Sudahkah Anda belajar cara menghitung pajak terutang? Atau mungkin Anda masih bingung dan belum tahu apa itu pajak terutang?
Sebagai wajib pajak, ada baiknya Anda mulai belajar menghitung berbagai jenis pajak termasuk pajak terutang yang harus dibayar.
Sebagian dari Anda pasti menanyakan hal yang sama, bahkan bisa jadi beberapa di antara Anda semua masih belum menyadari pentingnya membayar pajak untuk Anda maupun bisnis Anda. Padahal membayar pajak bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi pajak online yang resmi.
Pajak sendiri kini menjadi pendapatan negara terbesar, yang nantinya akan difungsikan untuk pemerataan sosial, dan pembuatan program pemerintah, sarana prasarana hingga fasilitas umum.
Dengan mempu menghitung pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa menyisihkan dan mengalokasikan dana sisa pada keperluan selain pajak.
Pajak sendiri menjadi bentuk partisipasi aktif setiap wajib pajak dalam membantu dirinya, masyarakat dan juga negara.
Sesuai perkembangan perpajakan di Indonesia, yang beralih pada asas self-assessment mengharuskan wajib pajak pribadi maupun badan harus bisa menghitung besaran pajak.
Alasan tersebut sudah sangat cukup untuk artikel ini membahas sesuatu yang akan sangat Anda butuhkan.
Karena artikel ini akan membahas secara lengkap, seluk beluk pajak terutang, mulai dari pengertian, manfaat, dan cara menghitung pajak terutang tersebut.
Apa itu Pajak Terutang?
Indonesia memiliki acuan hukum mengenai perpajakan dimana hukum ini mengacu pada pajak yang harus dibayar oleh pihak wajib pajak pada kurun waktu tertentu.
Kurun waktu tersebut masih terhitung dalam masa pajak, tahun pajak sesuai peraturan Undang Undang terkait.
Hukum itulah yang sering disebut pajak terutang.
Memang acuan hukum pajak ini sedikit membingungkan, karena bahasa yang dipilih sedikit ambigu, pasalnya kosa kata yang dipilih sangat mirip dengan utang pajak.
Walaupun faktanya dua kosa kata tersebut memiliki makna yang sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait pajak terutang.
Sedangkan dasar hukum untuk pajak ini di Indonesia terangkum dalam Undang Undang No 28 yang disahkan pada tahun 2007, yang mengatur ketentuan perpajakan secara umum (KUP).
Selain itu ada juga pada Undang Undang nomor 36 yang tercetus pada tahun 2008 yang membahas pemungutan pajak pada penghasilan wajib pajak (PPH).
Lalu ada undang undang yang disahkan pada tahun 2009 yaitu Undang Undang nomor 4 yang membahas tentang PPN dan PPnBM.
Cara Menghitung Pajak Terutang
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar.
Wajib pajak juga bisa membayar pajak dengan praktis melalui e-Biling online dengan mudah dan aman. Kalian juga bisa mendapatkan bukti yang resmi dari DJP.
Berikut beberapa cara untuk menghitung pajak terutang, diantaranya:
1. Pajak Terutang Untuk PPH Pribadi
Untuk PPH pribadi cara menghitung pajaknya sudah tertuang pada Undang Undang Nomor 36 pada pasal 17.
Disana tercantum beberapa jenis tarif PPH terutang untuk Wajib Pajak pribadi.
Berikut beberapa tarif yang terlampir pada pasal tersebut.
- Untuk wajib pajak pribadi, dengan penghasilan bersih kurang dari Rp 50 juta/tahun akan dikenai tarif 5% dari total penghasilannya.
- Tarif kedua adalah untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan bersih Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta akan ditangguhkan pajak sebesar 15%
- Yang ketiga akan dikenai pajak sebesar 25% dengan syarat penghasilan bersih sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
- Untuk pajak 30% adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan bersih diatas Rp 500 juta.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
3. Pajak Terutang Untuk PPH Badan
Selain wajib pajak pribadi, tentunya wajib pajak badan juga akan dikenakan PPH terutang.
Pada pasal yang sama, pajak badan akan dikenai minimal 28% dari total penghasilan perusahaan tersebut.
Sedangkan wajib pajak badan akan mendapatkan penurunan tarif PPh 5% lebih rendah dibandingkan wajib pajak dalam negeri
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi adalah:
- PT tersebut harus memiliki sekitar 40% saham dan tercatat secara detail pada Bursa Efek Indonesia.
- Wajib pajak badan seminimum mungkin memiliki 300 investor dari pihak luar yang juga menjadi pemegang saham.
- Setiap pihak hanya diperbolehkan memiliki kurang dari 5% dari total saham, syarat ini harus terpenuhi dalam waktu 183 hari.
Untuk lebih jelasnya silahkan menyimak contoh kasus dibawah ini
PT AADC memiliki modal sebesar Rp 2,5 miliar. Dari modal tersebut PT AADC melakukan penyetoran penuh sebesar Rp 2 miliar dengan nilai 1 lembar sahamnya adalah Rp 2.000.
Secara hitungan, total lembar saham yang dimiliki PT AADC adalah 1 juta lembar.
Jika PT AADC mencatat 40% (400.000 lembar) dalam Bursa Efek Indonesia. Dan telah dibeli oleh 500 pemilik saham dengan kepemilikan maksimal 4,9% dan bertahan selama 183 hari.
Maka PT AADC akan mendapat penurunan tarif pajak maksimal 5% dari pajak yang ditentukan.
Namun kabar terbaru terkait pandemi, kebijakan pajak per 2020 hingga 2021 akan mengadakan penurunan PPh badan dari 28% menjadi 22% dan akan turun kembali menjadi 20% pada tahun 2022.
Sedangkan perseroan terbuka yang mendapat penurunan tarif 5% akan dikurangi keringanannya menjadi 3% maksimal penurunan tarif.
3. Pajak Terutang Bagi PPN Maupun PPnBM
Pajak terutang juga terdapat dalam perhitungan PPN dan PPnBM. Cara menghitung pajak terutang yang harus dibayar cukup mudah.
Karena pajak didapatkan dari total pengalihan tarif pajak dengan golongan DPP yang berlaku pada PPN dan PPnBM tersebut.
Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencakup harga jual, nilai impor, penggantian, operasional pengiriman, nilai ekspor dari barang yang ditransaksikan
Tarif pajak PPN dan PPnBM berbeda, untuk PPN tarif tergolong tetap yaitu sebesar 10% dan bisa ditangguhkan pada customer akhir.
Sedangkan PPnBM hanya dikenakan sekali saja saat pengadaan barang dan di tangguhkan oleh produsen, tarif berkisar antara 10% hingga 200% sesuai Undang Undang yang berlaku.
Adapun beberapa golongan tarif PPnBM bisa Anda lihat dibawah ini:
- Golongan barang dengan DPP 10%: Kendaraan umum, peralatan rumah tangga, alat elektronik, hunian mewah, minuman non alkohol.
- Golongan barang dengan DPP 20%: Kendaraan bermotor, kamera, permadani, alat fitness, kondominium, town house dan masih banyak lagi.
- Golongan barang dengan DPP 25%: Kendaraan berat bahan bakar solar, pickup, minibus, dan masih banyak lagi.
- Golongan barang dengan DPP 35%: Peralatan mewah atau aksesoris dari bahan kulit impor, kristal dan beberapa jenis barang pecah belah.
- Golongan barang dengan DPP 40%: Balon udara yang bisa digerakkan, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi (kecuali kebutuhan negara).
- Golongan barang dengan DPP 50%: Pesawat udara selain jenis diatas (kecuali keperluan negara), helikopter dan sejenisnya, senjata api milik pribadi (kecuali keperluan negara) dan masih banyak lagi.
- Golongan barang dengan tarif 75%: Kapal feri dan jenis kapal penyeberangan lainnya, kapal pesiar, yacht dan masih banyak lagi.
Nah, itu dia cara menghitung pajak terutang sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayarkan.
Dengan mempelajari artikel ini, menghitung pajak yang harus dibayarkan menjadi hal yang sangat mudah.