Home / Blog / Business & Economy

Cara Mudah dan Praktis Daftar Kunjung Pajak Secara Online

daftar kunjung pajak secara mudah
Daftar isi
Mode

Bagi para wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi dan tak ada waktu luang, kini bisa daftar kunjung pajak via online. Hal ini tentu juga sangat membantu di masa pandemi seperti ini. Di mana protokol kesehatan serta pembatasan interaksi harus tetap dijaga.

Tentu saja cara ini juga jauh lebih praktis, hemat waktu, tenaga juga biaya. Lalu, bagaimana caranya? Kami telah rangkumkan, tata cara atau petunjuk mendaftar kunjungan pajak secara online untuk membantu Anda agar lebih mudah memanfaatkannya.

Tak lupa juga, kami juga menyediakan berbagai pilihan kursus pajak online buat Anda yang ingin lebih memahami seluk-beluk pajak di perusahaan.

Kunjung Pajak

Terkait daftar kunjung pajak online ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak September 2020. Selain memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, langkah ini diambil juga dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran Covid yang melanda.

Dengan pertimbangan tersebut juga, DJP menetapkan beberapa kunjungan tidak diperkenankan yaitu layanan pajak yang bisa diakses via online. Contohnya yaitu pelaporan SPT, pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN pajak dan berbagai layanan pajak lainnya yang bisa diakses lewat telepon, live chat, email maupun lapor pajak online.

Sayangnya, tidak semua wajib pajak mengetahui informasi ini, atau tahu tetapi tidak memahami alur atau tata cara daftar kunjungan daring.

Oleh sebab itu, kami berikan ulasan mengenai tata cara antri online bagi wajib pajak. Caranya cukup mudah, hanya isi data diri, jenis layanan dan waktu kunjungan. Tanpa ada proses ribet juga panjang, Anda sudah bisa mendapatkan pelayanan pajak yang dibutuhkan.

Adapun layanan pajak yang diberikan secara offline dan masuk dalam pilihan daftar kunjung pajak via online diantaranya:

  • Konsultasi aplikasi
  • Konsultasi terkait perpajakan
  • Loket Tempat Pelayanan Terpadu ( TPT)
  • Pelayanan janji temu dengan petugas pajak dan lain sebagainya
Baca Juga: NPWP Karyawan: Manfaat, Fungsi, dan Syarat Membuat

Langkah-langkah Daftar Kunjung Pajak secara Online

cara mudah dan praktis daftar kunjung pajak secara online

Berikut ini, langkah atau tata cara yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar antrian online sebelum berkunjung ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak.

1. Daftar kunjung pajak

Akses atau buka laman kunjung pajak dan klik menu daftar yang ada di bagian bawah.

2. Lengkapi identitas diri

Lengkapi kolom identitas dengan identitas diri yang tepat, seperti NIK atau nomor paspor, nama, status apakah wajib pajak bersangkutan, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak atau pihak lain yang terkait.

3. Masukkan data NPWP

Isikan juga dengan benar nama NPWP, nomor NPWP, alamat email, serta nomor ponsel atau telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Mengenal Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat NPWP Karyawan

4. Masukkan informasi kesehatan

Isi dengan lengkap form atau kolom untuk penilaian kesehatan Anda. Jawab sesuai dengan aktivitas Anda sehari-hari selama masa pandemi. Seperti melakukan perjalanan jauh, kontak dengan ODP, PDP maupun pasien terkonfirmasi, serta informasi lain yang diperlukan.

Jangan ragu untuk memberi jawaban detail jika Anda memang merasakan gejala Covid, karena informasi tersebut juga penting agar pelayanan bisa dilakukan dengan aman dan juga nyaman.

5. Tentukan jadwal

Tentukan hari, tanggal juga jam kunjungan sekaligus jenis layanan pajak yang Anda butuhkan.

Apakah janji temu, layanan terpadu, konsultasi perpajakan atau mungkin pelayanan pajak lainnya yang diperkenankan dilakukan secara offline.

6. Menunggu jawaban dari email

Apabila Anda sudah menyelesaikan pengisian form, maka tinggal menunggu nomor kunjung pajak atau nomor antrian online yang akan langsung dikirim ke email pendaftar atau wajib pajak secara otomatis.

7. Jangan lupa screenshoot nomor kunjung pajak

Setelah nomor antrian Anda terima di email, jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar pada nomor tersebut. Hal ini diperlukan untuk ditunjukkan pada petugas pajak saat Anda ke kantor pajak guna dilakukan pengecekan atau konfirmasi.

Dengan demikian, selesai sudah langkah atau tahapan daftar kunjung pajak via online. Sangat mudah juga cepat bukan?

Namun, terkadang wajib pajak mengalami kendala pada metode antrian online ini. Salah satu yang paling sering adalah lupa melakukan tangkapan layar pada nomor antrian.

Jika Anda juga pernah mengalaminya dan tidak tahu solusinya, maka bisa perhatikan cara berikut ini untuk mengatasinya.

Cara Melacak Nomor Antrian Kunjung Pajak yang Lupa Tidak Disimpan

Lupa screenshot nomor antrian, tenang tidak perlu panik. Anda bisa melacaknya dengan mengikuti beberapa langkah ini.

  1. Klik https://kunjung.pajak.go.id/  untuk mengakses layanan tersebut.
  2. Lanjutkan dengan klik menu atau fitur cari tiket yang berada di bagian bawah halaman.
  3. Mulai telusuri atau lacak nomor antrian Anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bisa juga dengan menggunakan nomor paspor sesuai pengisian identitas pribadi Anda saat mendaftar.

Dalam waktu singkat, nomor antrian akan segera muncul dan bisa Anda screenshot.

Dari berbagai pelayanan pajak yang diperkenankan, khusus pelayanan janji temu Anda harus melakukan konfirmasi dengan pihak yang akan dikunjungi terlebih dahulu.

Setelah mendapat konfirmasi hari, tanggal juga waktunya, baru Anda bisa melakukan daftar kunjung pajak via online seperti langkah-langkah di atas.

Sementara untuk pelayanan pajak lainnya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran online. Ketika berkunjung ke kantor pajak, pastikan hadir sepuluh menit lebih awal.

Ini karena ketika Anda sampai di kantor pajak, perlu dilakukan pengecekan nomor antrean serta identitas wajib pajak terlebih dahulu.

Daftar Layanan Kunjung Pajak Online

Kunjung pajak memiliki beberapa daftar layanan, diantaranya:

1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Layanan ini untuk permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, pemberitahuan lapor SPT, dan permohonan administrasi perpajakan.

2. Konsultasi SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang lapor SPT, maka dapat menggunakan layanan konsultasi SPT Tahunan ini.

3. Konsultasi Perpajakan

Konsultasi perpajakan dapat digunakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan permohonan pengurnagan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya.

4. Konsultasi Aplikasi

Nah, untuk layanan ini digunakan untuk wajib pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti efiling dan ebilling.

5. Janji Temu

Layanan janji temu dibuat secara khusus dan harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara wajib pajak dan petugas. Kesepakatan ini dapat melalui kontak Kantor Pelayanan Pajak, seperti e-mail, WhatsApp, atau telepon.

6. Helpdesk PPS

Aplikasi helpdesk dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi terkait program Pengungkapan Sukarela (PPS).

7. Layanan lainnya

Layanan ini diperuntukkan untuk layanan di luar daftar layanan yang sudah ada, seperti NPWP 000, validasi PPhTB, dan lain-lain.

Manfaat dari Daftar Kunjung Pajak Online

Inovasi yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terkait antrean online ini, banyak membawa manfaat atau keuntungan bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Keuntungan atau manfaat tersebut antara lain seperti:

  • Memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melakukan konsultasi terkait aplikasi yang terkadang sulit dioperasikan. Contohnya e-Bupot, e-SPT dan lainnya
  • Adanya situs yang melayani antre online, memudahkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi tentang pelayanan umum pajak, ataupun hal-hal perpajakan lainnya
  • Pelaporan SPT tahunan wajib pajak jadi lebih praktis dan mudah. Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk lalai atas kewajibannya yang satu ini
  • Memudahkan para wajib pajak yang ingin melakukan janji temu dengan petugas pajak ataupun mengatur jadwal pertemuannya dari jauh-jauh hari
  • Laman situs untuk pendaftaran antrean online ini juga mendukung upaya pemerintah dalam membatasi interaksi serta memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan antrean online, para wajib pajak dapat menghemat waktu juga tenaga karena tidak perlu antre berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan pajak

Dengan berbagai keuntungan atau manfaat yang sudah disebutkan di atas, tentu akan sangat sayang jika Anda tidak dapat memanfaatkan layanan online ini.

Tentu saja karena dengan adanya layanan online ini, segala proses di kantor pajak dapat dipangkas menjadi lebih cepat. Sementara dari sisi kesehatan, Anda juga bisa tetap menerapkan protokol kesehatan tanpa membatasi aktivitas terkait kewajiban sebagai wajib pajak.

Jadi, jika Anda memerlukan pelayanan pajak secara offline, maka jangan ragu untuk melakukan daftar kunjung pajak secara online lewat situs yang tersedia. Anda bisa memperoleh pelayanan pajak dengan cepat juga nyaman, tanpa harus meluangkan waktu khusus di sela kesibukan guna antre sebelum dilayani.

Jangan lupa jika layanan ini hanya untuk pelayanan pajak yang memang tidak dapat dilakukan secara online atau harus datang langsung ke kantor pajak.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami