Home / Blog / Business & Economy

Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

spt masa pph unifikasi
Daftar isi
Mode

Terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dalam UU Perpajakan, di antaranya SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

SPT Masa PPH Unifikasi merupakan penyederhanaan dari berbagai jenis SPT Masa PPh yang terdiri dari beberapa pasal pajak penghasilan, yakni pasal 23, 26, 4 ayat 2, 15, dan 22.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib memahami SPT Masa PPh Unifikasi dan cara pelaporannya. Artikel ini akan mengupas tuntas informasi mengenai SPT Masa PPh Unifikasi, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara pelaporannya.

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?

ilustrasi cara kerja spt masa pph unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi adalah cara baru untuk melapor pajak yang lebih mudah dan seragam. Sebelumnya, Wajib Pajak harus mengisi formulir SPT yang berbeda untuk setiap jenis PPh, seperti PPh Pasal 22, 15, 23, 26, dan 4 ayat 2. 

Dengan SPT Masa PPh Unifikasi, semua jenis PPh tersebut dapat dilaporkan dalam satu format SPT yang sama.

Lalu, bagaimana dengan PPh Pasal 21 dan 25?

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak tetap harus melaporkannya secara terpisah.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 25, sudah tidak wajib lagi untuk dilaporkan asalkan wajib pajak mengantongi validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada SSP.

Dengan menyederhanakan beberapa jenis SPT Masa PPh di atas, maka pelaporan SPT yang mulanya perlu proses yang rumit, akhirnya jadi lebih simpel dan hemat biaya administrasi.

Dasar Hukum Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi

Dasar hukum yang dipakai dalam penerapan SPT Masa PPh Unifikasi adalah Peraturan DJP Nomor PER-23/PJ Tahun 2020.

Isinya adalah tentang bentuk serta tata cara dalam pembuatan bukti pemotongan unifikasi seperti dalam ebupot unifikasi, mulai dari cara pengisian hingga pelaporan SPT Masa pajak penghasilan unifikasi.

Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-20/PJ Tahun 2019. Aturan baru ini membuat aturan dan hukum tentang pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh jadi lebih pasti dan jelas.

Sesuai dengan peraturan terbaru yang diberlakukan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Pemotong/pemungut PPh wajib membuat dan menyerahkan bukti pemotongan unifikasi kepada pihak yang dipotong (bisa dalam bentuk kertas atau file).
  • Pemotong PPh kemudian melaporkannya ke DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. 
  • Jika bukti berupa file elektronik, pelaporan dilakukan melalui aplikasi di laman DJP.

Setiap bentuk bukti pemotongan PPh (kertas/file) memiliki kriterianya sendiri. Untuk kriteria bukti pemungutan yang berupa formulir kertas, dapat dikatakan sah dan bisa dipakai oleh pihak pemungut PPh adalah sebagai berikut:

  • Jumlahnya tidak lebih dari dua puluh bukti pemungutan unifikasi dalam satu Masa PPh.
  • Nilai dasar pengenaan PPh kurang dari Rp. 100.000.000 untuk tiap bukti pemungutan unifikasi dalam satu Masa PPh.

Sementara itu, pembuatan efaktur dengan aplikasi efaktur pajak resmi untuk bukti pemungutan PPH unifikasi yang berbentuk file harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Jumlahnya harus lebih dari dua puluh bukti pemungutan unifikasi dalam satu Masa PPh.
  • Nilai dasar pengenaan PPh harus lebih dari Rp. 100.000.000 dalam satu Masa PPh untuk setiap bukti pemungutan unifikasi.
  • Pihak pemungut harus membuat bukti pemungutan unifikasi untuk objek pajak, yaitu PPh pasal 4 ayat 2, atau diskonto Sertifikat Bank Indonesia, bunga deposito, giro, serta transaksi jual saham.
  • Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Elektronik.
    • Resmi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, atau Madya.
Baca Juga: Pengertian e-Bupot Unifikasi Serta Dasar Hukum dan Ketentuannya

Informasi yang Dibutuhkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi

Untuk bisa membuat bukti pemungutan atau pemotongan unifikasi, pihak yang dipungut wajib menyerahkan informasi terkait identitas mereka. Informasi tersebut meliputi:

  • Bagi Wajib Pajak WNI: kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagaimana terdapat dalam e-KTP yang masih berlaku.
  • Bagi Wajib Pajak WNA: kartu identitas perpajakan atau tax identification number. Wajib pajak WNA juga harus menyertakan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri apabila ingin menggunakan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Jenis-Jenis Formulir serta Informasi yang Termuat dalam SPT Masa PPh Unifikasi

Agar dalam proses pemungutan PPh unifikasi berjalan lancar dan tidak ketinggalan satu dokumen pun, maka Anda juga perlu mengetahui beberapa hal.

Misalnya jenis-jenis formulir serta informasi apa saja yang termuat di dalamnya agar Anda tahu bahwa dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

1. Jenis Formulir

bentuk spt masa pph unifikasi

Adapun jenis-jenis formulir SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai induk Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi dan daftar Objek Pemungutan PPh Pihak Lain.

Selain itu, ada juga formulir rincian PPH yang disetor sendiri.

Jangan sampai ketinggalan daftar Bukti Pemungutan Unifikasi serta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 15, 4 ayat 2, 23, 26, dan 22, serta Bukti Penerimaan Negara.

2. Informasi yang Termuat

Sementara itu, informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi meliputi:

  • Identitas pemungut pajak penghasilan
  • Tahun atau Masa PPh
  • Jenis pajak penghasilan
  • Status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan
  • Nilai dasar pengenaan PPh
  • Jumlah pajak penghasilan yang dipungut, ditanggung oleh pemerintah, atau ditanggung sendiri.
  • Nilai total pajak penghasilan.
  • Jumlah total pajak penghasilan yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan
  • Besaran pajak penghasilan yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan
  • Tanda tangan serta nama terang pihak pemungut pajak penghasilan
  • Tanggal pembuatan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka dapat Anda ketahui bahwa subjek dalam SPT Masa PPh Unifikasi adalah pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan.

Mereka memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemungutan unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi kemudian menyerahkannya kepada pihak yang dipungut.

Bukti tersebut nantinya harus dilaporkan kepada DJP menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Nah, demikianlah artikel mengenai SPT Masa PPh Unifikasi yang perlu Anda ketahui, entah itu sebagai wajib pajak maupun otoritas pajak.

Dengan adanya Surat Pemberitahuan ini diharapkan mampu meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mempermudah dan menekan biaya pelaporan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami