NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh individu atau perusahaan. Walaupun sudah sering mendengar kata NPWP, namun masih banyak orang yang belum paham tentang cara mengetahui NPWP perusahaan.
Secara sederhana, NPWP merupakan nomor yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan sebagai sarana tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai persyaratan dalam memakai sejumlah pelayanan umum.
Pengertian NPWP
Sebelum mengetahui cara mengetahui NPWP perusahaan, mari telisik lebih dahulu pengertian dari NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP merupakan bentuk identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak yang berupa deretan nomor untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bentuk NPWP tidak akan berubah meskipun orang tersebut melakukan migrasi atau pindah tempat tinggal. Sedangkan Wajib Pajak itu sendiri merupakan individu atau badan yang melakukan pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak untuk menunaikan kewajiban dan haknya sebagai warga negara.
Wajib Pajak dibedakan menjadi dua golongan, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Perusahaan. Hal yang membedakan dua golongan Wajib Pajak tersebut dapat diamati adari dua digit pertama
Cara mengetahui NPWP perusahaan dapat dilihat melalui Nomor Pokok Wajib Pajak yang menampilkan identitas dari pemilik yang mengacu pada tipe Wajib Pajak.
Apabila angka pertama pada NPWP berupa 01, 02, atau 03, maka bisa diidentifikasi bahwa NPWP tersebut dimiliki oleh Wajib Pajak Perusahaan. Namun, jika dua digit nomor Wajib Pajak diawali angka 07,08, atau 09, artinya NPWP tersebut dimiliki oleh perseorangan atau pribadi.
Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar NPWP Online yang Mudah dan Praktis
Wajib Pajak Badan/Perusahaan dalam Perpajakan
Sebagai pemilik perusahaan, maka Anda wajib mendaftarkannya agar dapat mengetahui cara mengetahui NPWP perusahaan. Hal ini berlaku apabila perusahaan yang Anda kelola telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkup perpajakan.
Persyaratan NPWP bagi perusahaan atau badan usaha telah tercantum dalam situs resmi Kementerian Keuangan RI. Adapun unsur-unsur yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:
- Wajib Pajak Perusahaan mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemungut, atau pemotong pajak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan perpajakan, termasuk usaha tetap, kontraktor, operator di bidang usaha minyak, dan gas bumi.
- Wajib Pajak Perusahaan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemungut pemotong pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama (Joint Operation).
- Administrasi NPWP merupakan tata laksana yang meliputi pendaftaran Wajib Pajak, penghapusan NPWP, perubahan data Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif.
Baca Juga: 9 Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayarkan oleh Badan
Kategori NPWP Perusahaan
NPWP Perusahaan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan, lembaga, atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di wilayah Indonesia.
Perusahaan yang dikenakan Wajib Pajak terdiri dari beberapa kategori. cara mengetahui NPWP perusahaan dapat dikenali dari kategori perusahaan yang berlaku. Adapun kategori perusahaan tersebut di antaranya sebagai berikut :
1. Badan
Cara mengetahui NPWP perusahaan yang pertama yaitu melalui kategori Badan. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan bisnis atau tidak melakukan bisnis.
Perusahaan yang termasuk bagian dari badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau nama badan lain dalam bentuk apapun.
Selain itu, kongsi, firma, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pension, organisasi massa, lembaga, organisasi sosial, dan bentuk badan lain yang termasuk ke dalam kontrak investasi kolektif sekaligus bentuk usaha tetap (BUT).
2. Joint Operation (JO)
Joint operation merupakan bentuk kerja sama dalam mengoperasikan perusahaan. Bentuk kerja sama ini melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) atas nama kedua operasi.
Joint operation bisa disebut juga sebagai perkumpulan antara dua perusahaan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan badan ini sifatnya sementara dan akan berakhir ketika proyek selesai.
Perlu digaris bawahi bahwa joint operation bukan suatu subjek pajak, sedangkan pengenaan PPh atas pendapatan proyek dikenakan pada masing-masing perusahaan yang tergabung sebagai anggota joint operation sesuai hasil yang didapatkan.
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing merupakan Wajib Pajak yang termasuk perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT). meskipun tergolong sebagai perusahaan asing, namun tetap diwajibkan memiliki NPWP perusahaan.
4. Bendahara
Bendahara juga perlu memahami cara mengetahui NPWP perusahaan. Bendahara yang dimaksud di sini adalah bendahara pemerintah yang membayar upaya, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya. Bendahara jenis ini wajib melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.
5. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan merupakan pihak selain empat Wajib Pajak Perusahaan yang sudah disebutkan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama ataupun dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan.
Syarat Membuat NPWP Sesuai Jenis Perusahaan
Setiap kategori perusahaan memiliki cara mengetahui NPWP perusahaan yang berbeda-beda. Dokumen yang perlu disiapkan oleh setiap jenis perusahaan dalam membuat NPWP yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Syarat untuk Wajib Pajak perusahaan yang pertama adalah berbentuk usaha tetap, kontraktor, atau operator di bidang minyak atau gas bumi. Perusahaan jenis ini termasuk berorientasi pada profit atau laba. Syarat untuk mendaftar NPWP yaitu sebagai berikut:
- FC dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak perusahaan dalam negeri
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT atau bentuk usaha tetap.
- FC KTP direktur atau salah seorang pengurus
- Fc Kartu NPWP satu pengurus
- FC paspor
- Surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal kepala desa atau lurah jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, FC dokumen izin usaha yang dibuat oleh instansi yang memiliki wewenang
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 apabila pengurusan NPWP tidak dilakukan oleh direktur atau pengurus
- Bukti pembayaran listrik perusahaan
2. Untuk Badan Usaha Non Profit Oriented
Cara mengetahui NPWP perusahaan non profit yaitu dengan menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu. Bagi Wajib Pajak Badan non profit atau tidak berorientasi laba, maka dokumen yang perlu dipersiapkan terdiri dari:
- Akta pendirian (bila ada)
- FC KTP salah satu perwakilan perusahaan.
- FC NPWP salah satu perwakilan perusahaan
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 apabila pengurusan NPWP tidak dilakukan oleh direktur atau pengurus
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Membuat NPWP Karyawan
3. Untuk Badan Usaha Joint Operation
Bagi Wajib Pajak badan berbentuk joint operation atau operasi kerjasama, maka cara mengetahui NPWP perusahaan tersebut adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang disyaratkan yaitu sebagai berikut:
- FC Perjanjian Kerjasama
- Akta Pendirian bentuk operasi kerjasama.
- FC Kartu NPWP masing-masing anggota joint operation yang diwajibkan mempunyai NPWP.
- FC Kartu NPWP Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota
- FC paspor salah satu pengurus
- Surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa atau lurah.
- FC dokumen izin usaha yang dibuat oleh instansi berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa
Badan usaha setelah mengetahui NPWP perusahaan juga memiliki kewajiban untuk pelaporan SPT tahunan badan. Kini pelaporan SPT lebih mudah dan berbasis cloud secara online yang dapat diakses melalui efiling pajak.
Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Setelah memahami cara mengetahui NPWP perusahaan, maka Anda bisa merasakan berbagai manfaat dalam melakukan aktivitas bisnis. jadi, NPWP tidak hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban saja.
Selain berperan sebagai kewajiban, beberapa fungsi NPWP dapat memudahkan aktivitas sehari-hari, di antaranya sebagai berikut:
1. Menghindarkan Diri Dari Denda
Fungsi NPWP bagi perusahaan yang pertama adalah dapat menghindarkan Anda dari denda. Akibat tidak membayar pajak. Dengan mempunyai NPWP, maka perusahaan Anda bisa membayar pajak secara rutin, sehingga tidak sampai memperoleh sanksi denda.
2. Mempermudah Pengajuan Kredit
Fungsi NPWP yang selanjutnya yakni sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan. Dengan adanya NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui rekam jejak nasabahnya dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Jadi, bisa dikatakan bahwa memiliki NPWP akan mempermudah proses pengajuan kredit. Hampir seluruh pengajuan kredit memerlukan syarat NPWP, mulai dari kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, dan sejenisnya.
3. Membeli Produk Investasi
Dengan memahami cara mengetahui NPWP perusahaan, Anda berkesempatan untuk membeli produk investasi. Hal ini mengacu pada PP No. 16 Tahun 2009 tentang pph atas penghasilan berbentuk kupon obligasi.
Dengan begitu, maka penerima obligasi perlu membayar pph Final sebesar 15 persen dari total kupon yang diperolehnya. Sedangkan pemotongan pajak dilaksanakan oleh penerbit sukuk.
Oleh karena itu, NPWP cukup penting digunakan untuk mencukupi administrasi pembayaran pajak yang sudah dipotong secara langsung oleh pemerintah dari setiap kupon yang diperoleh tiap bulannya.
4. Mengikuti Lelang Pemerintah
Cara mengetahui NPWP perusahaan juga bermanfaat untuk mengikuti lelang atau tender yang diadakan oleh pemerintah. Mengikuti lelang adalah salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan omset penjualan dan memperluas jejaring kerja.
Setiap perusahaan memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang. Umumnya, peserta lelang terdiri dari badan usaha berskala mikro, kecil, menegah, dan besar yang dilindungi badan hukum secara administrasi.
Selain itu, perusahaan yang akan mengikuti lelang harus siap untuk open minded, terutama tentang informasi yang berhubungan dengan harga-harga.
5. Membuat Surat Izin Usaha
Fungsi NPWP yang berikutnya adalah membantu para pemilik usaha untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan surat izin bagi badan atau perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan berupa jual beli barang dan jasa.
Setiap bisnis di Indonesia wajib membayar pajak, sehingga jika pelaku usaha kedapatan tidak mempunyai NPWP, maka proses legalitasnya bisa terkendala.
6. Memudahkan Administrasi Perpajakan
Dengan memahami cara mengetahui NPWP perusahaan, maka Anda telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, Anda juga ikut terlibat dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi pajak.
7. Untuk Mengurus Proses Restitusi
NPWP juga berfungsi untuk mengurus proses restitusi. Apabila Anda terlanjur membayar pajak dalam jumlah yang lebih, maka Anda dapat mengajukan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran pajak yang lebih dari batas yang seharusnya.
Pengambilan pajak yang berlebih hanya berlaku untuk perusahaan yang mempunyai NPWP saja. Jika tidak ada, maka pengajuan restitusi tidak dapat dilakukan.
8. Membuat Rekening Bank
Fungsi NPWP yang berikutnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi Bank Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah tindak pencucian uang sekaligus pendanaan teroris dari bank umum.
9. Syarat Pencairan Dana dari Negara
NPWP juga dapat dijadikan sebagai syarat pencairan dana yang berasal dari Negara. Contohnya seperti proyek negara seperti tender yang mengharuskan pesertanya untuk mempunyai NPWP.
Syarat ini juga tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan bagi seluruh peserta lelang untuk mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaring Wajib Pajak yang lebih banyak lagi.
Cara Mengetahui NPWP Perusahaan
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Anda hanya perlu mengikuti metode atau cara mengetahui NPWP perusahaan. Terdapat dua cara yang bisa diikuti, yaitu secara online atau offline. Penjelasan mengenai cara pembuatan NPWP online dan offline yaitu di bawah ini:
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
1. Buka Situs Dirjen Pajak
Cara mengetahui NPWP perusahaan yang pertama yaitu, buka situs Dirjen Pajak di laman www.pajak.go.id untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online secara langsung di situs Dirjen Pajak. Jika sudah, klik menu sistem e-Registration.
Anda juga dapat melakukan segala urusan perpajakan mulai dari hitung pajak otomatis, setor pajak, dan lapor pajak dengan mudah secara online melalui aplikasi pajak yang resmi.
2. Daftarkan Akun Terlebih Dahulu
Daftarkan diri terlebih dulu untuk memperoleh akun dengan memilih opsi “daftar”. Isi semua data pendaftaran peserta Wajib Pajak dengan benar. Masukkan kata sandi dan data lainnya yang dibutuhkan. Setelah itu, klik “Save”.
3. Aktivasi akun
Cara aktivasi akun NPWP online yaitu dengan membuka kotak masuk pada email yang dipakai untuk mendaftar tadi, lalu bukalah email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikutilah petunjuk yang tersedia di dalam email untuk aktivasi akun.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Jika aktivasi sudah berhasil dilakukan, maka Anda harus melanjutkan dengan login ke sistem e-Registration. Masukkan email dan password yang sudah Anda buat tadi. Anda juga bisa memilih tautan yang ada di dalam email aktivasi dari Dirjen Pajak.
Jika sudah login, Anda akan menuju ke halaman Registrasi Data WP untuk melakukan proses pembuatan NPWP. Isilah seluruh data dengan benar pada formulir sudah yang tersedia. Ikuti semua panduannya dengan teliti. Jika data yang diisi sudah benar, maka surat keterangan terdaftar sementara akan muncul.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setellangkah berikutnya yaitu klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak perusahaan terdaftar.
6. Cetak
Langkah berikutnya yaitu cetak dokumen yang ada di komputer. Dokumen tersebut di antaranya yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Jangan lupa untuk menandatangani dan melengkapi dokumen lainnya.
7. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah siap, Anda perlu mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang telah ditandatangani, Formulir Registrasi Wajib Pajak, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang Anda pilih untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak.
Berkas tersebut dapat diberikan secara langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Adapun pengiriman dokumen ini perlu dilakukan selambat-lambatnya 14 hari usai formulir terkirim.
Jika tidak ingin menyerahkan berkas secara langsung atau melalui pos, Anda bisa melakukan scanning dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration.
8. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
Jika sudah mengirim berkas dokumen, silakan periksa status pendaftaran NPWP badan/perusahaan Anda melalui halaman history pendaftaran atau email. Jika statusnya ditolak, maka perbaikilah data-data yang kurang lengkap.
Namun, bila statusnya disetujui, dokumen NPWP perusahaan Anda akan lekas dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline
Cara mengetahui NPWP Perusahaan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Persyaratan dokumen yang perlu dibawa sama dengan dokumen untuk pendaftaran online.
Terdapat dua metode yang bisa dipilih untuk pendaftaran offline, penjelasannya yaitu di bawah ini:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat sesuai dengan domisili perusahaan Anda. Bawalah berkas persyaratan yang diperlukan. Semua dokumen yang dibutuhkan difotokopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dengan lengkap dan tepat.
Formulir ini dapat diperoleh dari petugas di KPP. Lalu, serahkan semua berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan memperoleh tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menampilkan perusahaan Anda telah didaftarkan untuk memperoleh NPWP Perusahaan.
Waktu yang diperlukan untuk mencetak kartu NPWP tidak lama, yakni hanya satu hari kerja. Selain itu, pelayanan ini juga tidak dipungut biaya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP akan dikirim melalui Pos Tercatat selambat-lambatnya usai satu hari kerja.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Metode ini dapat dipilih apabila lokasi KPP terlalu jauh dari lokasi perusahaan Anda. Datangilah kantor pos terdekat, dan isilah formulir pendaftaran. Lalu, kirimkan ke KPP dengan mencantumkan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa cara mengetahui NPWP Perusahaan harus mendaftarkannya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Dinas Perpajakan. Oleh karena itu, ikuti seluruh persyaratannya untuk memperoleh manfaat Wajib Pajak.