Home / Blog / Business & Economy

Simak Tata Cara Daftar NPWP Online yang Mudah dan Praktis

cara daftar npwp
Daftar isi
Mode

Sebagai warga negara yang taat pajak, kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu kewajiban. Nomor inilah yang nantinya digunakan untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Sekarang, Anda tidak perlu membuang waktu untuk mendaftar langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Karena, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online. 

Bagaimana tata cara daftar NPWP online yang mudah dan anti ribet? Simak penjelasannya.

Persyaratan Daftar NPWP Online

kartu npwp

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara membuat NPWP online, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratan pendaftarannya.

1. Wajib Pajak Perorangan yang Tidak Memiliki Usaha

Ini adalah NPWP pribadi yang biasanya ditujukan untuk karyawan, mahasiswa, atau pelamar kerja. Syaratnya adalah:

  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja (bila sudah memiliki pekerjaan)
  • Salinan atau fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing

2. Wajib Pajak Perorangan yang Memiliki Usaha

Walaupun sama-sama NPWP Pribadi, namun jenis ini ditujukan untuk individu yang memiliki wirausaha. Jadi, ini berbeda dengan NPWP karyawan ataupun NPWP perusahaan.

  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor, KITAS, maupun KITAP bagi WNA.
  • Salinan dokumen izin menjalankan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, bisa berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Kades atau Lurah.
  • Bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai yang diisi oleh Wajib Pajak perorangan, yang menyatakan bahwa ia sungguh-sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Perorangan Wanita Kawin

Bila seorang istri ingin melaksanakan kewajiban perpajakan yang berbeda dari suaminya, ia bisa mengajukan NPWP secara terpisah.

Berikut ini persyaratan yang harus dilampirkan:

  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Salinan atau fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP
  • Surat perjanjian yang berisi tentang pemisahan pendapatan dan harta
  • Surat pernyataan bahwa pihak istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut adalah cara daftar NPWP online dengan baik, lancar, dan tanpa kekurangan.

1. Membuat Akun

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan ialah membuat akun NPWP, yakni sebagai berikut:

daftar npwp online
  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik tulisan daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
  3. Isi alamat e-mail yang masih aktif dan sering digunakan. Lalu, isi kode Captcha.
  4. Klik Daftar, lalu cek inbox email Anda untuk memperoleh link verifikasi. Periksa juga folder spam Anda.
  5. Klik ‘Link Verifikasi’ untuk keperluan aktivasi akun. Anda akan langsung diarahkan ke proses selanjutnya.
  6. Isilah data yang diminta secara benar dan lengkap. Pastikan dan teliti kembali keseluruhan data yang diisi.
  7. Setelah proses pendaftaran akun berhasil, kembali ke laman registrasi online untuk login dengan memasukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
Baca Juga: Penyebab DJP Online Error dan Cara Mengatasinya

2. Mengisi Formulir Permohonan NPWP

Setelah Anda berhasil login, Anda akan diarahkan ke laman formulir pengajuan pembuatan NPWP. Lakukan cara di bawah ini:

  1. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan kondisi Anda.
  2. Kategori NPWP Pusat: Laki-laki atau perempuan yang belum menikah.
  3. Kategori NPWP cabang: Perempuan yang sudah menikah dan ingin memisahkan NPWP dengan suami.
  4. Lengkapi identitas diri Anda sebagai wajib pajak.
  5. Pilih penghasilan berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri dari beberapa pilihan.
  6. Isi alamat domisili atau tempat tinggal Anda sekarang. Tidak harus disamakan dengan alamat yang tercantum di KTP.
  7. Apabila Anda termasuk pemilik bisnis, maka tulis juga alamat lokasi usaha Anda. Jika bukan, maka lewati saja langkah ini.
  8. Isi jumlah tanggungan serta gaji wajib pajak.
  9. Upload foto e-KTP, lalu klik tombol simpan.
  10. Setelah formulir sudah terisi dengan benar dan lengkap, klik Minta Token dan masukkan kode Captcha.
  11. Anda akan menerima token yang dikirim ke email Anda, yang merupakan nomor verifikasi.
  12. Salin 9 digit nomor token di kolom yang disediakan.
  13. Terakhir, klik tombol Kirim Permohonan agar berkas yang Anda ajukan segera diproses.

Kesimpulan

Ternyata, sangat mudah kan, untuk membuat NPWP? Dengan sistem online, Anda dapat lebih menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Selain dapat menghindari kerumunan, Anda juga tidak perlu capek-capek mengantri.

Nah, setelah NPWP Anda sudah jadi, Anda perlu segera mengelola pajak bisnis Anda. Agar prosesnya lebih cepat dan akurat, aplikasi pajak online resmi bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda. Mulai dari perhitungan, pengisian form, hingga pelaporan, semuanya dilakukan secara otomatis, jadi tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan. Yuk, coba sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami