Home / Blog / Business & Economy

Mengenal Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat NPWP Karyawan

npwp karyawan sebagai identitas wajib pajak
Daftar isi
Mode

Perusahaan yang bijak dalam mengelola pajak akan memastikan semua karyawannya memiliki NPWP. NPWP tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bermanfaat bagi karyawan.

Bagi perusahaan, memiliki karyawan dengan NPWP menunjukkan kredibilitas yang baik. Hal ini memudahkan perusahaan dalam mengembangkan usaha, seperti mendapatkan modal dari investor atau perbankan.

Lantas, apa manfaat NPWP bagi karyawan? Bagaimana cara membuatnya? Simak selengkapnya.

Sekilas tentang NPWP Karyawan

Secara singkatnya, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas milik Wajib Pajak yang diberikan oleh negara yang fungsinya sebagai tanda pengenal Wajib Pajak (WP).

Nomor Pokok Wajib Pajak ini berisi 15 digit angka dan bisa Anda gunakan untuk tujuan perpajakan, seperti bayar pajak, lapor pajak, dan kegiatan perpajakan lain.

Masa Berlaku NPWP

Banyak orang bertanya-tanya apakah NPWP memiliki masa berlaku. Jawabannya tidak. NPWP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Tanggal yang tertera di bagian bawah NPWP bukan tanggal kadaluarsa. Tanggal tersebut adalah hari, bulan, dan tahun Anda mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Meskipun NPWP berlaku seumur hidup, ada beberapa kondisi di mana NPWP bisa dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP. Jika terjadi hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali kepada DJP.

Fungsi dan Manfaat NPWP bagi Karyawan

Jadi, NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak, namun juga berfungsi sebagai dokumen yang bisa memberikan banyak kemudahan dalam mendapatkan fasilitas keuangan. Adanya NPWP juga memiliki manfaat untuk pengurusan pajak dan pengajuan dokumen penting lainnya.

1. Tanda Pengenal/Identitas Wajib Pajak

Fungsi yang pertama yaitu sebagai tanda identitas atau pengenal bahwa orang yang memiliki NPWP adalah Wajib Pajak.

Dalam perusahaan pun seperti itu. NPWP perlu diinput kedalam aplikasi pajak online untuk didata oleh perusahaan dan menjadi bagian dari identitas.

Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak ada NPWP dengan nomor yang sama di seluruh Indonesia.

2. Menjaga Ketertiban Administrasi Perpajakan

Tidak hanya itu, NPWP juga berguna sebagai alat yang bisa menjaga ketertiban administrasi perpajakan.

Administrasi perusahaan juga memerlukan NPWP beserta data-data lain seperti penggajian dalam aplikasi payroll, untuk mengetahui apakah karyawan sudah wajib pajak atau belum.

Dengan demikian, setiap WP bisa memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan haknya dalam kegiatan perpajakan.

3. Memudahkan Karyawan Mengajukan Kredit

NPWP Karyawan juga berfungsi untuk memudahkan setiap karyawan dalam mengajukan kredit. Selain itu, memiliki NPWP juga memudahkan karyawan dalam membuka rekening tabungan.

Pasalnya, salah satu syarat administratif untuk mengajukan kredit adalah nasabah harus mempunyai NPWP.

Apa saja fasilitas kredit yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan NPWP? Kredit yang bisa didapatkan yani KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, dan kredit kendaraan bermotor.

4. Mengurus Restitusi Pajak

Fungsi NPWP bagi karyawan yang selanjutnya yaitu mengurus restitusi pajak.

5. Potongan Pajak Lebih Rendah

Selain beberapa fungsi NPWP karyawan di atas, ada sejumlah manfaat NPWP lainnya untuk karyawan.

Fungsi lainnya yaitu karyawan bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang lebih rendah.

Nah, dari 5 fungsi dan manfaat NPWP untuk karyawan tersebut, fungsi mendapatkan potongan pajak adalah hal yang cukup menjadi perhatian.

Mengapa demikian? Hal ini karena jika Anda memiliki NPWP, maka potongan PPh 21 akan menjadi lebih rendah daripada orang yang tidak memiliki NPWP.

Penting

Penjelasan lebih lengkap terkait PPh 21 bisa Anda dapatkan melalui kursus Panduan Lengkap dan Simulasi SPT PPh 21

Jadi, penting sekali untuk memiliki NPWP mengingat sederet fungsi dan manfaat dari NPWP.

syarat membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP Karyawan secara Online dan Offline

Nah, setelah Anda tahu apa saja fungsi dan manfaat NPWP bagi karyawan, lantas apa syarat membuat NPWP secara online?

Sebelum Anda mendaftar NPWP secara online atau offline, ada syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena syaratnya mudah dan tidak rumit.

1. Fotocopy Identitas Pribadi

Dokumen persyaratan pertama yang perlu Anda penuhi yaitu membuat salinan atau fotocopy dari KTP jika Anda berkewarganegaraan Indonesia.

Sedangkan, untuk Warga Negara Asing yang ingin membuat NPWP, maka perlu memberikan salinan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan paspor.

Selain KITAS, WNA juga bisa memberikan salinan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

2. Salinan Surat Keterangan Kerja

Syarat selanjutnya yang perlu Anda lengkapi adalah salinan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

3. Formulir Pendaftaran NPWP

Apabila Anda melakukan pendaftaran NPWP secara online, maka Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dengan baik dan benar.

Nah, untuk Wajib Pajak yang mendaftar secara offline di KPP, maka bisa mendapatkan formulir pendaftaran NPWP di bagian pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak. Isi formulir pendaftaran NPWP tersebut dengan baik dan benar.

Cara Membuat NPWP Karyawan

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh NPWP. Pertama, karyawan itu sendiri yang bisa membuat NPWP.

Kedua, pihak perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja yang bisa mengajukan pendaftaran NPWP untuk karyawannya.

1. Daftar Kolektif NPWP Karyawan

Cara membuat NPWP secara kolektif sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2007. Perusahaan bisa mengumpulkan seluruh data karyawannya yang tidak mempunyai NPWP.

Kemudian, karyawan tersebut diajukan untuk mendaftar NPWP ke kantor KPP setempat.

2. Daftar NPWP oleh Karyawan

Selain bisa mendaftarkan NPWP secara kolektif oleh karyawan, karyawan itu sendiri juga bisa melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Nah, itulah beberapa ulasan terkait NPWP karyawan. Untuk memudahkan Anda dalam mengatur kepengurusan pajak, gunakan aplikasi pajak online dengan berbagai fitur yang berkaitan dengan pengelolaan pajak lainnya. Seperti lapor pajak pph, ebupot unifikasi, perhitungan pajak, dan lain sebagainya.

Selain pajak, masih ada berbagai operasional bisnis yang dapat Anda atur bersama Mekari. Tunggu apalagi, yuk gabung bersama Mekari.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami