Home / Blog / Business & Economy

Mengenal Jenis Laporan Keuangan Koperasi di Indonesia

cara membuat laporan keuangan koperasi
Daftar isi
Mode

Pernahkan Anda melihat bagaimana laporan keuangan koperasi? Koperasi sendiri istilah yang kerap kali muncul dan terasa tidak asing lagi. Dimana sejak di bangku sekolah, sebagai dari Anda pastinya sudah dijarkan tentang koperasi.

Sebelum Anda mencari tahu bagaimana laporan keuangan koperasi, Anda harus mengetahui secara detail tentang apa itu koperasi sendiri. Koperasi berbeda halnya dengan badan usaha pada umumnya, karena koperasi dikelola sendiri oleh para anggotanya.

Untuk tujuannya, tidak lebih dari memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi terutama dalam ekonominya. Selain itu, koperasi juga dikenal sebagai badan hukum yang didirikan berasarkan asas kekeluargaan.

Dimana koperasi menganut prinsip kerakyatan yang dibentuk untuk tujuan mensejahterakan pada anggota dalam koperasi. Jadi, seluruh keuntungan yang di dapat oleh koperasi tersebut akan dikelola untuk kemajuan koperasi dan kemudian akan dibagikan pada anggota aktif koperasi.

Sehingga, sampai sejauh ini siapapun bisa mendirikan koperasi baik perorangan maupun badan hukum. Akan tetapi, sebelum mendirikan baca terlebih dahulu persyaratan pendirian dan tingkatkan kemampuan tentang laporan keuangan. Karena modal dari susah koperasi bersumber dari anggotanya, sehingga jalannya usaha koperasi menyesuaikan apresiasi serta kebutuhan bersama.

Pengertian Koperasi

Sama seperti paragraf awal sebelum Anda mengetahui laporan keuangan koperasi, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu koperasi. Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia artinya kerjasama.

Jadi, secara sederhananya koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat untuk sebuah kegiatan yang berdasarkan asas –asa kekeluargaan. Dimana organisasi koperasi ini dioperasikan untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama.

Sementara menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa koperasi sebagai berikut :

  • Menurut Arifinal Chaniago menyebutkan koperasi yaitu suatu perkumpulan dari orang – orang yang bekerja sama dalam menggerakan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Pengelolaan yang ada bertujuan untuk bebas keluar masuk dari badan hukum tersebut.
  • Menurut Munkner menyebutkan bahwa koperasi yaitu organisasi yang berasaskan tolong menolong dalam mengelola urusan niaga secara berkelompok. Tujuannya tentu untuk meningkatkan urusan ekonomi itu sendiri, dan asas gotong royong untuk membangun kebutuhan sosialnya.
  • Sementara menurut bapak koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta menyebutkan bahwa koperasi merupakan suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  • Menurut Undang – Undangan Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perekoperasi pada Pasal 1 dijelaskan bahwa koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – perorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan koperasi. Sekaligus juga sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan itu sendiri yang dibangun. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi itu sendiri.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Setelah Anda tahu pengertian secara luasnya, maka lanjut untuk mengetahui sejarah koperasi dibangun di Indonesia sebelum melanjutkan ke bentuk laporan keuangan.

Melansir dari kemdikbud.go.id menjelaskan koperasi di Indonesia berawal pada tahun 1886. Dimana pada waktu itu seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di daerah Purwokerto telah mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri atau priyayi.

Beliau mendirikan bank tersebut dengan maksud tujuan untuk menolong para pegawai atau priyayi yang makin menderita karena terjerat oleh lilitan hutang dari lintah darah yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Maksud dari beliau sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal yang merakyat seperti yang sudah ada di Jerman. Lantas , cita – cita beliau dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Westerrode yang menganjurkan beliau untuk mengubah bank itu menjadi sebuah koperasi agar dapat memberikan nilai manfaat bagi banyak orang.

Kemudian pada 1908 Raden Soetomo mendirikan perkumpulan dengan nama Budi Utomo yang berfungsi untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin waktu itu. Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat yang ada waktu itu..

Penyebarluasan semangat koperasi inilah yang terus berlanjut sampai tahun 1927, kemudian terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi kala itu. Kemudian pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertamanya bertempat di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada saat Kongris tersenut terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau dengan nama SOKRI yang berkedudukan atau bertempat di Tasikmalaya. Tidak hanya itu saja, kongres tersebut juga menetapkan nilai atau asas gotong royong sebagai asas koperasi.

Tujuan Pendirian Koperasi

Laporan keuangan koperasi memang sebaiknya diketahui oleh Anda setelah membaca tujuan pendirian koperasi. Berikut beberapa tujuan yang disampaikan melalui pengertian – pengertian dari para ahli dan umumnya.

  1. Pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggota koperasi.
  2. Pendirian koperasi bertujuan untuk membantu memperbaiki taraf hidup masyarakat umumnya maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar koperasi tersebut.
  3. Pendirian koperasi bertujuan untuk membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, maka terwujudkan adanya koperasi.
  4. Terakhir, dapat disimpulkan bahwa pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Sebenarnya fungsi koperasi ini sudah tertera pada Undang – Undang yang berlaku di Indonesia tentang perkoperasian. Maka dari itu, sebelum Anda tahu laporan keuangan terlebih dahulu harus tahu fungsi yang terdapat dalam koperasi menurut pasal 4 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan ada empat fungsi dan peran pada koperasi.

Berikut fungsi dan peran koperasi diantaranya :

  1. Koperasi berperan dan berfungsi untuk membangun potensi ekonomi para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta mengembangkan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Koperasi berfungsi dan berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta masyarakat yang ada di Indonesia.
  3. Koperasi berfungsi dan berperan untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya perekonomian.

Sehingga, Anda perlu untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ini. Koperasi dalam perannya selalu kerap ikut member bantuan seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Dapat disimpulkan bahwa pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Jenis Koperasi di Indonesia

Jenis koperasi di Indonesia ada banyak, maka dari itu perlu untuk dibahas secara mendetail sebelum melanjutkan ke laporan keuangan koperasi. Jika berbicara mengenai koperasi pastinya tidak ada habisnya, dan Undang – Undang selalu mengikutinya.

Dimana seperti dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk dua jenis yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut penjelasan singkatnya :

  • Koperasi primer merupakan koperasi yang pendiriannya didirikan oleh dan beranggotakan orang – perseorangan.
  • Koperasi sekunder merupakan koperasi yang pendiriannya didirikan oleh dan beranggotakan para badan usaha koperasi.

Selain itu, ada beberapa jenis koperasi lainnya yang dilihat berdasarkan fungsinya. Hal ini didasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 yang menyebutkan jenis – jenis koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1 Koperasi Konsumen

Jenis koperasi pertama yaitu koperasi konsumen yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Dimana biasanya koperasi tersebut akan menjual berbagai kebutuhan harian seperti alat tulis, bahan kebutuhan pokok dan lain sebagainya sehingga tampak seperti toko biasa yang berada di dekat rumah Anda.

Akan tetapi, tentu terdapat perbedaannya dimana jika koperasi keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Tidak sampai disitu saja karena biasanya yang orang membeli dari koperasi konsumen ini juga merupakan anggota koperasi itu sendiri. Maka harga barang yang di jual cenderung lebih murah dari toko biasa.

2. Koperasi Produsen

Sama seperti koperasi konsumen, koperasi produsen ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Dimana koperasi produsen akan menjual barang produksi yang berasal dari anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa bisa dikatakan hampir sama seperti koperasi konsumen, yang membedakan hanya pada pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa asuransi atau koperasi jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang akan memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dengan persyaratan tertentu dalam waktu pendek dan bunga yang diberikan pun rendah.

5. Koperasi Serba Usaha

Terakhir, koperasi serba usaha ini akan menyediakan beberapa pelayanan sekaligus. Sebagai contoh koperasi yang menjual barang kebutuhan sekaligus simpan pinjam.

Laporan Keuangan Koperasi

Setelah mengetahui bagaimana koperasi itu berjalan di Indonesia, kini saatnya Anda mengetahui bagaimana laporan keuangan itu dibuat.

Dimana perlu untuk diketahui bahwa standar laporan keuangan koperasi ini mengacu pada pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil NOMOR 12/Per/M.KUKM/IX/2015 yang menyatakan bahwa Koperasi sektor riil yang tidak mempunyai akuntabilitas publik. laporan keuangan koperasi harus mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang ada, mengingat penggunaan laporan keuangan digunakan untuk berbagai kalangan.

Berbagai kalangan seperti untuk para anggota koperasi, para pengurus, para pengawas dan tak lain stakeholder seperti pemerintah, kreditur dan pihak lain yang mempunyai berkepentingan, maka laporan keuangan yang dibuat harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan koperasi dalam karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan yaitu :

  1. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu periode akuntansi, dimana yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi setelahnya.
  2. Laporan keuangan juga merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi itu sendiri.
  3. Laporan keuangan koperasi harus berdaya guna bagi para anggota koperasi sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
  • Prestasi dari unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas akan memberikan pelayanan kepada para anggota koperasi selama satu periode akuntansi tertentu.
  • Prestasi dari unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan dengan tujuan bisnis dengan non anggota koperasi selama satu periode akuntansi tertentu.
  • Terakhir, adanya informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi baik jangka pendek dan jangka panjang.

Sedangkan untuk komponen laporan keuangan koperasi sendiri termuat dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 35 yang disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup yaitu paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan.

Jadi, sebuah koperasi atau para pengurusnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan sebagai berikut :

  • Laporan Keuangan Neraca
  • Laporan Perhitungan Hasil Usaha;
  • Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan;

Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini juga harus dilengkapi dengan komponen laporan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yaitu sebagai berikut :

  • Laporan perubahan ekuitas (modal);
  • Laporan arus kas.

Inilah penjelasan singkatnya mengenai beberapa laporan keuangan yaitu laporan neraca dan laporan laba rugi yang seharusnya juga ada di koperasi. Laporan keuangan koperasi juga dapat dibuat dengan mudah dan otomatis dengan aplikasi laporan keuangan agar mengurangi human error dalam input data

1. Neraca (Balance Sheet)

Laporan keuangan pertama yaitu neraca. Neraca merupakan jenis laporan keuangan koperasi berupa ringkasan dari harta atau aset, kewajiban atau liabilitas dan modal atau equity pada periode tertentu.
Dimana neraca dalam laporan keuangan koperasi terdiri dari tiga bagian yaitu sebagai berikut.

a. Aktiva

Aktiva ini memuat dua jenis yaitu aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Berikut penjelasan ringkasnya :
Aktiva lancar atau harta lancar ini terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang mudah untuk dicairkan, ditukarkan menjadi yang tunai, dijual ataupun dikonsumsikan dalam periode berikutnya yaitu paling lama 1 tahun. Jadi, yang termasuk dalam aktiva lancar yaitu kas, surat berharga, piutang wesel, piutang dagang, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk aktiva tidak lancar ini mempunyai masa penggunaan relatif panjang dari pada aktiva lancar. Dimana tidak akan habis pakai dalam waktu operasi perusahaan satu tahun dan tidak dapat segera dijadikan menjadi kas. Yang termasuk dalam aktiva ini yaitu investasi jangka panjang, beban ditangguhkan, aktiva tidak berwujud dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Mengenai Laporan Neraca dalam Akuntansi

b. Hutang

Selanjutnya ada hutang dimana yang dimaksud hutang yaitu semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi dan dikatakan bahwa utang tersebut merupakan sumber modal atau dana perusahaan yang berasal dari utang tersebut.

Utang sendiri dibedakan menjadi utang jangka panjang dan jangka pendek. Karena itulah laporan keuangan dapat dijadikan sebagai acuan pihak internal maupun manajemen perusahaan untuk mengetahui kondisi perusahaan, sehingga dapat merancang sistem yang lebih efektif dan tepat bagi perusahaan.

Dimana laporan keuangan koperasi juga dapat menentukan kesehatan suatu koperasi tersebut. Maka dengan itu, Anda dapat memantau perkembangan koperasi setiap saat dan membandingkan secara langsung dengan bulan tahun sebelumnya.

c. Modal

Selanjutnya modal, modal merupakan hak atau bagian yang harus dimiliki oleh koperasi dalam menunjukkan adanya pos modal atau saham, laba ditahan dan surplus. Atau kelebihan lain dari nilai aktiva yang dipunyai oleh koperasi terhadap seluruh utang – utangnya.

2. Laporan Laba Rugi

Selanjutnya ada laporan keuangan koperasi yang dapat menggambarkan secara sistematis atas pendapatan dan operasional atau beban selama periode tertentu yang telah ditetapkan.
Hal itu akan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut :

  • Pendapatan operasional
  • Beban operasional
  • Pendapatan atau beban non operasional
  • Sisa hasil usaha

Pada intinya sebuah laporan keuangan koperasi harus dapat menyediakan berbagai informasi mengenai posisi keuangan. Dimulai dari posisi keuangan, kinerja, manfaat bagi pengelola, anggota dan lainnya. Sehingga, disajikan ha – ha yang perlu diperhatikan ketika membuat laporan keuangan koperasi.

  1. Anda dapat dipahami bahwa kualitas informasi penting yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi.
  2. Relevan dimana informasi laporan keuangan koperasi harus relevan sesuai kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan sekaligus dapat membantu evaluasi.
  3. Materiality, informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan koperasi dalam jumlah yang cukup material.
  4. Keandalan laporan keuangan koperasi dimana menjadi keharusan dengan kualitas andal jika bebas dari kesalahan yang terjadi. Sekaligus bias dimana jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu
  5. Substansi dalam mengungguli bentuk dimana laporan keuangan koperasi dengan transaksi dan peristiwa dicatat sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi.
  6. Mempertimbangkan laporan keuangan koperasi yang sehat, berlaku dimana keuangan koperasi harus juga mengandung unsur kehati-hatian agar terhindar dari ketidakpastian.
  7. Kelengkapan informasi dalam laporan keuangan koperasi harus benar – benar lengkap dalam semua batasan, yang ada baik biaya ataupun materi. Sehingga tidak adanya kesengajaan untuk tidak mengungkapkan laporan keuangan mengakibatkan yang tidak benar dan menyesatkan.

Itulah penjelasan lengkap mengenai koperasi hingga laporan keuangan koperasi. Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat laporan keuangan koperasi Anda bisa mencoba menggunakan produk dari Mekari.

Mekari memberikan berbagai penawaran, salah satunya dengan adanya aplikasi akuntansi online yang akan memudahkan Anda dalam melakukan pencatatan transaksi dan pembuatan laporan keuangan.

Selain itu, Mekari juga memberikan pelatihan atau kursus lewat Mekari University terkait akuntansi keuangan yang bisa Anda ikuti untuk menambah pemahaman Anda.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami