Home / Blog / Business & Economy

Mengenal Holding Company dan Contoh Perusahaan di Indonesia

holding company
Daftar isi
Mode

Holding company merupakan salah satu istilah yang sering muncul di dalam dunia bisnis. Biasanya, untuk istilah penggunaan kata tersebut merujuk pada keberadaan sebuah perusahaan yang telah menjadi bagian dari grup perusahaan lainnya.

Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai holding company. Bagi Anda yang penasaran dengan istilah penting di dalam dunia bisnis, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Definisi Holding Company

Holding company merupakan perusahaan induk dalam sebuah grup perusahaan. Holding company berperan sebagai pemimpin dari perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari grup bisnis tersebut.

Perusahaan induk memiliki tugas yang sangat penting sebagai pemimpin grup perusahaan. Mulai dari tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan pengendalian pada setiap anak perusahaan.

Tidak hanya itu saja, holding company juga mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan evaluasi performa melalui indikator kinerja karyawan pada setiap anak perusahaan.

Dengan adanya holding company artinya semua grup perusahaan masih bisa mencapai tujuan bisnis secara lebih optimal dan efektif.

Baca Juga: Mengenal Human Capital dan Contohnya, Aspek Penting untuk Perusahaan

Jenis Holding Company

Di dalam sebuah ekosistem bisnis, ada 2 jenis perusahaan induk, yaitu:

1. Investment Holding Company

Jenis holding company yang pertama adalah investment holding company. Perusahaan induk di dalam kategori ini mempunyai status kepemilikan saham pada anak perusahaan hanya dalam bentuk investasi.

Maka dari itu, pada jenis ini, holding company jarang terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis anak perusahaan.

2. Operating Holding Company

Sementara itu, operating holding company mempunyai peran yang sangat penting di dalam proses pengawasan serta pengambilan keputusan pada anak perusahaan.

Sebagai pemegang saham mayoritas, perusahaan induk ini memiliki peran yang aktif dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menggunakan hak veto dan perwakilan dari jajaran direksi atau komisaris.

Ciri-Ciri Holding Company

Ada beberapa ciri-ciri holding company yang harus Anda ketahui, diantaranya:

1. Mempunyai Anak Perusahaan

Karakteristik pertama di dalam sebuah holding company adalah keberadaan anak perusahaan. Jumlah anak perusahaan dari sebuah holding company mempunyai jumlah secara tidak terbatas, mulai dari dua, tiga empat dan seterusnya.

Keberadaan anak perusahaan ini mempunyai peran di dalam menunjang aktivitas bisnis holding company.

2. Kepemilikan Saham di Anak Perusahaan

Selanjutnya, perusahaan induk bisa dikenali dengan cara lewat kepemilikan. Untuk bisa mengendalikan anak perusahaan, holding company perlu mempunyai saham dalam jumlah yang sangat besar. Biasanya, untuk kepemilikan saham minimal sebuah perusahaan induk sebesar 20%.

3. Mengontrol Anak Perusahaan

Jika mayoritas saham hanya dimiliki oleh perusahaan induk, maka proses investasi juga bisa saja dikendalikan oleh perusahaan induk tersebut.

Selain itu, perusahaan induk juga memiliki peran di dalam proses perencanaan, pengelolaan, pemantauan sampai dengan evaluasi anak perusahaan yang berada dibawahnya.

Tugas Holding Company

Secara umum, untuk tugas dari holding company mempunyai banyak arti dan sangat luas. Setiap perusahaan juga mempunyai rencana, mengelola serta mengaudit di dalam kondisi tertentu. Untuk beberapa tugas yang harus Anda ketahui, adalah:

1. Perencanaan Serta Pengendalian Suatu Perusahaan

Tugas pertama holding company artinya membuat rencana yang berlaku umum pada setiap anak perusahaan. Selain itu, untuk anak perusahaan harus menjalankan semua rencananya dengan beberapa strategi masing-masing.

Setiap perusahaan induk bisa saja melakukan pemeriksaan dan audit untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, paling pentingnya lagi, untuk holding bisa dipergunakan untuk memastikan setiap anak perusahaan dan melaksanakan rencana awal.

Supaya induk perusahaan bisa mengelola perusahaan lainnya, untuk induk harus mempunyai paling sedikit 25% dari total saham anak perusahaan. Ketika di bawah minimal persentase tersebut, maka perusahaan tidak mempunyai kendali atasnya.

2. Operasional Perusahaan

Tugas kedua dari holding company artinya mengurus manajemen operasional pada suatu perusahaan. Selain itu, bisa dipergunakan untuk mengurangi resiko terjadinya kebangkrutan atau kerugian pada anak perusahaan.

Pada perusahaan induk mempunyai tanggung jawab pada kerugian atas semua anak perusahaan. Ketika anak perusahaan tersebut sudah sukses, tentu saja memberikan keuntungan.

Maka, hasil yang dirasakan oleh perusahaan induk juga lebih terasa. Pada hal ini juga berlaku sebaliknya di saat anak perusahaan harus ditopang oleh perusahaan induk atau anak perusahaan lainnya.

3. Penggabungan Perusahaan dengan Produk dan Layanan Sejenisnya

Untuk tujuan holding company yang ketiga, yaitu menggabungkan beberapa perusahaan. Proses penggabungan ini juga harus mempunyai beberapa layanan atau produk yang serupa.

Pada hal hal yang satu ini mempunyai tujuan untuk mempermudah perencanaan dan pengelolaan operasional di masa mendatang. Contoh fasilitas yang bisa dikembangkan dengan produk sejenis adalah Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia.

4. Mempunyai Posisi Lebih Strategis di Pasar

Tugas keempat pada holding company adalah mempunyai posisi yang lebih strategi di pasaran. Untuk penggabungan beberapa pasar yang ada di Indonesia ini juga bisa membuat posisi dari holding company dan anak perusahaannya menjadi lebih kuat dan juga luas.

Selain itu, pada hal yang satu ini juga diklaim ekspansi untuk bisa menggunakan integrasi vertikal dan integrasi horizontal secara bersamaan pada sebuah perusahaan.

Tipe Holding Company

Ketika membicarakan perihal holding company artinya ada berbagai macam-macam jenis tipe yang harus benar-benar dipahami. Secara umum, untuk masalah tipe ini akan dibagi menjadi empat jenis sebagai berikut:

1. Tipe Alami

Tipe pertama pada holding company adalah alami. Pada sebuah holding yang termasuk di dalam tipe alami bisa dibentuk dengan tujuan tunggal, sama seperti mempunyai saham pada sebuah perusahaan lainnya.

Secara esensial, perusahaan tersebut juga dapat berpartisipasi dalam operasi bisnis lainnya jika perusahaan tersebut mampu mengendalikan lebih dari satu bisnis.

2. Tipe Campuran

Kategori kedua dari holding company adalah yang berjenis campuran. Pada perusahaan induk yang termasuk dalam kategori campuran ini, tidak hanya mengendalikan perusahaan lain sampai ke tingkat operasional saja.

Dengan kata lain, dalam tipe campuran ini, perusahaan induk juga terlibat dalam operasional perusahaan anaknya.

3. Tipe Segera

Tipe ini mengacu pada perusahaan induk yang berada di bawah kepemilikan dari perusahaan induk lainnya. Dalam kata lain, perusahaan ini juga berperan sebagai anak perusahaan dari perusahaan lainnya.

4. Tipe Menengah

Untuk jenis perusahaan ini, mereka berfungsi sebagai perusahaan induk bagi entitas lain serta sebagai anak perusahaan dari perusahaan yang lebih strategis dan memiliki skala yang lebih besar.

Perusahaan induk perantara ini bisa dikecualikan dari penerbitan catatan keuangan sebagai suatu perusahaan induk dari kelompok yang lebih kecil.

Proses laporan catatan keuangan perusahaan dapat Anda kerjakan secara singkat dan cepat melalui aplikasi laporan keuangan yang terjamin aman dengan basis cloud.

Manfaat Berdirinya Holding Company di Indonesia

Maka, untuk selanjutnya, yaitu manfaat untuk belajar mengenai holding di beberapa perusahaan Indonesia, sebagai berikut:

1. Adanya Entitas Secara Independen

Ketika perusahaan induk mengelola beberapa perusahaan, setiap perusahaan dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah. Ini berarti bahwa masalah hukum di satu anak perusahaan dapat terjadi tanpa memengaruhi yang lain.

Bahkan, ketika anak perusahaan bertindak secara mandiri, tanggung jawab dapat diminta kepada perusahaan induk yang lebih kecil.

2. Adanya Keberlanjutan Dalam Manajemen

Ketika perusahaan induk mengakuisisi anak perusahaannya, ini memberikan perusahaan induk peluang besar dalam mengelola bisnisnya secara efektif. Oleh karena itu, di masa depan, banyak anak perusahaan yang memutuskan apakah akan menyetujui akuisisi tersebut.

Perusahaan induk dapat memilih untuk tidak terlibat secara aktif dalam operasional anak perusahaan, kecuali dalam pengambilan keputusan strategis. Bahkan, melalui holding ini, mereka dapat memantau kinerja anak perusahaan dengan lebih baik.

Pemantauan kinerja dan operasional perusahaan dapat dipantau dengan mudah melalui bantuan teknologi seperti aplikasi ERP.

3. Untuk Melakukan Investasi Lebih Kecil

Manfaat menggunakan holding company memberikan kemungkinan terhadap perusahaan induk untuk mendapatkan kendali, tanpa melakukan investasi dengan jumlah besar.

Apabila perusahaan induk memperoleh lebih dari 51% saham anak perusahaannya, hal ini akan memberikan kendali otomatis atas perusahaan yang diakuisisinya.

Dengan tidak harus membeli 100% saham pada setiap anak perusahaan, pemilik bisnis kecil dapat mengelola sejumlah bisnis dengan investasi yang lebih terjangkau.

4. Terkait Pajak

Pada perusahaan induk yang mempunyai persentase lebih dari 80% pada anak perusahaan, akan mendapatkan manfaat pajak. Pada hal yang satu ini bisa didapatkan melalui pengajuan untuk pengembalian pajak secara konsolidasi.

Sebuah pengembalian pajak konsolidasi merupakan cara untuk menggabungkan catatan keuangan dari banyak perusahaan yang telah diakuisisi secara bersamaan dengan perusahaan induknya. Ketika salah satu anak perusahaan memperoleh kerugian, maka perusahaan induk tersebut akan melakukan pengelolaan keuntungan yang telah didapatkan oleh perusahaan lainnya.

Salah satu keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan holding adalah potensi di dalam menghemat pajak. Sebagian besar, untuk saham pada perusahaan ini akan dilepas dan untuk pembayaran dividen ini tidak dikenakan pajak sama sekali. Aplikasi pajak online dapat menjadi alternatif bagi perusahaan untuk membayar pajak secara mudah dan resmi dari DJP Indonesia.

Apabila perusahaan induk mempunyai sepuluh bahkan lebih dari kepentingan substansial di dalam sahamnya, maka Anda akan dilepaskan tanda modal dari anak perusahaan selama 12 bulan atau satu tahun. Bahkan, bisa saja untuk masalah pembebasan pajak ini berlaku sampai dengan 2 tahun lamanya.

Proses Pembentukan Holding Company

Pembentukan proses holding mempunyai arti pada setiap perusahaan dapat mendirikan perusahaan induk. Akan tetapi, setiap perusahaan juga harus melalui beberapa proses terlebih dahulu sebelum perusahaan induk itu berdiri. Ada tiga proses untuk mendirikan holding company, yaitu:

1. Proses Residual

Proses pertama, yaitu residual. Pada proses yang satu ini perusahaan yang terpisah dari yang lain, karena runtuhnya sebuah unit bisnis.

Selain itu, pada perusahaan lain, nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri dan sisanya akan menjadi perusahaan induk. Maka dari itu, untuk perusahaan mandiri maupun fraksinya akan terus melakukan interaksi dengan sistem yang berbeda-beda.

2. Proses Prosedur Penuh

Proses holding yang kedua, yaitu proses prosedural secara penuh. Ketika perusahaan tidak mempunyai banyak hal untuk menyelesaikan permasalahan. Maka, prosedur penuh dapat menjadi langkah alternatif.

Dalam proses ini, perusahaan induk tidak berasal dari perusahaan asalnya yang sudah ada sebelumnya. Sebaliknya, prosedur penuh ini melibatkan perusahaan independen yang sebelumnya tidak memiliki keterkaitan atau hubungan dengan perusahaan tersebut.

3. Prosedur Terprogram

Proses ketiga dalam model holding company adalah prosedur terprogram. Pada proses ini, umumnya perencanaan dimulai sejak awal pendirian bisnis, sehingga perusahaan pertama yang didirikan sering disebut sebagai perusahaan induk.

Selain itu, perusahaan ini dapat bekerja sama dengan berbagai perusahaan lain untuk membentuk perusahaan baru sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Ketika perlu memperluas pasar, kerja sama yang terjalin perlu ditingkatkan. Seiring dengan pertumbuhan perusahaan, jumlah anak perusahaan dapat terus bertambah.

Baca Juga: Inilah Panduan Prosedur dan Syarat Mendirikan PT

Contoh Holding Company di Indonesia

Ada banyak sekali contoh holding company pada perusahaan induk yang ada di Indonesia. Anda juga bisa menemukan baik dari lingkup perusahaan di status BUMN atau swasta. Diantaranya adalah:

1. PT. Semen Indonesia

Semen Indonesia menjadi salah satu perusahaan induk yang menaungi pada beberapa grup perusahaan pada produksi semen dengan status BUMN di Indonesia.

Ada beberapa perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari PT. Semen Indonesia dan diantaranya adalah, Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tonasa.

2. PT. Pupuk Indonesia

Seperti hal nya dengan PT. Semen Indonesia, untuk PT. Pupuk Indonesia merupakan holding company menjadi salah satu grup perusahaan BUMN produsen pupuk tanah air di Indonesia.

Ada beberapa anak perusahaan yang tergabung di dalam perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Kujang, Pupuk Sriwijaya dan masih banyak lainnya lagi.

3. PT. Astra International

Perusahaan holding company selanjutnya, adalah PT. Astra International. Pada perusahaan yang satu ini sudah berdiri sejak tahun 1957. Selain itu, perusahaan tersebut juga mempunyai beberapa anak perusahaan yang berada di dalam segala jenis bidang.

Untuk beberapa bidang yang termasuk di dalam PT. Astra International, adalah otomotif, properti, agribisnis, jasa keuangan dan masih banyak lainnya. Selain itu, untuk anak perusahaan dari Pt. Astra International adalah PT. Astra Otoparts, PT. Asuransi Jiwa Astra, PT. Menara Astra dan masih banyak lainnya lagi.

4. Wilmar International

Anda juga dapat mengenal nama holding company dari Wilmar International. Pada perusahaan yang satu ini juga termasuk di dalam kategori investment holding company yang sudah mempunyai lebih dari 400 anak perusahaan.

Ada banyak sekali produk layanan yang sangat beragam dari Wilmar International. Untuk beberapa produk keluaran dari Wilmar International adalah minyak sawit, gula, biodiesel, pemrosesan, pengepakan minyak masakan dan masih banyak lainnya lagi.

Kerugian Menggunakan Holding Company

Tidak hanya perihal keuntungan saja yang bisa didapatkan di dalam perusahan holding. Ada dua kerugian juga yang bisa dirasakan pada holding perusahaan, yaitu:

1. Membutuhkan Biaya Kepatuhan

Kerugian pertama yang didapatkan pada saat menggunakan holding perusahaan yaitu biaya kepatuhan. Biaya kepatuhan adalah biaya set up tambahan serta pengeluaran di masa mendatang dengan mempunyai perusahaan sekunder.

Termasuk juga dengan biaya kepatuhan pajak pada perusahaan yang harus diurus pada setiap tahunnya. Pada perusahaan induk juga mempunyai aktivitas secara terbatas, untuk biaya kepatuhan yang tidak signifikan ini hanya berada di beberapa waktu tertentu dan bisa memberikan manfaat lebih besar.

2. Modal Holding Company

Kerugian kedua dalam menggunakan struktur holding company adalah terkait dengan modal. Membangun perusahaan holding memerlukan biaya yang cukup besar, karena melibatkan beberapa perusahaan kecil sekaligus.

Oleh karena itu, modal menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dengan serius. Namun, ketika perusahaan holding telah berkembang, potensi keuntungan dalam usaha atau bisnis tersebut bisa berkali-kali lipat.

Holding company memiliki mayoritas saham dalam satu atau lebih anak perusahaan, dan kepemilikan saham ini bisa diperoleh secara langsung atau tidak langsung.

Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur perusahaan holding, prosedur pembentukan induk perusahaan dapat mengacu pada peraturan berdirinya perseroan terbatas (PT) yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Memang, saat membicarakan perihal perusahaan holding atau holding company memang tidak akan ada ujungnya. Setidaknya, dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu Anda yang ingin mempunyai usaha atau bisnis.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami