Jika Anda berencana mengembangkan dan melegalkan usaha dalam bentuk PT, pastikan sudah memahami syarat mendirikan PT yang terbaru.
Langkah tersebut akan sangat berpengaruh pada perkembangan dan perencanaan bisnis Anda kedepannya.
Selain sah secara hukum, menjadikan usaha ke dalam bentuk PT juga meningkatkan peluang meraih untung.
Itulah mengapa, banyak pengusaha Indonesia yang memilih menjadikan usahanya disahkan dalam bentuk perseroan terbatas atau PT.
Sebelum kita mengulik lebih jauh mengenai syarat dan proses mendirikan perusahaan bisnis, kita pahami dulu apa PT itu.
Definisi PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya.
Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.
Dimana operasional dari PT menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT sendiri telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang.
Secara finansial, khususnya mengenai pembiayaan, kekayaan intelektual maupun waralaba PT bersifat mandiri.
Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat pendirian PT menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007 dan juga Undang Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Berikut ini syarat mendirikan PT berdasarkan UU nomor 40/2007 dan juga UU Cipta Kerja nomor 11, yang bisa Anda pelajari dan penuhi.
1. Syarat Mendirikan PT sebelum Perubahan
- Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
- Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
- Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- Modal dasar PT bisa disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Sementara untuk PT PMA, wajib memiliki modal dasar minimal senilai 10 miliar rupiah
- Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
2. Syarat Mendirikan PT setelah adanya Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja
- Anda bisa mendirikan PT meski satu orang saja. Dengan catatan, PT perorangan ini berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja
- Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, kini Anda harus menunggu sampai mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham
- Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT dihapuskan. Dengan begitu pengusaha akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya
- TDP dihapuskan dan beralih ke NIB semenjak sistem OSS diberlakukan
- Perizinan usaha dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan risiko usaha. Mulai usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi
- Bagi PT perorangan (usaha mikro dan juga kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal. Namun digantikan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Berkas Administrasi sebagai Syarat Mendirikan PT
Sebelum mengurus pendirian PT, pastikan Anda sudah mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas sebagai syarat administrasi pendirian PT tersebut.
Adapun persyaratan atau berkas yang dimaksud antara lain seperti:
- NPWP penanggung jawab PT
- Foto copy KK penanggung jawab
- Foto Copy E-KTP pemegang saham
- Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
- Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut
Prosedur dalam Mendirikan PT
Untuk mendirikan PT, bukan hanya syarat mendirikan PT saja yang harus Anda penuhi. Namun juga langkah-langkah atau prosedurnya juga harus sesuai.
Prosedur dalam mendirikan PT diantaranya yaitu:
1. Mempersiapkan nama PT
Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan, penamaan PT harus memenuhi persyaratan berikut:
- Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum
- Nama belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya
- Tidak mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan
- Ditulis menggunakan huruf latin
- Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut
Baca Juga: Yuk, Ketahui Cara Mendirikan CV, Syarat, dan Biayanya
2. Lokasi PT
Anda harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan. Alamat tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT berjalan.
Apabila Anda ingin melegalkan usaha Anda ke dalam bentuk PT tetapi belum memiliki tempat, dapat mendaftarkan Virtual Office (VO).
Dengan syarat, kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan.
Perlu diperhatikan juga, bahwasanya di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha harus sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
3. Menentukan visi misi usaha atau PT
Visi dan misi atas usaha Anda, akan sangat berpengaruh pada tujuan mendirikan PT nantinya. Visi dan misi perusahaan hendaknya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Alasannya, agar ketika Anda akan mengembangkan model usaha yang ada tidak akan melalui banyak kendala.
4. Menunjuk pengurus
Pengurus dalam PT terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Dimana direksi sebagai pelaksana teknis, sementara komisaris yang memantau kinerjanya dan perkembangan usaha.
5. Membuat akta notaris
Penting sekali untuk Anda membuat akta notaris atas pendirian PT setelah data-data di atas lengkap.
Notaris tidak harus satu wilayah dengan lokasi usaha Anda. Hal terpenting, sudah mempunyai SK pengangkatan, sudah disumpah, serta terdaftar di Kemenkumham.
Selanjutnya, notaris akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU online yang telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
6. Mengesahkan status badan hukum
Mengacu pada peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status badan hukum bisa didapatkan PT usai mendaftar kepada menteri, serta menerima bukti pendaftarannya.
7. Mengurus izin usaha PT
Tahap akhir yang harus dilakukan sebelum PT Anda dapat beroperasi, urus izin operasional dan komersial dari PT tersebut.
Perizinan kini bisa diurus secara online via OSS. Dengan begitu para pengusaha akan lebih mudah melakukan perizinan karena semua jadi satu di OSS.
Anda hanya perlu membuat akun di OSS untuk mendapatkan NIB. Setelah itu bisa langsung mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan usaha dari PT yang Anda dirikan, mau itu perusahaan dagang sampai startup SaaS Indonesia.
8. Pengumuman berdirinya PT
Setelah badan hukum PT diterbitkan, Anda harus mengumumkan pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.
9. Administrasi dan tata kelola perusahaan
Mengatur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.
Selain itu, juga ikut untuk menetapkan direktur, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas memiliki hak untuk mendaftarkan merek. Namun sebelum mendaftarkan merek, perlu dilakukan proses pengecekan merek. Platform Cek Merek milik Mebiso siap bantu proses ini dan sudah menggunakan teknologi AI. Proses Cek Merek sangat penting dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah ada yang mendaftarkan atau belum.
Itulah penjelasan mengenai syarat mendirikan PT berikut dengan prosedurnya. Agar usaha Anda dapat beroperasi serta berkembang, maka sangat penting untuk melegalkannya.
PT dapat menjadi bentuk badan usaha yang sangat menjanjikan bagi perkembangan usaha Anda. Untuk bisa mengesahkannya, penuhi syarat-syaratnya dan ikuti prosedurnya.
Selain itu, jangan lupa menyediakan alat-alat atau tools sebagai penunjang operasional ketika PT anda sudah dibangun, seperti aplikasi ERP Mekari yang sudah tersedia di Indonesia.
Sistem berbasis online yang kini diberlakukan, serta perubahan peraturan berdasarkan UU Cipta Kerja, akan semakin memudahkan Anda dalam mendirikan PT kedepannya.