Jika sebuah perusahaan bijak pajak, maka akan memperhatikan kepemilikan NPWP karyawan.
Dengan kata lain, tidak akan ada satupun karyawannya yang tidak memiliki NPWP.
Mengapa demikian? Hal ini karena jika setiap karyawan memiliki NPWP maka perusahaan tersebut akan memiliki kredibilitas yang baik di mata pajak.
Jika sebuah perusahaan memiliki kredibilitas yang bagus, maka perusahaan tersebut akan semakin mudah dalam mengembangkan usahanya.
Hal ini karena perusahaan akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan modal dari investor maupun perbankan.
Lalu, apa keuntungan atau manfaat untuk karyawan itu sendiri?
Nah, jika Anda ingin tahu apa saja fungsi dan manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk karyawan, mari simak ulasan lengkap syarat membuat, fungsi serta manfaat, dan cara membuatnya berikut ini.
Sekilas tentang NPWP Karyawan
Sebelum mengetahui apa saja syarat dan fungsinya bagi karyawan, penting untuk mengetahui sekilas tentang apa itu NPWP.
Secara singkatnya, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas miliki Wajib Pajak yang diberikan oleh negara yang fungsinya sebagai tanda pengenal Wajib Pajak (WP).
Nomor Pokok Wajib Pajak ini berisi 15 digit angka dan bisa Anda gunakan untuk tujuan perpajakan, seperti bayar pajak, lapor pajak, dan kegiatan perpajakan lain.
Masa Berlaku NPWP
Mungkin, Anda bertanya-tanya kapan masa berlaku dari NPWP? Apakah NPWP memiliki masa berlaku?
Jawabannya adalah tidak. Hal ini berdasarkan penjelasan dari DJP yang mengatakan bahwa tidak ada NPWP yang kadaluarsa alias berlaku untuk seumur hidup.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu melakukan perpanjangan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tapi di bagian bawah NPWP ada tanggal tertentu. Tanggal apakah itu?
Tanggal tersebut merupakan hari, bulan, dan tahun Anda mendaftar untuk mendapatkan NPWP, jadi bukan tanggal kadaluarsa.
NPWP Bisa Dinonaktifkan atau Dicabut
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, NPWP berlaku seumur hidup dan tidak ada masa kadaluwarsanya.
Namun, meski demikian NPWP bisa saja dicabut atau dinonaktifkan oleh DJP ataupun Wajib Pajak sendiri.
Apabila DJP yang menonaktifkan NPWP, maka Anda bisa membuat sebuah pernyataan tertulis atau surat yang berisi permintaan tentang alasan mengapa NPWP Anda dicabut.
Anda bisa mengirimkan surat tertulis tersebut ke KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP.
Nah, Anda sebagai Wajib Pajak juga bisa mengajukan kepada KPP untuk mencabut NPWP.
Hal ini bisa dilakukan jika Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti pindah kewarganegaraan, pensiun, dan lain sebagainya.
Fungsi dan Manfaat NPWP bagi Karyawan
Nah, setelah Anda tahu pengertian sekilas dari apa itu NPWP, yuk ketahui fungsi dan manfaat NPWP bagi karyawan dalam sebuah perusahaan.
Jadi, NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak, namun juga berfungsi sebagai dokumen yang bisa memberikan banyak kemudahan dalam mendapatkan fasilitas keuangan. Adanya NPWP juga memiliki manfaat untuk pengurusan pajak dan pengajuan dokumen penting lainnya.
Lantas, apa saja fungsi dan manfaat NPWP bagi karyawan? Berikut di antaranya:
1. Tanda Pengenal/Identitas Wajib Pajak
Fungsi yang pertama yaitu sebagai tanda identitas atau pengenal bahwa orang yang memiliki NPWP adalah Wajib Pajak.
Dalam perusahaan pun seperti itu. NPWP perlu diinput kedalam aplikasi pajak online untuk didata oleh perusahaan dan menjadi bagian dari identitas.
Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak ada NPWP dengan nomor yang sama di seluruh Indonesia.
2. Menjaga Ketertiban Administrasi Perpajakan
Tidak hanya itu, NPWP juga berguna sebagai alat yang bisa menjaga ketertiban administrasi perpajakan.
Administrasi perusahaan juga memerlukan NPWP beserta data-data lain seperti penggajian dalam aplikasi payroll, untuk mengetahui apakah karyawan sudah wajib pajak atau belum.
Dengan demikian, setiap WP bisa memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan haknya dalam kegiatan perpajakan.
3. Memudahkan Karyawan Mengajukan Kredit
Selain itu, NPWP Karyawan juga berfungsi untuk memudahkan setiap karyawan dalam mengajukan kredit.
Tidak hanya mengajukan kredit, memiliki NPWP juga memudahkan karyawan dalam membuka rekening tabungan.
Pasalnya, salah satu syarat administratif untuk mengajukan kredit adalah nasabah harus mempunyai NPWP.
Apa saja fasilitas kredit yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan NPWP? Kredit yang bisa didapatkan yani KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, dan kredit kendaraan bermotor.
4. Mengurus Restitusi Pajak
Fungsi NPWP bagi karyawan yang selanjutnya yaitu mengurus restitusi pajak.
5. Potongan Pajak Lebih Rendah
Selain beberapa fungsi NPWP karyawan di atas, ada sejumlah manfaat NPWP lainnya untuk karyawan.
Fungsi lainnya yaitu karyawan bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang lebih rendah.
Nah, dari 5 fungsi dan manfaat NPWP untuk karyawan tersebut, fungsi mendapatkan potongan pajak adalah hal yang cukup menjadi perhatian.
Mengapa demikian? Hal ini karena jika Anda memiliki NPWP, maka potongan PPh 21 akan menjadi lebih rendah daripada orang yang tidak memiliki NPWP.
Penjelasan lebih lengkap terkait PPh 21 dapat Anda lihat melalui Panduan Lengkap dan Simulasi SPT PPh 21.
Jadi, penting sekali untuk memiliki NPWP mengingat sederet fungsi dan manfaat dari NPWP.
Syarat Membuat NPWP Karyawan secara Online dan Offline
Nah, setelah Anda tahu apa saja fungsi dan manfaat NPWP bagi karyawan, lantas apa syarat membuat NPWP secara online?
Sebelum Anda mendaftar NPWP secara online atau offline, ada syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena syaratnya mudah dan tidak rumit.
Nah, berikut ini sejumlah syarat yang perlu Anda ketahui.
1. Fotocopy Identitas Pribadi
Dokumen persyaratan pertama yang perlu Anda penuhi yaitu membuat salinan atau fotocopy dari KTP jika Anda berkewarganegaraan Indonesia.
Sedangkan, untuk Warga Negara Asing yang ingin membuat NPWP, maka perlu memberikan salinan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan paspor.
Selain KITAS, WNA juga bisa memberikan salinan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
2. Salinan Surat Keterangan Kerja
Syarat selanjutnya yang perlu Anda lengkapi adalah salinan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Formulir Pendaftaran NPWP
Selanjutnya yaitu mengisi formulir pendaftaran NPWP.
Apabila Anda melakukan pendaftaran NPWP secara online, maka Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dengan baik dan benar.
Nah, untuk Wajib Pajak yang mendaftar secara offline di KPP, maka bisa mendapatkan formulir pendaftaran NPWP di bagian pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Isi formulir pendaftaran NPWP tersebut dengan baik dan benar.
Cara Membuat NPWP Karyawan
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh NPWP.
Pertama, karyawan itu sendiri yang bisa membuat NPWP.
Kedua, pihak perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja yang bisa mengajukan pendaftaran NPWP untuk karyawannya.
1. Daftar Kolektif NPWP Karyawan
Cara membuat NPWP secara kolektif sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2007.
Perusahaan bisa mengumpulkan seluruh data karyawannya yang tidak mempunyai NPWP.
Kemudian, karyawan tersebut diajukan untuk mendaftar NPWP ke kantor KPP setempat.
2. Daftar NPWP oleh Karyawan
Selain bisa mendaftarkan NPWP secara kolektif oleh karyawan, karyawan itu sendiri juga bisa melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Nah, itulah beberapa ulasan terkait NPWP karyawan. Untuk memudahkan Anda dalam mengatur kepengurusan pajak, gunakan aplikasi pajak online dengan berbagai fitur yang berkaitan dengan pengelolaan pajak lainnya. Seperti lapor pajak pph, ebupot unifikasi, perhitungan pajak, dan lain sebagainya.
Selain pajak, masih ada berbagai operasional bisnis yang dapat Anda atur bersama Mekari. Tunggu apalagi, yuk gabung bersama Mekari.