Setiap tahun, Wajib Pajak badan wajib melaporkan SPT tahunan badan. Batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 30 April, atau 4 bulan setelah tahun akhir pajak.
Lalu, bagaimana jika Anda terlambat lapor SPT tahunan badan? Berapa denda yang harus dibayar? Artikel berikut ini akan membahasnya. Simak selengkapnya.
Sanksi telat lapor SPT Tahunan Badan
Terlambat membayar SPT tahunan badan melewati tanggal yang ditetapkan akan dikenakan sanksi bagi setiap WP badan. Berikut sanksi yang diberikan jika terlambat lapor SPT tahunan badan, diantaranya:
1. Sanksi administrasi denda
Besaran nilai denda telat bayar SPT tahunan sebesar:
- Rp. 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi
- Rp. 1.000.000 bagi wajib pajak badan
Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).
Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan meskipun sudah melewati batas waktu lapor SPT yang telah ditentukan.
2. Sanksi bunga
Selain denda, terdapat sanksi bunga yang dapat dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan. Sanksi bunga dihitung mulai dari batas waktu akhir lapor SPT sampai dengan pembayaran. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga yang dikenakan sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang mulai berlaku pada tanggal dimulainya sanksi.
3. Sanksi pidana
Sanksi terberat selain denda yaitu berupa pidana. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 39 UU KUP berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (tahun) tahun. Ataupun denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online, Paling Lengkap!
Cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan Badan
DJP memiliki prosedur untuk mengenakan denda, sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat Wajib Pajak
- Setelah menerima STP, Wajib Pajak harus meminta kode billing melalui portal DJP
- Denda harus dibayarkan maksimal 1 bulan setelah WP menerima STP
- Bila melebihi batas waktu pembayaran denda, WP tidak akan dikenai sanksi lebih lanjut.
Bila terlambat, segera bayar SPT dengan denda yang telah ditentukan. Hal tersebut untuk menghindari adanya penunggakan bunga dalam laporan SPT tahunan.
- Kunjungi laman DJP online.
- Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pada menu utama, pilih fitur ‘Bayar’ dan klik ebilling.
- Isi surat setoran elektronik sesuai data yang diminta.
- Pilih kolom ‘Jenis Setoran’, lalu isi periode masa pajak.
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
- Masukkan jumlah setor sesuai STP.
- Pilih “Buat Kode Billing’ dan isi kode keamanan.
- Klik ‘Submit’, hingga layar menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Nah, itulah tadi beberapa cara mudah untuk bayar denda telat lapor SPT tahunan badan. Segeralah bayar SPT tahunan Anda sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.
Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online, Mekari KlikPajak, untuk memudahkan administrasi pembayaran pajak perusahaan Anda.