Home / Blog / Business & Economy

Kenali Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat NPWP Perusahaan

pengingat untuk membuat npwp perusahaan
Daftar isi
Mode

Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah NPWP Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari.

Tapi, kebanyakan orang hanya tahu tentang istilah tersebut saja tanpa mengetahui apa itu sebenarnya NPWP.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada WP yang berfungsi sebagai identitas pengenal untuk setiap WP agar selalu memenuhi hak dan kewajibannya dalam wajib pajak. Seperti perusahaan yang wajib membayar PPh badan usaha

Selain fungsi tersebut, masih banyak fungsi NPWP lainnya yang perlu Anda ketahui untuk mengetahui seberapa penting NPWP untuk sebuah perusahaan.

Lantas, apa sajakah fungsi dari NPWP perusahaan? Mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Fungsi NPWP Perusahaan

Seperti penjelasan sebelumnya, NPWP memiliki sejumlah fungsi penting yang perlu Anda ketahui.

Fungsi pertama yaitu NPWP sebagai identitas dari badan atau orang pribadi yang Wajib Pajak.

Selain itu, NPWP perusahaan juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurusi hal administrasi perjpajakan yang juga berpengaruh kepada administrasi keuangan.

Tidak hanya itu, NPWP juga berfungsi dalam menjaga ketertiban dan pengawasan pembayaran pajak serta menjaga dan mengawasi administrasi perpajakan.

NPWP ini juga berfungsi sebagai syarat dalam pelayanan umum.

Sebagai contoh, NPWP diperlukan sebagai syarat dalam pembukaan rekening koran, pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, pendirian badan usaha dan masih banyak lainnya.

Mengingat fungsi-fungsi tersebut, maka penting sekali memiliki NPWP, khususnya sebuah badan usaha atau perusahaan. Sehingga secara esensial, menjadi syarat mendirikan sebuah PT.

Baca Juga: Kenali Fungsi NPWP bagi Karyawan Perusahaan

Persyaratan NPWP Perusahaan

Setelah mengetahui apa saja fungsi dari NPWP, maka selanjutnya ketahui juga apa saja syarat dalam pembuatan NPWP.

Persyaratan dalam pembuatan NPWP Perusahaan sedikit memiliki perbedaan tergantung dari jenis badan usaha atau perusahaan yang dimiliki.

Nah, berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi jika ingin membuat NPWP berdasarkan jenis usahanya.

1. Badan Usaha Berorientasi Laba

Jika Anda ingin membuat NPWP untuk perusahaan atau badan usaha yang berorientasi pada laba, maka syarat pertama yaitu memiliki akta pendirian Wajib Pajak dalam negeri.

Jika tidak, maka Anda juga bisa menunjukkan surat keterangan yang berisi penunjukan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.

Nah, setelah itu silahkan fotokopi salah satu dari dokumen tersebut.

Syarat selanjutnya adalah Anda perlu memfotokopi salah satu NPWP miliki seorang pengurus.

Apabila penanggung jawab merupakan WNA, maka Anda bisa melampirkan fotokopi paspor beserta surat ket. tempat tinggal dari kepala desa atau lurah.

Syarat berikutnya adalah fotokopi dokumen atau surat izin usaha yang dibuat oleh instansi berwenang atau bukti pembayaran listrik atau surat keterangan tempat kegiatan usaha minimal dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Perencanaan Bisnis: Ketahui Pengertian, Tujuan, Tipe-tipe dan Komponennya

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba

Berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada laba, badan usaha yang tidak berorientasi pada laba (Non Profit Oriented) memiliki lebih sedikit persyaratan jika ingin membuat NPWP perusahaan.

Syarat pertama yaitu fotokopi KTP dari salah satu pengurus organisasi atau badan usaha.

Syarat berikutnya yaitu melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili dari pengurus RT/RW.

Nah, syarat untuk membuat NPWP bagi badan usaha yang non profit oriented hanya dua hal itu saja.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama

Jenis badan usaha yang ketiga yaitu badan usaha operasi kerjasama atau Joint Operation.

Syarat membuat NPWP perusahaan untuk jenis usaha satu ini adalah fotokopi akta pendirian/perjanjian kerjasama sebagai bentuk Joint Operation atau operasi kerjasama.

Syarat selanjutnya yaitu fotokopi kartu NPWP dari setiap anggota operasi kerjasama yang diwajibkan mempunyai NPWP. Nantinya perusahaan dapat menggunakan aplikasi pajak resmi dan menginput NPWP nya disana untuk kemudahan akses dan mengurus pajak.

Selanjutnya, fotokopi kartu NPWP Pribadi dari salah satu pengurus badan usaha berbentuk operasi kerjasama atau silahkan gunakan fotokopi surat ket. tempat tinggal minimal dari kepala desa atau lurah, atau fotokopi paspor, untuk penanggung jawab yang merupakan WNA.

Syarat selanjutnya adalah FC dokumen izin usaha dari instansi berwenang atau FC surat ket. tempat kegiatan usaha dari kepala desa atau lurah.

Cara Membuat NPWP Perusahaan secara Offline

Nah, setelah Anda tahu apa saja persyaratan dalam pembuatan NPWP perusahaan sesuai dengan jenis usahanya, maka ketahui juga bagaimana cara membuat NPWP secara offline.

1. Datang Langsung ke KPP

Pertama, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dari domisili tempat badan usaha Anda.

Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan NPWP.

Selanjutnya, silahkan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan.

Kemudian, serahkan semua dokumen atau berkas tersebut ke petugas pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

Setelah itu, Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib pajak.

Tanda terima tersebut menunjukkan bahwa badan usaha atau perusahaan yang didaftarkan sudah terdaftar sebagai WP untuk mendapat NPWP Perusahaan.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Selain bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Anda juga bisa mengajukan pendaftaran NPWP offline melalui jasa pos atau ekspedisi.

Cara ini cocok untuk Anda yang memiliki domisili tempat usaha yang jauh dengan lokasi KPP.

Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar NPWP offline melalui jasa pos atau ekspedisi?

Anda hanya perlu datang ke kantor pos atau kantor ekspedisi terdekat dari domisili tempat usaha.

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dan kirim formulir serta dokumen persyaratan lainnya ke kantor KPP terdekat menggunakan jasa pos atau ekspedisi tersebut.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Online

Selain bisa membuat NPWP secara offline, sekarang Anda juga bisa membuat NPWP secara online.

Caranya juga mudah. Pertama, Anda perlu mengunjungi www.pajak.go.id dan akses halaman pendaftaran NPWP online.

1. Melakukan Pendaftaran Akun

Setelah itu, silahkan lakukan pendaftaran akun dengan mengunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar.

Selanjutnya, silahkan isi semua data pengguna yang diminta dengan benar dan klik “Save” jika semua sudah terisi dengan benar.

Langkah berikutnya yaitu aktivasi akun dengan cara masukkan kode yang dikirim ke email yang Anda tulis tadi.

Ikuti petunjuk lengkap yang ada di email tersebut untuk mengaktivasi akun.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Jika aktivasi berhasil, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP Badan.

Caranya yaitu dengan login ke sistem e-registration atau mengklik tautan yang ada di email aktivasi akun tadi.

3. Daftar NPWP

Setelah login, silahkan isi seluruh data pendaftaran dengan benar di formulir yang disediakan.

Nah, apabila isi data sudah benar, maka Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftaran sementara.

4. Kirim Formulir Pendaftaran

Kemudian, silahkan pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke KPP.

5. Cetak & Tanda Tangan

Selanjutnya, cetak semua dokumen, seperti Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan bubuhkan tanda tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut serta lengkapi semua persyaratannya.

6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Langkah selanjutnya kirim formulir tersebut dan dokumen lainnya ke KPP secara langsung atau bisa melalui pos tercatat.

Selain itu, Anda juga bisa mengirim scanning formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke aplikasi e-registration tadi.

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu NPWP Perusahaan dikirim oleh Dirjen Pajak ke alamat yang terdaftar.

Jika sudah memiliki NPWP, perusahaan yang anda dirikan dapat menggunakan berbagai aplikasi untuk mengurus seluruh kebutuhan pajak anda seperti aplikasi e-bupot dan aplikasi e-faktur pajak, jadi pastikan untuk menyiapkan NPWP untuk kemudahan berbisnis anda.

Baiklah, demikian ulasan tentang syarat, fungsi, dan cara membuat NPWP Perusahaan yang perlu Anda ketahui.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami