Home / Blog / Business & Economy

Apa itu Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Tahu!

mengenal apa itu restitusi pajak
Daftar isi
Mode

Untuk Anda yang menjajaki bidang perpajakan, istilah restitusi pajak penting untuk dipahami sebaik mungkin. Baik mencakup definisi, tujuan hingga cara penyelesaiannya secara tepat.

Informasi di bawah ini akan sangat membantu Anda memperdalam istilah tersebut. Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut!

Apa Itu Restitusi Pajak?

Pertama, mari ketahui terlebih dahulu definisi dari restitusi pajak. Satu di antara jenis permohonan terkait pengembalian dari bayar pajak. Ketentuannya secara mendalam dijelaskan dalam UU KUP.

Definisi dalam bentuk sederhana, Negara harus melakukan pengembalian bayar pajak pada wajib pajak terkait.

Restitusi pajak bisa terjadi dengan syarat yang telah berlaku. Selain itu, uang bisa dikembalikan dengan catatan, wajib pajak tidak memiliki utang dalam perpajakan.

Baca Juga: Inilah Definisi, Manfaat dan Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku Di Indonesia

Tujuan dan Manfaat Restitusi Pajak

Kehadiran restitusi pajak tidak lepas dari suatu tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini, tujuanya tidak lepas dari perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Mengembalikan pengembalian pajak menjadi kewajiban yang harus dilakukan sebuah Negara. Selanjutnya, warga Negara berhak untuk menerimanya.

Pasalnya, sisa uang yang dibayarkan pajak bukanlah hak Negara lagi, tapi menjadi hak warga terkait. Keberadaan restitusi pajak menjadi bukti bahwa Negara memiliki sifat keterbukaaan dalam pembayaran pajak.

Hal demikian bisa menjadi salah satu langkah guna meningkatkan kepercayaan antara Negara dan warganya.

Kepercayaan yang semakin kuat akan menjadi bekal utama menggapai ketenteraman. Lebih rincinya, manfaat yang bisa diraih yakni:

  • Terciptanya Negara yang transaparan, sehat dan tenteram.
  • Terhindar dari penyelewengan kekuasaan yang bisa menimbulkan dampak negatif.
  • Mengembalikan hak wajib pajak.
  • Penunaian kewajiban Negara terhadap warga Negaranya.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Negaranya.

Syarat Restitusi Pajak

Seperti yang disinggung sebelumnya, restitusi pajak bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini diterangkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Beberapa tahun terakhir, kriteria resitutusi pajak ditetapkan berdasar penelitian yang dilakukan tanpa ada paksaan.

Terkait kriteria wajib pajak, diatur secara terperinci dalam Permen Keuangan RI, tepatnya pada Nomor 39-PMK.03-2018. Setidaknya kriterianya terdiri dari 3 bagian yakni:

1. Wajib Pajak Berkriteria Tertentu

Pertama, terdapat wajib pajak yang memiliki kriteria khusus. Dalam hal ini, kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Selalu melaporkan SPT secara tepat waktu dapat melalui aplikasi efiling.
  • Tidak pernah menunggak pajak apapaun jenis pajaknya.
  • Mendapatkan pendapat wajar tanpa kecuali, dari hasil laporan keuangan yang diaudit akuntan publik
  • profesional. Laporan yang disuguhkan, berlangsung 3 tahun berurutan.
  • Terhindar dari tindakan pidana terutama dalam bidang perpajakan.

2. Wajib Pajak Bersyarat Tertentu

Selanjutnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi wajib pajak. Setiap syarat berikut ini harus dipatuhi, yakni sebagai berikut:

  • Untuk wajib pajak individu tidak sedang menjalankan usaha apapun serta menyampaikan SPT tahunan PPh yang sifatnya lebih berbayar.
  • Wajib pajak yang menjalankan usaha dengan menyampaikan SPT PPh dengan jumlah lebih bayar hingga 100 juta rupiah.
  • Wajib pajak berupa badan yang menyampaikan SPT PPh berlebih dengan jumlah mencapai satu miliar rupiah.
  • Untuk seorang pengusaha yang menyampaikan SPT yang lebih bayar hingga satu miliar rupiah.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!

3. Badan Usaha yang Memiliki Pajak Berisiko Rendah

Selanjutnya, badan usaha yang ingin mengajukan restitusi pajak merupakan jenis badan yang memiliki pajak berisiko rendah. Adapun ketentuan lainnya sebagai berikut:

  • Badan usaha yang mendagangkan sahamnya di berbagai bursa efek.
  • Mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pihak pemerintah pusat ataupun daerah.
  • Badan usaha yang kena pajak merupakan mitra utama dari Kepabeanan.
  • Seorang pengusahan yang terpilih sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  • Produsen yang memiliki tempat usaha guna melakukan sebuah aktifitas produksi.

Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan di atas bisa mengajukan restitusi pajak. Selanjutnya, wajib pajak yang memenuhi akan dilakukan restitusi dengan jangka waktu berikut:

  • PPh pribadi berjangka waktu 15 hari
  • PPh badan berjangka satu bulan, dan
  • PPh PPN berjangka 1 bulan.

Selanjutnya, Negara akan melakukan restitusi pajak sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Kembalian pajak yang dibayar akan mengacu pada aturan UU KUP, tepatnya sesuai pasal 17 pada ayat 1.
  • Tidak termasuk dalam pajak terutang yang mengacu pada SKP atau Surat Ketetapan Pajak.
  • Pembayaran pajak pada e-Billing yang berlebih bisa dibayarkan pada pembayaran pajak selanjutnya.

Bagaimana Cara Menyelesaikan Restitusi Pajak?

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan restitusi pajak. Di antara cara penyelesainnya, Anda bisa melakukan langkah berikut:

1. Pengajuan Permohonan Restitusi

Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan restitusi. Permohonan ini diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak via KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang berada di dekat domisili Anda.

KPP menjadi tempat yang bisa Anda datangi langsung. Namun, kini memungkinkan untuk mendapatkan layanan via online melalui aplikasi pajak.

2. Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Berbayar

Selanjutnya, dapatkan surat yang menetapkan pajak lebih berbayar. Surat ini hanya dikeluarkan oleh pihak berwenang yakni Ditjen dari Perpajakan.

Dengan surat inilah, Anda selaku wajib pajak bisa melakukan restitusi pajak. Maka dari itu, tahapan yang satu ini harus dilakukan sebaik mungkin.

3. Menunggu Penerbitan SKPLB

Tahapan berikutnya, permohonan penerbitan SKPLB tidak akan langsung terbit begitu saja. Namun, hal ini akan dipertimbangkan pihak yang berwenang dengan sebaik mungkin.

Jika dalam kurun waktu 12 bulan lamanya sedari surat diterima belum ada keputusan, maka otmatis permohonan diterima. Selanjutnya, SKPLB akan diterbitkan satu bulan mendatang.

Selain itu, jika proses penerbitan terlambat, maka wajib pajak akan mendapat imbal bunga hingga 2%.

Perhitungannya mengacu pada sejak pertama SKPLB terbit.

4. Mematuhi Ketentuan SKPLB

Berikutnya, Anda harus patuh terhadap berbagai ketentuan yang ada pada SKPLB. Dalam hal ini, selaku pajak harus mematuhi ketentuan berikut:

  • PPh akan diberlakukan ketika kondisi kredit pajak jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak yang terhutang.
  • PPnBM akan berlaku jika jumlah pajak terbayar lebih besar disbanding pajak terhutang.
  • PPN berlaku di saat besarnya kredit pajak lebih besar dibanding pajak terhutang.

Berapa Lama Prosesnya?

Restitusi yang diajukan tidak akan disetujui begitu saja. Namun, akan diperiksa dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya, prosesnya bisa menghabiskan waktu satu hingga tiga bulan.

Proses restitusi sangat bergantung pada jenis pajak yang terkait. Selain itu, sangat berkaitan erat pula dengan wajib pajak. Pihak DJP akan melakukan penelitian terhadap wajib pajak apakah sesuai kriteria atau tidak.

Umumnya, wajib pajak yang memiliki kriterian patuh akan mudah disetujui. Namun, lain halnya dengan wajib pajak yang kurang patuh, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Semakin wajib pajak memenuhi kriteria dan syarat terkait, semakin mudah pula proses yang dilakukan. Selanjutnya, prosesnya bisa berlangsung dalam kurun waktu yang lebih cepat.

Demikianlah ulasan terkait restitusi pajak. Dengan adanya informasi di atas, Anda pun bisa mengetahui, apakah Anda layak untuk mengajukan restitusi atau tidak.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami