Home / Blog / Business & Economy

Mengenal Objek PPN Beserta Pengertian, Kategori, dan Aturannya

kategori dari objek PPN
Daftar isi
Mode

Objek PPN atau yang biasa Anda kenal dengan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan salah satu hal yang sering Anda jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam melakukan transaksi jual beli produk atau layanan, Anda pasti kerap menjumpai struk pembelian Anda tertera semacam pungutan tambahan.

Itulah yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Sebagai konsumen yang dibebankan PPN, ada baiknya jika Anda memahami seluk beluk tentang pajak ini. Mulai dari pengertian, kategori, aturan, hingga objek PPN.

Penjelasan tersebut bisa Anda dapatkan melalui artikel berikut ini yang akan memberikan informasi seputar PPN yang sayang jika Anda lewatkan.

Nah, berikut ini pembahasannya.

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN adalah pajak yang dikenakan pada tiap transaksi pembelian produk dalam negeri, entah itu barang maupun jasa, oleh wajib pajak perorangan, badan, maupun pemerintah.

Sederhananya, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah pajak, yang dibayarkan atas penjualan barang atau jasa.

Jadi secara data statistik, pelaku pembayaran pemungutan pajak ini adalah wajib pajak badan atau sering disebut dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Setiap pihak dalam rantai pasok, mulai dari produsen, grosir dan pengecer bertindak sebagai pemungut PPN.

Mereka memungut PPN dari pelanggan mereka dan memasukkan PPN tersebut ke dalam penyetoran PPN ke pajak pusat.

Jenis pajak yang ditangguhkan biasanya adalah 10 persen dari harga jual atau harga beli yang boleh ditangguhkan pada customer tingkat akhir.

Jenis pajak ini telah diatur dalam sebuah Undang Undang yang disahkan pada tahun 2009 silam, yaitu Undang Undang nomor 4 yang berisi tentang PPN dan PPnBM.

Bahkan dalam Undang-Undang terbaru, tarif PPN dikabarkan naik menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Tarif ini kabarnya bisa naik lagi menjadi 12 persen pada tahun 2024.

Menurut pendapat pemerintah, pemberlakukan kenaikan PPN ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dengan tetap menerapkan sistem perpajakan.

PPN termasuk pajak tak langsung karena pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya melalui perantara, yakni pengusaha, pedagang, atau pengecer.

Namun, yang bertanggung jawab dalam melakukan hal tersebut adalah pengusaha yang tergolong dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Jika Anda termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai PKP, maka Anda pun wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terkumpul.

Untuk mengetahui langkah-langkah tata cara lapor SPT Masa PPN online terbaru di e-Faktur online Mekari Klikpajak, berikut kami berikan tutorialnya di artikel ini Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak.

Baca Juga: Inilah Definisi, Manfaat dan Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku Di Indonesia

Objek PPN

Yang dimaksud dengan objek PPN adalah barang atau jasa kena pajak yang dikenakan pungutan PPN.

Jadi pada dasarnya, semua produk, baik itu barang maupun jasa, termasuk ke dalam objek PPN.

Namun, dikarenakan kondisi ekonomi dan sosial masing-masing PKP, maka ada beberapa pertimbangan sehingga tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Secara garis besar, terdapat dua jenis objek PPN, di antaranya:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

BKP merupakan barang fisik, entah itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud fisik yang termasuk dalam objek PPN.

Adapun contoh barang berwujud fisik yang dikenakan PPN antara lain motor, mobil, alat kesehatan, alat elektronik, rumah, dan lain-lain.

Sementara itu, contoh barang tidak berwujud fisik yang tergolong sebagai objek PPN misalnya hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lain sebagainya.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan berbasis pelayanan yang mengakibatkan suatu produk, fasilitas, atau hak, tersedia untuk digunakan atau dikonsumsi.

Hal tersebut sesuai dengan surat perikatan atau perbuatan hukum sehingga pelayanan yang dilakukan dapat menghasilkan barang berdasarkan permintaan atau pesanan.

Yang termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak ini diatur di dalam UU Pajak Pertambahan Nilai , lebih tepatnya pada pasal 4 ayat 3 dan pasal 16 dalam UU HPP.

Jenis jasa yang tegolong ke dalam JKP adalah jasa-jasa tertentu, kecuali jasa yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Mulai dari jasa pelayanan kesehatan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa transportasi, bukan termasuk JKP.

Begitu juga dengan jasa boga atau catering, jasa perhotelan, jasa tenaga kerja, dan jasa penyedia tempat parkir

Adapun barang yang tidak termasuk dalam objek PPN, antara lain:

Benda atau barang hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya, seperti minyak bumi, batubara, gas bumi, dan masih banyak lagi.

Barang kebutuhan pokok masyarakat, misalnya beras, sagu, jagung, garam, daging, telur, buah-buahan, sayura-sayuran, dan lain-lain.

Makanan atau minuman yang diperjualbelikan di hotel, restoran, rumah makan, kedai, kafetaria, jasa katering, dan warung. Baik itu dine-in maupun take-away.

Uang tunai, surat berharga (saham, bilyet giro, obligasi, dan lain-lain), dan emas batangan.

Kategori Objek PPN

Terdapat beberapa kategori objek PPN yang perlu Anda ketahui. Hal ini pun termuat dalam Undang-

Undang PPN dan PPnBM, tepatnya pasal 4 ayat 1.

Berikut ini beberapa kategorinya:

  • Pengalihan atau pemberian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam wilayah pabean oleh pengusaha, pedagang, atau pengecer.
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  • Pengalihan atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean oleh pengusaha atau penyedia jasa.
  • Pemakaian BKP tak berwujud fisik dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
  • Penggunaan JKP dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud fisik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Perdagangan BKP tidak berwujud fisik oleh PKP.
  • Ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP.

Tak hanya itu, PPN juga secara khusus dikenakan atas beberapa kasus seperti kegiatan atau pekerjaan membangun sendiri oleh perorangan atau badan.

Pekerjaan tersebut dilakukan tidak dalam rangka bisnis dan hasilnya dimanfaatkan sendiri atau orang lain.

Hal ini juga berlaku apabila kegiatan membangun sendiri ini menggunakan jasa kontraktor yang berstatus sebagai PKP, sehingga kontraktor tersebut harus memungut PPN.

Akan tetapi, jika kontraktor yang disewa bukan termasuk PKP, maka Anda sebagai wajib pajak hanya bertanggung jawab dalam melakukan penyetoran dan pelaporan PPN.

PPN juga berlaku dalam kasus pengalihan BKP berupa modal atau aset yang mulanya tidak untuk diperjualbelikan, lalu PKP terpaksa menjual aset tersebut karena kondisi tertentu.

Aturan Objek PPN

Segala hal mengenai objek PPN ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 yang menjelaskan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Berikut ini landasan hukumnya:

  • Pasal 4 ayat 1 yang berisi tentang jenis-jenis kegiatan atau pekerjaan yang tergolong objek PPN.
  • Pasal 16C tentang objek PPN berupa pekerjaan membangun sendiri oleh perorangan atau badan dan bukan untuk kepentingan usaha.
  • Pasal 16D yang menegaskan tentang pemberlakuan PPN atas pengalihan BKP berupa modal atau aset yang mulanya tidak diperjualbelikan oleh PKP.

Nah, itulah artikel mengenai objek PPN beserta pengertian, kategori, dan landasan hukumnya.

Melalui artikel ini diharapkan Anda dapat menambah wawasan baru tentang seluk beluk PPN.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami