalam perhitungan pajak masing-masing.
Namun, setiap laporan yang dibuat adalah tanggung jawab penuh yang ditangguhkan kepada pihak pelapor yakni wajib pajak.
Laporan SPT tahunan memiliki batas tempo, yakni paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak untuk SPT Masa.
3 bulan setelah akhir periode pajak, untuk SPT tahunan PPh Pribadi. Dan 4 bulan setelah akhir periode pajak untuk SPT tahunan PPh Badan.
Fungsi SPT Tahunan
Fungsi utama dari pelaporan SPT tahunan, adalah sebagai bukti keaktifan dan sikap koperatif pada Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu SPT tahunan menjadi sarana pertanggungjawaban perhitungan pajak dari wajib pajak, yang akan melalui tahap pemeriksaan oleh petugas yang berwenang.
SPT juga menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta penerapan potong pajak sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
Mengurus Penerbitan EFIN
Sebelum membuat laporan SPT Tahunan dengan e-Filing, hal yang harus Anda pastikan adalah mengurus penerbitan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Cara mendapatkan kode EFIN pajak online terbilang cukup mudah. untuk mempermudah proses pembuatan EFIN pajak, Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:
1. Daftar EFIN
Pertama yang perlu Anda lakukan, adalah mendaftarkan diri dengan mengakses e-Filing pada web browser Anda. Setelah berhasil, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir aktivasi EFIN pajak yang telah disediakan.
2. Cetak Formulir
Langkah berikutnya adalah mengunduh formulir tersebut. Cetak hasil formulir yang telah Anda isi, siapkan dokumen pelengkap seperti FC NPWP. FC KTP, FC paspor (WNA) dan file pelengkap lainnya.
3. Mendapatkan kode EFIN
Anda bisa membawa dokumen lengkap Anda ke kantor pengurusan pajak terdekat untuk mendapatkan kode EFIN Anda.
4. Aktivasi EFIN
Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi EFIN secara mandiri.
- Buka “djponline.pajak.go.id” pada browser Anda. Lakukan login seperti biasa dengan akun pajak online Anda. Lalu pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan.
- Klik menu “e-Filling” pada pengaturan lalu di menu bar “navigation” di sebelah kiri lalu pilih EFIN.
- Untuk verifikasi akun pribadi maka Anda hanya perlu membuka email, untuk mengakses menu verifikasi one click pada tautan yang dikirim pada email Anda tadi.
- Tunggu proses hingga selesai lalu pilih verifikasi akun dan kode EFIN Anda siap digunakan.
Dengan melakukan registrasi pada EFIN pajak online, secara otomatis Anda sudah bisa mengakses dan terdaftar pada sistem e-Filling.
Setelah Anda memiliki EFIN, maka Anda bisa melanjutkan pada cara lapor SPT tahunan yang selanjutnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan e-Filing
Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, Anda bisa menggunakan langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah:
1. Akses Situs Pajak Online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pajak online untuk mengakses fitur e-Filing.
- Login dengan mengisi NPWP, EFIN dan Password Anda.
- Atau Anda bisa melakukan registrasi jika belum memiliki akun pada laman ini, caranya cukup mudah Anda hanya perlu mengisi form dan mengikuti proses yang diminta.
2. Akses layanan e-Filing
- Setelah Anda berhasil login, selanjutnya Anda bisa memilih One-stop Tax Services pada profil untuk mengakses fitur atau layanan e-Filing.
- Klik menu “Lapor” lalu pilih icon e-filling untuk mencari perintah “Buat SPT”
3. Pengisian formulir
- Lalu Anda akan diminta untuk menjawab serangkaian pertanyaan.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih formulir yang akan digunakan. Pilih pengisian formulir 1770 S, pilih perintah “Dengan Bentuk Formulir”
- Jenis yang Anda pilih berkaitan dengan penghasilan pertahun yang Anda laporkan pada pembuatan SPT.
- Langkah selanjutnya adalah pengisian dan submit data pada form yang tersedia. Pastikan sambungan internet Anda stabil ketika proses ini.
- Anda bisa menggunakan fitur help, untuk melihat panduan lengkap pengisian form laporan SPT.
4. Aktivitas pembayaran
- Klik “Langkah Selanjutnya” dan sistem akan melakukan scanning pada aktivitas pembayaran terkait laporan yang diajukan.
- Klik “Ya” jika data scanning sudah sesuai
- Anda bisa memilih “Tidak” jika Anda ingin mengklaim bukti potong yang Anda terima dengan mengisi lampiran penghasilan final pada bagian A.
- Klik “Tambah” untuk melakukan input bukti potong.
- Langkah berikutnya adalah mengikuti rentetan file yang harus Anda isi. Mulai dari bagian A hingga bagian F.
- Pembayaran aktivitas pajak juga dapat dialkukan secara online melalui e-Biling dengan menggunakan kode ID Biling.
5. Pengecekan kembali
- Pada langkah terakhir sistem akan membaca apakah ada pajak yang belum terbayarkan, jika Anda Anda akan diarahkan, ke fitur e-billing untuk melakukan pembayaran.
- Centang setuju, jika seluruh langkah sudah Anda lalui dengan benar.
- Langkah terakhir adalah memasukkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui e-mail yang kamu sertakan atau kamu daftarkan.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam melakukan kegiatan pelaporan SPT secara online.