Sebagai pelaku bisnis yang memiliki kewajiban membayar pajak, penting untuk memahami syarat PKP dan manfaat yang didapatkan.
Beberapa pengusaha mungkin salah paham bahwa hanya perusahaan berbentuk PT yang wajib menjadi PKP menurut pandangan DJP. Padahal, menjadi PKP tidak terbatas pada bentuk perusahaan, melainkan fokus pada total pendapatan bruto per tahun yang dimiliki oleh perusahaan.
Ketahui lebih lanjut syarat PKP dan manfaatnya, melalui penjelasan berikut ini.
Apa itu PKP?
PKP, atau Pengusaha Kena Pajak, adalah individu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Mereka tunduk pada kewajiban pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pengusaha yang dianggap PKP dapat berupa individu yang membayar pajak secara pribadi atau perusahaan yang menjalankan usaha atau kegiatan yang melibatkan produksi barang, termasuk impor, ekspor, dan perdagangan.
Penting untuk dicatat bahwa bentuk dan status perusahaan tidak mempengaruhi penentuan apakah suatu perusahaan dikategorikan sebagai PKP atau tidak.
Baca Juga: Ketentuan Lapor Pajak Online Perusahaan Non PKP
Apa saja syarat PKP?
Ada beberapa syarat dalam pengajuan PKP yang harus dipenuhi. Bila tidak, maka permohonan tidak akan diterima oleh DJP.
1. Syarat utama
Dalam dasarnya, semua jenis bentuk dan status perusahaan memiliki peluang untuk menjadi PKP, asalkan perusahaan memenuhi syarat dan mendapatkan pengukuhan resmi sebagai PKP.
Syarat utamanya adalah pendapatan bruto (omzet tiap tahun) dengan angka minimum Rp4,8 miliar. Bila wajib pajak pengusaha pribadi atau badan memiliki omzet tersebut, maka wajib untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Sementara itu, bagi pengusaha yang memiliki penerimaan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, ada dua opsi:
- Tidak wajib menjadi PKP
- Tetap dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat utama untuk pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kompleksitas di masa mendatang.
2. Syarat umum
Yang pertama ada beberapa syarat subjektif dalam perpajakan, meliputi kegiatan usaha yang Anda jalani, berikut beberapa diantaranya:
- Lokasi dan denah perusahaan atau kegiatan usaha.
- Foto kantor maupun tempat kegiatan usaha.
- List aset yang dimiliki.
- Laporan keuangan perusahaan dalam periode 1 bulan terakhir.
Ada juga beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, sebagai persyaratan untuk menjadi PKP secara objektif. Berikut beberapa syarat administrasi diantaranya:
- Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia.
- Fotokopi Paspor bagi warga negara asing.
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing.
- Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi NPWPD dan juga TDP perusahaan.
- Fotokopi SIUP dan juga SITU perusahaan.
- Fotokopi akta perusahaan.
3. Ketentuan tambahan
Pengusaha yang mengurus pengukuhan sebagai PKP juga harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan. Seperti beberapa dibawah ini:
- Melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing secara runtut dalam periode 2 tahun terakhir.
- Memiliki utang pajak, kecuali utang pajak dengan persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pemungutan pajak.
Syarat pengukuhan berdasarkan jenis badan
Ada beberapa perbedaan dalam pengukuhan perusahaan. Syarat PKP ini dibedakan berdasarkan jenis badan perusahaan tersebut.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Badan usaha dengan status pusat (Induk)
Adapun syarat untuk badan usaha atau perusahaan pusat (induk) adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, mencakup dokumen perubahan bagi WP badan dalam negeri.
- Fotokopi NPWP perusahaan maupun pengurus PKP.
- Surat pernyataan atau surat kuasa dengan materai (jika PKP dilimpahkan pada individu terpilih).
- Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang menggunakan kantor visual.
- Dokumen pemberian izin, keterangan usaha dari instansi atau pejabat berwenang.
2. Badan usaha dengan status cabang
Untuk dokumen syarat badan usaha cabang, hampir sama dengan syarat badan usaha pusat, yang jadi pembeda adalah adanya tambahan dokumen tertentu.
Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi keterangan maupun surat bukti cabang perusahaan dari badan usaha yang sudah ada.
Sedangkan untuk persyaratan selain yang disebutkan diatas, semuanya sama.
3. Badan usaha kerja sama operasi (joint operation)
Untuk syarat PKP bagi jenis badan selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak terkait joint operation.
- Fotokopi akta perusahaan sebagai bentuk lain syarat pertama.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari masing-masing pihak terkait, terutama NPWP dari pihak penanggung jawab pajak atau pengurus pengajuan syarat PKP.
- Fotokopi paspor untuk warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.
- Surat pernyataan bermaterai yang mencantumkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha
- Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang menggunakan kantor visual.
- Dokumen pemberian izin, keterangan usaha dari instansi atau pejabat berwenang.
Metode pengajuan syarat PKP
Untuk mengajukan persyaratan menjadi PKP, Anda dapat melakukannya secara tertulis dengan:
- Mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
- Kirimkan dokumen tersebut secara langsung, atau melalui pos, atau menggunakan jasa ekspedisi atau kurir dengan menyertakan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Proses pengolahan dokumen memiliki estimasi waktu paling lambat 1 hari kerja, dihitung setelah dokumen permohonan diterima.
Setelah status badan usaha atau perusahaan Anda menjadi PKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Pengajuan ini sebaiknya dilakukan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
Keuntungan menjadi PKP
Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda rasakan jika badan usaha yang Anda kelola terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PKP:
1. Legalitas
Dengan dikukuhkannya sebuah badan atau perusahaan menjadi PKP, maka legalitas perusahaan tersebut sudah tidak bisa diragukan lagi
Pengusaha atau Badan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal secara hukum oleh pemerintahan.
2. Kredibilitas
Keuntungan kedua, pengusaha baik pribadi maupun badan dianggap sebagai perusahaan besar dan bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan besar lainnya.
Hal ini menjadi nilai tambah, dalam hal relasi bisnis dan networking kerja perusahaan yang Anda kelola.
3. Transaksi dengan pemerintah
Perusahaan tersebut, juga diperbolehkan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah maupun mengikuti lelang yang diadakan pihak terkait yaitu pemerintahan.
4. Penangguhan BKP dan/atau JKP
Dalam hal produksi, perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP, dianggap memiliki beban produksi yang baik, karena BKP dan/atau JKP bisa di tangguhkan pada konsumen akhir.
Hal ini juga berlaku dalam hal investasi, para investor dan perusahaan yang menjadi PKP, diperbolehkan menangguhkan BKP dan/atau JKP pada konsumen tingkat akhir.
Pungutan pajak PKP dengan menyerahkan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak yang biasanya menggunakan aplikasi e-Faktur pajak.
5. Nilai tambah dari calon investor
Dengan menjadi PKP, perusahaan akan mendapatkan nilai tambah dari calon investor. Dimana mereka tahu, omzet minimum perusahaan adalah Rp 4.8 miliar.
Tak heran, pastinya banyak calon investor yang berpeluang menanamkan modal pada bisnis yang Anda kelola.
Nah itu dia pembahasan terkait syarat PKP, dan juga keuntungan menjadi PKP. Yang pasti menjadi PKP atau bukan, sebagai wajib pajak, kita harus mengurus dan membayarkan segala jenis pajak yang ditangguhkan kepada perusahaan maupun pribadi.