Wajib Pajak Badan diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kini, DJP mempermudah cara lapor SPT Tahunan Badan, karena semua prosesnya dilakukan secara online, melalui e-Filing dan e-Form.
Bila Anda masih kurang familiar dengan langkah-langkahnya, simak penjelasannya berikut ini.
Batas waktu lapor pajak SPT Badan
SPT Badan adalah surat pemberitahuan tahunan untuk melaporkan pembayaran pajak sesuai undang-undang kepada Dirjen Pajak. Ini mencakup bukti Pajak Penghasilan (PPh) Badan, diperoleh dari laba usaha, yang harus dilaporkan.
Anda perlu melaporkan SPT Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Contohnya, tahun pajak 2023 harus dilaporkan maksimal pada 30 April 2024.
Bagi Anda yang ingin lebih cepat dalam melakukan proses lapor pajak tanpa antre, Anda dapat menggunakan aplikasi lapor pajak online. Pelaporan pajak secara online dapat menghemat waktu, lebih cepat dan mudah diaplikasikan.
Dokumen untuk laporan SPT Tahunan online Badan
Nah, sebelum Anda melaporkan SPT Badan secara online, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Persiapkan dokumen dengan cermat untuk memastikan kelancaran saat melakukan lapor pajak online, sehingga tidak ada pengisian data yang terlewat.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan ketika lapor SPT Tahunan Online Badan, diantaranya:
1. Formulir SPT PPh Badan 1771 yang sudah terisi lengkap.
2. Laporan keuangan lengkap, diantaranya:
- Neraca dan laba rugi, termasuk audit akuntan publik.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, dan lainnya.
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
3. Bagi Wajib Pajak (WP) khusus, diantaranya:
- WP PP 46: Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran.
- WP PT dengan beban utang: laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri.
- WP Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar dokumen induk dan lokal.
- WP Migas: laporan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi.
- WP Bentuk Usaha Tetap: SSP PPh Pasal 26 (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi.
4. Daftar nominatif berupa biaya hiburan, biaya promosi, daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
Baca Juga: Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan dan Cara Mudah Membayarnya
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
1. Daftar EFIN di Kantor Pelayanan Pajak
Langkah pertama yang Anda lakukan untuk lapor SPT tahunan online badan yakni mendapatkan akun EFIN Pajak. Anda juga harus melakukan aktivasi EFIN dengan datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
2. Masuk Akun e-Filing
Setelah aktivasi E-FIN, Anda dapat masuk ke laman DJP Online untuk lapor SPT. Masukkan data mulai dari NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu, pilih layanan e-filing untuk memulai pengisian laporan SPT tahunan.
3. Isi Formulir SPT
Selanjutnya klik ‘Buat SPT’ dan lengkapi semua pertanyaan yang ada untuk mendapatkan jenis formulir yang sesuai. Isi data formulir secara lengkap dan teliti agar terhindar dari kesalahan.
4. Konfirmasi Kode Verifikasi
Setelah data formulir lengkap, maka langkah selanjutnya akan muncul ringkasan laporan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Untuk mengetahui kode verifikasi, Anda dapat cek melalui email atau nomor handphone yang telah terdaftar sebelumnya.
5. Laporan SPT Selesai
Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi sesuai kolom isian yang ada dan klik ‘Kirim SPT’. Setelah selesai, maka laporan SPT tahunan badan akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirim melalui email.
Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa menggunakan platform mitra resmi dari DJP, yaitu Mekari Klikpajak. Anda dapat langsung melaporkan SPT Tahunan dengan cepat melalui aplikasi eSPT Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing. Lebih praktis, lebih efisien.