Pernahkah Anda mendengar istilah enofa pajak? Bagi Anda yang termasuk salah satu pengusaha kena pajak (PKP) pasti sudah tak asing lagi dengan istilah ini.
Enofa pajak adalah kependekan dari Nomor Faktur Pajak elektronik.
Ini merupakan suatu laman web yang di dalamnya tersedia layanan untuk pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) via online.
Website ini dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan NSFP daripada melakukannya secara manual.
Lalu, apa yang dimaksud dengan enofa pajak? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!
Pengertian Enofa Pajak
Seperti yang telah disinggung pada awal pembahasan, enofa pajak merupakan sebuah halaman web yang berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan NSFP.
Website ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan.
NSFP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika ingin membuat faktur pajak yang sah dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum adanya enofa pajak, proses pengajuan permohonan NSFP dilakukan oleh PKP secara manual.
Jadi, kehadiran website ini sangat membantu PKP agar proses pengajuan penerbitan NSFP jadi lebih mudah dan tidak ribet.
Umumnya, NSFP terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang berjumlah 16 digit.
Dua digit pertama merupakan kode transaksi, satu kode selanjutnya merupakan kode status, serta tiga belas digit berikutnya merupakan nomor seri faktur.
Selain untuk mempermudah PKP untuk menerbitkan NSFP, enofa pajak juga berfungsi untuk membantu dalam mengawasi serta memantau permohonan NSFP.
Enofa pajak juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, meminimalisir adanya faktur pajak ilegal, dan melacak jejak faktur pajak jika terjadi penyalahgunaan.
Maka dari itu juga, gunakanlah aplikasi efaktur pajak yang telah diakui dan terintegrasi dengan Direktorat Pajak.
Itu karena NSFP yang sah hanya diterbitkan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya website ini, diharapkan kedisiplinan PKP dalam melakukan aktivitas perpajakan akan mengalami peningkatan.
Dengan begitu, pendapatan negara atau devisa dari sektor pajak juga turut meningkat.
eNofa juga sangat membantu Direktur Jenderal Pajak dalam pengawasan pengendalian NSFP dan penyalahgunaan faktur pajak.
Dengan adanya website ini melacak audit faktur pajak ini akan lebih mudah karena rekam jejak akan langsung dipantau oleh sistem
Hal ini akan membantu menertibkan dan meningkatkan kepatuhan dalam aktivitas perpajakan.
Gunakan Aplikasi Mekari Klikpajak untuk solusi kecepatan dan ketepatan kelola faktur pajak perusahaan Anda.
Dasar Hukum NSFP
Seperti yang sudah dijelaskan di atas 16 digit serial atau dikenal dengan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) ini telah diatur dalam ketentuan DJP terdiri dari beberapa kode.
Untuk 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi pajak, 1 kode setelahnya menunjukkan kode status dari pajak tersebut, sedangkan sisanya adalah nomor seri faktur.
Peraturan Dirjen ini menjadi dasar penerbitan NSFP.
Selain itu DJP juga mengeluarkan peraturan lain yaitu PER-24/PJ/2012 di mana didalamnya memuat seluruh aspek permohonan faktur.
Yang mana aspek tersebut meliputi penomoran faktur, bentuk, ukuran, pengisian, invoice dan juga tata cara pembatalan permohonan.
Ada pula surat edaran Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor SE-52/PJ Tahun 2012.
Isinya memuat perihal permohonan kode aktivasi dan password, tata cara permohonan, pengambilan dan pengawasan NSFP.
Baca Juga: Web eFaktur Tidak Bisa Dibuka dan Solusi Mengatasinya
Cara Mendapatkan NSFP Melalui Enofa Pajak
Untuk menggunakan aplikasi eNofa ada beberapa persyaratan sebagai langkah yang harus terpenuhi. Berikut adalah caranya:
1. Pengguna Terkonfirmasi Sebagai PKP
Pengguna aplikasi eNofa pajak adalah pengguna yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena pajak).
Pengusaha atau pebisnis yang tergolong PKP haruslah pengusaha yang rata-rata omzetnya mencapai minimal Rp. 4,8 miliar / tahun, dan biasanya sudah menggunakan aplikasi pajak online untuk bisnisnya.
Barang atau jasa yang dijual pun juga harus merupakan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Barang Kena Pajak umumnya dikategorikan menjadi dua, yakni barang berwujud dan barang tak berwujud.
Contoh Barang Kena Pajak yang berwujud diantaranya seperti mobil, motor, peralatan medis, rumah, dan lain sebagainya.
Sedangkan Barang Kena Pajak tak berwujud bisa berupa hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lain-lain.
Sedangkan contoh untuk Jasa Kena Pajak antara lain jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa finansial, jasa keagamaan, jasa seni dan hiburan, jasa perhotelan, dan sebagainya.
2. Memiliki Kode Verifikasi dan Password
Setelah terkonfirmasi sebagai PKP, selanjutnya lakukan pengajuan permintaan kode verifikasi dan password ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang telah terdaftar.
Jika pihak KPP menyetujui, PKP akan mengantongi kode verifikasi dan password.
Kode verifikasi umumnya akan dikirim via pos sedangkan password dikirim via email yang sebelumnya digunakan pada proses pendaftaran.
3. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak
Persyaratan berikutnya untuk mengajukan permintaan NSFP lewat enofa pajak adalah PKP sudah mengantongi sertifikat elektronik pajak.
Sertifikat yang resmi dan sah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diterbitkan lewat kantor KPP yang terdaftar.
Ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus PKP penuhi karena di dalamnya termuat tanda tangan elektronik yang menunjukkan status subjek perpajakan.
Panduan Instal Surat Elektronik Pajak
Apabila PKP sudah mempunyai sertifikai elektronik pajak, maka lakukan instalasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website efaktur.pajak.co.id lalu pilih menu e-Faktur.
- Lakukan login dengan memasukkan nomor NPWP perusahaan dan password enofa.
- Unduh sertifikat digital pada menu e-Faktur, lalu klik OK. Setelah itu terdapat informasi yang memuat tentang masa berlaku surat elektronik.
- Setelah terunduh, maka menu Instal Sertifikat Elektronik akan muncul. Pilih opsi Current kemudian klik Next.
- Klik Next sekali lagi lalu masukkan passphrase yang ada di sertifikat elektronik, klik Next.
- Checklist opsi Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate, klik Next. Jika sudah, klik Finish untuk mengakhiri proses instalasi.
Apabila sertifikat elektronik pajak sudah terinstal, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan NSFP secara online via enofa pajak.
Sangat penting untuk Anda catat bahwa jumlah faktur profitabel yang terbit setiap tiga bulan akan mempengaruhi jumlah NSFP yang diajukan.
PKP dapat melakukan pengajuan permintaan NSFP kembali jika NSFP elektronik telah habi, tentunya melalui website enofa.
Untuk tutorial pengajuan penerbitan NSFP via enofa pajak adalah sebagai berikut:
Lakukan login terlebih dahulu melalui website efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password.
Pada bagian kiri di bawah menu, klik Permintaan NSFP.
Pilih sertifikat elektronik pajak yang sebelumnya telah Anda instalasi.
Kemudian, akan muncul halaman jendela yang tertulis Your Connection is not Private.
Klik menu Advanced dan pilih opsi Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe) yang ada di sudut kiri bawah untuk mengabaikan.
Isi data yang dibutuhkan seperti nama pemohon, tahun pajak, jabatan pemohon, dan jumlah NSFP yang diajukan, lalu klik Proses.
Jangan lupa masukkan password enofa dan klik Ya.
Kemudian, pemberitahuan permintaan NSFP yang telah mendapatkan persetujuan akan muncul dan dicetak secara otomatis, klik OK.
Apabila NSFP tidak terdownload secara otomatis, maka buka menu Riwayat Permohonan NSFP dan download secara manual.
Capai produktivitas terbaik dengan fitur-fitur eFaktur Klikpajak
Konsultasi dengan Tim Mekari Sekarang!
Nah, demikianlah informasi terkait enofa pajak serta dasar hukum dan cara untuk memperolehnya.
Semoga dengan adanya inovasi layanan enofa ini, aktivitas perpajakan suatu bisnis atau perusahaan jadi lebih mudah dan tidak ribet.
Dengan begitu, PKP menjadi lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya