Setiap wajib pajak badan diharuskan untuk membuat SPT Tahunan Badan dan melaporkanya melalui e-Filing dan e-Form. Tapi bagaimana cara lapor SPT Tahunan Online Badan secara mudah dan cepat? Mari simak artikel lengkap berikut ini.
Batas Waktu Lapor Pajak SPT Badan
SPT Badan merupakan surat pemberitahuan tahunan untuk melakukan laporan pembayaran pajak untuk setiap wajib pajak badan sesuai undang-undang yang berlaku.
Laporan SPT tahunan badan berupa bukti pajak penghasilan (PPh) Badan yang diperoleh dari hasil laba usaha dari wajib pajak badan dan harus dilaporkan kepada Dirjen Pajak.
Lalu, kapan SPT badan dapat dilaporkan? Batas waktu untuk lapor SPT tahunan badan terhitung maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Misalnya, tahun pajak 2022 untuk batas akhir lapor SPT tahunan pajak di tanggal 30 April 2023.
Bagi Anda yang ingin lebih cepat dalam melakukan proses lapor pajak tanpa antre, Anda dapat menggunakan lapor pajak online. Pelaporan pajak secara online dapat menghemat waktu, lebih cepat dan mudah diaplikasikan.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
Dokumen untuk Laporan SPT Tahunan Online Badan
Nah, sebelum Anda melaporkan SPT Badan secara online, terdapat beberapa pemenuhan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Persiapan dokumen ini sangat penting agar saat lapor pajak online sudah siap semua, sehingga tidak ada pengisian data yang terlewat.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan ketika lapor SPT Tahunan Online Badan, diantaranya:
1. SPT PPh Badan 1771 yang sudah terisi lengkap.
2. Laporan keuangan lengkap, diantaranya:
- Neraca dan laba rugi, termasuk audit akuntan publik.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, dan lainnya.
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
3. Wajib Pajak (WP) khusus, diantaranya:
- WP PP 46: Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran.
- WP PT dengan beban utang: laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri.
- WP Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar dokumen induk dan lokal.
- WP Migas: laporan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi.
- WP Bentuk Usaha Tetap: SSP PPh Pasal 26 (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi.
4. Daftar nominatif berupa biaya hiburan, biaya promosi, daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
1. Daftar EFIN di Kantor Pelayanan Pajak
Langkah pertama yang Anda lakukan untuk lapor SPT tahunan online badan yakni mendapatkan akun EFIN Pajak. Anda juga harus melakukan aktivasi EFIN dengan datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
2. Masuk Akun e-Filing
Setelah aktivasi E-FIN, Anda dapat masuk ke laman DJP Online untuk lapor SPT. Masukkan data mulai dari NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu, pilih layanan e-filing untuk memulai pengisian laporan SPT tahunan.
3. Isi Formulir SPT
Selanjutnya klik ‘Buat SPT’ dan lengkapi semua pertanyaan yang ada untuk mendapatkan jenis formulir yang sesuai. Isi data formulir secara lengkap dan teliti agar terhindar dari kesalahan.
4. Konfirmasi Kode Verifikasi
Setelah data formulir lengkap, maka langkah selanjutnya akan muncul ringkasan laporan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Untuk mengetahui kode verifikasi, Anda dapat cek melalui email atau nomor handphone yang telah terdaftar sebelumnya.
5. Laporan SPT Selesai
Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi sesuai kolom isian yang ada dan klik ‘Kirim SPT’. Setelah selesai, maka laporan SPT tahunan badan akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirim melalui email.
Baca Juga: Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan dan Cara Mudah Membayarnya
Nah, itulah sedikit ulasan terkait bagaimana cara lapor SPT badan atau perusahaan. Anda dapat melakukan proses pembayaran pajak lainnya melalui aplikasi pajak online. Bersama Mekari, proses operasional perusahaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan otomatis.