Sebagai pemilik restoran, Anda mungkin sudah sangat familiar dengan pajak restoran. Selain membayar pajak penghasilan, Anda juga bertanggung jawab atas wajib pajak restoran.
Memahami kewajiban hukum Anda dalam hal pajak sangat penting untuk menjaga bisnis Anda tetap berjalan.
Terlepas dari lokasi bisnis, luasnya bangunan, maupun jumlah karyawan yang Anda miliki, Anda harus mematuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.
Untuk memastikan bahwa pajak Anda dibayar penuh dan tepat waktu, Anda bisa berkonsultasi dengan akuntan profesional atau menggunakan aplikasi pajak online yang dapat mempermudah dalam menghitung hingga melaporkan pajak.
Lalu, sudahkah Anda memahami apa itu pajak restoran dan berapa tarifnya? Untuk info lebih lanjut, langsung saja simak pembahasannya berikut ini!
Apa Itu Pajak Restoran
Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, jasa boga atau catering, hingga restoran mewah.
Banyak yang masih mengira bahwa pajak restoran sama dengan objek Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang bisa dikenakan saat membeli makanan dan minuman di restoran.
Padahal, sesuai UU yang berlaku, pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah, yakni pajak kabupaten/kota.
Jadi, yang selama ini Anda lihat sebagai tarif pajak 10% dalam struk pembelian makanan atau minuman di restoran itu bukanlah PPN, namun pajak restoran.
PPN yang dikenakan pada transaksi makanan dan minuman di restoran adalah pajak pusat (pungutan Pemerintah Pusat), sedangkan pajak restoran adalah pungutan dari Pemda.
Dikarenakan pajak ini sebagai pelayanan yang diberikan pihak restoran, pajak restoran kerap pula dikenal dengan istilah service tax atau pajak pelayanan.
Baca Juga: Macam-Macam Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar oleh Badan
Subjek, Objek, dan Wajib Pajak Restoran
Setelah mengetahui pengertian pajak restoran, Anda juga harus tahu apa saja objek pajak ini dan pihak mana saja yang bertanggung jawab membayar pajak ini.
1. Objek
Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang PDRD, objek pajak restoran adalah pelayanan atau service yang diberikan oleh pihak restoran.
Pelayanan yang dimaksud di sini adalah service penjualan makanan atau minuman yang dibeli oleh konsumen.
Entah konsumen tersebut mendapatkan pelayanan dine-in maupun take-away.
Transaksi penjualan produk restoran dapat juga dengan mudah dikelola dengan aplikasi pembukuan agar data pencatatan akurat, cepat dan pengambilan keputusan juga akan menjadi lebih tepat.
2. Subjek
Yang dimaksud dengan subjek adalah pihak yang dikenakan, dalam hal ini yakni pembeli atau konsumen yang merupakan pelayanan dari restoran.
Bagi konsumen yang membeli makanan atau minuman pada suatu restoran, maka konsumen tersebut juga sekaligus membayar pajak restoran.
Tarif pajak tersebut bahkan sudah tercantum dalam struk transaksi jual beli.
3. Wajib Pajak
Seorang wajib pajak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak restoran dari konsumen yang melakukan pembelian lalu menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka wajib pajak PB1 ini adalah pemilik atau orang yang menjalankan bisnis restoran.
Dari penjelasan tadi juga bisa Anda lihat bahwa sebenarnya, owner restoran tidak memiliki tanggungan untuk membayar pajak restoran.
Namun, owner restoran bertindak sebagai perantara yang menyetorkan pajak yang telah dibayar oleh pembeli kepada Pemerintah Daerah.
Perlu Anda ketahui bahwasannya tidak semua restoran wajib mengenakan PB1 kepada konsumennya dan menyalurkannya ke Pemda.
Terdapat kriteria khusus untuk restoran yang tidak dibebankan PB1. Masing-Masing daerah memiliki kebijakan sendiri tentang restoran yang termasuk objek PB1.
Misalnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang pendapatannya kurang dari Rp. 200.000.000 per tahun, maka restoran tersebut bukan termasuk objek PB1.
Oleh sebab itu, restoran tersebut tidak wajib untuk mengenakan pajak restoran kepada pembelinya serta tidak bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak tersebut ke Pemda.
Perbedaan antara Service Tax dan Service Charge
Umumnya, service charge diambil oleh restoran untuk menawarkan layanannya kepada Anda.
Ini bukan termasuk pajak dan tidak dipungut dalam bentuk apapun oleh pemerintah.
Penambahan pada tagihan ini murni ditetapkan oleh restoran dan mereka bebas membebankan jumlah berapapun karena tidak ada pedoman yang ditetapkan.
Tapi biasanya kebanyakan restoran akan menetapkan service charge sebesar 5 hingga 10 persen.
Besarnya persentase service charge setara dengan tip yang ingin Anda bayarkan kepada penyedia layanan dan tidak perlu membayar tip terpisah.
Dan lagi, jumlah ini harus dibayar terlepas dari tidak puas dengan layanan atau makanan.
Sementara itu service tax adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah. Di Indonesia umumnya sebesar 10% dari total tagihan Anda.
Tagihan tersebut sudah termasuk makanan, minuman, dan layanan lainnya seperti suasana.
Tarif Pajak Restoran PB1
Tarif PB1 berlaku pada restoran dan akan diterapkan sesudah biaya pelayanan yang dibebankan kepada pembeli yang melakukan transaksi di restoran.
Menurut Undang-Undang PDRD pasal 40 ayat 1, besarnya tarif adalah maksimal sebesar 10%. Tarif pajak ini sesuai kode KLU pajak yang ditetapkan oleh DJP.
Namun pada dasarnya, undang-undang ini memberikan wewenang kepada setiap daerah dalam menentukan besaran tarif PB1 pada masing-masing restoran di wilayahnya.
Dengan catatan, besarnya tarif tidak boleh sampai melebihi batas maksimum 10% seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Dari penjelasan tersebut maka tak heran ketika Anda berada di kota atau daerah lain, mungkin Anda akan menjumpai perbedaan besaran tarif PB1 pada restorannya.
Misalnya, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Bali, Yogyakarta, Semarang, Palembang, Medan, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura tarif PB1 sebesar 10%.
Sementara itu ada juga beberapa kota atau daerah di Indonesia yang menetapkan tarif PB1 yang lebih rendah.
Sebut saja Surakarta yang punya tarif PB1 sebesar 3%, 5%, dan 10%. Ada juga Balikpapan sebesar 3%, 7%, dan 10%, Pontianak sebesar 5% – 10%, dan Kupang sebesar 7% – 10%.
Cara Pembayaran PB1
Dalam membayar PB1, Anda harus turin melakukannya setiap bulan. Jangka waktu masa pajak pembayaran dalam waktu satu bulan kalender lamanya. Adapun cara pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Owner restoran ke Dispenda pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
- Melampirkan berkas-berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah dan mengisi formulir.
- Pengajuan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah milik restoran.
- Menyetorkan PB1 di loket pembayaran.
- Pihak Dispenda melaporkan penyetoran PB1.
Kemudian mengenai cara pelaporan PB1, masing-masing daerah memiliki tata cara pelaporan dan pemungutan sendiri terhadap pajak restoran PB1.
Nah, demikianlah artikel mengenai pengertian dan tarif pajak restoran yang perlu Anda pahami, apalagi jika Anda merupakan pebisnis restoran.
Menjalankan restoran memang tidak mudah, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Meskipun begitu, dengan tetap memenuhi kewajiban Anda dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat menjaga keberlangsungan bisnis Anda.
Maka dari itu, dalam menjalankan bisnis restoran Anda juga harus senantiasa melacak serta mengelola pendapatan dan pengeluaran bisnis Anda. Semoga artikel ini bermanfaat!