Membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), apakah Anda sudah tahu tentang PPh pasal 4 ayat 2?
Pajak penghasilan tersebut sering kali disebut dengan PPh final. Agar lebih jelas, kita pelajari apa pengertian PPh pasal 4 ayat 2, apa objeknya, juga ketentuan tarifnya.
Definisi PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Penggunaan istilah final dalam pajak ini maksudnya adalah pemotongan atas pajak tersebut hanya dilakukan sekali saja dalam satu periode pajak.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak tepat waktu dan beberapa pertimbangan penting lainnya.
Tarif PPh pasal 4 ayat 2 ini juga berbeda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan. Berikut ini penjelasan terkait objek dari pajak penghasilan ini.
Objek dari Pajak Penghasilan/PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dan beberapa objek lain seperti:
- Omset penjualan atau peredaran bruto dari satu usaha yang nilainya di bawah atau kurang dari 4,8 milyar dalam satu tahun periode pajak.
- Bunga obligasi termasuk juga obligasi negara, bunga deposito dan juga jenis tabungan lainnya, bunga tabungan koperasi yang dibagikan kepada tiap-tiap anggotanya.
- Transaksi surat berharga seperti saham, perdagangan di bursa yang sifatnya derivatif, pengalihan pusat mitra usaha yang diterima oleh pihak perusahaan pemodal
- Hadiah undian ataupun lotere.
- Pengalihan aset dalam bentuk tanah dan atau bangunan, usaha di bidang jasa konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, serta usaha di bidang real estate
- Berbagai pendapatan atau penghasilan tertentu sesuai ketetapan pemerintah
Apabila pajak ini dikenakan atas transaksi antara individu dengan perusahaan dan perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan, maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban atas pajak ini.
Namun apabila pajak dikenakan atas transaksi antara dua perusahaan, maka pihak pembayar wajib mengumpulkan dan juga menyelesaikan pajak ini.
Bukan menjadi kewajiban pihak penerima penghasilan atau pendapatan.
Baca Juga: Macam-Macam Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar oleh Badan
Pengecualian PPh Pasal 4 Ayat 2
Menurut aturan dari Kementerian Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, pemerintah tidak akan mengurangi pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas beberapa jenis transaksi berikut:
- Pembayaran atau pengakuan utang sewa tanah dan/atau bangunan kepada penyedia layanan penginapan beserta fasilitasnya.
- Sebagian atau seluruh pembayaran penjualan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:
- Individu yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang menjual hak atas tanah dan/atau bangunan dengan total penjualan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan hasil dari beberapa penjualan terpisah.
- Individu atau badan yang menjual bangunan sebagai bagian dari perjanjian pembangunan, penyewaan dengan hak opsi untuk membeli, atau penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
- Individu atau badan yang bukan subjek pajak yang menjual tanah dan/atau bangunan.
Panduan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Setelah memahami apa saja yg menjadi objrk dari pajak penghasilan final ini, kini kita beralih pada ketentuan tarif yang dikenakannya.
Penting bagi Anda untuk memahami tarif yang berbeda-beda dari pajak penghasilan final ini. Dengan begitu tidak akan ada salah penghitungan atas kewajiban yang harus Anda bayarkan.
1. Tarif 0-20%
Tarif ini dikenakan pada bunga kewajiban. Dimana peraturan penerapannya, dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
2. Tarif 0,1%
Tarif pajak penghasilan final sebesar 0,1% dikenakan pada transaksi penjualan surat berharga seperti saham, ataupun pengalihan pusat mitra perusahaan yang sudah diterima oleh perusahaan pemodal.
Hal ini sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1995.
3. Tarif 0,5%
Tarif ini diterapkan pada saham pendiri (founder). Sementara untuk saham non founder dikenakan tarif 0,1% saja.
Hal ini mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1997 dan turunannya yakni:
- Keputusan Menkeu no.282/KMK.04/1997
- SE-15/PJ.42/1997
- dan juga SE-06/PJ.4/1997
4. Tarif 2-6%
Ini adalah tarif PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi. Sebagaimana sudah diatur dan dijelaskan secara detail pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008, juga turunannya yaitu PP nomor 40 tahun 2009.
5. Tarif 2,5%
Untuk tarif sebesar 2,5% ini dikenakan pada jenis transaksi derivatif jangka panjang dan sudah diperjual-belikan di bursa.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2009.
6. Tarif 5%
Penerapan tarif sebesar 5% pada pajak penghasilan final atas usaha real estate dan juga pengalihan hak terkait tanah dan atau bangunan.
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2008 menjelaskannya secara rinci untuk Anda.
7. Tarif 10%
Tarif sebesar 10% ini diterapkan oleh pajak penghasilan final atas bunga simpanan koperasi yang dibagikan kepada seluruh anggotanya.
Hal ini mengacu pada pasal 17 ayat 7 yang mengatur hal itu, berikut turunannya yaitu PP nomor 15 tahun 2009.
Selain bunga simpanan pada koperasi, tarif 10% juga dikenakan pada dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam negeri.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 17 ayat 2C. Selain itu menurut PP nomor 29 tahun 1996 dan juga PP nomor 5 tahun 2002, tarif 10% juga berlaku untuk sewa tanah dan atau bangunan.
8. Tarif 20%
Menurut PP nomor 131 tahun 2000 dan juga keputusan Menkeu No.51/KMK.04/2001, tarif 20% dikenakan atas bunga deposito, bunga dari jenis tabungan lain, SBI, serta diskon jasa giro.
9. Tarif 25%
Sesuai dengan aturan yang ada dalam PP nomor 132 tahun 2000, tarif sebesar 25% dikenakan pada berbagai hadiah sejenis undian maupun lotere.
Contoh Perhitungan PPh 4 Ayat 2
Dalam konteks tabungan Anda di bank, dengan saldo rata-rata bulan Januari 2024 sebesar Rp480.000.000 dan bunga sebesar 8% per tahun.
Bunga yang Anda terima pada bulan Januari 2024 adalah Rp3.200.000. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2024
= 20% x Rp3.200.000
= Rp640.000
Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan
= Rp640.000 x 12
= Rp7.680.000
Maka pajak tabungan per tahun yang harus Anda bayarkan adalah Rp7.680.000
Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2
Merujuk pada definisi dari PPh pasal 4 ayat 2 di atas, ada dua mekanisme pembayaran yang bisa Anda lakukan.
1. Pemotongan
Pada mekanisme pembayaran yang pertama ini, pihak penyewa akan memotong PPh sebesar 10% dari total sewa yang dibayarkan.
Hal ini berlaku apabila pihak penyewa teridentifikasi sebagai pemotong pajak juga.
Bisa berupa perorangan, wakil perusahaan asing, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, usaha tetap, maupun badan pemerintah sesuai aturan Dirjen Pajak.
2. Pembayaran Tunggal/ Sendiri
Mekanisme pembayaran seperti ini banyak dilakukan oleh pemilik tanah dan atau bangunan yang disewakan.
Dimana pemilik tersebut akan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak penyewa bukan sebagai pemotong pajak seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Lalu kapan waktu pembayaran dari pajak penghasilan final ini?
Pajak penghasilan final harus dibayarkan sekali dalam sebulan, dengan konfirmasi pembayaran menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pembayaran ini dilakukan pada akhir bulan Maret setiap tahun.
Sementara itu, Wajib Pajak badan wajib membayar PPh badan pada akhir bulan April tiap tahunnya. Besaran pajak yang dibayarkan ini juga akan dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan pajak.
Itulah sedikit ulasan terkait pajak penghasilan final yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Meskipun cukup kompleks dalam penerapannya, akan tetapi jika sudah memahaminya dan menggunakan aplikasi pajak online resmi, maka akan jauh lebih mudah dalam penghitungan juga pembayarannya.
Salah satu teknologi yang dapat membantu dalam urusan perpajakan adalah aplikasi Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap seperti e-Billing, efaktur pajak, ebupot dan e-Filling.