Home / Blog / Business & Economy

Organisasi Profit : Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Jenisnya

kelebihan dari organisasi profit
Daftar isi
Mode

Organisasi profit atau organisasi komersial merupakan suatu kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok individu untuk menghasilkan laba. Organisasi ini disebut juga sebagai single entity atau satu kesatuan usaha pada lembaga yang berorientasi pada keuntungan.

Pada organisasi jenis ini, masa operasional perusahaan akan mudah diketahui melalui budget dasar yang telah disusun nya. Selain itu, organisasi komersial bisa dibubarkan sewaktu-waktu jika tidak mampu lagi menghasilkan keuntungan hingga modalnya habis.

Simak artikel berikut untuk mengenal apa saja kelebihan dari organisasi profit.

Pengertian Organisasi Profit

Secara umum, pengertian organisasi profit adalah suatu bentuk atau proses kerjasama yang diupayakan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, yakni menghasilkan keuntungan.

Organisasi ini menyediakan barang atau jasa untuk mendapatkan hasil yang sesuai keinginan pengelola organisasi tersebut.

Organisasi profit juga diartikan sebagai perkumpulan orang yang dibentuk untuk menghasilkan keuntungan yang kegiatannya berorientasi pada pendapatan untuk organisasi.

Hampir seluruh organisasi profit menghasilkan laba dengan cara membangun strategi yang potensial untuk keberlangsungan usahanya.

Perusahaan komersial memenuhi fungsi sebagai distribusi, intermediasi, dan pertukaran produk. Perusahaan ini juga bertugas untuk mengkoneksikan produsen dengan pasar. Lihat seputar organisasi bisnis disini.

Tujuan Organisasi Profit

Perusahaan komersial cenderung berorientasi pada materi yang tentunya berbeda dengan perusahaan nirlaba yang lebih berorientasi pada kepentingan sosial atau publik.

Tujuan dari organisasi ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin demi kepentingan suatu golongan dan biasanya juga untuk memperkaya diri.

Organisasi profit juga berupaya untuk memperoleh kesejahteraan bagi setiap anggotanya. Namun, di satu sisi, ada pula perusahaan profit yang bertujuan untuk mencari laba besar sekaligus melayani masyarakat sosial.

Tujuan dari organisasi ini dapat tercapai apabila seluruh anggota dapat bekerja sama dengan baik dan solid. Seperti yang diketahui, bahwa di dalam suatu organisasi terdapat beragam jenis karakter yang dimiliki oleh masing-masing anggota kelompok.

Bukan hanya karakter saja yang berbeda, tetapi juga cara berpikir, cara kerja, dan bahkan latar belakangnya.

Ciri-ciri Organisasi Profit

Pemilik dan operator dari organisasi profit memperoleh imbalan sesuai dengan usaha, waktu, atau modal yang mereka sumbangkan. Namun, tidak semua organisasi laba berorientasi secara penuh pada keuntungan,

Contohnya seperti lembaga pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya atau organisasi laba koperatif yang tujuannya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan seluruh anggotanya.

Organisasi profit dapat diketahui melalui ciri-ciri sebagai berikut.

  • Berorientasi pada laba, keuntungan, atau materi.
  • Berbentuk perusahaan kemitraan, perusahaan korporasi, atau perusahaan perseorangan.
  • Pemegang perusahaan merupakan seorang pemegang tunggal, pebisnis, atau kemitraan.
  • Modal awal ditanamkan dan dikelola oleh pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
  • Penghasilan didapat dari penjualan produk atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Laporan atau pernyataan perusahaan, mencakup pengeluaran, pemasukan, arus kas, keuntungan, dan lain sebagainya yang telah dikelola secara sistematis dan teratur.
  • Pendapatan atau keuntungan perusahaan diserahkan ke akun modal.

Jenis-jenis Organisasi Profit

Secara umum, jenis-jenis organisasi profit dibedakan menjadi tiga golongan, yakni BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiga jenis organisasi ini masih diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Apa saja jenisnya? Mari simak penjelasan di bawah ini.

1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Sesuai dengan namanya, BUMS merupakan organisasi profit yang modalnya dipegang oleh pihak swasta. BUMS dibangun dengan tujuan untuk memperoleh laba dari pengembangan suatu usaha.

BUMS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu badan usaha swasta asing dan badan usaha swasta dalam negeri.

Badan usaha swasta dalam negeri merupakan jenis badan usaha yang modalnya dipegang oleh masyarakat dalam negeri. Adapun badan usaha swasta asing merupakan badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh orang yang bukan tergolong sebagai warga negara Indonesia.

Pengelolaan dana asing dijelaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bahwa bidang-bidang yang dapat diatur oleh swasta, seperti ll ekonomi mempunyai sifat penting dan vital.

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah suatu bentuk kemitraan yang dibangun oleh beberapa orang yang setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak ada batasannya. Namun, beberapa anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Badan usaha CV ini merupakan suatu bentuk usaha komersial yang dibangun oleh dua orang atau lebih dengan maksud untuk mewujudkan tujuan bersama. Hanya saja, tingkat keterlibatan atau partisipasinya berbeda-beda di setiap anggotanya.

Sebagian pihak dalam badan usaha ini mengelola usaha dengan melibatkan harta pribadi. Sementara itu, pihak lainnya bertugas untuk menyalurkan modal saja tanpa perlu mengikutsertakan harta pribadi saat krisis menimpa CV.

Jadi, dapat disimpulkan bawa pihak yang aktif mengurus perusahaan disebut sebagai sekutu aktif, sedangkan pihak yang kontribusinya menyetor modal saja disebut sekutu pasif.

Secara garis besar, ciri-ciri organisasi profit ini yaitu sebagai berikut:

  • Tidak mudah untuk mengambil modal yang sudah disetorkan
  • Membutuhkan modal yang besar karena didirikan oleh banyak pihak
  • Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman
  • Terdapat anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas dan ada pula anggota pasif yang hanya menunggu keuntungan
  • Lebih mudah didirikan dibanding jenis perusahaan profit lainnya.
  • kelangsungan perusahaan CV cenderung fluktuatif atau tidak stabil
  • Perusahaan Perseorangan

Jenis organisasi profit yang selanjutnya yaitu perusahaan perseorangan. Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan perorangan merupakan bentuk usaha yang menjalankan bisnis yang  berkedudukan di NKRI.

Secara umum, perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang dibangun dan dimiliki atas nama milik pribadi atau perseorangan.

Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk memperoleh laba atau profit yang menguntungkan bagi pemilik usaha

Jadi, ketika memperoleh laba, maka seluruh profit perusahaan akan mengalir kepada pengelola perusahaan sendiri dan tidak perlu ada pembagian kepada pihak manapun.

Meskipun demikian, pemilik perusahaan juga harus menanggung risiko dalam menjalankan perusahaan tersebut.

Perlu diketahui bahwa pendirian perusahaan jenis ini belum diatur di dalam KUHD. Hal ini menyebabkan tidak ada perjanjian secara resmi terkait perusahaan karena hanya dikelola oleh satu orang. Secara umum, ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut:

  • Proses pendiriannya cenderung mudah, begitu pula dengan proses pembubarannya.
  • Pemilik perusahaan merupakan individu atau keluarga.
  • Mempunyai tanggungjawab dan tugas yang tidak terbatas.
  • Permodalan usaha  yang dibutuhkan tidak terlalu besar dan dapat menyertakan harta pribadi.
  • Keberlangsungan usaha ini tergantung pada pemiliknya.
  • Sistem pengelolaan usahanya relatif sederhana.
  • Nilai penjualan yang didapatkan relatif kecil.
  • Perusahaan perorangan mudah untuk dipindahtangankan sewaktu-waktu.
  • Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan organisasi bisnis yang mempunyai badan hukum yang resmi dan dikelola oleh sedikitnya dua orang. Tanggung jawab pengelola perusahaan hanya berlaku pada perusahaan dan tidak melibatkan harta pribadi di dalamnya.

Dalam perusahaan ini, pemberi modal tidak selalu memimpin organisasi karena memiliki wewenang untuk menunjuk orang yang dipercaya untuk menjadi pimpinan.

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan modal dalam jumlah tertentu dan juga berbagai syarat  lainnya.

Secara garis besar, Perseroan Terbatas memiliki sifat-sifat berikut:

  • Kewajiban hanya terbatas pada modal dan tidak mengikutsertakan harta pribadi
  • Ukuran dan modal perusahaan relatif besar
  • Keberlangsungan perusahaan PT dipegang oleh pemilik saham
  • Bisa dipimpin oleh pihak yang tidak mempunyai bagian dalam saham
  • Kepemilikannya mudah berganti orang
  • Lebih mudah dalam mencari karyawan atau pegawai
  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemilik saham atau modal dalam bentuk dividen
  • Wewenang dewan direksi jauh lebih besar dibanding wewenang pemegang saham
  • Cukup sulit untuk dibubarkan
  • Dibebani oleh pajak berganda, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak deviden
  • Firma (FA)

Firma merupakan suatu bentuk perusahaan persekutuan yang menjalankan usaha oleh dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Setiap anggota memiliki tanggung jawab masing-masing yang tidak terbatas.

Jika memperoleh keuntungan, maka akan dibagi secara bersama-sama. Begitu pula jika mengalami kerugian, maka semua pihak akan ikut menanggung.

Syarat dan ketentuan tentang firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang mengungkapkan bahwa perseroan di bawah firma merupakan persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

Dalam pasal 18 KUHD juga dijelaskan bahwa tiap-tiap anggota firma akan saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab pada perjanjian tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa firma merupakan persekutuan yang membentuk suatu perjanjian, yang mana dua orang atau lebih bersepakat untuk mengumpulkan laba secara bersama-sama dengan maksud agar laba yang didapatkan tersebut bisa dibagi secara merata.

Para anggota memang memiliki kesatuan nama dalam mengoperasikan usahanya dan kekayaan pribadi anggotanya terpisah dari kekayaan perusahaan.

Namun, perlu diketahui bahwa firma bukanlah suatu badan hukum, melainkan sebutan dari anggota bersama. Selain itu, ada pula firma yang dibangun oleh dua orang saja, yang mana pengelolanya memiliki keahlian yang bisa diandalkan satu sama lain.

Firma didirikan atas dasar rasa kepercayaan dan solidaritas untuk membangun perusahaan dan mencapai tujuan akhir bersama. Firma juga tidak hanya terbatas pada bidang hukum saja, melainkan lebih luas lagi.

Jadi, firma dapat dibangun untuk berbagai jenis tujuan dan sektor apa saja. Oleh karena itu, terkadang, firma juga disebut sebagai perseroan tidak terbatas alias PTT.

Inilah rangkuman ciri-ciri Firma yang perlu diketahui:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih.
  • Pendirinya terlibat aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Pendirian perusahaan memakai nama bersama.
  • Semua anggota bertanggungjawab terhadap segala risiko yang dapat terjadi.
  • Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan badan usaha.

2. BUMN

BUMN merupakan Perusahaan Negara yang termasuk organisasi profit dan bergerak di bidang tertentu. Modal utama yang didapatkan oleh perusahaan ini ditanggung oleh Negara.

Perusahaan negara ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan masyarakat sekaligus menjadi salah satu sumber penghasilan bagi negara. Perusahaan BUMN terdiri dari beberapa jenis, yakni Perjan, Persero, dan Perum. Adapun penjelasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini:

  • Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah salah satu bagian dari BUMN yang anggarannya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjan mempunyai tujuan utama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat yang ditempuh dengan jalan pelayanan dan pengabdian.

Hal ini diselenggarakan tanpa mengabaikan unsur-unsur berupa efektivitas, esensi, ekonomi, dan pelayanan yang memadai. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini BUMN tidak mempunyai Perjan karena tidak ada organisasi profit yang dapat dikategorikan ke dalam perjan.

Jika menelisik dari sejarah, badan usaha yang awalnya dilabeli sebagai Perjan, kini telah dialihkan menjadi badan usaha atau badan hukum. Inilah beberapa contoh organisasi Perjan yang sempat ada di Indonesia :

  • Perjan Kereta Api berubah menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Televisi Republik Indonesia dan Perjan Radio Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
  • Perjan Pegadaian berubah menjadi Persero.
  • Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin kini beralih status menjadi Badan Layanan Umum.
  • Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero merupakan suatu perusahaan yang bertujuan untuk meraih keuntungan dengan pemegang saham seluruhnya atau sebagiannya dengan minimal 51 persen. Saham ini dipegang atas nama Negara Republik Indonesia.

Agar dapat membangun Persero, Menteri akan mengusulkan usaha tersebut kepada Presiden dengan menyuguhkan pengkajian yang sudah dilandasi dengan banyak pertimbangan.

Pendirian Persero memiliki tujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang mempunyai nilai jual lebih, namun tetap dibekali dengan kualitas yang baik.

Biasanya, Persero bergerak di sektor produksi dan berupaya mencari keuntungan. Contoh dari organisasi profit ini yaitu PT Pos Indonesia, PT Telkom, dan PT Bank Mandiri. Beberapa ciri yang dimiliki oleh Persero yaitu sebagai berikut:

  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pemerintah memiliki peran sebagai pemegang saham
  • Termasuk badan hukum perdata yang berbentuk PT
  • Hubungan usaha dikelola berdasarkan hukum perdata
  • Seluruh atau sebagian modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan
  • Bertujuan untuk mencari keuntungan
  • Tidak mempunyai fasilitas negara
  • Pegawai berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
Baca Juga:  9 Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Paling Lengkap!
  • Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah organisasi profit yang kepemilikannya dipegang oleh negara secara penuh. Perum mempunyai tujuan untuk memberi kebermanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bidang jasa atau barang.

Kegiatan yang dilakukan di perusahaan ini umumnya juga memperhatikan kualitas dan keuntungan dengan berpedoman pada asas pengelolaan perusahaan.

Dalam membangun suatu Perum, diperl ya koordinasi antara Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan presiden. Menteri BUMN nantinya akan mengusulkan kepada presiden mengenai dasar-dasar yang sudah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

Adapun fungsi Perum yaitu sebagai penyelenggara usaha yang dimanfaatkan oleh umum dengan menyuguhkan barang dan jasa yang berkualitas, namun harga tetap terjangkau.

Harus diakui bahwa Perum sebagai bagian dari BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk perkembangan ekonomi Indonesia dan pendapatan negara.

Selain itu, Perum juga berperan sebagai pionir bagi aktivitas usaha yang belum mampu dikerjakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Fungsi ini dapat diselenggarakan dengan menjalankan sistem perusahaan yang efektif dan efisien. Contoh dari Perum yaitu seperti Perum Pelayaran, Perum Pegadaian, Perum Damri, Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan lain-lain. Secara umum, ciri-ciri Perum yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki status sebagai badan hukum
  • Hubungan usaha dikelola berdasarkan hukum perdata
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan
  • Bergerak di sektor jasa vital
  • Bertujuan untuk memberikan layanan bagi kepentingan umum
  • Diperbolehkan untuk memupuk keuntungan untuk mengisi khas Negara
  • Untuk perusahaan yang go public, modalnya bisa berupa obligasi atau saham.
  • Bebas untuk membuat kontrak kerja kepada berbagai pihak.
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara
  • Memiliki  nama, kekayaan, dan kebebasannya tersendiri
  • Laporan tahunan diberikan kepada pemerintah.
  • Perusahaannya bisa berbentuk apa saja, seperti persero, perjan, perum, perusahaan daerah, BUMDes, dan sebagainya.

3. Koperasi

Koperasi adalah suatu bentuk usaha dengan bidang yang lebih spesifik, yakni bergerak di bidang ekonomi. Tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk mengoptimalkan kesejahteraan anggota koperasi.

Keanggotaan dari badan usaha ini bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain yang berada di luar anggota.

Perlu diketahui bahwa badan usaha ini diinisiasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang menjunjung asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki banyak fungsi dalam pengoperasiannya, seperti mendorong potensi dan kemampuan ekonomi serta status sosial, terutama untuk para anggota koperasi yang terdaftar dan bagi masyarakat sekitar. Dengan begitu, maka diharapkan kualitas hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

Jika finansial rakyat dapat lebih kokoh dan tidak mudah roboh saat dihantam krisis, maka hal ini dapat menjadi dasar kekuatan bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, tidak heran jika koperasi sering dijuluki sebagai sokoguru atau tiang penyangga utama ekonomi di Indonesia.

Koperasi mempunyai ciri-ciri yang membedakannya dengan organisasi profit lainnya. Beberapa ciri tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Ada dua jenis modal koperasi, yakni modal sendiri dan juga modal pinjaman
  • Pemilik koperasi bisa perorangan atau berbadan hukum
  • Wewenang dan kebijakan koperasi diputuskan melalui rapat keanggotaan
  • Kekuasaan tertinggi di dalam koperasi ada di dalam rapat anggota
  • Pengurus bertanggung jawab penuh pada pengelolaan koperasi
  • Anggota bertanggung jawab pada seluruh kewajiban dan risiko yang dapat terjadi
  • Memiliki perangkat organisasi
  • Termasuk bagian dari lembaga ekonomi
  • Memiliki peran vital sebagai tulang punggung ekonomi negara
  • Berperan penting dalam menjadi dinamisator ekonomi rakyat dan negara
  • Memberikan pelayanan keuangan kepada anggota maupun masyarakat
  • Dapat meningkatkan kualitas SDM di dalam masyarakat
  • Berperan sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan

Software akuntansi saat ini mampu memudahkan proses pekerjaan dalam bisnis Anda. Terdapat banyak fitur seperti fungsi aplikasi pembukuan yang mudah digunakan untuk memudahkan pendataan usaha. Ayo coba gratis sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami