Home / Blog / Business & Economy

Tarif PPh Badan: Cara Menghitung, Jumlah Tarif, dan Cara Memilihnya

tarif pph badan
Daftar isi
Mode

Apakah Anda sudah tahu berapa tarif PPh Badan terbaru yang sudah disahkan menjadi UU HPP?

Nah, jika Anda belum tahu, maka sebaiknya simak ulasan artikel ini agar Anda tahu cara menentukan besaran tarif PPh badan.

Cara Menghitung Tarif PPh Badan

Sebelum Anda tahu berapa besaran tarif pajak penghasilan badan yang terbaru, sebaiknya ketahui dulu cara menghitung tarif untuk pajak penghasilan badan berikut ini.

1. Menghitung Penghasilan

Cara pertama yang harus Anda lakukan yaitu menghitung semua penghasilan yang Anda terima selama satu tahun pajak.

Akan tetapi, Anda perlu ingat bahwa tidak perlu memasukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenai tarif PPh final.

Nah, jika Anda sudah menghitung semua pajak penghasilan badan, maka Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Tahapan kedua yang perlu Anda lakukan yaitu mengurangi penghasilan dengan besaran biaya yang sudah WP Badan keluarkan.

Lantas, apa sajakah biaya-biaya yang dimaksud tersebut?

Biaya-biaya tersebut termasuk jumlah biaya yang memiliki keterkaitan dengan operasional usaha Anda, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Dibayar Oleh Badan

3. Melakukan Koreksi

Tahapan selanjutnya yaitu melakukan koreksi. Mengapa Anda perlu melakukan koreksi? Hal ini karena ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak termasuk dalam pengurangan pajak.

Anda bisa mengetahui ketentuan tentang pengurang pajak yang sudah diatur dalam UU perpajakan serta aturan-aturan lainnya tentang perpajakan.

Nah, tugas Anda pada tahap ini adalah mengeluarkan biaya tersebut dari bagian perhitungan penghasilan yang terkena pajak.

Jika Anda mendapatkan penghasilan bruto yang sudah terkena pengurangan biaya tapi hasilnya rugi, maka kerugian tersebut akan dikenakan kompensasi sejak tahun pajak di tahun berikutnya selama 5 tahun secara berturut-turut.

Anda dapat melakukan semua perhitungan secara manual, tetapi ini akan memakan waktu yang cukup lama. Agar lebih praktis dalam perhitungannya, maka penggunaan aplikasi pajak online dapat menjadi solusinya

Berapa Tarif PPh Badan Terbaru?

Jika Anda mendapatkan penghasilan yang sudah terkena pajak nilainya positif, maka Anda bisa melanjutkan perhitungan pajak penghasilan terutang.

Caranya yaitu dengan mengalikan jumlah Penghasilan Kena Pajak dengan besaran tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Nah, berikut ini jumlah tarif pajak penghasilan badan terbaru di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Tarif PPh Badan

Besaran tarif pajak penghasilan badan telah diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) bagian b yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa tarif PPh Badan pasal 17 secara umum kepada wajib pajak badan yaitu 28% sejak 2009.

Tapi, jumlah tarif pajak penghasilan badan tersebut berubah menjadi hanya 25% saja dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Lantas, berapakah tarif PPh Badan menurut peraturan undang-undang terbaru?

Sejak tahun 2020, terdapat undang-undang terbaru yang mengatur tentang tarif pajak penghasilan badan yakni UU No. 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020.

Tarif PPh Badan 2020 terbaru dalam negeri yang berbentuk jenis Badan Usaha Tetap (BUT) yakni sebesar 22% dan mulai berlaku sejak tahun 2020 hingga 2021.

Sedangkan, untuk tahun 2022 pajak penghasilan menjadi sebesar 20% saja. Dengan demikian, tarif PPh Badan turun.

Khusus untuk WP Badan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), besaran tarif pajak penghasilannya yaitu 3% lebih rendah dari ketentuan di atas.

Namun, PT tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan Badan 3% lebih rendah.

Syarat yang pertama yaitu harus membayar WP dalam negeri. Syarat selanjutnya yaitu harus berbentuk Perseroan Tbk.

Selain dua syarat tersebut, syarat lainnya yaitu jumlah keseluruhan saham pada bursa efek Indonesia berjumlah paling sedikit yakni 40%.

Syarat yang terakhir yaitu memenuhi semua syarat yang sudah diatur sesuai ketentuan di UU perpajakan.

2. Aturan PPh Badan Terbaru

Pemerintah RI dan DPR RI sudah menyetujui Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang disingkat dengan RUU HPP.

RUU HPP tersebut telah resmi disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu.

Karena sudah disahkan menjadi RUU, maka dalam waktu 30 hari, presiden RI akan mengesahkan RUU HPP tersebut menjadi UU.

Dalam UU HPP terbaru itu, tarif PPh Badan akan menjadi sebesar 22% untuk tahun pajak 2022.

Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah RI telah membatalkan adanya penurunan tarif pajak penghasilan Badan yang semula sebesar 20% pada tahun pajak 2022.

Dengan kata lain, kebijakan tarif PPh 22% yang berlaku sejak tahun 2020 dan tarif PPh Badan 2021 tetap berlanjut hingga tahun 2022.

3. Menghitung PPh yang Harus Dibayar

Selanjutnya, Anda juga perlu tahu cara menghitung tarif PPh badan yang masih harus Anda bayar.

PPh Terutang adalah besaran pajak yang bisa dihitung dari tarif PPh dikalikan dengan PKP.

Dengan demikian, tarif PPh yang masih harus Anda bayar yaitu jumlah pajak terutang yang telah dikurangi dengan jumlah kredit pajak.

Apakah yang dimaksud dengan kredit pajak?

Kredit pajak merupakan pajak yang sudah Anda setorkan sebelumnya atau pajak yang sudah dipotong oleh pihak ketiga.

Baca Juga: PPh Badan: Pengertian, Jenis dan Mekanisme Penghitungannya

4. Memilih Tarif PPh Badan yang Tepat bagi Perusahaan

Selain harus mengetahui bagaimana cara menghitung tarif pajak penghasilan badan, Anda juga harus tahu cara untuk memilih tarif pajak yang tepat untuk jenis dan bentuk usaha yang Anda miliki.

Hal ini karena DJP telah memberikan hak bagi WP Badan dalam memilih jenis tarif pajak penghasilan badan yang tepat atau sesuai.

Mengapa demikian? Hal ini bertujuan agar WP Badan lebih mudah dalam membayar pajak penghasilan dan bisa lebih mudah dalam mengembangkan usahanya.

Nah, jadi apakah Anda sudah tahu berapa tarif PPh Badan yang tepat untuk jenis usaha yang Anda miliki?

Untuk mengetahuinya, Anda harus melakukan pembukuan atau pencatatan keuangan terlebih dahulu.

Namun, Anda harus tahu apa perbedaan dari 2 metode pengelolaan keuangan tersebut, karena 2 metode tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap tarif PPh Badan.

Selain itu, laporan keuangan dengan menggunakan 2 metode tersebut akan berguna untuk menjadi dasar untuk menghitung PPh Badan.

Lantas, apa itu pembukuan? Pembukuan adalah proses untuk pencatatan secara teratur dalam mengumpulkan informasi dan data keuangan yang dilakukan oleh perusahaan atau badan.

Data dan informasi tersebut meliputi informasi terkait harta, modal, kewajiban, biaya, penghasilan, penyerahan barang dan jasa, serta jumlah harga perolehan.

Sedangkan, pencatatan adalah data atau informasi yang perusahaan kumpulkan terkait peredaran atau penerimaan bruto secara teratur.

Kemudian, pencatatan tersebut akan bermanfaat sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

Jika sebuah badan usaha atau perusahaan memilih metode pencatatan, maka perusahaan tersebut menjadi WP badan UMKM yang masih belum PKP.

Nah, maka dari itu WP badan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% selama beberapa waktu tertentu hingga masa berlaku habis.

Nah, itulah hal-hal penting yang perlu Anda ketahui tentang tarif PPh Badan terbaru di Indonesia.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami