Home / Blog / Business & Economy

Kenali Apa itu Penyusutan Fiskal Dalam Perpajakan

lembar perhitungan penyusutan fiskal
Daftar isi
Mode

Belum banyak yang tahu tentang apa itu penyusutan fiskal. Yakni salah satu aspek dalam perpajakan yang harus dipahami oleh setiap pelaku bisnis. Tentunya, jika anda sedang merintis usaha yang nantinya berpotensi melejit, pasti akan berurusan dengan pajak. Tidak dapat dipungkiri lagi, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi aturan-aturan negara termasuk perpajakan.

Pengertian Penyusutan Fiskal

Lebih jelasnya, penyusutan fiskal merupakan penyusutan yang melandaskan kegiatannya kepada UU Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum untuk menentukan penyusutan ini tersusun dalam pasal 11 UU PPh sebagai; (1) Metode garis lurus atau straight line method dan (2) Metode saldo menurun atau declining balance method.

Jenis harta yang terkena penyusutan fiskal yakni harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan, lebih jauh, redaksi akan memaparkan tentang kelompok-kelompok harta berwujud yang terkena penyusutan. Harta yang berwujud bangunan hanya bisa disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus, sedangkan selain bangunan dapat menggunakan metode garis lurus maupun saldo menurun.

Selain penyusutan fiskal, ada juga penyusutan komersial. Apa perbedaannya? Perbedaan dari kedua penyusutan ini adalah umur dan metode penyusutan dari keduanya. Dasar dari perbedaan yang diambil adalah melalui penggolongan yang ditetapkan oleh perusahaan dengan tujuan menyusutkan fixed asset yang mereka miliki.

Sistem Perhitungan Penyusutan Fiskal Dalam Perpajakan

Menurut peraturan yang tertera dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang PPh, bahwasannya wajib melaksanakan pajak memberi kebebasan untuk melakukan penyusutan tatkala harta yang ada (berwujud) digunakan untuk menagih, mendapatkan, serta merawat penghasilan. Sebagai contoh, alat yang digunakan untuk menghasilkan produk sudah mulai melakukan kegiatanya. Ini selama ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, perusahaan juga telah mempunyai keputusannya sendiri, yakni kebijakan untuk menetapkan dan memberi batas waktu guna (masa manfaat) atas aset berwujud yang ia miliki. Masa manfaat itu, yakni yang telah berada dalam ketentuan perusahaan, tidak selalu sama dengan apa yang tertuang dalam undang-undang. Untuk itu, penghitungan penyusutan aset kepemilikan tersebut harus direkonsiliasi oleh pihak perpajakan secara fiskal. Setelahnya, pelaku bisnis akan segera mendapatkan hasil, berapakah pajak yang harus ia bayarkan setelah mengalami penyusutan.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan PPh pasal 11 ayat (11), bahwasannya klasifikasi aset berwujud yang bukan bangunan adalah sesua masa guna yang telah ditetapkan. Akan tetapi, peraturan yang berlaku tersebut didelegasikan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jenis-jenis harta wujud bukan bangunan.

Dari peraturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, patokan tarif dari harta berwujud yang disusutkan secara fiskal memiliki beberapa ketentuan dengan dasar kelompok-kelompok harta berwujud, masa guna, dan penyusutan berdasarkan ayat 1 dan 2. Berikut penjelasannya secara ringkas.

  • Pada kelompok 1, adalah jenis harta yang memiliki masa guna sekurang-kurangnya 4 tahun. Untuk tarif yang dikenakan menurut ayat 1 adalah 25% sedangkan ayat 2 adalah 50%.
  • Pada kelompok 2, adalah jenis harta yang memiliki masa guna sekurang-kurangnya 8 tahun. Untuk tarif yang dikenakan menurut ayat 1 adalah 12,5% sedangkan ayat 2 adalah 25%.
  • Pada kelompok 3, adalah jenis harta yang memiliki masa guna sekurang-kurangnya 16 tahun. Untuk tarif yang dikenakan menurut ayat 1 adalah 6,25% sedangkan ayat 2 adalah 12,5%.
  • Pada kelompok 4, adalah jenis harta yang memiliki masa guna sekurang-kurangnya 20 tahun. Untuk tarif yang dikenakan menurut ayat 1 adalah 5% sedangkan ayat 2 adalah 10%.

Sedangkan dalam tarif penyusutan fiskal yang ditetapkan untuk harta berwujud bangunan dibedakan dari 2 jenis bangunan, yakni bangunan permanen dan tidak permanen. Dengan masa guna bangunan permanen 20 tahun, maka persentasenya adalah 5%, sedangkan bangunan tidak permanen dengan masa guna 10 tahun dikenakan penyusutan sebesar 10%.

Contoh Penghitungannya

Di bawah ini adalah contoh nyata (studi kasus) tentang cara menghitung penyusutan fiskal dengan metode seperti di atas.

Sarwan baru saja membeli satu unit komputer pada awal bulan ini untuk kepentingan perusahaannya. Ia membeli komputer tersebut dengan harga Rp.14.000.000. Dengan data tersebut, perhitungan penyusutan yang akan terjadi pada tahun depan jika menggunakan metode garis lurus dan saldo menurun adalah seperti di bawah ini.

A. Straight line method

Rumus

Harga aset saat membeli x 25% (seperti yang tertera pada tarif aset kelompok 1 ayat 1)

= Rp14 juta x 25% = Rp3.500.000

Harga aset saat membeli x 25% (seperti yang tertera pada tarif aset kelompok 1 ayat 1)

B. Declining balance method

Rumus

Penyusutan awal tahun = Rp14 juta x 50% = Rp7 juta

Sementara penyusutan di tahun berikutnya adalah (Rp14 juta – Rp7 juta) x 50% = Rp3.500.000

Nah, inilah contoh sederhana tentang penghitungan penyusutan fiskal jika diambil dengan studi kasus sesuai metode yang sudah dibahas pada awal. Sangat penting untuk mengetahui bagaimana sistem penghitungan pajak dan ketentuan-ketentuannya. Dengan mengetahui perhitungan ini, manajemen keuangan perusahaan akan lebih terarah dan teratur dengan baik.

Baca Juga: Cara Menghitung Penyusutan Fiskal, Perlu dipahami oleh Wajib Pajak

Jenis-jenis Aset yang Terhitung

Penjelasan tentang jenis aset yang terhitung pajak penyusutan fiskal akan dimulai dari aset berwujud bukan bangunan mulai dari kelompok 1 hingga kelompok 4. Seperti yang sudah dijelaskan pada sub judul sebelumnya, kali ini redaksi akan menjelaskannya secara terperinci. Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kenali Pengertian dan Contoh Aset Tetap dalam Akuntansi

A. Kelompok 1

Harta atau aset berwujud bukan bangunan kelompok 1 yang terkena penyusutan fiskal sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ada setidaknya tujuh jenis usaha yang dikategorikan dalam kelompok 1. Mulai dari segala jenis usaha mikro-kecil, seperti usaha mebel, perkantoran, jasa, dan sebagainya, kemudian ada jenis usaha pertanian, perikanan, perkebunan, dan semua yang berkaitan dengan agribisnis yang menggunakan alat bertenaga manusia. Lalu, ada jenis usaha ketiga yakni Industri makanan dan minuman (industri pabrik/rumahan dan sejenisnya).

Keempat adalah transportasi dan pergudangan, kelima industri semi konduktor, dan yang keenam adalah jasa persewaan peralatan tambat air dalam. Terakhir, jenis usaha yang masuk dalam kelompok 1 ini adalah jasa telekomunikasi seluler dengan aset/harta berwujud base station controller. Itulah jenis-jenis usaha dengan asetnya yang tergolong penyusutan fiskal kelompok 1.

B. Kelompok 2

Di bawah ini adalah bentuk-bentuk perusahaan dengan aset yang tergolong ke dalam penyusutan fiskal kelompok 2. Yang mana klasifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2009 terkait dengan bentuk-bentuk aset yang masuk di dalam kelompok aset berwujud bukan bangunan.

Ada sebelas jenis usaha, yang pertama adalah semua jenis usaha yang menggunakan aset berupa mebel, perabotan rumah tangga termasuk alat-alat elektronik seperti kipas angin, AC, televisi, dll. Juga kendaraan seperti bus, truk, mobil, kontainer, atau kapal. Jenis usaha yang kedua adalah usaha yang berkaitan dengan agribisnis yang mulai menggunakan kecanggihan teknologi atau mesin.

Ketiga, ada usaha jenis produksi makanan dan minuman. Jika dalam kelompok 1 masih menggunakan tenaga manual, kali ini menggunakan aset dengan tenaga mesin. Keempat adalah industri mesin, kelima perkayuan kehutanan, dan keenam adalah konstruksi yang melibatkan alat-alat berat seperti buldozer dan sebagainya.

Sisanya, sama seperti dalam penyusutan fiskal kelompok 1, hanya saja lebih lengkap dengan dukungan teknologi mesin.

C. Kelompok 3

Jenis usaha pada klasifikasi kelompok 3 kali ini memiliki skala yang jauh lebih besar. Pada jenis usaha yang pertama adalah pertambangan yang bukan minyak dan gas. Di mana mereka memiliki mesin-mesin besar yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Kedua, ada jenis usaha pemintalan, penenunan dan pencelupan yang menggunakan banyak mesin sekaligus. Di antara aset tersebut adalah mesin pengolah kain katun, sutra, serat hewan, buatan, wol, dan sejenisnya, juga mesin yang digunakan untuk menjahit, bleaching, fixing, dan packing.

Ketiga, ada industri perkayuan yang memproduksi barang jadi, seperti mebel dan peralatan lain-lain hingga untuk kebutuhan bisnis lainnya. Keempat ada industri kimia yang memiliki aset-aset seperti laboratorium, alat memproduksi bahan-bahan kimia untuk berbagai keperluan. Kelima adalah industri mesin yang melakukan kegiatan produksi alat-alat berat, kendaraan transportasi, kapal, dan sebagainya.

Keenam adalah industri transportasi yang memiliki jaringan luas, dan yang terakhir adalah usaha telekomunikasi dengan aset operator, jaringan untuk keperluan siaran swasta baik radio maupun televisi.

D. Kelompok 4

Kelompok terakhir adalah kelompok yang hanya terdiri dari dua jenis industri, yakni usaha konstruksi besar yang memiliki aset-aset besar seperti alat berat untuk keperluan pembangunan, pembuatan jalan, fasilitas umum dan sebagainya. Sementara jenis usaha yang kedua adalah transportasi dan pergudangan. Mereka memiliki aset seperti kereta, kapal, feri, pesawat, dok dan lain sebagainya.

Nah, selain mengetahui jenis-jenis usaha yang terkena penyusutan fiskal sesuai dengan UU dan PMK, anda juga dapat memperluas wawasan tentang perpajakan.

Mengelola Perpajakan Lebih Mudah dengan Aplikasi

Bagi anda yang ingin memulai usaha dan siap dengan modal yang besar, mungkin akan ada bayangan kekhawatiran soal pajak. Kali ini, anda tidak perlu risau lagi, sebab telah ada aplikasi pajak yang siap menjadi alat bantu perusahaan mengelola pajak. Untuk itu, beban anda untuk mengawasi dan menghitung pajak akan berkurang, sehingga dapat fokus untuk mengurusi pengembangan bisnis.

Nah, dengan terkendalinya perpajakan di perusahaan anda, diharapkan dari perusahaan yang berkembang ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas sehingga angka kesenjangan sosial di daerah-daerah akan semakin menurun. Siapa yang tidak ingin usahanya berkembang?Tentunya tidak ada.

Untuk mengelola pajak dan penyusutan fiskal dengan aplikasi, anda bisa menggunakan produk Mekari Klikpajak. Dengan aplikasi perpajakan online, anda akan terbantu mengurus pajak. Persyaratannya yang tidak ribet juga harganya yang tidak memberatkan.

Penyusutan fiskal pada sektor perpajakan diciptakan supaya pelaku bisnis tidak terbebani dalam membayar pajak, sehingga bisnis industri dapat berkembang dengan baik. Pengelolaan bisnis juga diharuskan mengelola keuangan yang sudah terintegrasi dengan pajak seperti penggunaan software akuntansi untuk pengelolaan seluruh aktivitas keuangan bisnis Anda.

Dalam menghitung penyusutan fiskal ini, pelaku bisnis juga harus memperhatikan jika ada praktek yang tidak sesuai, seperti pungutan liar dan korupsi. Dalam skala besar maupun kecil, tindak kriminal dan kecurangan seperti ini sangat mungkin terjadi. Maka sangat penting bagi pelaku bisnis untuk tidak hanya sekedar fokus mengembangkan bisnis semata.

Nah, itulah artikel tentang penyusutan fiskal yang ada dalam perpajakan. Anda dapat mengetahui lebih dalam seiring menjalani bisnis. Yang terpenting adalah, anda harus paham dengan urusan pajak terutama pada sisi penyusutan fiskal karena itu sangat rawan penyelewengan.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami