Sudah tahukah Anda bagaimana langkah-langkah atau tata cara daftar NPWP online yang mudah dan anti ribet?
Jika belum, maka Anda wajib membaca artikel ini sampai habis untuk dapatkan informasi lengkapnya.
Sebagai warga negara yang taat pajak, kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu kewajiban.
Nomor inilah yang nantinya digunakan oleh warga negara yang terkena wajib pajak untuk melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari simak pembahasan di bawah ini!
Persyaratan Daftar NPWP Online
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara daftar NPWP online lewat hp maupun laptop, tentu Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi.
Berikut ini daftar persyaratannya:
1. Bagi Wajib Pajak Perorangan yang Tidak Memiliki Usaha
Persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran NPWP online bagi Wajib Pajak perorangan juga tergantung apakah individu tersebut memiliki usaha atau tidak.
Bagi Wajib Pajak perorangan yang tidak menjalankan usaha, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia serta ,
Salinan atau fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing.
2. Bagi Wajib Pajak Perorangan yang Memiliki Usaha
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak perorangan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:
- Fotokopi kartu identitas seperti KTP bagi WNI, dan fotokopi paspor, KITAS, maupun KITAP bagi WNA.
- Salinan dokumen izin menjalankan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
-
- Surat keterangan lokasi kegiatan usaha atau profesi bebas dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Kades atau Lurah.
-
- Bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan bermaterai yang diisi oleh Wajib Pajak perorangan yang menyatakan bahwa ia sungguh-sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Perlu dicatat juga bahwa NPWP jenis ini berbeda dengan NPWP karyawan ataupun NPWP perusahaan.
3. Bagi Wajib Pajak Perorangan Wanita Kawin
Persyaratan daftar NPWP online bagi Wajib Pajak perorangan wanita yang sudah menikah juga berbeda.
Ini bisa terjadi apabila pihak wanita menginginkan adanya pemisahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Berikut ini persyaratan yang harus dilampirkan:
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Salinan atau fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perjanjian yang berisi tentang pemisahan pendapatan dan harta
- Surat pernyataan bahwa pihak istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.
Cara Daftar NPWP Online
Untuk bisa membuat NPWP online, tentu ada beberapa step yang harus Anda lakukan, salah satunya adalah proses pendaftaran.
Untuk itu, Anda perlu tahu bagaimana cara daftar NPWP online lewat hp atau PC supaya pembuatan NPWP online nantinya berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kekurangan.
Untuk tata cara registrasi NPWP, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Membuat Akun
Tahapan pertama yang harus Anda lakukan ialah membuat akun NPWP, yakni sebagai berikut:
- Kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dahulu di alamat web pajak.go.id atau langsung saja ketik ereg.pajak.go.id pada browser kesayangan Anda.
- Pada menu login, Anda klik tulisan daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
- Selanjutnya, Anda harus mengisi alamat email yang masih aktif dan sering digunakan. Jangan lupa untuk menulis kode Captcha agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
- Klik Daftar, kemudian cek kotak masuk pada email Anda untuk memperoleh link verifikasi guna melanjutkan proses pendaftaran akun ke step berikutnya.
- Sebaiknya, periksa juga folder spam Anda.
- Klik ‘Link Verifikasi’ untuk keperluan aktivasi akun lalu Anda akan langsung diarahkan pada proses pendaftaran akun selanjutnya.
- Isilah data yang diminta secara benar dan lengkap, meliputi nama, email address, password, phone number, dan sebagainya.
- Jangan lupa untuk memastikan dan meneliti kembali keseluruhan data yang diisi apakah sudah benar dan lengkap, karena jika tidak Anda tidak bisa lanjut.
- Sesudah proses pendaftaran akun berhasil, kembali ke laman registrasi online untuk melakukan login dengan memasukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
2. Mengisi Formulir Permohonan NPWP
Proses selanjutnya dalam tata cara daftar NPWP online adalah mengisi formulir.
Anda akan langsung menuju ke laman formulir pengajuan pembuatan NPWP begitu Anda berhasil login menggunakan email dan password yang benar dan sesuai.
Lakukan cara di bawah ini, dan ikuti step by step-nya:
- Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan kondisi Anda, begitu pula dengan status NPWP.
- Kategori NPWP Pusat bagi Anda merupakan laki-laki atau perempuan single yang belum kawin serta kategori NPWP cabang bila Anda perempuan yang berstatus kawin dan ingi memisahkan NPWP dengan suami.
- Lengkapi identitas diri Anda sebagai wajib pajak, di antaranya nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, status perkawinan, serta email address yang digunakan pada proses pendaftaran akun sebelumnya.
- Pilih penghasilan berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri dari beberapa pilihan.
- Misalnya pegawai negeri (PNS), karyawan swasta, pegawai BUMN, atau jabatan profesi lainnya.
- Pilihan berikutnya adalah penghasilan dari kegiatan usaha, seperti usaha warung, usaha mebel, usaha di bidang pelayanan atau jasa, dan lain sebagainya.
- Jenis pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan bebas, yakni profesi yang memerlukan keterampilan khusus, seperti guru, dokter insinyur, arsitek, dan masih banyak lagi,
- Dan pilihan jenis pekerjaan terakhir ialah pekerjaan lainnya selain tiga jenis pekerjaan di atas, misalnya saja freelancer, pengrajin, dan lain-lain.
- Isi alamat domisili atau tempat tinggal Anda sekarang ini meskipun tidak sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
Apabila Anda termasuk business owner, maka tulis juga alamat lokasi usaha Anda. Beda halnya jika Anda adalah salah seorang karyawan, maka lewati saja step ini.
- Isi jumlah tanggungan serta gaji wajib pajak.
- Upload foto e-KTP, lalu klik tombol simpan.
- Setelah formulir sudah terisi dengan benar dan lengkap, maka klik Minta Token dan masukkan kode Captcha.
- Kemudian Anda akan menerima token melalui email Anda, yang mana token tersebut merupakan nomor verifikasi. Jadi jangan sampai Anda serahkan kepada orang lain.
- Salin 9 digit nomor token di kolom yang disediakan.
- Terakhir, klik tombol Kirim Permohonan agar berkas yang Anda ajukan segera diproses.
Nah, itu tadi pembahasan mengenai tata cara daftar npwp online yang mudah, praktis, dan tentunya anti ribet karena bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, Anda dapat lebih menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Selain dapat menghindari kerumunan, Anda juga tidak perlu capek-capek menunggu dalam antrian
Selain itu, jika anda sudah mempunyai NPWP dan ingin mengelola pajak perusahaan menjadi lebih mudah, biasanya akan membutuhkan aplikasi pajak online resmi dengan fitur-fitur lengkap.