Syarat PKP dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Perusahaan

Sebagai pelaku bisnis yang memiliki kewajiban membayar pajak, Anda harus mulai belajar dan memahami syarat PKP dan manfaat yang didapatkan.

Walaupun faktanya, masih banyak pengusaha yang salah kaprah dengan persyaratan untuk menjadi PKP yang dikukuhkan DJP.

Pasalnya masih banyak yang menganggap, syarat wajib menjadi PKP adalah perusahaan yang berbentuk PT.

Padahal tak harus menjadi PT untuk menjadi PKP, karena pada dasarnya PKP berfokus pada bruto per tahun yang dimiliki perusahaan tersebut.

Jadi, bisa dibilang status dan bentuk perusahaan bukanlah penentu utama untuk menjadi PKP.

Maka dari itu, sebagai pengusaha ada baiknya Anda mengenal syarat PKP dan manfaat yang akan Anda dapatkan.

Pengusaha wajib tahu syarat PKP dan manfaat yang bisa didapatkan.

Mengenal Apa Itu PKP?

Yang dinamakan PKP adalah, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak).

Pengusaha ini dikenakan pajak berdasar UU PPN (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) 1984 dan Undang-Undang terkait lainnya.

Segala bentuk dan status perusahaan tidak mempengaruhi perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha yang dimaksud sendiri meliputi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang memiliki usaha atau kegiatan menghasilkan barang (impor, ekspor dan perdagangan).

Baca Juga: Ketentuan Lapor Pajak Online Perusahaan Non PKP

Apa Saja Syarat PKP?

Ada beberapa syarat dalam pengajuan PKP, dimana syarat utama dari pengusaha kena pajak, adalah pendapatan bruto (omzet tiap tahun) dengan angka minimum Rp. 4.8 miliar.

Pada dasarnya setiap bentuk dan status perusahaan berpeluang menjadi PKP, jika perusahaan memenuhi syarat dan/atau dikukuhkan menjadi PKP.

Segala jenis usaha mulai CV,PT, Persatuan Dagang, UKM, koperasi maupun perorangan yang memiliki usaha untuk mengadakan barang.

Untuk menjadi PKP, perusahaan harus melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP maupun tempat wajib pajak lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti beberapa syarat PKP dibawah ini:

1. Persyaratan Pengukuhan PKP

Agar sebuah perusahaan dapat dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa syarat PKP yang harus terpenuhi.

Yang pertama ada beberapa syarat subjektif dalam perpajakan, meliputi kegiatan usaha yang Anda jalani, berikut beberapa diantaranya:

  • Lokasi dan denah perusahaan atau kegiatan usaha.
  • Foto kantor maupun tempat kegiatan usaha.
  • List aset yang dimiliki.
  • Laporan keuangan perusahaan dalam periode 1 bulan terakhir.

Ada juga beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, sebagai persyaratan untuk menjadi PKP secara objektif. Berikut beberapa syarat administrasi diantaranya:

  • Fotokopi KTP bagi warga negara indonesia.
  • Fotokopi Paspor bagi warga negara asing.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing.
  • Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWPD dan juga TDP perusahaan.
  • Fotokopi SIUP dan juga SITU perusahaan.
  • Fotokopi akta perusahaan.

2. Ketentuan Tambahan

Pengusaha yang mengurus pengukuhan sebagai PKP juga harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan. Seperti beberapa dibawah ini:

  • Melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing secara runtut dalam periode 2 tahun terakhir.
  • Memiliki utang pajak, kecuali utang pajak dengan persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pemungutan pajak.

Syarat Pengukuhan Berdasarkan Jenis Badan

Ada beberapa perbedaan dalam pengukuhan perusahaan. Syarat PKP ini dibedakan berdasarkan jenis badan perusahaan tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Badan Usaha dengan Status Pusat (Induk)

Adapun syarat untuk badan usaha atau perusahaan pusat (induk) adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan, mencakup dokumen perubahan bagi WP badan dalam negeri.
  • Fotokopi NPWP perusahaan maupun pengurus PKP.
  • Surat pernyataan atau surat kuasa dengan materai (jika PKP dilimpahkan pada individu terpilih).
  • Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang menggunakan kantor visual.
  • Dokumen pemberian izin, keterangan usaha dari instansi atau pejabat berwenang.

2. Badan Usaha dengan Status Cabang

Untuk dokumen syarat badan usaha cabang, hampir sama dengan syarat badan usaha pusat, yang jadi pembeda adalah adanya tambahan dokumen tertentu.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi keterangan maupun surat bukti cabang perusahaan dari badan usaha yang sudah ada.

Sedangkan untuk persyaratan selain yang disebutkan diatas, semuanya sama.

3. Badan Usaha Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Untuk syarat PKP bagi jenis badan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak terkait joint operation.
  • Fotokopi akta perusahaan sebagai bentuk lain syarat pertama.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari masing-masing pihak terkait, terutama NPWP dari pihak penanggung jawab pajak atau pengurus pengajuan syarat PKP.
  • Fotokopi paspor untuk warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.
  • Surat pernyataan bermaterai yang mencantumkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha
  • Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang menggunakan kantor visual.
  • Dokumen pemberian izin, keterangan usaha dari instansi atau pejabat berwenang.

Metode Pengajuan Syarat PKP

Pengurusan pengajuan persyaratan untuk menjadi PKP dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi form dengan lampiran persyaratan yang telah disebutkan diatas.

Dokumen bisa Anda sampaikan secara langsung, melalui POS maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar.

Dimana dokumen tersebut akan diproses dengan estimasi waktu paling lambat 1 hari kerja, terhitung setelah dokumen permohonan diterima.

Jika status badan sudah menjadi PKP, maka badan usaha atau perusahaan tersebut diwajibkan mengajukan permintaan sertifikat elektronik.

Dimana pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan, setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.

Keuntungan Menjadi PKP

Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda rasakan jika badan usaha yang Anda kelola terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PKP:

1. Legalitas

Dengan dikukuhkannya sebuah badan atau perusahaan menjadi PKP, maka legalitas perusahaan tersebut sudah tidak bisa diragukan lagi

Pengusaha atau Badan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal secara hukum oleh pemerintahan.

2. Kredibilitas

Keuntungan kedua, pengusaha baik pribadi maupun badan dianggap sebagai perusahaan besar dan bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan besar lainnya.

Hal ini menjadi nilai tambah, dalam hal relasi bisnis dan networking kerja perusahaan yang Anda kelola.

3. Transaksi dengan Pemerintah

Perusahaan tersebut, juga diperbolehkan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah maupun mengikuti lelang yang diadakan pihak terkait yaitu pemerintahan.

4. Penangguhan BKP dan/atau JKP

Dalam hal produksi, perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP, dianggap memiliki beban produksi yang baik, karena BKP dan/atau JKP bisa di tangguhkan pada konsumen akhir.

Hal ini juga berlaku dalam hal investasi, para investor dan perusahaan yang menjadi PKP, diperbolehkan menangguhkan BKP dan/atau JKP pada konsumen tingkat akhir.

Pungutan pajak PKP dengan menyerahkan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak yang biasanya menggunakan aplikasi e-Faktur pajak.

5. Nilai Tambah dari Calon Investor

Dengan menjadi PKP, perusahaan akan mendapatkan nilai tambah dari calon investor. Dimana mereka tahu, omzet minimum perusahaan adalah Rp 4.8 miliar.

Tak heran, pastinya banyak calon investor yang berpeluang menanamkan modal pada bisnis yang Anda kelola.

Nah itu dia pembahasan terkait syarat PKP, dan juga keuntungan menjadi PKP. Yang pasti menjadi PKP atau bukan, sebagai wajib pajak, kita harus mengurus dan membayarkan segala jenis pajak yang ditangguhkan kepada perusahaan maupun pribadi.

Karir
Karir

Kembangkan karir bersama Mekari

Mari berkembang dan menjadi bagian dari perubahan bersama talenta-talenta terbaik dari manca negara di Mekari.

Hubungi kami
Hubungi kami

Selalu siap membantu Anda

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.

WhatsApp WhatsApp kami