Home / Blog / Business & Economy

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

cara menghitung pajak penghasilan badan usaha
Daftar isi
Mode

Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan yakni pajak penghasilan. Ketika seseorang sudah berpenghasilan, patut mengetahui cara menghitung pajak penghasilan ini.

Merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PPh (pajak penghasilan) dikenakan pada seluruh penghasilan dalam bentuk apapun. Baik berupa honorarium, gaji, upah, tunjangan, serta berbagai pembayaran yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan dan juga jasa yang diberikan.

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan selama satu tahun atas orang pribadi dan juga keuntungan usaha untuk wajib pajak badan. Harta bersih dan bisa dipakai untuk menambah kekayaan maupun kegiatan konsumtif, juga merupakan contoh pajak penghasilan yang dikenakan atas wajib pajak orang.

Terdapat perbedaan perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi dan juga badan. Mulai dari tarif hingga mekanisme perhitungannya pun berbeda. Agar lebih memahaminya, mari kita pelajari bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar. Terutama pajak penghasilan bagi wajib pajak badan.

Pengertian dari Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan ialah sekumpulan orang dan atau modal yang melakukan aktivitas usaha bersama maupun tidak. Adapun bentuk badan itu diantaranya seperti CV, firma, PT, BUMN, BUMD, koperasi, dana pensiun dan masih banyak lagi. Sebagai wajib pajak badan, memiliki kewajiban yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi.

Jika WP OP hanya harus membayar PPh dan melaporkan SPT, wajib pajak badan masih memiliki tambahan kewajiban lain seperti:

  • Melakukan pemungutan sekaligus menyetorkan PPh
  • Memotong sekaligus menyetorkan PPN ke dalam kas negara
  • Membuat laporan SPT masa PPN
  • Melaporkan SPT tahunan PPh
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Jenis Pajak yang Termasuk Tanggungan atau Kewajiban Badan

Ada beberapa jenis pajak yang menjadi tanggungan atau kewajiban dari wajib pajak badan. Jenis-jenis pajak tersebut diantaranya adalah:

  1. PPh badan pasal 21/26
  2. PPh badan pasal 23/26
  3. PPh final
  4. PPh badan pasal 25
  5. PPh badan pasal 29
  6. PPN dan atau PPnBM

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan Badan

cara menghitung pajak penghasilan badan

Ada beberapa hal atau langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan agar bisa mengetahui besarnya PPh yang harus dibayarkan.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan badan, diantaranya:

1. Membuat Pembukuan

Sebagai wajib pajak badan, untuk bisa menghitung jumlah pajak penghasilan yang terutang tidak lepas dari pembuatan pembukuan usaha.

Hal ini merujuk pada UU KUP pasal 28 ayat 1 yang mengatakan jika wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Dimana dari pembukuan tersebut akan diperoleh hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak badan.

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Untuk bisa memperoleh nominal Penghasilan Kena Pajak dari wajib pajak badan, Anda bisa mengurangi jumlah penghasilan netto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Penghasilan netto fiskal ialah penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dalam negeri, dari hasil aktivitas usaha ataupun bukan. Dimana penghasilan tersebut sudah disesuaikan dengan kebijakan fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sementara yang dimaksud dengan kompensasi kerugian fiskal yaitu, jumlah kerugian yang ditanggung oleh badan tersebut. Melalui pembukuan yang diselenggarakan oleh badan dengan sebuah aplikasi pembukuan, kerugian tersebut bisa dikompensasikan untuk lima tahun berturut-turut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Menggunakan Metode Gross Up PPh 21

3.  Peredaran Bruto

Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Apabila wajib pajak badan menyelenggarakan pembukuan dengan semestinya, maka perhitungan PKP akan merujuk pada pembukuan tersebut.

Namun ketika badan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Dimana menurut ketentuan perpajakan, NPPN terbagi dalam dua jenis berdasarkan pada jumlah peredaran bruto badan usaha.

1. Peredaran bruto kurang dari 50 milyar

Wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau setara 4,8 milyar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari PKP peredaran bruto (50%x20%x4,8 milyar).

2. Peredaran bruto antara 4,8 sampai 50 milyar

Sementara peredaran bruto di atas 4,8 milyar sampai dengan 50 milyar, dihitung dengan rumus 50%xtarif kemudian dikalikan penghasilan kena pajak peredaran bruto yang mendapat fasilitas potongan. Selanjutnya ditambah PKPxtarif tanpa potongan.

3. Peredaran bruto lebih dari 50 milyar

Peredaran bruto di atas atau lebih dari 50 milyar, tidak memperoleh fasilitas pengurangan. Jadi langsung PKP dikalikan tarif sebesar 20%.

4. Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Cara menghitung pajak penghasilan terutang adalah mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Menurut UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1 bagian b, besarnya tarif pajak yang dikenakan atas wajib pajak badan adalah 25%. Tarif tersebut diberlakukan semenjak tahun 2010, sejak 2020-2021 tarif berubah menjadi 22%.

Terdapat peraturan pengenaan tarif yang lebih rendah bagi WP badan dalam negeri, dengan catatan:

  • Badan berupa perseroan terbuka
  • Mempunyai minimal 40% atas seluruh saham yang disetor maupun diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  • Besarnya tarif yang dikenakan, 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan yang normal atau semestinya

Setelah mendapatkan nominal PPh terutang, jangan lupa untuk mengkreditkan jenis pajak lainnya, diantaranya seperti:

  • PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga
  • PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri
  • PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri

Setelah itu, baru bisa Anda peroleh perhitungan akhir dari PPh badan apakah lebih atau kurang bayar.

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Menurut cara menghitung pajak penghasilan badan di atas, setelah menemukan nilai PKP maka Anda tinggal mengalikan dengan prosentase tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Untuk prosentase atau tarif pajak penghasilan badan mengalami penurunan. Jika semula 25% dari PKP, kini dilakukan penurunan bertahap sebagai berikut:

  • Tahun 2020-2021 tarif PPh badan sebesar 22%
  • Tahun 2022 tafif PPh badan yang berlaku sebesar 20%

Sementara pemberlakuan penurunan tarif bagi perseroan terbuka sebesar 3% dari tarif semestinya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2020-2021 sebesar 19%
  • Tahun 2022 sebesar 17%

Adapun persyaratan penurunan tarif bagi perseroan terbuka tersebut adalah:

  • Saham dikuasai oleh minimal 300 pihak
  • Tiap pihak yang tergabung dalam perseroan terbuka hanya boleh memiliki saham di bawah 5% dari total keseluruhan saham yang diperdagangkan serta disetor secara penuh
  • Pemenuhan saham yang diperdagangkan dan disetor pada Bursa Efek minimal 183 hari dalam satu tahun pajak
  • Melaporkan pada Dirjen Pajak

Sebagai pelaku usaha atau wajib pajak badan, Anda memang memiliki kewajiban yang lebih kompleks jika dibandingkan wajib pajak orang pribadi.

Namun selama Anda memahami mekanisme perhitungannya, maka akan lebih mudah dalam mengetahui berapa besaran pajak yang menjadi tanggungan Anda. Dengan adanya perhitungan pajak penghasilan yang tepat, akan memudahkan Anda menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yang taat.

Untuk itu, pastikan usaha Anda menyelenggarakan pembukuan dengan benar agar memudahkan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online, karena dengan begitu penghitungan pajak penghasilan pun jadi lebih cepat dan mudah.

Sebuah aplikasi pajak seperti Mekari Klikpajak yang telah terintegrasi dengan software akuntansi dan aplikasi laporan keuangan akan membantu Anda dalam membuat rencana keuangan di masa depan. Anggaran lebih terarah dan tidak mengganggu stabilitas usaha yang Anda jalankan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami