Holding company merupakan salah satu istilah yang sering muncul di dalam dunia bisnis. Biasanya, untuk istilah penggunaan kata tersebut merujuk pada keberadaan sebuah perusahaan yang telah menjadi bagian dari grup perusahaan lainnya.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai holding company. Sedangkan, untuk Anda yang penasaran dengan perihal istilah penting di dalam dunia bisnis bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini.
Definisi Holding Company
Sekumpulan perusahaan yang telah bergabung di dalam sebuah organisasi, biasanya sering disebut dengan grup perusahaan yang mempunyai peran sebagai induk.
Selain itu, holding company adalah perusahaan induk di dalam sebuah grup suatu perusahaan. Dengan keberadaan dari holding company dijadikan sebagai pemimpin dari perusahaan yang telah menjadi anggota dari grup bisnis.
Holding company mempunyai peran yang sangat penting sebagai pemimpin grup pada perusahaan. Selain itu, untuk holding company juga mempunyai tanggung jawab yang sangat amat besar.
Holding company mempunyai tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, pengendalian pada setiap anak perusahaan. Tidak hanya itu saja, untuk holding company mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan evaluasi performa melalui indikator kinerja karyawan pada setiap anak perusahaan.
Dengan adanya holding company semua grup perusahan masih bisa mencapai tujuan bisnis secara lebih optimal dan efektif.
Baca Juga: Mengenal Human Capital dan Contohnya, Aspek Penting untuk Perusahaan
Jenis Holding Company
Di dalam sebuah ekosistem bisnis, Anda juga akan diberikan 2 jenis perusahaan induk, yaitu:
1. Investment Holding Company
Jenis holding company yang pertama adalah operating holding company. Pada perusahaan induk di dalam kategori ini mempunyai status kepemilikan saham pada anak perusahaan dengan bentuk investasi.
Maka dari itu, untuk perihal holding company menjadi salah satu hal yang sangat penting dan secara tidak langsung dalam proses pengelolaan bisnis pada sebuah anak perusahaan.
2. Operation Holding Company
Jenis holding company adalah operation holding company. Pada jenis perusahaan induk kali ini mempunyai peran yang sangat penting di dalam proses pengawasan serta pengambilan keputusan pada anak perusahaan.
Selain itu, untuk holding company juga mempunyai peran yang aktif melalui dengan berbagai cara dan salah satu diantaranya adalah hak veto. Paling pentingnya lagi, untuk masalah holding company juga bisa dimanfaatkan untuk perwakilan di jajaran direksi dan komisaris.
Ciri-Ciri Holding Company
Di dalam sebuah grup perusahaan, Anda juga harus mengenali keberadaan dari holding company dengan beberapa ciri-ciri. Untuk beberapa ciri-ciri yang harus Anda ketahui, adalah:
1. Mempunyai Anak Perusahaan
Untuk karakteristik yang paling pertama di dalam sebuah holding company merupakan keberadaan anak perusahaan. Jumlah anak perusahaan dari sebuah holding company mempunyai jumlah secara tidak terbatas, mulai dari dua, tiga empat dan seterusnya.
Dengan keberadaan perusahaan ini mempunyai peran di dalam menunjang aktivitas bisnis holding company.
2. Kepemilikan Saham di Anak Perusahaan
Selanjutnya, perusahan induk bisa dikenali dengan cara lewat kepemilikan. Untuk bisa mengendalikan anak perusahaan, holding company perlu mempunyai saham dalam jumlah yang sangat besar. Biasanya, untuk kepemilikan saham minimal sebuah perusahaan induk sebesar 20%.
3. Kemampuan Mengendalikan Anak Perusahaan
Untuk ciri yang paling akhir pada holding company adalah kemampuan mengendalikan arah dari kebijakan bisnis anak perusahaan. Untuk hal yang satu ini bisa saja terjadi, karena untuk holding company menjadi pemegang saham dengan mayoritas di dalam anak perusahaan.
4. Mengontrol Anak Perusahaan
Ciri dari holding adalah mengontrol anak perusahaan. Jika mayoritas saham hanya dimiliki oleh perusahaan induk, maka proses investasi juga bisa saja dikendalikan oleh perusahaan induk tersebut.
Selain itu, untuk induk perusahaan ini mempunyai tugas di dalam proses perencanaan, pengelolaan, pemantauan sampai dengan evaluasi anak perusahaan yang berada dibawahnya.
Tugas Holding Company
Secara umum, untuk tugas dari holding company mempunyai banyak arti dan sangat luas. Setiap perusahaan juga mempunyai rencana, mengelola serta mengaudit di dalam kondisi tertentu. Untuk beberapa tugas yang harus Anda ketahui, adalah:
1. Perencanaan Serta Pengendalian Suatu Perusahaan
Tugas pertama holding company artinya membuat rencana yang berlaku umum pada setiap anak perusahaan. Selain itu, untuk anak perusahaan harus menjalankan semua rencananya dengan beberapa strategi masing-masing.
Setiap perusahaan induk bisa saja melakukan pemeriksaan dan audit untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, paling pentingnya lagi, untuk holding bisa dipergunakan untuk memastikan setiap anak perusahaan dan melaksanakan rencana awal.
Supaya induk perusahaan bisa mengelola perusahaan lainnya, untuk induk harus mempunyai paling sedikit 25% dari total saham anak perusahaan. Ketika di bawah minimal persentase tersebut, maka perusahaan tidak mempunyai kendali atasnya.
2. Operasional Perusahaan
Tugas kedua dari holding company artinya mengurus manajemen operasional pada suatu perusahaan. Selain itu, bisa dipergunakan untuk mengurangi resiko terjadinya kebangkrutan atau kerugian pada anak perusahaan.
Pada perusahaan induk mempunyai tanggung jawab pada kerugian atas semua anak perusahaan. Ketika anak perusahaan tersebut sudah sukses, tentu saja memberikan keuntungan.
Maka, hasil yang dirasakan oleh perusahaan induk juga lebih berasa. Pada hal ini juga berlaku sebaliknya di saat anak perusahaan harus ditopang oleh perusahaan induk atau anak perusahaan lainnya.
3. Penggabungan Perusahaan dengan Produk dan Layanan Sejenisnya
Untuk tujuan holding company yang ketiga, yaitu menggabungkan beberapa perusahaan. Proses penggabungan ini juga harus mempunyai beberapa layanan atau produk yang serupa.
Pada hal hal yang satu ini mempunyai tujuan untuk mempermudah perencanaan dan pengelolaan operasional di masa mendatang. Contoh fasilitas yang bisa dikembangkan dengan produk sejenis adalah Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia.
4. Mempunyai Posisi Lebih Strategis di Pasar
Tugas keempat pada holding company adalah mempunyai posisi yang lebih strategi di pasaran. Untuk penggabungan beberapa pasar yang ada di Indonesia ini juga bisa membuat posisi dari holding company dan anak perusahaannya menjadi lebih kuat dan juga luas.
Selain itu, pada hal yang satu ini juga diklaim ekspansi untuk bisa menggunakan integrasi vertikal dan integrasi horizontal secara bersamaan pada sebuah perusahaan.
Tipe Holding Company
Ketika membicarakan perihal holding company artinya ada berbagai macam-macam jenis tipe yang harus benar-benar dipahami. Secara umum, untuk masalah tipe ini akan dibagi menjadi empat jenis sebagai berikut:
1. Tipe Alami
Tipe pertama pada holding company adalah alami. Pada sebuah holding yang termasuk di dalam tipe alami bisa dibentuk dengan tujuan tunggal, sama seperti mempunyai saham pada sebuah perusahaan lainnya.
Pada dasarnya, untuk perusahaan tersebut juga ikutan pastisipasi di dalam menjalankan bisnis lain apabila perusahaan tersebut bisa mengendalikan lebih dari satu.
2. Tipe Campuran
Tipe kedua dari holding company adalah campuran. Pada perusahaan induk yang termasuk ke dalam tipe campuran ini tidak hanya mengendalikan perusahaan lain yang terlibat hingga ke operasionalnya saja.
Artinya, untuk tipe campuran ini mempunyai istilah sebagai perusahaan induk yang turut memberikan operasional.
3. Tipe Segera
Tipe ketiga pada holding company adalah menengah. Untuk perusahaan yang termasuk di dalam tipe tersebut adalah perusahaan induk dari entitas lain dan anak perusahaan tersebut.
Selain itu, untuk perusahaan yang berada di tipe ini juga mempunyai posisi lebih strategis dan besar. Perusahaan induk perantara ini bisa dikecualikan dari penerbitan catatan keuangan sebagai suatu perusahaan induk dari kelompok yang lebih kecil.
Proses laporan catatan keuangan perusahaan dapat Anda kerjakan secara singkat dan cepat melalui aplikasi laporan keuangan yang terjamin aman dengan basis cloud.
Manfaat Berdirinya Holding Company di Indonesia
Setelah paham mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan holding company. Maka, untuk selanjutnya, yaitu manfaat untuk belajar mengenai holding di beberapa perusahaan Indonesia sebagai berikut:
1. Adanya Entitas Secara Independen
Ketika perusahaan induk yang mengelola beberapa perusahaan, maka untuk setiap perusahaan ini dianggap sebagai badan hukum secara terpisah. Artinya, untuk hal yang satu ini bisa saja terjadi perkara di suatu anak perusahaan.
Bahkan, ketika anak perusahaan tergugas bisa saja melakukan tindakan secara independen. Sedangkan, untuk perusahaan induk kecil memberikan kemungkinan untuk dimintai tanggung jawab.
2. Adanya Keberlanjutan Dalam Manajemen
Ketika perusahaan induk melakukan akuisisi pada anak perusahaan lainnya, maka untuk perusahaan induk juga memberikan kemungkinan besar pada saat menjalankan sebuah bisnis. Maka dari itu, banyak sekali anak perusahaan di masa depan mendatang yang memutuskan tentang persetujuan akuisisi.
Pada perusahan induk bisa dipilih untuk tidak terlibat di dalam kegiatan anak perusahan kecuali di dalam pengambilan keputusan strategis. Bahkan, dengan adanya holding ini juga bisa dipergunakan untuk melakukan pemantauan kinerja dari anak perusahaan.
Pemantauan kinerja dan operasional perusahaan dapat dipantau dengan mudah melalui bantuan teknologi seperti aplikasi ERP.
3. Untuk Melakukan Investasi Lebih Kecil
Manfaat pada saat menggunakan holding company memberikan kemungkinan terhadap perusahaan induk untuk mendapatkan kendali, tanpa melakukan investasi dengan jumlah besar.
Ketika perusahaan induk membeli lebih dari 51% anak perusahaanya, maka secara otomatis bisa mengambil kendali atas perusahaan yang sudah diakuisisinya. Dengan tidak membeli 100% pada setiap anak perusahaan, untuk pemilik usaha kecil bisa mengelola banyak bisnis dengan sedikit jumlah investasi.
4. Terkait Pajak
Pada perusahaan induk yang mempunyai persentase lebih dari 80% pada anak perusahaan, akan mendapatkan manfaat pajak. Pada hal yang satu ini bisa didapatkan melalui pengajuan untuk pengembalian pajak secara konsolidasi.
Sebuah pengembalian pajak konsolidasi merupakan cara untuk menggabungkan catatan keuangan dari banyak perusahaan yang telah diakuisisi secara bersamaan dengan perusahaan induknya. Ketika salah satu anak perusahaan memperoleh kerugian, maka perusahaan induk tersebut akan melakukan pengelolaan keuntungan yang telah didapatkan oleh perusahaan lainnya.
Salah satu keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan holding adalah potensi di dalam menghemat pajak. Sebagian besar, untuk saham pada perusahaan ini akan dilepas dan untuk pembayaran dividen ini tidak dikenakan pajak sama sekali. Aplikasi pajak online dapat menjadi alternatif bagi perusahaan untuk membayar pajak secara mudah dan resmi dari DJP Indonesia.
Apabila perusahaan induk mempunyai sepuluh bahkan lebih dari kepentingan substansial di dalam sahamnya, maka Anda akan dilepaskan tanda modal dari anak perusahaan selama 12 bulan atau satu tahun. Bahkan, bisa saja untuk masalah pembebasan pajak ini berlaku sampai dengan 2 tahun lamanya.
Proses Pembentukan Holding Company
Pembentukan proses holding mempunyai arti pada setiap perusahaan dapat mendirikan perusahaan induk. Akan tetapi, setiap perusahaan juga harus melalui beberapa proses terlebih dahulu sebelum perusahaan induk itu berdiri. Ada tiga proses untuk mendirikan holding company, yaitu:
1. Proses Residual
Proses pertama, yaitu residual. Pada proses yang satu ini perusahaan yang terpisan dari yang lain, karena runtuhnya sebuah unit bisnis.
Selain itu, pada perusahaan lain, nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri dan sisanya akan menjadi perusahaan induk. Maka dari itu, untuk perusahaan mandiri maupun fraksinya akan terus melakukan interaksi dengan sistem yang berbeda-beda.
2. Proses Prosedur Penuh
Proses holding yang kedua, yaitu proses prosedural secara penuh. Ketika perusahaan tidak mempunyai banyak hal untuk menyelesaikan permasalahan. Maka, untuk prosedur penuh dapat menjadi langkah alternatif.
Pada proses yang ini berbeda dengan yang sebelumnya-sebelumnya. Pada perusahaan induk ini tidak berasal dari sisa perusahaan asalnya. Akan tetapi, untuk proses prosedur penuh ini berasal dari perusahaan independen yang sebelumnya tidak terkait atau perusahaan lainnya.
3. Prosedur Terprogram
Proses ketiga pada holding adalah prosedur terprogram. Pada proses yang satu ini pada umumnya direncanakan sejak awal berdirinya bisnis tersebut. Maka dari itu, untuk perusahaan pertama berdiri ini sering disebut dengan perusahaan induk.
Selain itu, perusahaan ini bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya untuk mendirikan perusahaan yang baru dengan syarat dan ketentuan telah disepakati. Ketika ingin memperluas pasar, maka membutuhkan peningkatan kerja sama yang saling terjalin. Seiring pertumbuhan perusahaan, maka jumlah anak perusahaan ini akan terus bertambah.
Contoh Holding Company di Indonesia
Ada banyak sekali contoh holding company pada perusahaan induk yang ada di Indonesia. Anda juga bisa menemukan baik dari lingkup perusahaan di status BUMN atau swasta. Untuk termasuk di dalam diantaranya adalah:
1. PT. Semen Indonesia
Semen Indonesia menjadi salah satu perusahaan induk yang menaungi pada beberapa grup perusahaan pada produksi semen dengan status BUMN di Indonesia.
Ada beberapa perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari PT. Semen Indonesia dan diantaranya adalah, Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tonasa.
2. PT. Pupuk Indonesia
Seperti hal nya dengan PT. Semen Indonesia, untuk PT. Pupuk Indonesia merupakan holding company menjadi salah satu grup perusahaan BUMN produsen pupuk tanah air di Indonesia.
Ada beberapa anak perusahaan yang tergabung di dalam perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Kujang, Pupuk Sriwijaya dan masih banyak lainnya lagi.
3. PT. Astra International
Perusahaan holding company selanjutnya, adalah PT. Astra International. Pada perusahaan yang satu ini sudah berdiri sejak tahun 1957. Selain itu, perusahaan tersebut juga mempunyai beberapa anak perusahaan yang berada di dalam segala jenis bidang.
Untuk beberapa bidang yang termasuk di dalam PT. Astra International, adalah otomotif, properti, agribisnis, jasa keuangan dan masih banyak lainnya. Selain itu, untuk anak perusahaan dari Pt. Astra International adalah PT. Astra Otoparts, PT. Asuransi Jiwa Astra, PT. Menara Astra dan masih banyak lainnya lagi.
4. Wilmar International
Anda juga dapat mengenal nama holding company dari Wilmar International. Pada perusahaan yang satu ini juga termasuk di dalam kategori investment holding company yang sudah mempunyai lebih dari 400 anak perusahaan.
Ada banyak sekali produk layanan yang sangat beragam dari Wilmar International. Untuk beberapa produk keluaran dari Wilmar International adalah minyak sawit, gula, biodiesel, pemrosesan, pengepakan minyak masakan dan masih banyak lainnya lagi.
Kerugian Menggunakan Holding Company
Tidak hanya perihal keuntungan saja yang bisa didapatkan di dalam perusahan holding. Ada dua kerugian juga yang bisa dirasakan pada holding perusahaan, yaitu:
1. Membutuhkan Biaya Kepatuhan
Kerugian pertama yang didapatkan pada saat menggunakan holding perusahaan yaitu biaya kepatuhan. Biaya kepatuhan adalah biaya set up tambahan serta pengeluaran di masa mendatang dengan mempunyai perusahaan sekunder.
Termasuk juga dengan biaya kepatuhan pajak pada perusahaan yang harus diurus pada setiap tahunnya. Pada perusahaan induk juga mempunyai aktivitas secara terbatas, untuk biaya kepatuhan yang tidak signifikan ini hanya berada di beberapa waktu tertentu dan bisa memberikan manfaat lebih besar.
2. Modal Holding Company
Kerugian kedua pada saat menggunakan holding perusahaan pada modal. Biaya yang dibutuhkan di dalam membangun perusahaan holding ini tidak sedikit, karena untuk hal ini harus menghubungkan pada beberapa perusahaan kecil sekaligus.
Maka dari itu, modal menjadi salah satu pertimbangan yang harus benar-benar dipertimbangkan di selanjutnya. Akan tetapi, untuk perusahaan holding yang telah mengalami kemajuan. Maka, masalah keuntungan yang didapatkan di dalam usaha atau bisnis tersebut bisa berkali-kali lipat.
Holding atau induk perusahaan mempunyai sebagian besar saham di dalam satu atau lebih. Selain itu, untuk kepemilikan saham di anak perusahaan ini bisa didapatkan secara langsung maupun tidak langsung.
Hukum positif Indonesia belum ada yang secara khusus mengelola dasar hukum perusahaan holding. Akan tetapi, untuk masalah prosedur pembentukan induk perusahaan ini bisa mengacu pada peraturan berdirinya perseroan terbatas (PT) di dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Memang, saat membicarakan perihal perusahaan holding atau holding company memang tidak akan ada ujungnya. Setidaknya, dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu Anda yang ingin mempunyai usaha atau bisnis.