Home / Blog / Business & Economy

9 Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Dibayar Oleh Badan

Macam-macam dokumen pajak perusahaan diatas meja
Daftar isi
Mode

Pajak adalah retribusi yang bersifat memaksa dan wajib dibayar oleh orang, badan atau perusahaan. Nah, kali ini kita akan mengupas tuntas mengenai pajak perusahaan.

Pajak perusahaan termasuk pajak langsung yang harus dibayarkan langsung oleh wajib pajak itu sendiri dan biasanya dibayarkan berkala.

Lantas, pajak apa saja yang menjadi kewajiban atas wajib pajak badan atau perusahaan? Berikut ini beberapa diantaranya.

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dilaporkan dan Disetorkan oleh Badan

Terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak badan. Baik badan berupa CV, PT, firma ataupun lainnya.

Pajak perusahaan ini dikenakan pada badan usaha maupun badan hukum yang sudah memiliki NPWP.

Salah satu fungsi pajak bagi perusahaan atau badan usaha adalah untuk mengetahui kesehatan finansial mereka.

Sebab untuk menghitung pajak terutang maupun yang sudah dibayar, diperlukan laporan keuangan secara detail.dan menyeluruh serta tentunya aplikasi pajak resmi DJP.

Dari situlah dapat diidentifikasi bagaimana kondisi finansial perusahaan saat ini maupun prediksi untuk kedepannya nanti

Berikut ini adalah jenis atau contoh pajak perusahaan yang dibebankan kepada wajib pajak badan.

1. PPh Pasal 21

Pasal ini dikenakan kepada karyawan pada sebuah perusahaan. Namun biasanya perusahaan langsung memotong dari gaji karyawannya.

PPh pasal 21 dikenakan atas upah, gaji, tunjangan, bonus, honorarium dan lain sebagainya. Dimana hal ini disesuaikan dengan tanggung jawab setiap karyawan.

Besar potongan yang dikenakan pada gaji karyawan untuk pajak juga berbeda-beda. Tergantung kepada besaran PKP masing-masing karyawan.

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dibebankan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas ekspor ataupun impor barang mewah.

Untuk pengenaan pajak ini, syaratnya aktivitas ekspor juga impor tersebut memberikan keuntungan bagi dua pihak yang bertransaksi.

Dibandingkan dengan jenis PPh yang lain, PPh pasal 22 ini terbilang lebih rumit ketentuannya.

Baca Juga: Apa Pengertian, Manfaat dan Tujuan dari Ekspor dan Impor?

3. PPh Pasal 23

Pajak penghasilan PPh pasal 23 ini dikenakan pada wajib pajak ketika terjadi transaksi atau aktivitas-aktivitas sebagai berikut:

  • Pembagian deviden atau keuntungan atas saham perusahaan kepada pemegang saham
  • Royalti yang dibayarkan atas suatu karya
  • Membayar bunga pinjaman
  • Membayar bonus, hadiah ataupun penghargaan
  • Membayar jasa konsultan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menkeu nomor 141/PMK.03/2015
  • Pembayaran atas sewa tanah, bangunan maupun pemakaian aset dalam bentuk lainnya

4. PPh Pasal 25

PPh 25 badan ini adalah jenis pajak perusahaan yang berupa angsuran atas pajak terutang, mengacu pada total SPT tahunan Pajak Penghasilan dan sudah dikurangi potongan PPh.

Termasuk juga di dalamnya, PPh di luar negeri yang terutang maupun yang sudah dibayar dan boleh dikreditkan.

Jenis Pajak Penghasilan ini difungsikan untuk meringankan beban dari wajib pajak.

Pajak ini harus lunas dalam kurun waktu satu tahun, serta pembayarannya tidak dapat diwakilkan.

5. PPh Pasal 26

Pajak ini dibebankan kepada wajib pajak di luar negeri, ketika bertransaksi pembayaran bunga, royalti, dividen ataupun gaji dan transaksi serupa lainnya.

Dengan demikian Anda harus memotong nilai transaksi tersebut dengan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 ini.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan di Indonesia, pajak yang dikenakan sebesar 20%. Namun jika mengacu pada P3B, maka tarif bisa berubah-ubah.

9 jenis pajak wajib badan dan manfaatnya

6. PPh Pasal 29

Pajak PPh pasal 29 akan muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar.

Umumnya akan muncul apabila total pajak terutang perusahaan dalam setahun lebih besar dari jumlah pajak yang sudah disetorkan.

Anda harus menyelesaikan kewajiban ini sebelum menyetor SPT tahunan atas wajib pajak badan, yakni tanggal 30 April.

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak perusahaan yang satu ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu.

Contohnya seperti perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, perusahaan asing, juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah.

Baca Juga: PPh Badan: Jenis, Cara Menghitung, dan Tarif PPh Badan Terbaru

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Seringkali pajak ini juga disebut sebagai pajak final. Pajak ini dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh serta pemotongannya bersifat final.

Tarif dari PPh final ini berbeda-beda bagi masing-masing penghasilan. Sebagai contoh, perusahaan dengan omset di bawah 4,8 milyar/ tahun maka tarif pajaknya sebesar 1%.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai atau PPn, adalah pajak yang dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Bagi perusahaan yang bertransaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka sebagai bukti sah pemungutan PPn harus menerbitkan faktur.

Untuk transaksi jual-beli dan juga impor, tarif rumus PPn atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebesar 10%.

Sementara untuk aktivitas ekspor, PPn-nya 0%.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!

Manfaat Pajak Perusahaan

Meskipun pajak perusahaan merupakan kewajiban yang bersifat memaksa bagi para wajib pajak, akan tetapi banyak manfaatnya.

Tidak terkecuali dengan pajak perusahaan, yang juga memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha atau badan usaha itu sendiri.

Adapun beberapa manfaatnya antara lain seperti:

  • Sebagai cerminan kredibilitas perusahaan. Ketika perusahaan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik, tentu menjadi penilaian tersendiri.
    Hal ini akan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kredibilitas yang baik. Dengan begitu akan lebih mudah untuk berkembang.
  • Mengindikasikan kondisi finansial perusahaan. Pembayaran pajak yang tepat waktu dapat mengindikasikan jika kondisi finansial perusahaan baik.
    Artinya, kondisi perusahaan secara keseluruhan juga baik-baik saja. Dengan demikian akan membuat mitra kerja lebih yakin untuk bekerjasama.
  • Menghindarkan wajib pajak badan atau perusahaan dari denda karena lalai dalam membayar kewajibannya. Jadi usahakan untuk tepat waktu membayar pajak.

Sanksi atas Kelalaian Membayar ataupun Menyetor Laporan Pajak

Sebagai wajib pajak yang taat pajak, Anda harus menyetor juga membayar pajak yang menjadi tanggungan Anda. Dan ketika sudah membayar pajak jangan lupa membuat dan menyimpan bukti pembayaran di aplikasi efaktur, sebagai arsip. Namun sebelum itu, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya anda harus menggunakan enofa pajak untuk mendapatkan Nomor Serti Faktur Pajak atau NSFP.

Jangan sampai karena lalai, lantas membuat Anda harus menerima sanksi atas kelalaian tersebut.

Ada dua macam atau jenis sanksi akibat lalai dalam membayar pajak ataupun melaporkannya.

1. Sanksi Administratif

Berupa pembayaran denda, bunga atau kenaikan sebagai wujud ganti rugi kepada negara.

Denda diperuntukkan bagi yang lalai melaporkan pajak, bunga untuk mereka yang lupa membayar dan kenaikan untuk pelanggaran ketentuan perpajakan.

2. Sanksi Pidana

Bisa berupa dengan pidana atau bahkan penjara.

Umumnya karena manipulasi laporan SPT, pemberian dokumen palsu, hingga sengaja tidak menyetor pajak yang sudah dipotong maupun menyetor SPT.

Hukumannya bisa maksimal 6 tahun penjara, atau denda maksimal 4 kali total pajak terutang.

Itulah jenis-jenis pajak yang termasuk dalam pajak perusahaan. Dimana berbagai jenis pajak tersebut dibebankan kepada wajib pajak badan atau perusahaan.

Sebagai wajib pajak, harus paham mengenai jenis pajak yang menjadi tanggungannya. Jangan sampai karena tidak paham, lantas dianggap melanggar ketentuan.

Bagi yang sudah memahaminya, usahakan untuk melaporkan dan menyetor pajak sesuai waktu yang ditentukan.

Dengan begitu, sanksi berupa denda maupun pidana bisa terhindarkan. Terlebih lagi dengan taat pajak, Anda bisa mendapatkan banyak manfaat.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami