Wajib pajak badan diharuskan untuk lapor surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan badan selama periode pajak. Batas akhir waktu lapor SPT tahunan badan setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah tahun akhir pajak. Lalu, bagaimana jika telat lapor SPT tahunan badan? Berapa denda yang harus dibayar?
Artikel berikut ini akan membahas bagaimana jika Anda terlambat untuk lapor dan bayar SPT tahunan badan atau perusahaan serta sanksi bagi perusahaan yang telat bayar.
Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Pembayaran SPT tahunan badan merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap wajib pajak badan dan dilakukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sistem pajak Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka ada sanksi yang dikenakan. Adapun risiko yang diterima wajib pajak badan jika terlambat menyampaikan SPT tahunan yaitu dengan diberikan sanksi berupa denda ataupun sanksi pidana.
Bagi Anda yang memiliki usaha, dapat juga untuk cek kode KLU pajak saat pengisian SPT Tahunan badan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online, Paling Lengkap!
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Terlambat membayar SPT tahunan badan melewati tanggal yang ditetapkan akan dikenakan sanksi bagi setiap WP badan. Berikut sanksi yang diberikan jika terlambat lapor SPT tahunan badan, diantaranya:
1. Sanksi Administrasi Denda
Besaran nilai denda telat bayar SPT tahunan sebesar Rp. 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp. 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).
Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan meskipun sudah melewati batas waktu lapor SPT yang telah ditentukan.
2. Sanksi Bunga
Selain denda, terdapat sanksi bunga yang dapat dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan. Sanksi bunga dihutung mulai dari batas waktu akhir lapor SPT sampai dengan pembayaran. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga yang dikenakan sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang mulai berlaku pada tanggal dimulainya sanksi.
3. Sanksi Pidana
Sanksi terberat selain denda yaitu berupa pidana. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 39 UU KUP berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (tahun) tahun. Ataupun denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Cara Bayar Denda Telat SPT Tahunan Badan
Nah, jika Anda sudah terlanjur melewati masa SPT tahunan badan, sebaiknya segera bayar SPT dengan denda yang telah ditentukan. Hal tersebut untuk menghindari adanya penunggakan bunga dalam laporan SPT tahunan.
Pelaporan telat SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online melalui lapor pajak online. Hal ini tentu memudahkan bagi wajib pajak badan dalam membayar SPT tahunan dengan mudah dan efisien.
Berikut cara membayar denda telat lapor SPT tahunan badan, diantaranya:
- Kunjungi laman DJP online.
- Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pada menu utama, pilih fitur ‘Bayar’ dan klik ebilling.
- Isi surat setoran elektronik sesuai data yang diminta.
- Pilih kolom ‘Jenis Setoran’, lalu isi periode masa pajak.
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
- Masukkan jumlah setor sesuai STP.
- Pilih “Buat Kode Billing’ dan isi kode keamanan.
- Klik ‘Submit’, hingga layar menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Nah, itulah tadi beberapa cara mudah untuk bayar denda telat lapor SPT tahunan badan. Segeralah bayar SPT tahunan Anda sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan. Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online untuk memudahkan administrasi pembayaran pajak perusahaan Anda.