Home / Blog / Business & Economy

Inilah Tarif PPh Final Sesuai UU Pasal Pajak Penghasilan

pph final
Daftar isi
Mode

Sudah tahukah Anda mengenai tarif PPh final dalam perhitungan pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 yang sifatnya progresif, PPh final adalah pajak yang terkena tarif tertentu.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tarif PPh final, langsung saja simak penjelasan dalam artikel berikut ini!

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Final?

Pajak Penghasilan atau PPh final adalah pajak yang dikenakan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang beda dengan rancangan pajak secara umum. Tarif ini berdasarkan pada pendapatan yang diterima oleh individu atau perusahaan dalam satu tahun.

PPh final bersifat mutlak dan tidak bisa dikreditkan atau dimasukkan ke dalam PPh Terutang. Sebagai hasilnya, dalam SPT Tahunan, pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final tidak akan dimasukkan.

Penghitungannya akan dipisahkan dengan penghasilan lain yang non-final untuk dikenakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1.

Baca Juga: Rincian Perhitungan Tarif PPh Final UMKM Terbaru 2024

Kelompok Pajak yang Dikenakan Tarif PPh Final

Terdapat beberapa kelompok pajak yang dikenakan tarif PPh final sesuai pasal dalam UU Pajak Penghasilan. Untuk rinciannya, simak penjelasannya berikut ini!

1. Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Menurut UU PPh Pasal 4 ayat 2, ada setidaknya lima jenis penghasilan yang dikenakan tarif PPh final, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Bunga deposito atau tabungan lainnya seperti Surat Utang Negara, bunga obligasi, dan bunga simpanan yang ditanggung oleh koperasi kepada anggotanya.
  • Hadiah undian
  • Transaksi Saham maupun sekuritas lain seperti transaksi penjualan salam, transaksi derivatif, dan pengalihan penyertaan modal.
  • Transaksi Pengalihan Kekayaan (tanah atau bangunan), Usaha Jasa Konstruksi, persewaan tanah atau bangunan, dan usaha real estate.

Lalu, berapa besar tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2? Tarifnya bervariasi tergantung objek pajak yang dikenakan.

NoTarif PajakObjek Pajak
10 – 20%Bunga dari kewajiban
20,1%Transaksi penjualan saham non-founder, pengalihan kapital mitra perusahaan yang didapat dari modal usaha.
30,5%Transaksi penjualan saham founder
42 – 6%Usaha jasa konstruksi
52,5%Transaksi derivatif jangka panjang
65%Transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan
710%Bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi kepada para anggotanya dan transaksi sewa tanah atau bangunan
820%Bunga deposito atau tabungan, giro, dan diskonto SBI
925%Transaksi hadiah undian

2. Tarif PPh Final Pasal 17 ayat 2c

Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pajak PPh final pasal 17 ayat 2c dikenakan pada penghasilan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak individual dalam negeri.

Dan tarif PPh yang paling tinggi adalah sebesar 10%. Dan bersifat final. Ketentuan pajak penghasilan dividen diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

3. Tarif PPh Final Pasal 19

Dalam ketentuan UU PPh Pasal 19 ini, pajak penghasilan yang dimaksud ialah pajak hasil dari selisih revaluasi aset atau modal.

Hal ini bisa terjadi jika terjadi ketidakcocokan antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perubahan harga. Untuk besaran tarif PPh final adalah 10% dan sifatnya final.

PPh Final Pasal 19 ini diberlakukan untuk Wajib Pajak Badan. Penilaian aktiva dilakukan terhadap beberapa hal di antaranya :

  • Seluruh aktiva tetap yang dimiliki mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan
  • Seluruh aktiva tetap yang dimiliki mencakup aspek selain tanah.

Penilaian aktiva berlaku 1 periode dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak terakhir dilakukan penghitungan.

4. Tarif PPh Final Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pribadi dalam negeri, seperti gaji, honor, dan tunjangan. Penghasilan ini biasanya dihitung melalui software payroll.

Tarif PPh Pasal 21 bervariasi berdasarkan jumlah penghasilan. Tidak ada pajak untuk penghasilan hingga Rp. 50.000.000. Namun, ada tarif 5% untuk penghasilan antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 100.000.000.

Selain dari jumlah penghasilan, tarif pajak juga berbeda berdasarkan tingkat jabatan. Contohnya, tidak ada pajak untuk PNS golongan I dan II serta anggota TNI/Polri dengan pangkat Bintara dan Tamtama. 

Namun, PNS golongan III dan anggota TNI/Polri dengan pangkat perwira pratama serta pensiunannya dikenakan 5%. Tarif pajak 15% diberlakukan untuk PNS golongan IV, dan TNI/Polri pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi beserta pensiunannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21, Paling Lengkap!

5. Tarif PPh Final Pasal 22

Pasal ini mencakup peraturan pajak yang dikenakan pada badan usaha milik pemerintah dan swasta dalam sektor expor dan impor.

Untuk objek pajak berdasarkan UU PPh Pasal 22 ini di antaranya adalah segala kegiatan di sektor expor dan impor. Pasal ini juga berlaku untuk semua pembelian barang-barang yang berkategori mewah. Sedangkan untuk tarifnya adalah sebesar 1,5% dari pembelian.

6. Tarif PPh Final Pasal 26

Pasal selanjutnya adalah pasal yang mengatur pajak penghasilan badan usaha yang melakukan transaksi kepada pihak luar negeri.

PPh Pasal 26 ini diberlakukan khusus unuk Wajib Pajak luar negeri atau BUT (Badan Usaha Tetap) atas beberapa penghasilan dari dividen, bunga, diskonto, royalti dan persewaan.

Aturan yang sama juga berlaku pada segala penghasilan yang didapat dari profesi, jasa, hadiah, uang pensiun, premi swap, dan laba pembebasan utang. Besaran tarif PPh Final Pasal 26 adalah 20% dan sifatnya final.

Baca Juga: Tarif PPh Badan: Cara Menghitung, Jumlah Tarif, dan Cara Memilihnya

Kategori PPh Final

perbedaan pph final vs pph tidak final

Sebelum dimulainya perhitungan PPh final, pihak pemungut PPh harus tahu terlebih dahulu kategori PPh final. Secara garis besar, terdapat dua kategori, antara lain:

1. PPh Final yang Dipotong Pihak Lain

Yang pertama, kategori tarif PPh final adalah PPh yang dipotong atau dipungut lewat mekanisme pihak ke-3 jadi pihak pembayar hanya menerima bukti pemotongan pajak saja.

Bukti pemotongan yang biasa dibuat dengan ebupot pajak tersebut dikeluarkan dari pihak ke-3 selaku pihak pemotong PPh Final. Ketentuan tambahan yang disepakati berlaku sesuai kebijakan yang diajukan pihak ke-3.

2. PPh Final Mandiri

Kategori selanjutnya adalah PPh Final yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran mandiri atau disetor sendiri. Berarti pembayar pajak tidak menggunakan pihak ke-3.

Pajak final dikenakan sebesar 10% dari penghasilan yang disetorkan pada kas negara dengan catatan pemilik atau pemilik NPWP yang melakukan pembayaran.

Nah, demikianlah penjelasan tentang tarif PPh final yang perlu Anda pahami. Mulai dari pengertian, kategori, dan lain-lain.

Hal ini penting untuk Anda perhatikan sebelum memenuhi kewajiban bayar pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami