Wajib pajak terutama yang berupa badan usaha seperti wajib mengetahui kode KLU Pajak jika ingin melakukan perhitungan kewajiban pajak dengan mudah.
Selain itu dengan mengetahui kode tersebut, wajib pajak juga bisa memanfaatkan intensif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Berikut artikel tentang KLU Pajak, yuk mari kita simak.
Pengertian KLU Pajak
KLU Pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah kode yang disusun oleh Ditjen Pajak guna memudahkan pengelompokan wajib pajak sesuai dengan badan usaha yang terdiri dari 5 digit angka yang menunjukkan kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan serta kelompok kegiatan ekonomi.
KLU Pajak merupakan upaya yang dilakukan Dirjen Pajak dalam rangka mengklasifikasikan wajib pajak ke beberapa golongan sesuai dengan jenis usaha.
Adanya kode ini juga memudahkan pengusaha memperhitungkan beban pajak yang ditanggung dan mengetahui jenis intensif yang dapat dimanfaatkan.
Penyusunan kode ini sudah ditentukan oleh Ditjen Pajak dan Anda bisa mengetahuinya saat melakukan pengisian SPT Pajak. Pelaporan SPT tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui e-filing pajak dari Mekari KlikPajak.
Fungsi KLU Pajak
Penentuan kode Klasifikasi Lapangan Usaha untuk urusan perpajakan bukannya tanpa dasar.
Secara umum wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dibagi menjadi dua, yaitu perorangan dan badan. Untuk wajib pajak berbentuk badan, jenis usahanya sangat banyak.
Dan untuk memudahkan perhitungan kewajiban pajak serta menentukan wajib pajak yang berhak mendapatkan intensif pajak dari pemerintah, diterbitkanlah kode KLU Pajak.
Adapun fungsi lain dari kode tersebut adalah:
1. Memudahkan Penataan Data Wajib Pajak
DJP membutuhkan master file yang berisikan data wajib yang sudah dikelompokkan sesuai dengan kegiatan ekonomi.
Dengan adanya kode KLU Pajak penataan data menjadi lebih mudah karena tinggal mengacu pada aturan pengelompokan wajib pajak yang sudah dibuat oleh Ditjen Pajak.
2. Menjadi Dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Besarnya pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak tidaklah sama. Selain ditentukan oleh jenis usaha, total NPPN juga berpengaruh.
Perhitungan NPPN tersebut mengacu pada kode KLU Pajak tiap badan usaha. Dengan begitu perhitungannya akan sesuai dengan ketentuan dan tak membebani wajib pajak.
3. Pelengkap Administratif
Kode KLU Pajak selain tertera pada SPT, Anda juga bisa menemukan kode ini di Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan bersamaan dengan NPWP perusahaan.
Kode ini nantinya juga diperlukan untuk melengkapi data administrasi terutama yang berkaitan dengan pengajuan produk keuangan.
Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu SPT Badan? Simak Ulasan Lengkap Berikut!
Struktur Kode KLU Pajak
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha baik yang terdapat pada SPT maupun SKT terdiri dari 1 alfabet dan 5 digit angka. Kode tersebut menandakan kategori usaha serta jenis kelompok kegiatan ekonomi.
Saat Anda melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak, pihak DJP akan langsung memberikan kode tersebut sesuai dengan badan usaha yang dimiliki.
Adapun rincian lebih ringkas mengenai kode tersebut adalah:
1. Kategori
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat 21 kategori bidang usaha. Kategori menjadi dasar paling utama untuk menggolongkan wajib pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi. 21 kategori tersebut dilambangkan dengan satu kode alfabet.
Kode A hingga T untuk mengelompokkan badan usaha yang sudah ada batasannya. Sementara kode X diperuntukkan bagi badan usaha yang belum ditentukan batasannya.
Berikut ini adalah daftar kategori dalam KLU Pajak.
Penulisan kode KLU Pajak untuk konstruksi misalnya diawali dengan alfabet F kemudian diikuti oleh 5 digit angka yang menunjukkan golongan serta kelompok kegiatan ekonomi.
2. Golongan Pokok
Golongan Pokok merupakan klasifikasi yang lebih rinci setelah kategori. Untuk 1 kategori yang sudah disebutkan diatas bisa dibagi menjadi beberapa golongan pokok dengan jumlah maksimal 5.
Pembagian golongan pokok tersebut berpatokan pada perbedaan sifat masing-masing usaha. Golongan pokok pada Daftar Kode KLU Pajak 2022 diwakili dengan dua angka pertama.
Misalnya kode golongan pokok untuk peternakan, pertanian, perhubungan dan kegiatan lain yang berhubungan adalah 01.
Sementara golongan pokok perikanan diwakili dengan kode 03. Sedangkan untuk golongan pokok jasa pertambangan, kode pokoknya adalah 09.
Kurang lebih ada 99 kode golongan pokok pada Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak dan selanjutnya akan dikelompokkan lagi berdasarkan golongan.
3. Golongan
Badan usaha yang sudah diklasifikasi berdasarkan golongan pokok, akan dikelompokkan lagi lebih lanjut menjadi beberapa golongan. Kode untuk klasifikasi golongan ini terdiri dari 3 angka, dimana dua angka pertama menunjukkan golongan pokok dan golongan terakhir adalah kegiatan ekonomi golongan terkait.
Misalnya saja wajib pajak yang termasuk dalam kategori A dengan klasifikasi usaha berupa pertanian tanaman semusim. Maka kode golongan dari badan usaha tersebut adalah 011. Dimana angka 01 menunjukkan golongan badan usaha yaitu Pertanian Tanaman Semusim. Sementara 1 angka terakhir merupakan jenis usaha yang dikerjakan.
Contoh kode KLU Pajak untuk pengusaha hutan adalah 021. Dari kode ini bisa diketahui bahwa lapangan usaha tersebut termasuk dalam kategori A, dan masuk dalam golongan pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu.
Sementara angka 1 pada digit menunjukkan klasifikasi usaha yang dijalankan. Untuk satu golongan pokok, bisa diuraikan lagi menjadi golongan dengan jumlah maksimal sembilan.
4. Sub Golongan
Klasifikasi badan usaha menurut KLU Pajak tak hanya sebatas golongan saja tetapi akan dikelompokkan lebih lanjut menjadi sub golongan. Dalam klasifikasi tahapan ini ditunjukkan dengan 4 digit angka dengan perincian 2 digit angka pertama menunjukkan kelompok golongan badan usaha yang bersangkutan.
Dan 1 digit angka terakhir merupakan gambaran kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak berbentuk badan usaha tersebut. Dalam 1 golongan bisa dijabarkan lagi maksimal menjadi sembilan sub golongan.
Adapun contoh kode subgolongan pada KLU Pajak adalah 0111 untuk kegiatan ekonomi berupa penanaman tanaman serealia atau selain padi. Dua digit angka pertama pada kode tersebut menunjukkan golongan dari badan usaha yaitu Pertanian Tanaman Semusim.
Sementara angka 1 pada digit terakhir merupakan jenis usaha perekonomian yang dikerjakan. Misalnya saja untuk perusahaan yang bergerak dibidang peternakan kuda dan sejenisnya, maka kode KLU Pajak sub golongan adalah 0142.
Dimana angka 014 menunjukkan perusahaan tersebut termasuk golongan peternakan. Sedangkan angka merupakan klasifikasi yang lebih rinci yaitu sub golongan peternakan kuda dan hewan sejenisnya.
5. Kelompok Kegiatan Ekonomi
Wajib pajak yang sudah diklasifikasi ke dalam sub golongan tertentu akan dilakukan pengelompokan lanjutan yang berdasarkan pada kegiatan ekonomi perusahaan tersebut.
Adapun angka yang menunjukkan klasifikasi tahap ini adalah pada 1 angka digit terakhir. Jadi setiap angka pada kode KLU Pajak memiliki arti yang berbeda dan satu sama lain saling berkesinambungan. Anda harus membaca keseluruhan angka untuk bisa mengetahui klasifikasi perusahaan tersebut.
Dimulai dari kategori usaha, golongan pokok, golongan, sub golongan, hingga kelompok kegiatan ekonomi. Tak sekedar mengetahui saja, mengerti struktur KLU Pajak juga akan memudahkan Anda dalam menentukan kelompok usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Cara Mengecek KLU Pajak
Bagi Anda yang menjalankan usaha di bidang tertentu, agar dapat melakukan pengecekan kode KLU Pajak apakah sesuai dengan jenis usaha yang dikelola ataupun tidak.
Pengecekan kode KLU Pajak 2022 tidaklah sulit karena Anda bisa melihat langsung pada lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 17 tahun 2015 mengenai klasifikasi wajib pajak berbentuk badan usaha.
Ada beberapa kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) beserta dengan keterangan golongan pokok hingga kelompok kegiatan Ekonomi. Kurang lebih ada sekitar 1435 badan usaha yang terdapat pada lampiran tersebut.
Daftar Klasifikasi Lapangan Usaha diawali dengan kode 01111 untuk pertanian tanaman jagung. Sedangkan kode yang terdapat pada akhir daftar KLU adalah angka 99000 yang menunjukkan aktivitas badan internasional serta badan ekstra internasional lainnya.
Dengan membaca secara langsung kode KLU pada lampiran tersebut, diharapkan pengusaha bisa memproses perhitungan pajak dengan baik serta memanfaatkan intensif yang diberikan oleh pemerintah.
KLU Tidak Sesuai dengan Jenis Usaha
Penerapan kode KLU Pajak mengklasifikasikan badan usaha menjadi beberapa kriteria faktanya juga bisa menimbulkan beberapa masalah. Terutama bagi pengusaha yang belum mengenal tentang cara menentukan ataupun membaca kode KLU yang terdiri dari 5 digit tersebut.
Selain itu ada juga wajib pajak badan yang merasa kode KLU yang tertera pada SKT tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Permasalahan ini sebenarnya banyak dialami oleh pengusaha dimana terjadi ketidaksesuaian antara data pada SKT dengan kondisi di lapangan.
Sebagian besar pengusaha lebih sering mengacuhkan permasalahan tersebut karena dianggap sebagai wilayah administratif saja. Selain itu perbedaan yang terjadi tidak banyak selisih. Misalnya saja pada SKT tertulis KLU Pajak 01112 padahal seharusnya adalah 01113.
Untuk mengubah kode KLU,tinggal ajukan permintaan perubahan kepada pihak DJP. Jika permintaan disetujui, maka kode tersebut akan diubah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Contoh Penerapan Kode KLU Pajak
Meski hanya berupa 5 digit angka, namun kode KLU memiliki makna yang berarti terutama untuk mempermudah proses pengelompokan badan usaha.
Berikut ini adalah daftar KLU Pajak untuk kategori A, diantaranya yaitu:
Golongan Pokok | Golongan | Sub Golongan | Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
---|---|---|---|---|
01 | Peternakan, Pertanian Tanaman, dan Perburuan | |||
011 | Pertanian Tanaman Semusim | |||
0111 | Pertanian Tanaman Bukan Padi seperti Kacang-kacangan serta Biji-bijian Penghasil Minyak | |||
01111 | Pertanian Tanaman Jagung Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen | |||
01112 | Pertanian Tanaman Gandum Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti sorgum, gandum, gandum hitam, jelai, dan tanaman lain yang sejenis | |||
01113 | Pertanian Tanaman Kedelai Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen | |||
01114 | Pertanian Tanaman Kacang Tanah Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen | |||
01115 | Pertanian Tanaman Kacang Hijau Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen | |||
01116 | Pertanian Tanaman Kacang-Kacangan Hortikultura Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti kacang panjang, kacang merah, buncis, kacang polong, kapri, dan jenis kacang-kacangan lainnya | |||
01117 | Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Minyak Makanan Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti biji bunga matahari, biji wijen, dan tanaman lainnya yang sejenis | |||
01118 | Pertanian Biji-bijian yang Tidak Menghasilkan Minyak Makanan Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti biji jarak, biji rami, biji kapas, biji mustard, dan tanaman lainnya yang sejenis | |||
01119 | Pertanian Tanaman Serealia Lainnya, Biji-bijian dan Kacang-kacangan Penghasil Minyak Lainnya Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini jenis tanaman yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 hingga 01118 | |||
0112 | Pertanian Padi | |||
01120 | Pertanian Padi Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, serta pasca panen | |||
0113 | Pertanian Tanaman Sayuran, Buah, Serta Umbi-umbian | |||
01131 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Daun Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti kubis, asparagus, sawi, brokoli, selada, bayam, kangkung, dan jenis sayuran lain yang hanya dipanen satu kali. | |||
01132 | Pertanian Tanaman Hortikultura Buah Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti melon, semangka, blewah, timun suri, dan jenis tanaman hortikultura buah lainnya | |||
01133 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Buah Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti tomat, mentimun, sayur labu, oyong, dan jenis tanaman sayuran buah lainnya. | |||
01134 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Umbi Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti wortel, kentang, lobak, bawang bombay, dan jenis tanaman sayuran umbi lainnya. | |||
01135 | Pertanian Tanaman Umbi-umbian Palawija Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti talas, ubi jalar, ganyong, ubi kayu, dan jenis tanaman umbi-umbian palawija lainnya. | |||
01136 | Pertanian Tanaman Jamur Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti jamur kuping, jamur merang, jamur tiram, dan jenis tanaman jamur lainnya | |||
01137 | Pertanian Tanaman BIT Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti bit gula, sorgum, dan stevia | |||
01138 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Lainnya Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini adalah jenis sayuran yang dipanen lebih dari sekali, dan jenis sayuran lainnya | |||
0114 | Perkebunan Tebu | |||
01140 | Perkebunan Tebu Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi pengolahan lahan, pemberian bibit, pemeliharaan, dan pemanenan | |||
0115 | Perkebunan Tembakau | |||
01150 | Perkebunan Tembakau Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi pengolahan lahan, pemberian bibit, pemeliharaan, dan pemanenan serta pemisahan dan perajangan tembakau | |||
0116 | Pertanian Tanaman Berserat | |||
01160 | Pertanian Tanaman Berserat Kegiatan yang dilakukan kelompok ini meliputi penanaman, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen, dan pasca panen Contoh tanaman yang termasuk kelompok ini seperti kapas, rami, linen, kapuk, dan tanaman yang menjadi bahan baku tekstil lainnya |
Daftar lebih lengkap mengenai kode KLU serta ulasan kegiatan usaha sesuai dengan kode tersebut bisa Anda lihat pada lampiran berikut.
Anda dapat lebih mudah dalam memahami dan konsultasi terkait pajak badan usaha dengan lapor pajak online secara efisien, otomatis, dan resmi dari Ditjen Pajak.