Home / Blog / Business & Economy

eNofa Pajak dan Prosedur Pengajuan NSFP

cara mendapatkan NSFP melalui e-Nofa Pajak
Daftar isi
Mode

Sebagai pengusaha kena pajak, Anda wajib memiliki NSFP – untuk membuat faktur pajak yang sah. Proses ini tadinya cukup rumit, karena harus dilakukan secara manual. Namun, dengan adanya e-Nofa, Anda tidak perlu repot lagi. 

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

Apa itu e-Nofa pajak?

E-Nofa pajak adalah halaman web yang disediakan oleh DJP. Fungsinya ditujukan untuk memudahkan PKP mengajukan pembuatan NSFP, karena prosesnya dilakukan secara online. 

Umumnya, NSFP terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang berjumlah 16 digit, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Dua digit pertama merupakan kode transaksi
  • Satu kode selanjutnya merupakan kode status
  • Tiga belas digit berikutnya merupakan nomor seri faktur.

Dasar hukum Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Dasar penerbitan NSFP merujuk pada peraturan DJP, yang dijabarkan dalam PER-24/PJ/2012. Peraturan itu mencakup penomoran faktur, yaitu bentuk, ukuran, pengisian, dan tata cara pembatalan permohonan. 

Selain itu, Surat Edaran SE-52/PJ Tahun 2012 memberikan panduan terkait permohonan kode aktivasi, password, permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP. 

Keseluruhan peraturan ini membentuk panduan komprehensif bagi pemohon dan pengguna faktur pajak, mengatur tidak hanya aspek penerbitan NSFP, tetapi juga tata cara teknis dan administratif dalam penggunaannya.

Gunakan Aplikasi Mekari Klikpajak untuk solusi kecepatan dan ketepatan kelola faktur pajak perusahaan Anda.

Aturan baru pemberian NSFP

DJP telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur batasan pemberian NSFP, tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Berikut adalah batasan jumlah NSFP yang diatur: 

  • Maksimal 75 NSFP
    Diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan pada bulan pengajuan atau belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN.
  • Maksimal 120% dari permintaan NSFP sebelumnya
    Asalkan jumlah Faktur Pajak pada tiga masa pajak sebelumnya melebihi 75 eFaktur.

Namun, pasal 16 PER-03/PJ/2022 memberikan pengecualian bagi PKP dengan kriteria tertentu dari pembatasan pemberian NSFP, sebagai berikut:

  • PKP yang baru dikukuhkan pada bulan pengajuan NSFP
  • Telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
  • Mengalami peningkatan usaha yang membutuhkan NSFP dalam jumlah tertentu
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Paling Mudah!

Syarat mendapatkan NSFP melalui eNofa pajak

Untuk mendapatkan NSFP melalui e-Nofa, ada beberapa persyaratan yang harus Anda pahami, sebagai berikut:

1. Pengguna terkonfirmasi sebagai PKP

Pengguna e-Nofa harus terkonfirmasi sebagai PKP, dengan rata-rata omzet minimal Rp. 4,8 miliar/tahun.

Barang atau jasa yang dijual PKP harus termasuk Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN, seperti mobil, peralatan medis, hak paten, jasa pendidikan, dan lainnya.

2. Memiliki kode verifikasi dan password

Setelah terkonfirmasi sebagai PKP, lakukan pengajuan kode verifikasi dan password ke KPP terdaftar. Jika disetujui, PKP akan mendapatkan kode verifikasi (via pos) dan password (via email).

3. Mempunyai sertifikat elektronik pajak

Contoh sertifikat elektronik pajak

PKP harus memiliki sertifikat elektronik pajak yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor KPP tempat PKP dikukuhkan.

Sertifikat ini penting karena berisi tanda tangan elektronik yang menunjukkan status subjek perpajakan. Perlu diingat bahwa masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan.

Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Elektronik Pajak? Anda Wajib Tahu!

Panduan mendapatkan NSFP melalui eNofa pajak

Sebelum menggunakan halaman e-Nofa, unduh dulu aplikasinya pada perangkat Anda. Berikut caranya: 

  1. Unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer Anda 
  2. Unduh file EtaxInvoice.exe
  3. Setelah proses instalasi selesai, aplikasi akan melakukan pembaruan otomatis
  4. Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser Anda

Apabila PKP belum mempunyai sertifikat elektronik pajak, maka lakukan instalasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

halaman e-nofa pajak
  1. Buka website efaktur.pajak.go.id lalu pilih menu e-Faktur.
  2. Lakukan login dengan memasukkan nomor NPWP perusahaan dan password e-Nofa
  3. Unduh sertifikat digital pada menu e-Faktur, lalu klik OK. Setelah itu terdapat informasi yang memuat tentang masa berlaku surat elektronik.
  4. Setelah terunduh, maka menu Instal Sertifikat Elektronik akan muncul. Pilih opsi Current kemudian klik Next.
  5. Klik Next sekali lagi lalu masukkan passphrase yang ada di sertifikat elektronik, klik Next.
  6. Checklist opsi Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate, klik Next. Jika sudah, klik Finish untuk mengakhiri proses instalasi.

Penting

Jumlah faktur profitabel setiap tiga bulan akan memengaruhi jumlah NSFP yang dapat diajukan.

Setelah menginstal sertifikat elektronik pajak, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan NSFP melalui eNofa pajak. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Login ke website efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password.
  2. Di bawah menu, klik “Permintaan NSFP.”
  3. Pilih sertifikat elektronik pajak yang sudah diinstal.
  4. Hadapi halaman “Your Connection is not Private,” lalu klik “Advanced” dan pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)” untuk melanjutkan.
  5. Isi data pemohon seperti nama, tahun pajak, jabatan, dan jumlah NSFP yang diajukan, lalu klik “Proses.”
  6. Masukkan password enofa dan klik “Ya.”
  7. Pemberitahuan persetujuan permohonan NSFP akan muncul dan dicetak otomatis, klik “OK.”
  8. Jika NSFP tidak terdownload secara otomatis, buka menu “Riwayat Permohonan NSFP” dan download secara manual.

Semoga dengan kemudahan ini, PKP dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Penyebab Web eFaktur Tidak Bisa Dibuka dan Solusinya

Kelola e-Faktur mudah dengan Mekari KlikPajak 

Setelah mendapatkan NSFP, Anda bisa mulai membuat faktur pajak elektronik. Supaya prosesnya lebih mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online, yaitu Mekari KlikPajak

Mekari KlikPajak selalu diperbarui berdasarkan sistem terbaru DJP, sehingga Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Fitur lengkapnya memudahkan pengguna untuk mengelola administrasi pajak secara menyeluruh – hanya dalam satu platform yang terintegrasi. 

Tunggu apalagi? Yuk, hubungi kami sekarang juga

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami