Pajak Barang Mewah menjadi salah satu pajak yang wajib anda ketahui. Apalagi jika anda berkecimpung dalam dunia jual beli barang mewah.
Bagi seorang yang telah bekerja keras, membeli barang mewah idamannya, dapat memberikan semangat baru.
Bahasa yang sering hits belakangan ini adalah sebagai self reward, dimana untuk sebagian orang membeli barang mewah dapat meningkatkan kepuasan dalam diri.
Namun untuk pembelian barang mewah, ada aturan jelas mengatakan, dalam akad jual beli ini akan dikenai pajak barang mewah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Jika anda tertarik mempelajari perkara pajak pada penjualan barang mewah, maka membaca artikel ini adalah langkah yang tepat.
Karena artikel ini akan membahas tuntas pajak barang mewah, mulai dari pengertian, kriteria barang yang tergolong barang mewah, tarif hingga cara menghitung pajak ini.
Simak artikel ini untuk info pajak pada jual beli barang mewah yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Pajak Barang Mewah
Pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah ini, adalah salah satu aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Dimana Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.
Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut.
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna upaya pengadaan barang seperti menghasilkan barang atau impor barang mewah tersebut.
Ada beberapa alasan yang mendasari pajak ini ditetapkan seperti upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah, dan perlindungan untuk produsen kecil.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Proses Bisnis Beserta Jenis, Fungsi dan Manfaatnya
Kriteria dan Contoh Barang Mewah Kena Pajak
Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:
- Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
- Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.
- Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas adalah:
- Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa.
- Emas atau perhiasan.
- Batu mulia (giok, berlian, rubi).
- Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic).
- Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.
Tarif yang Dikenakan pada Pajak Barang Mewah
Menurut Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200%.
Pajak ini dikenakan pada barang mewah dalam negeri. Dengan begitu barang mewah yang dikonsumsi luar negeri (ekspor) tidak dipungut biaya pajak.
Pembayaran jenis pajak pribadi juga dapat dengan mudah dilakukan dengan aplikasi eBilling online.
Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan golongan barang mewah, seperti jenis golongan dibawah ini:
1. Golongan Barang dengan Tarif 10%
Jenis golongan pertama adalah jenis golongan yang memiliki tarif terendah, yaitu sebesar 10%.
Barang mewah yang termasuk jenis golongan ini adalah beberapa kategori kendaraan umum, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, TV, dan produk minuman non alkohol.
2. Golongan Barang dengan Tarif 20%
Golongan pertama adalah hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan masih banyak lagi.
Ketentuan golongan pertama ini adalah hunian berbentuk rumah – non strata title dengan harga jual minimum adalah 20 miliar.
Ataupun jenis hunian apartemen dengan jenis strata title yang memiliki nilai jual minimum sebesar 10 milyar.
Contoh barang lain seperti beberapa kategori kendaraan bermotor, alat fotografi, beberapa jenis permadani, peralatan fitness dan lain sebagainya.
3. Golongan Barang dengan Tarif 25%
Selanjutnya ada jenis golongan dengan tarif sebesar 25% dimana golongan ini lebih mengacu pada kendaraan berat berbahan bakar solar.
Seperti halnya combi, mobil van, pickup, minibus, truk muatan kecil dan lain sebagainya.
4. Golongan Barang dengan Tarif 35%
Berikutnya adalah golongan barang dengan tarif 35%, barang jenis ini banyak digunakan kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi.
Seperti contohnya adalah minuman bebas alkohol, tas mewah maupun barang lain dengan bahan kulit impor, kristal, dan barang pecah belah.
5. Golongan Barang dengan Tarif 40%
Kemudian ada jenis golongan yang dikenai tarif 40%, dimana barang yang masuk golongan ini adalah barang mewah yang dikonsumsi kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi.
Contoh barang golongan ini adalah balon udara atau jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi (selain kebutuhan negara).
6. Golongan Barang dengan Tarif 50%
Ada banyak jenis barang dari golongan ini, seperti beberapa barang dibawah ini:
- Pesawat udara dengan tenaga penggerak (kecuali kebutuhan armada negara)
- Helikopter
- Jet Pribadi
- Senjata api milik pribadi
- Revolver dan pistol dan lain lain
7. Golongan Barang dengan Tarif 75%
Kategori barang dengan golongan ini adalah jenis barang mewah milik pribadi, dimana beberapa jenis barang dibuat untuk transportasi laut.
Contoh golongan ini adalah kapal feri, kapal pesiar, yacht dan lain sebagainya.
Adapun beberapa jenis golongan lain tertera secara tersirat dan butuh penghitungan tersendiri untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Cara Menghitung PPnBM
Dalam Undang Undang yang berlaku, PPnBM ada beberapa dasar perhitungan yang menjadi penentu besaran pemungutan pajak.
Maka akan dibutuhkan dasar pengenaan pajak (DPP) dimana mencakup beberapa hal dibawah ini:
1. Harga Jual
Yang dimaksud dengan harga jual disini, adalah total deal harga yang telah disepakati antara kedua belah pihak
2. Biaya Penggantian
Berupa total uang dari beberapa biaya seperti biaya penyerahan, biaya ekspor jasa, dan biaya operasional lainnya.
3. Kebutuhan Impor
Selanjutnya ada kebutuhan impor, dimana biaya ini adalah segala jenis pengurusan impor seperti bea masuk, cukai impor, biaya pajak tambahan dan beberapa pungutan lainnya.
4. Nilai lainnya
Termasuk nilai biaya yang dipungut pihak eksportir dan uang yang ditetapkan DPP sesuai keputusan menteri keuangan yang berlaku.
Rumus
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat contoh kasus dibawah ini
Bapak R adalah artis ternama, belakangan ini dia membeli sebuah mobil idaman dengan harga yang cukup fantastis, yaitu Rp 5 miliar.
Dari penjelasan diatas anda bisa menghitung barang tersebut masuk dalam golongan barang dengan tarif pajak 40%.
Maka cara hitung biaya yang harus dikeluarkan Bapak R adalah seperti dibawah ini:
PPN = Tarif PPN * (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)
PPN = 10% * (5.000.000.000 – (5.000.000.000*40%))
PPN = 10% * (5.000.000.000 – 2.000.000.000)
PPN = 10% * 3.000.000.000
PPN= 300.000.000
Jadi dari sini anda tahu PPN yang harus dibayarkan sebesar 300.000.000 dan PPnBM sebesar 2.000.000.000, maka uang yang harus dibayarkan Bapak R adalah:
Total Bayar = Harga mobil + PPN + PPnBM
Total Bayar = 5.000.000.000 + 300.000.000 + 2.000.000.000
Total Bayar = 7.300.000.000
Proses pengelolaan pajak mulai dari hitung hingga bayar juga dapat dilakukan melalui software pajak yang resmi sehingga menjadi lebih mudah dan aman.