Home / Blog / Business & Economy

Aturan Undang-Undang BPJS bagi Karyawan dan Perusahaan

Aturan Undang-Undang BPJS
Daftar isi
Mode

BPJS adalah badan hukum yang memberikan pelayanan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh warga Indonesia, tak terkecuali bagi perusahaan dan karyawannya. 

BPJS karyawan memberikan jaminan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada pekerja. Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya dalam program ini sejak tahun 2015.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami lebih lanjut terkait undang undang BPJS yang mengatur penerapannya. 

Manfaat BPJS bagi kesejahteraan karyawan

BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat Indonesia, terutama karyawan. Berikut adalah manfaatnya: 

1. Biaya kesehatan ditanggung

BPJS Kesehatan menanggung semua jenis pengobatan dan pelayanan kesehatan bagi peserta. Seluruh biaya pengobatan untuk segala jenis penyakit peserta yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan ditanggung penuh oleh BPJS.

BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan pelayanan biaya kesehatan, tetapi juga pelayanan lain seperti gawat darurat dan fasilitas ambulans untuk rujukan ke rumah sakit terdekat. 

2. Iuran dengan nilai rendah

BPJS Kesehatan memberikan manfaat premi atau iuran dengan nilai yang terjangkau, dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya. Dengan iuran minimal, masyarakat dapat memiliki kartu keanggotaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

3. Jaminan seumur hidup

Peserta yang membayar iuran premi secara tepat waktu dan mengikuti aturan berobat sesuai undang-undang BPJS dapat menikmati jaminan seumur hidup. Proteksi seumur hidup memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta.

4. Proses pembayaran mudah

Pembayaran premi BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ATM, layanan internet banking, dan mobile banking. Dengan beragam opsi pembayaran, masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai peraturan BPJS.

Jaminan BPJS Kesehatan bagi karyawan dan aturannya 

Program ini, juga disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melayani semua pekerja tetap di Indonesia. Berikut adalah aturan dasarnya: 

1. UU No. 24 Tahun 2011 terkait kewajiban perusahaan

  • Mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Semua pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, harus mendapat tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

2. PP No. 111/2013 terkait jaminan kesehatan

Pemerintah menentukan pekerja penerima upah (PPU) dan mewajibkan perusahaan membayar iuran BPJS kesehatan untuk keluarga pekerja, dengan batasan maksimal 5 orang termasuk istri/suami, anak kandung, anak angkat, dan anak tiri dari perkawinan yang sah.

3. PP No. 91 Tahun 2016 tentang tarif iuran

  • Bagi badan usaha swasta, iuran sebesar 5%, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
  • Iuran dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.

Aturan terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan purna kerja atau Jaminan Hari Tua (JHT), fokus pada pelayanan setelah masa kerja berakhir. 

Berbeda dengan jaminan sebelumnya, pembayaran JHT ditanggung oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja yang pensiun atau berhenti bekerja. Untuk mengakses layanan, akan diberikan Kartu Peserta Jamsostek, sesuai undang-undang BPJS. 

1. UU No. 24 Tahun 2011

Mengatur kewajiban perusahaan menyediakan jaminan hari tua dengan mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serupa dengan BPJS Kesehatan.

2. PP No. 14 Tahun 1993 tentang tata cara kepesertaan

  • Merinci tata cara kepesertaan dan persyaratan untuk pemberi kerja dan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan meliputi tiga jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua.

3. PP No. 84 Tahun 2013 tentang kewajiban kepesertaan dan pembayaran

  • Perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih atau total upah bulanan Rp1 juta harus mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kewajiban perhitungan dan pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada pada perusahaan, untuk menjaga keikutsertaan karyawan tetap aktif.
Baca Juga: Masalah Finansial Karyawan: Ini 3 Solusi dari Perusahaan

Pengenalan Manfaat BPJS Bagi Masyarakat

1. Biaya kesehatan ditanggung BPJS

Manfaat BPJS Kesehatan yang pertama adalah semua pelayanan kesehatan yang sifatnya pengobatan terhadap peserta BPJS, maka dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seluruh keluhan tentang segala jenis penyakit yang diderita oleh pemilik KIS akan diberi biaya penuh oleh BPJS. Hal ini juga tertulis pada undang-undang BPJS yang dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 2011.

Pembayaran BPJS mudah dan otomatis dengan Mekari Talenta

Pembayaran BPJS menjadi lebih mudah dan otomatis melalui software payroll dari Mekari Talenta, memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses. Manfaatnya mencakup: 

  • Kecepatan dalam proses pembayaran
  • Efisiensi yang tinggi
  • Akurasi yang lebih baik berkat sistem cloud dan inovasi teknologi
  • Keamanan dengan lisensi resmi
  • Kemudahan akses melalui perangkat desktop maupun ponsel

Software HR ini memberikan solusi yang komprehensif dan terintegrasi untuk kebutuhan pembayaran BPJS dan manajemen sumber daya manusia secara keseluruhan. Yuk, coba sekarang dengan menghubungi tim kami.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami