Home / Blog / Business & Economy

CV Perusahaan: Syarat, Biaya dan Cara Mendirikan CV

syarat mendirikan CV
Daftar isi
Mode

Artikel ini akan membahas tentang cara mendirikan CV untuk Anda yang sedang kebingungan dalam mendirikan sebuah CV.

Nah, dengan membaca artikel ini, Anda akan tahu bagaimana cara mendirikannya, persyaratannya, dokumen yang diperlukan, serta biaya dalam pembuatan CV.

Jadi, yuk langsung saja simak ulasan tentang pengertian pendirian CV terlebih dahulu di bawah ini.

Apa itu pendirian CV

Apabila Anda adalah seorang pelaku bisnis, maka lebih baik mempunyai sebuah badan usaha, seperti CV dan PT.

Secara umum, pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Sebuah CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan yang perlu Anda ketahui. Sebagai contoh, kelebihan dari CV adalah dapat menjadi solusi untuk pemilik usaha yang menginginkan sebuah usaha tapi modal terbatas.

Di samping itu, keuntungan mendirikan CV lainnya adalah menciptakan kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar, karena CV bisa dapat kredit yang lebih mudah.

Di sisi lain, ada resiko mendirikan CV, yakni apabila perusahaan rugi, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus aktif atau sekutu komplementer, dan bisa melibatkan harta pribadi dari pengurus aktif.

Baca Juga: Mengenal Struktur Organisasi Perusahaan dan Fungsinya

Syarat mendirikan CV

Nah, selain perlu paham apa itu CV dan melakukan perencanaan usaha, Anda juga perlu tahu apa saja syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan CV.

  1. Syarat pertama yaitu harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif. Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  2. Syarat selanjutnya adalah Anda sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Syarat berikutnya adalah tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
  4. Dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
  5. Selain itu, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
Baca Juga: Berikut Syarat Mendirikan PT Setelah UU Cipta Kerja

Dasar hukum pendirian CV

Mendirikan sebuah CV tidaklah sembarangan. Anda harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma.

Cara mendirikan CV Perusahaan

cara mendirikan CV perusahaan

Lantas, bagaimana cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Tentukan pendiri CV

Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? Hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sebagai contoh, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Di samping itu, Anda juga harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.

2. Menyiapkan data pendirian CV

Selanjutnya, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD.

Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.

3. Mengajukan nama CV ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).

Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

4. Membuat akta pendirian CV

Selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris.

Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.

5. Penandatanganan akta pendirian CV

Poin selanjutnya berupa pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris.

Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir? Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.

6. Pengurusan SKDP

Apa itu SKDP? SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.

7. Pengurusan NPWP

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada.

Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.

8. Pendaftaran CV ke PN

Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris.

Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.

Kurang lebih proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Tahap selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha.

Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.

10. Pengumuman ikhtisar resmi

Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.

Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Setelah menyelesaikan proses pendirian CV, Anda juga bisa melakukan proses daftar merek di Jasa Pendaftaran Merek. Merek terdaftar akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan merek yang tidak terdaftar.

Hal ini akan memudahkan dalam menyelesaikan sengketa atau tindakan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain.

Baca Juga: Panduan Cara Memulai Bisnis agar Sukses untuk Pemula

Biaya pendirian CV

Selain penting untuk tahu bagaimana cara mendirikan CV, hal yang tak kalah penting lainnya adalah mengetahui biaya mendirikan CV.

Ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi jumlah biaya dari pendirian CV. Sebagai contoh, faktor tersebut yaitu domisili CV, modal dasar dari CV, dan lama pengurusannya.

Jadi, biaya pembuatan CV tidak sama satu dengan yang lainnya karena sejumlah faktor penentu tersebut.

Nah ketika CV sudah didirikan, ada baiknya perusahaan menggunakan software ERP yang terintegrasi dengan berbagai fitur seperti aplikasi pajak, aplikasi akuntansi, aplikasi HR, aplikasi payroll yang memudahkan operasional perusahaan Anda.

Baiklah, demikian ulasan lengkap tentang cara mendirikan CV dan semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami