Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan hadirnya DJP online. Namun sayangnya, terkadang DJP Online error dan menghambat kinerja juga penggunanya.
Kami hadirkan artikel mengenai penyebab errornya fitur DJP online sekaligus cara mengatasinya untuk membantu Anda.
Namun sebelum itu, kita bahasa secara singkat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan DJP online itu.
Mengenal DJP Online
DJP online adalah layanan berbasis online atau jaringan internet yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan mempermudah aktivitas perpajakan.
Dengan konsep “one stop tax services” layanan ini dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan pajak dari satu tempat.
Keberadaan cara lapor pajak online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, karena tidak ada lagi keharusan menghadiri kantor pajak dan menghadapi antrian.
Layanan dari DJP online sendiri diantaranya yaitu seperti laporan SPT, e-filling dan juga e-billing pajak. Namun, meskipun memberikan kemudahan, DJP Online tidak terlepas dari beberapa kelemahan, terutama ketika mengalami kondisi error.
Agar Anda tetap bisa memanfaatkan layanan ini dengan maksimal, maka perlu mengetahui apa saja penyebab dari errornya layanan tersebut, serta cara mengatasinya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!
Penyebab DJP Online Error dan Solusinya
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan DJP Online error. Sebut saja seperti masalah teknis pada sistem, maintenance, ataupun masalah jaringan.
Untuk bisa mengatasinya, Anda perlu memahami penyebab dan juga kode errornya. Berikut ini beberapa kendala spesifik yang kerap membuat layanan DJP online mengalami error.
1. Situs lambat
Kendala paling umum dan sering terjadi ialah sulitnya mengakses DJP online. Hal ini biasanya dipengaruhi traffic atau banyaknya user yang mengakses situs tersebut.
Solusi paling mudah adalah mengakses situs ini di jam-jam anti sibuk. Anda bisa melakukan akses di jam awal buka layanan.
2. Error 500
DJP online error 500 adalah kondisi dimana internal server mengalami error. Bisa karena adanya perbaikan ataupun karena perubahan konten dari website tersebut.
Jika mengalami hal ini, Anda tidak perlu panik. Cukup hapus cache browser, atau jika tidak berhasil juga bisa segera hubungi kring pajak untuk mengkonfirmasinya.
3. Error 404
Kondisi error yang satu ini biasanya terjadi ketika browser yang Anda gunakan tidak dapat menemukan alamat tujuan.
Baik karena alamat situs yang salah, atau bisa juga karena adanya perubahan konten pada situs yang Anda tuju. Layanan DJP online sendiri hanya bisa diakses di www.pajak.go.id.
Adapun langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi kondisi ini adalah dengan menghapus cache browser. Cara menghapusnya yaitu:
- Klik titik tiga bagian kanan atas Chrome
- Lanjutkan pilih privacy and security dan klik clear browsing data
- Setelah itu beri tanda ceklist pada cached images, lanjutkan dengan pilih clear data.
4. Error 405
Error dengan kode awalan 4 menunjukkan bahwa penyebabnya berasal dari pihak pengguna, yaitu Anda. Ini dapat disebabkan oleh ketidakstabilan jaringan internet atau jenis browser yang Anda gunakan.
Error 405 sendiri muncul ketika URL yang dimasukkan benar, namun server tidak memberikan izin untuk mengaksesnya.
Langkah yang bisa Anda ambil masih sama seperti sebelumnya yakni menghapus cache browser. Namun jika belum berhasil, Anda bisa coba mengubah browser ke mode incognito. Tujuannya adalah agar pencarian situs dapat berjalan dengan lebih aman. Hal itu dikarenakan situs yang dituju menganggap jaringan Anda tidak cukup aman.
Error 405 juga dapat terjadi pada portal e-filing, khususnya terkait kendala status NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. Untuk mengatasi hal ini, solusinya adalah menghubungi AR di KPP yang terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda saat ini.
5. Error 732
Error ini terjadi karena adanya masalah pada internal server. Umumnya terjadi ketika koneksi internet tidak stabil atau tidak lancar.
Untuk mengatasinya, Anda cukup melakukan reload saja pada browser yang tengah Anda gunakan.
6. Kesalahan Teknis
Kesalahan teknis bisa muncul akibat salah memasukkan password atau input data yang tidak benar. Saat terjadi error, portal DJP Online akan memberikan kode error tertentu.
Contohnya, kode SO001 dapat muncul ketika NPWP tidak terdaftar atau non-aktif di DJP Online. Kode SO003 dapat terjadi jika password tidak sesuai, sedangkan kode SO005 muncul jika alamat email sudah digunakan untuk mendaftar.
Untuk mengatasi kesalahan teknis ini, langkah pertama adalah memasukkan kembali password dengan benar, memperhatikan huruf besar-kecil dan memastikan NPWP yang dimasukkan benar tanpa tanda baca seperti titik atau strip. Jika login masih gagal, opsi lain adalah melakukan reset password.
7. Error Status Code:0
Umumnya peringatan ini akan muncul saat Anda akan submit SPT. Untuk mengatasinya, teliti lagi data laporan harta dan ubah yang nilainya tertulis 0.
8. Kode Verifikasi Salah
Anda pernah memperoleh kode verifikasi tetapi tidak dapat digunakan karena dianggap tidak sesuai? Solusinya cek kembali server code.
Pastikan kode verifikasi yang ada di email dan laman DJP online sama. Apabila berbeda, kemungkinan Anda mengklik dua kali, jadi kembali ke inbox periksa email terakhir. Apabila tetap berbeda, maka minta kirim ulang kode verifikasi.
9. Muncul acces_token=nul
Jika muncul acces_token=nul pada URL saat Anda mengakses efiling pajak, ada dua hal yang bisa menjadi penyebabnya.
Bisa karena Anda membuka laman DJP online dalam waktu lama tanpa melakukan aktivitas apapun, atau bisa juga karena mengakses dari perangkat lain dan tidak logout.
Solusinya, Anda bisa menghubungi call center dari DJP online, atau yang kerap disebut kring pajak.
Daftar Link Akses Ketika DJP Online Error
Saat DJP Online error, Anda pasti bingung untuk bagaimana cara mengatasinya. Berikut link akses ketika DJP Online Error, diantaranya:
No | Tgl | Kode Produk | Solusi Penyelesaian |
---|---|---|---|
1 | Kode SO001 | NPWP tidak ditemukan, karena tidak terdaftar atau sudah di nonaktifkan. | Buka laman https://ereg.pajak.go.id |
2 | Kode SO002 | Data user tidak ada, karena wajib pajak belum terdaftar di DJP Online. | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi |
3 | Kode SO003 | Password tidak sesuai | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass |
4 | Kode SO004 | Link aktivasi sudah diklik tapi gagal | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
5 | Kode SO005 | Email sudah ada yang menggunakan atau proses login oleh pengguna SSE | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass (reset password) |
6 | Kode SO006 | Gagal autentifikasi | Lapor kring pajak (1500200) |
7 | Kode SO007 | NPWP dan Password tidak lengkap | Lengkapi NPWP dan Password |
8 | Kembali Halaman Login | Hak akses wajib pajak DJP online tidak ada | Lapor kring pajak (1500200) |
9 | User Tidak Terdaftar | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Melakukan registrasi DJP Online |
10 | Permintaan ditolak | Koneksi internet bermasalah | Mengganti provider internet |
Tes | Lo | GA | DA | NO | Kesimpulan |
---|---|---|---|---|---|
1 | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Melakukan registrasi DJP Online | 12 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
2 | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 33 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
3 | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 45 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
5 | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 67 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
7 | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 77 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
,. | permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 89 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
permintaan ditolak | NPWP belum terdaftar atau tidak aktif | Lengkapi NPWP dan Password | 70 | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink | |
Lengkapi NPWP dan Password | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink | ||||
Lengkapi NPWP dan Password | Buka laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink |
Kendala error bisa diatasi ketika Anda telah memahami kode error serta solusinya. Selain itu penggunaan aplikasi pajak online resmi dari DJP (Ditjen Pajak) juga akan sangat membantu untuk meminimalisir error.
Mekari Klikpajak sebagai salah satu mitra resmi DJP memiliki banyak fitur yang memberikan kemudahan dalam mengurus perpajakan. Fitur-fitur utamanya antara lain e-billing, ebupot, efaktur, dan efilling.
Dari penjelasan di atas, semoga bisa membantu Anda mengatasi berbagai masalah atau kendala DJP online error ketika mengaksesnya.
Jangan ragu menghubungi call center pajak untuk melaporkan masalah yang terjadi, sehingga Anda dapat dengan maksimal memanfaatkan layanan ini.