Daftar isi
Mode

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Terupdate Tahun 2024

jenis pajak di Indonesia

Sebagai negara hukum, Anda sebagai wajib pajak harus tahu apa jenis jenis pajak. Apalagi pajak menjadi sumber penghasilan negara, guna menanggulangi pengeluaran perihal sarana prasarana maupun kebutuhan rakyat.

Maka dari itu sebagai seorang wajib pajak, Anda harus mengetahui apa itu pajak, manfaat dan jenis pajak di Indonesia.

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah sumber penghasilan terbesar dari setiap negara. Segala jenis pembayaran pajak, diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat dan kebutuhan negara guna menunjang kemakmuran rakyat. Diantaranya adalah pengadaan sebuah layanan, sarana prasarana, dan fasilitas untuk menunjang kebutuhan warganya.

Pajak ditangguhkan pada setiap wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan (bisnis, organisasi, perusahaan). Dengan diatur dalam undang undang, pajak bersifat wajib dan memaksa bagi setiap wajib pajak.

Pembayaran pajak akan ditangani dalam naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kementerian keuangan, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPK. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pajak yang aman dan terintegrasi untuk hitung, bayar, hingga lapor pajak yang resmi dari DJP Indonesia.

Kesimpulannya, pajak adalah sebuah pungutan yang diwajibkan kepada rakyat dan akan dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk fasilitas dan kebutuhan rakyat lainnya.

Jenis Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia

Pada dasarnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan juga pajak daerah. Berikut jenis pajak di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak pertama harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak dengan kriteria khusus dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Setiap penghasilan wajib pajak mulai dari gaji, keuntungan usaha dan masih banyak lagi.
Pajak PTKP sendiri telah diatur pada PMK No.101/PMK.010/2016.

Untuk wajib pajak pribadi belum kawin, akan dikenai pada seorang yang memiliki penghasilan 54 juta rupiah per tahunnya.

Untuk wajib pajak pribadi sudah kawin, akan dikenai pada seorang yang memiliki penghasilan 58,5 juta rupiah per tahunnya.

Sementara itu, untuk pelaporan pajak penghasilan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan e-Filing.

Baca Juga: Inilah Tarif PPh Final Sesuai UU Pasal Pajak Penghasilan

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak di Indonesia selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak ini dikenakan atas perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak.

Kebanyakan wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Walaupun pada dasarnya pelaku usaha adalah penyetor pajak, kebanyakan pajak akan ditangguhkan pada pembeli.

PPN ini biasanya berkisar 10% dari harga produk yang dijual. Maka dari itu jika Anda perhatikan pajak ini sering Anda jumpai saat membeli produk.

Meskipun PPN dikenakan atas perdagangan barang, hal ini tidak berlaku pada objek restoran.

Restoran memiliki pajak restoran tersendiri diluar dari objek pajak PPN.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang diwajibkan membayar PPnBM:

  • Barang mewah yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang mewah untuk kebutuhan eksistensi atau menunjukkan status.
  • Barang mewah yang beresiko merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
  • Kendaraan Mewah.
  • Hunian atau properti, dan masih banyak lagi.

4. Bea Meterai (BM)

BM termasuk salah satu pajak yang masuk dalam macam macam pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang memerlukan meterai. Contohnya seperti akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan masih banyak lagi.

Nilai BM sendiri memiliki ragam nominal untuk ketentuan masing masing, seperti meterai Rp 6000 untuk transaksi dengan nilai diatas 250 ribu hingga 5 juta.

Ada juga meterai dengan nilai Rp 10.000 untuk nilai transaksi diatas 10 juta rupiah.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setiap kepemilikan properti seperti rumah, ruko dan bangunan lain beserta tanahnya akan diwajibkan membayar pajak ini.

Pajak ini merupakan biaya yang harus disetorkan atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.

PBB sendiri dibagi atas dua sektor yaitu PBB sektor P2 berupa PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang diadministrasi oleh PemKot / Pemkab.

Ada juga PBB sektor P3 berupa PBB bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diadministrasi oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Selain hunian ada objek pajak lain seperti sawah, ladang, kebub, tanah, pekarangan, tambang, dan peternakan.

Anda dapat mengetahui seberapa besar jumlah pajak PBB  dengan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri.

6. Pajak Daerah

Jenis pajak selanjutnya berbeda dengan jenis jenis pajak sebelumnya. Karena pajak sebelumnya kebanyakan disetorkan untuk pusat. Sedangkan pajak daerah adalah sebuah kontribusi wajib untuk daerah dan keperluan daerah.

Dalam administrasi negara, khususnya pemda terbagi menjadi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pajak ini diatur dalam UU 28/2009 pasal 2. Berikut beberapa pemisahan pajak daerah, diantaranya:

A. Pajak Daerah Provinsi

Contoh macam macam pajak provinsi, diantaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

B. Pajak Daerah Kabupaten/Kota

Jenis pajak Kabupaten / Kota terdiri atas:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bum dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Pajak Sarang Burung Walet

Untuk daerah setingkat provinsi, namun tidak terbagi atas kabupaten / kota seperti daerah khusus Ibukota Jakarta, jenis pajaknya menjadi pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.

Manfaat Pajak Bagi Rakyat

Macam macam pajak yang Anda bayarkan memiliki dampak yang menguntungkan bagi Anda dan masyarakat lain, meskipun manfaatnya mungkin tidak dirasakan secara langsung oleh wajib pajak.

Namun beberapa manfaat ini akan dirasakan oleh rakyat dalam banyak bentuk melalui fasilitas dan upaya atas kemakmuran rakyat.

Berikut beberapa manfaat pajak bagi rakyat, diantaranya:

1. Infrastruktur dan Fasilitas Umum Yang Memadai

Segala jenis pengadaan infrastruktur dan fasilitas, dibangun dengan dana pajak yang Anda bayarkan. Seperti contoh perbaikan jalan, pembangunan jembatan, tol, rumah ibadah dan masih banyak lagi.

2. Fasilitas Pendidikan

Banyak program-program pendidikan seperti pengadaan buku gratis, beasiswa bidik misi dan bantuan operasional (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan berbagai kebutuhan sekolah untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

3. Fasilitas dan Program Kesehatan

Segala jenis fasilitas dan program kesehatan diambil dari dana pajak.

Banyak kebutuhan kesehatan seperti ketersediaan makanan tambahan, bantuan kesehatan di puskesma, imunisasi dan program posyandu.

4. Menstabilkan Perekonomian Negara

Dengan perekonomian negara yang stabil, upaya menstabilkan perekonomian negara akan lebih terjamin.

Pajak sebagai pendapatan kapita terbesar negara, menjadi sarana dan upaya untuk menstabilkan perekonomian negara.

Bayar dan Lapor Pajak secara Online

Pajak sendiri bisa dibilang adalah biaya yang ditanggungkan pada wajib pajak, dengan sifat memaksa dan terangkum dalam undang undang. Adapun dana yang dibayarkan wajib pajak, akan diperuntukkan untuk sarana dan fasilitas dan kebutuhan atau penunjang kemakmuran rakyat.

Pada dasarnya pajak terbagi dalam dua jenis yaitu pajak pusat dimana mencakup PPh, PPN, PPnBM, BM dan PBB. Ada juga jenis pajak daerah yang mencakup segala pajak daerah.

Sebagai wajib pajak ada baiknya Anda mengetahui jenis pajak diatas untuk tahu besaran pajak yang dapat Anda bayarkan melalui lapor pajak online. Bersama Mekari, urusan perpajakan Anda menjadi mudah dan otomatis.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami