Home / Blog / Business & Economy

Wajib Pajak Harus Tahu! 7 Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

asas pemungutan pajak di Indonesia
Daftar isi
Mode

Sebagai seorang wajib pajak, harusnya Anda sudah mengerti apa itu asas pemungutan pajak?

Menjadi sumber pendapatan tertinggi sebuah negara, pastinya pajak memiliki sebuah dasar dalam hal mengatur pemungutan pajak.

Menjadi warga yang baik, tidak serta merta Anda menerima sebuah aturan, Anda harus memahami dan menelaah sebuah aturan.

Jangan sampai Anda diperalat dengan sebuah aturan yang tidak jelas atau semena-mena.

Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda harus paham betul apa itu asas pemungutan pajak, dan asas apa yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu artikel ini akan membahas tuntas mengenai asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Asas Pemungutan Pajak

Sebagai perantara aspirasi rakyat untuk negara, yang nantinya akan dikembalikan untuk menunjang kemakmuran rakyat, pajak diatur dalam sebuah payung hukum yang jelas.

Hal ini berguna untuk membantu menertibkan dan mengatur pemungutan pajak.

Payung hukum ini, sering disebut dengan asas pemungutan pajak dibawah undang-undang yang berlaku.

Bisa dibilang asas pemungutan pajak ini adalah sebuah dasar atau acuan, pada setiap kegiatan pemungutan pajak.

Pemungutan pajak yang dimaksud, adalah kegiatan pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada institusi pemungutan pajak yang bertugas.

Dimana asas ini, mengatur pemungutan pajak mulai dari faktor perhitungan, cara perhitungan dan aturan-aturan tertentu terkait kegiatan pemungutan pajak

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kunjung Pajak Via Online

Asas Pemungutan Pajak Yang Berlaku di Indonesia

Secara garis besar, asas pemungutan pajak di Indonesia terbagi atas 7 asas yang dibahas secara mendetail.

Hal ini bertujuan untuk menunjang ketertiban, kelancaran dan keberhasilan kegiatan pemungutan pajak.

1. Asas Wilayah

Asas pertama berkaitan dengan wilayah para wajib pajak. Seperti nama yang disandangnya, asas ini berlaku atas dasar lokasi tempat tinggal wajib pajak.

Singkatnya adalah setiap warga yang masuk dalam golongan wajib pajak di wilayah Negara Indonesia, akan dikenai pajak sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini mencakup WNI dan WNA atas kepemilikan aset properti, bisnis, penghasilan, penjualan barang mewah, bea meterai yang berlaku di wilayah yang tertuang dalam asas tersebut.

Perlakukan pemungutan pajak sendiri akan diatur sesuai wilayah dan jenis pajaknya masing-masing.

2. Asas Kebangsaan

Asas berikutnya berkaitan dengan kebangsaan dari peserta wajib pajak. Kebangsaan meliputi warga yang lahir di Indonesia atau WNA yang tinggal lebih dari 12 bulan di suatu negara.

Untuk WNA yang termasuk dalam peserta wajib pajak, diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak atas setiap penghasilan dan kepemilikan aset di Indonesia.

Besaran pajak akan disamaratakan untuk setiap peserta wajib pajak yang memenuhi syarat.

3. Asas Yuridis

Selanjutnya ada asas yuridis, dimana pemungutan pajak ditetapkan sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

Seperti beberapa Undang-Undang yang akan dijelaskan di bawah ini:

  • Undang-Undang Nomor 12 yang dikeluarkan Tahun 1994 yang membahas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 19 yang ditetapkan pada Tahun 2000 mengenai prosedur penagihan pajak dengan surat paksa.
  • Yang ketiga ada Undang-Undang yang juga ditetapkan pada tahun 2000 yaitu UU Nomor 20 yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 14 yang ditetapkan pada Tahun 2002 yang membahas pengadilan pajak yang berlaku.
  • Lalu berikutnya ada Undang-Undang yang muncul di tahun 2007, yaitu UU No. 28 yang mengatur Ketentuan Umum maupun Tata Cara kegiatan Perpajakan.
  • Berikutnya ada Undang-Undang Nomor 36 yang disahkan pada Tahun 2008 yang mencakup lini Pajak dari Penghasilan pertahun.
  • Terakhir ada UU No. 42 yang ditetapkan pada tahun 2009, peraturan Pajak ini mengatur pajak atas pertambahan nilai suatu barang dan jasa dan juga pajak yang ditangguhkan atas jual beli atau pajak barang mewah.

4. Asas Ekonomi

Asas pemungutan pajak selanjutnya berkaitan dengan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Sehingga pemungutan pajak yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk memberatkan masyarakat, yang dapat mengancam kestabilan ekonomi.

Karena pada dasarnya setiap pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk sarana prasarana, maupun berbagai program penunjang kemakmuran.

5. Asas Finansial

Setiap individu pastinya memiliki penghasilan yang berbeda satu dengan yang lain, hal ini yang nantinya akan menjadi dasar asas finansial.

Tidak seluruh warga diharuskan membayar pajak terkait penghasilan. Namun beberapa masyarakat yang memiliki kriteria dengan penghasilan diatas PTKP diwajibkan membayar pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Sendiri sudah diatur pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang mengatur pemungutan pajak sesuai akumulasi penghasilan per tahunnya.

Peraturan ini akan membahas secara terperinci besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, sesuai penghasilan per tahunnya.

6. Asas Sumber

Asas pemungutan pajak berikutnya, lebih mengacu pada pemungutan pajak badan (bisnis, organisasi, maupun perusahaan).

Pemungutan pajak didasari atas tempat dari badan atau tempat tinggal dari wajib pajak. Asas ini mencakup warga yang tinggal maupun bekerja di Wilayah Negara Indonesia.

Dalam asas ini juga tertulis jelas, sebagai WNI yang bekerja dan berpenghasilan di luar negeri, namun penggunaan dana di Indonesia, maka dana tersebut akan dikenakan pajak.

Tentunya pajak yang ditangguhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk setiap badan usaha yang memiliki pendapatan, pastinya wajib menyetorkan laporan SPT dan pembayaran pajak secara tertib.

7. Asas Umum

Untuk asas terakhir, ada asas umum yang mencakup pemungutan pajak yang diambil dari objek pajak atau wajib pajak secara umum.

Besaran pajak untuk asas umum disamaratakan, seperti halnya penggunaan fasilitas umum, jalan tol maupun sarana transportasi.

Asas ini telah menjadi pembahasan yang pelik, dan telah dirumuskan menjadi sebuah perhitungan tetap sehingga wajib pajak tidak akan merasa diberatkan.

Setiap pemungutan pajak dari asas umum, dilakukan di Wilayah Negara Indonesia, dan nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan dan pengembangan fasilitan dan saranan umum.

Sistem Aplikasi Pajak Online

Untuk menunjang kelancaran pemungutan pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan baru untuk menggunakan sistem aplikasi online yang sudah terintegrasi internet.

Dalam sistem ini segala jenis pengurusan terkait bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lebih efisien waktu.

Di mana cara manual, jika ditelaah kembali, memiliki banyak kekurangan dan hambatan yang bisa terjadi.

Hal ini juga mendukung adanya pembatasan kegiatan masyarakat terhadap bahaya penularan virus covid 19, dengan beraktivitas di rumah saja.

Sistem pajak online bisa Anda akses melalui smartphone Anda dengan membuka situs DJP online pada web browser kesayangan Anda atau melalui software pajak.

Dalam sistem ini Anda bisa melakukan pelaporan SPT dengan eFiling hingga pembayaran pajak tanpa harus capek mengantri di kantor pengurusan pajak terdekat.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami