Home / Blog / Business & Economy

Pengertian e-Bupot Unifikasi Serta Dasar Hukum dan Ketentuannya

Pernahkah Anda mendengar istilah e-Bupot Unifikasi? Bagi warga yang terkena wajib pajak, dokumen ini merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting dalam proses pembayaran pajak. Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini yang akan membahas tentang serba serbi e-bupot unifikasi yang perlu Anda pahami. Apa Itu E-Bupot Unifikasi? E-bupot Unifikasi ialah sebuah sistem yang dirancang untuk pembuatan invoice elektronik terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini merupakan salah satu dokumen penting berbentuk elektronik yang menjadi bukti pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) sebagaimana dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti tersebut dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti pemotongan PPh serta menunjukkan jumlah PPh yang dipungut. E-Bupot unifikasi juga dapat diartikan sebagai aplikasi yang dipakai warga yang terkena wajib pajak untuk keperluan pelaporan SPT masa PPh Unifikasi. Laporan ini kemudian bisa dijadikan bukti pemungutan pajak yang resmi dan berlaku di seluruh Indonesia. Dokumen e-Bupot Unifikasi bisa berupa dokumen elektronik maupun kertas yang dicetak. E-Bupot Unifikasi adalah update terbaru dari versi sebelumnya yaitu e-Bupot 23/26, yang dibuat untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Keduanya sama-sama merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pemungutan pajak dan menyediakan fitur tanda tangan elektronik. Selain mudah dioperasikan, kedua aplikasi ini juga mudah diakses sehingga dapat menghemat lebih banyak waktu dalam proses pelaporan pemungutan pajak. Baik e-Bupot Unifikasi maupun e-Bupot 23/26 juga sama-sama mengharuskan penggunanya untuk menyerahkan Sertifikat Elektronik sebagai persyaratan. Perbedaannya terletak pada jenis PPh yang dipungut atau dipotong. E-Bupot 23/26 hanya memotong PPh pasal 23 dan 26 saja, sedangkan e-Bupot unifikasi memungut beragam jenis PPh, yaitu PPh pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, serta 26. Pemberlakuan e-Bupot Unifikasi sudah dimulai sejak akhir tahun 2021 yang lalu. Dasar Hukum Penerapan E-Bupot Unifikasi Sekarang ini, uji coba penerapan e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-23 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang bentuk dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT masa PPh unifikasi. Sesuai yang telah diuraikan dalam peraturan DJP tersebut, maka pihak pemungut PPh wajib membuat bukti pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut. Lalu, apa yang dimaksud dengan SPT Masa PPh unifikasi? SPT sendiri merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang dipakai oleh wajib pajak untuk keperluan pelaporan transaksi pembayaran pajak. Jadi, SPT Masa Unifikasi adalah SPT Masa PPh yang digunakan oleh pihak pemungut pajak penghasilan untuk beberapa kepentingan. Seperti melaporkan kewajiban pemungutan PPh, bukti setor atas pemungutan PPh, serta penyetoran sendiri atas beberapa jenis pajak penghasilan dalam satu masa pajak. Alasan pemberlakuan e-Bupot Unifikasi adalah karena semakin beragamnya jenis transaksi kena pajak. Fenomena tersebut mengakibatkan semakin banyak juga jenis bukti pemotongan yang dibuat serta jenis SPT Masa PPH yang wajib dilaporkan. Apabila wajib pajak ingin menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka diharuskan untuk memiliki sertifikat elektronik. Bagaimana cara untuk bisa mendapatkannya? Cara untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ini terbilang cukup gampang karena bisa Anda lakukan secara online melalui laman web e-nofa pajak. Selanjutnya, Anda masukkan passphrase lalu hubungi KPP terdekat melalui telepon, email, atau SMS untuk memperoleh persetujuan dari petugas khusus. Kemudian, petugas khusus akan meminta Anda untuk menyerahkan beberapa dokumen identitas diri seperti kartu NPWP, alamat, NIP atau NIK, nomor HP, dan alat email. Data-data tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan validasi identitas Anda. Selain dapat dilakukan secara online, Anda juga bisa langsung mendatangi KPP tempat Anda terdaftar selaku wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Pertama, Anda harus mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase. Berikutnya, Anda harus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentifikasi data untuk memastikan identitas Anda. Ketentuan dalam Aturan E-Bupot Unifikasi Dalam aturan mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi, ketentuan yang dimaksud adalah perihal kriteria pemotongan pajak penghasilan. Sistem pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah sebagai berikut: Pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan membuat bukti pemungutan unifikasi dalam satu periode pajak sebanyak lebih dari 20 buah. Harus ada nilai dasar pengenaan pajak penghasilan lebih dari 100 juta dalam satu periode pajak dan tercantum dalam bukti pemungutan unifikasi. Pemungut juga wajib membuat bukti pemotongan unifikasi objek pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan, giro, diskonto SBI, dan transaksi jual saham. Sebelum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, pihak pemungut harus sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik. Pihak pemungut telah terdaftar di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil atau Kantor Wilayah DJP Pusat atau Madya. Jika kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan tersebut sudah diperbolehkan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasa 3 ayat 3 yang isinya mengenai kewajiban pemungut pajak penghasilan dalam membuat bukti pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Akan tetapi, dalam situasi tertentu, pihak pemotong PPH tidak diharuskan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dalam satu periode pajak. Beberapa situasi tersebut di antaranya adalah jika tidak terdapat objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang wajib diterbitkannya bukti pemungutan unifikasi. Selain itu, pihak pemotong atau pemungut PPh juga tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi apabila tidak ada pelunasan pajak penghasilan terutang. PPh terutang yang dimaksud adalah PPh atas suatu transaksi atau kegiatan jual beli yang dilakukan dengan metode penyetoran mandiri. Keuntungan Menggunakan E-Bupot Unifikasi Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, maka ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Prosesnya Mudah dan Simpel Keunggulan pertama dengan menggunakan e-Bupot unifikasi adalah, proses pembuatan bukti pemungutan atau pemotongan berbagai jenis PPh menjadi lebih mudah dan simpel. Begitu juga dalam proses pelaporan SPT Masa PPh dari beberapa jenis PPh tersebut, entah itu PPh pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 22, pasal 23, maupun pasal 26. Lebih Efisien Waktu Menggunakan e-Bupot Unifikasi, bukti pemungutan PPH bisa langsung tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak karena sistemnya sudah terhubung dengan sistem DJP. Selain itu, bukti pemungutan PPh juga bisa diterbitkan secara otomatis sehingga lebih menghemat waktu. Data tentang bukti pemungutan atau pemotongan PPh yang telah terbit juga akan menjadi data prepopulated secara otomatis. Dengan demikian, data tersebut akan muncul secara otomatis pula dalam SPT Tahunan sebagai tanda bukti pemungutan PPh. Nah, itu tadi penjelasan terkait e-Bupot Unifikasi yang perlu Anda pahami. Mulai dari pengertian, fungsi, ketentuan, hingga keunggulannya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Daftar isi
Mode

Pernahkah Anda mendengar istilah e-Bupot Unifikasi?

Bagi warga yang terkena wajib pajak, dokumen ini merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting dalam proses pembayaran pajak.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini yang akan membahas tentang serba serbi e-bupot unifikasi yang perlu Anda pahami.

Apa Itu E-Bupot Unifikasi?

E-bupot Unifikasi ialah sebuah sistem yang dirancang untuk pembuatan invoice elektronik terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ini merupakan salah satu dokumen penting berbentuk elektronik yang menjadi bukti pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) sebagaimana dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Bukti tersebut dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti pemotongan PPh serta menunjukkan jumlah PPh yang dipungut.

E-Bupot unifikasi juga dapat diartikan sebagai aplikasi yang dipakai warga yang terkena wajib pajak untuk keperluan pelaporan SPT masa PPh Unifikasi.

Laporan ini kemudian bisa dijadikan bukti pemungutan pajak yang resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dokumen e-Bupot Unifikasi bisa berupa dokumen elektronik seperti dalam aplikasi e-Bupot unifikasi maupun kertas yang dicetak.

E-Bupot Unifikasi adalah update terbaru dari versi sebelumnya yaitu e-Bupot 23/26, yang dibuat untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Keduanya sama-sama merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pemungutan pajak dan menyediakan fitur tanda tangan elektronik.

Selain mudah dioperasikan, kedua aplikasi ini juga mudah diakses sehingga dapat menghemat lebih banyak waktu dalam proses pelaporan pemungutan pajak.

Baik e-Bupot Unifikasi maupun e-Bupot 23/26 juga sama-sama mengharuskan penggunanya untuk menyerahkan Sertifikat Elektronik sebagai persyaratan.

Perbedaannya terletak pada jenis PPh yang dipungut atau dipotong.

E-Bupot 23/26 hanya memotong PPh pasal 23 dan 26 saja, sedangkan e-Bupot unifikasi memungut beragam jenis PPh, yaitu PPh pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, serta 26.

Pemberlakuan e-Bupot Unifikasi sudah dimulai sejak akhir tahun 2021 yang lalu.

Dasar Hukum Penerapan E-Bupot Unifikasi

Sekarang ini, uji coba penerapan e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-23 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang bentuk dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT masa PPh unifikasi.

Sesuai yang telah diuraikan dalam peraturan DJP tersebut, maka pihak pemungut PPh wajib membuat bukti pemungutan unifikasi contohnya dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut.

Lalu, apa yang dimaksud dengan SPT Masa PPh unifikasi?

SPT sendiri merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang dipakai oleh wajib pajak untuk keperluan pelaporan transaksi pembayaran pajak.

Jadi, SPT Masa Unifikasi adalah SPT Masa PPh yang digunakan oleh pihak pemungut pajak penghasilan untuk beberapa kepentingan.

Seperti melaporkan kewajiban pemungutan PPh, bukti setor atas pemungutan PPh, serta penyetoran sendiri atas beberapa jenis pajak penghasilan dalam satu masa pajak.

Alasan pemberlakuan e-Bupot Unifikasi adalah karena semakin beragamnya jenis transaksi kena pajak.

Fenomena tersebut mengakibatkan semakin banyak juga jenis bukti pemotongan yang dibuat serta jenis SPT Masa PPH yang wajib dilaporkan.

Apabila wajib pajak ingin menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka diharuskan untuk memiliki sertifikat elektronik.

Bagaimana cara untuk bisa mendapatkannya?

Cara untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ini terbilang cukup gampang karena bisa Anda lakukan secara online melalui laman web e-nofa pajak.

Selanjutnya, Anda masukkan passphrase lalu hubungi KPP terdekat melalui telepon, email, atau SMS untuk memperoleh persetujuan dari petugas khusus.

Kemudian, petugas khusus akan meminta Anda untuk menyerahkan beberapa dokumen identitas diri seperti kartu NPWP, alamat, NIP atau NIK, nomor HP, dan alat email.

Data-data tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan validasi identitas Anda.

Selain dapat dilakukan secara online, Anda juga bisa langsung mendatangi KPP tempat Anda terdaftar selaku wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Pertama, Anda harus mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase.

Berikutnya, Anda harus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentifikasi data untuk memastikan identitas Anda.

Ketentuan dalam Aturan E-Bupot Unifikasi

Dalam aturan mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi, ketentuan yang dimaksud adalah perihal kriteria pemotongan pajak penghasilan.

Sistem pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan membuat bukti pemungutan unifikasi dalam satu periode pajak sebanyak lebih dari 20 buah.

  • Harus ada nilai dasar pengenaan pajak penghasilan lebih dari 100 juta dalam satu periode pajak dan tercantum dalam bukti pemungutan unifikasi.
  • Pemungut juga wajib membuat bukti pemotongan unifikasi objek pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan, giro, diskonto SBI, dan transaksi jual saham.
  • Sebelum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, pihak pemungut harus sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Pihak pemungut telah terdaftar di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil atau Kantor Wilayah DJP Pusat atau Madya.

Jika kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan tersebut sudah diperbolehkan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasa 3 ayat 3 yang isinya mengenai kewajiban pemungut pajak penghasilan dalam membuat bukti pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Akan tetapi, dalam situasi tertentu, pihak pemotong PPH tidak diharuskan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dalam satu periode pajak.

Beberapa situasi tersebut di antaranya adalah jika tidak terdapat objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang wajib diterbitkannya bukti pemungutan unifikasi.

Selain itu, pihak pemotong atau pemungut PPh juga tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi apabila tidak ada pelunasan pajak penghasilan terutang.

PPh terutang yang dimaksud adalah PPh atas suatu transaksi atau kegiatan jual beli yang dilakukan dengan metode penyetoran mandiri.

Baca Juga: Inilah Tarif PPh Final Sesuai UU Pasal Pajak Penghasilan

Keuntungan Menggunakan E-Bupot Unifikasi

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, maka ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Prosesnya Mudah dan Simpel

Keunggulan pertama dengan menggunakan e-Bupot unifikasi adalah, proses pembuatan bukti pemungutan atau pemotongan berbagai jenis PPh menjadi lebih mudah dan simpel.

Begitu juga dalam proses pelaporan SPT Masa PPh dari beberapa jenis PPh tersebut, entah itu PPh pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 22, pasal 23, maupun pasal 26.

2. Lebih Efisien Waktu

Menggunakan e-Bupot Unifikasi, bukti pemungutan PPH bisa langsung tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak karena sistemnya sudah terhubung dengan sistem DJP.

Selain itu, bukti pemungutan PPh juga bisa diterbitkan secara otomatis sehingga lebih menghemat waktu.

Data tentang bukti pemungutan atau pemotongan PPh yang telah terbit juga akan menjadi data prepopulated secara otomatis.

Dengan demikian, data tersebut akan muncul secara otomatis pula dalam SPT Tahunan sebagai tanda bukti pemungutan PPh.

Nah, itu tadi penjelasan terkait e-Bupot Unifikasi yang perlu Anda pahami. Mulai dari pengertian, fungsi, ketentuan, hingga keunggulannya. Sehingga mungkin setelah ini anda bisa memilih aplikasi pajak terbaik menurut anda.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami