Sebagai wajib pajak, Anda harus tahu cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang ditangguhkan pada aset hunian yang Anda miliki.
Karena banyak ketentuan dan peraturan sendiri yang harus Anda pahami. Pajak ini mencakup wajib pajak pada berbagai properti seperti tanah, ruko, gudang, maupun hunian pribadi.
Pajak ini ditangguhkan kepada pemilik maupun penanggungjawab dari tanah, bumi dan bangunan yang dikenakan pajak.
Bagi setiap wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang memiliki properti di Indonesia, diwajibkan membayar pemungutan pajak ini.
Seorang wajib pajak juga harus tahu mengenai asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.
Pajak ini memiliki banyak kriteria, ketentuan dan cara hitung sesuai peraturan yang ditetapkan.
Untuk lebih mudah, Anda bisa membaca artikel ini untuk mengenal pajak bumi dan bangunan serta cara menghitungnya.
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia
Pajak merupakan salah satu pendapatan tertinggi negara, yang dibayarkan wajib pajak. Salah satu pajak yang setiap tahun dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB sendiri adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan objek kena pajak berupa tanah maupun bangunan.
Sedangkan subjek pajak adalah seseorang maupun badan usaha, yang memiliki hak milik atas objek pajak yang disebutkan diatas.
Peraturan dari perpajakan ini, telah diatur dalam Undang Undang yang di sahkan tanggal 1985 yaitu UU No. 12 yang berfokus pada pengaturan pajak bumi dan bangunan.
Dimana peraturan ini mengacu pada peraturan dan kriteria akan objek dan jumlah yang harus dibayarkan.
Kriteria Pajak Bumi dan Bangunan
Adapun kriteria yang dikenakan pajak bumi dan bangunan harus memenuhi beberapa kriteria dibawah ini:
- Memiliki hak kepemilikan atas objek kena pajak berupa sertifikat kepemilikan tanah (bumi).
- Subjek pajak mendapat keuntungan atas objek pajak (tanah) yang dibayarkan.
- Wajib pajak adalah pemilik sah bangunan diatas objek pajak (bangunan) tersebut.
- Selain kepemilikan, wajib pajak memiliki hak penuh atas objek pajak (bangunan) tersebut.
- Subjek pajak menerima manfaat dari objek pajak (bangunan) tersebut.
Komponen Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, cara menghitung pajak bumi dan bangunan memiliki beberapa komponen perhitungan yang patut diperhitungkan. Berikut beberapa komponen perhitungan diantaranya:
1. Nilai Jual Kena Pajak
Komponen pertama adalah nilai jual kena pajak, dengan besaran jumlah pajak yang diberikan adalah 20% hingga 100% dari nilai jual.
Dimana beberapa jenis penetapan persentase, seperti beberapa jenis penerapan dibawah ini:
Objek pajak untuk perkebunan memiliki persentase 40%.
Lalu ada objek pajak terkait pertambangan dan kehutanan yang sama-sama memiliki persentase 40%.
Yang terakhir ada objek pajak daerah pedesaan maupun perkotaan dengan ketentuan NJOP dibawah 1 miliar presentasi 40%.
Sedangkan NJOP diatas 1 milyar JKP dikenai persentase sebesar 20%.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perusahaan Perkebunan
2. Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ialah harga pasar atau reverage per meter persegi bagi transaksi tanah maupun bangunan.
Komponen berikutnya adalah kisaran harga dari objek pajak yang meliputi tanah, bangunan dan beberapa objek lainnya.
Ada beberapa faktor yang menjadi dasar penetapan NJOP Bumi (tanah) seperti, letak, pemanfaatan, peruntukan, hingga kondisi lapangan yang berlaku.
Sedangkan untuk faktor yang mendasarkan NJOP Bangunan adalah material yang digunakan, letak, rekayasa hingga kondisi lingkungan sekitar.
NJOP sendiri diatur oleh otoritas kementerian daerah masing-masing, dengan besaran dan peraturan pada kebijakan daerah yang berlaku.
Jadi setiap daerah memiliki patokan harga yang berbeda-beda.
3. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan sendiri sangat berhubungan dengan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP),
Dimana NJOPTKP adalah nilai objek terendah, dimana objek pajak tersebut memiliki nilai jual dibawah 12 juta.
Segala jenis peraturan NJOPTKP sendiri, telah diatur dalam PMK nomor 23/PMK.03/2014 dengan peraturan yang menyesuaikan besaran NJOPTKP bumi dan NJOPTKP bangungan.
Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk menghitung Pajak ini, rumus ini yang menjadi patokan dan sering digunakan:
PBB = Ketentuan persentase (tarif sebesar 0.5%) * Nilai Jual Kena Pajak (Sesuai Kondisi yang berlaku)
Dimana rumus ini ditetapkan pada peraturan yang berlaku, yaitu pasal 5 pada Undang Undang PBB dan juga pasal 6 ayat ke 3 pada Undang Undang PBB.
Sedangkan rumus yang digunakan untuk menghitung NJOP adalah seperti dibawah ini:
NJKP = prosentase yang berlaku * (NJOP – NJOPTKP)
Dimana persentase NJKP ini adalah 40% jika NJOP diatas 1 milyar dan 20% untuk NJOP di bawah 20%.
Proses perhitungan pajak bumi dan bangunan dapat dilakukan dengan mudah melalui software pajak.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Pada sebuah kasus, seorang pengusaha sebut saja Bapak A adalah subjek pajak dengan objek pajak tanah seluas 1500 meter persegi dengan luas bangunan sebesar 1200 meter persegi.
Daerah yang ditempati tanah dan bangunan tersebut memiliki kebijakan NJOP tanah sebesar Rp 3 juta dan NJOP bangunan sebesar Rp 1 juta.
Jadi dari contoh kasus diatas, cara menentukan PBB yang harus dibayarkan adalah seperti dibawah ini:
1. Menghitung NJOP bumi (tanah) dan bangunan
Langkah pertama adalah menghitung NJOP tanah dan juga bangunan yang dimiliki Bapak A
NJOP Tanah dari Bapak A adalah 1500 meter persegi dari tanah yang dimiliki akan dikali dengan NJOP daerah sebesar 3 juta, yaitu sebesar Rp 4.5 miliar.
Selanjutnya untuk NJOP bangunan yang dimiliki Bapak A adalah 1200 meter persegi yang akan dikalikan dengan NJOP daerah sebesar 1 juta, menjadi Rp 1,2 miliar.
Jadi total NJOP total dari tanah dan bangunan yang dimiliki Bapak A adalah Rp 4.5 miliar + RP 1.2 miliar, yaitu Rp 5.7 miliar.
2. Menghitung NJKP
Untuk mengetahui NJKP dari Bapak A. kita ambil contoh presentase 40%. Untuk perhitungannya akan seperti dibawah ini:
Karena persentase NJKP sebesar 40% maka presentasi ini akan dikalikan dari total NJOP yang telah Anda hitung. Lalu akan dikurangi dengan NJOPTKP.
NJKP = 40% * (total NJOK – NJOPTKP)
NJKP = 40% * (5.700.000.000 – 12.000.000)
NJKP = 40% * 5.688.000.000
NJKP = 2.275.200.000
Jadi NJKP dari contoh kasus diatas adalah Rp. 2.275.200.000
3. Menghitung PBB yang Dibayarkan
Dengan rumus yang disebutkan diatas, PBB yang harus dibayarkan Bapak A adalah seperti dibawah ini:
PBB = 0,5% * NJKP
PBB = 0,5% * Rp 2.275.200.000
PBB = 11.376.000
Jadi, PBB yang harus dibayarkan Bapak A adalah sebesar Rp. 11.376.000 untuk tiap tahunnya.
Kesimpulan
Dalam cara menghitung pajak bumi dan bangunan, ada beberapa beberapa komponen penting yang harus diperhatikan, mulai dari NJKP, NJOP, NJOPTKP, dan kondisi hukum yang berlaku.
Dengan rumus yang dijelaskan dan contoh kasus diatas, kini Anda bisa menghitung pemungutan PBB yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya.
Cara pembayaran pajak yang efektif dan menghemat waktu juga dapat menggunakan e-Billing bagi wajib pajak.
Anda juga perlu memahami kondisi dan peraturan daerah yang berlaku untuk mendapatkan angka yang lebih akurat.