Home / Blog / Business & Economy

Mengenal PPh 25 Badan Beserta Tarif dan Cara Menghitungnya

folder dan kalkulator untuk menghitung pph 25
Daftar isi
Mode

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan (wajib pajak) atas penghasilan atau keuntungan yang diperolehnya.

PPh umumnya dihitung sebagai produk dari tarif pajak kali penghasilan kena pajak. Tarif pajak pun beragam tergantung jenis atau karakteristik wajib pajak dan jenis penghasilan.

Tarif pajak dapat meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan kena pajak atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak bertahap. Pembayaran tarif pajak PPh dapat dilayani dari surat setoran elektronik secara online.

Dalam artikel kali ini, akan membahas mengenai PPh 25 badan lengkap dengan tarif dan cara menghitungnya. Tanpa berlama-lama lagi, mari simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Badan?

Pajak penghasilan atau PPh 25 badan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas keuntungan bisnis.

Jenis PPH ini umumnya mengenakan pajak atas keuntungan bisnis, yang merupakan pendapatan (apa yang dihasilkan bisnis dalam penjualan) dikurangi biaya operasional.

Namun, biaya investasi modal seperti peralatan, mesin, dan bangunan tidak dapat dikurangkan. Sebaliknya, aset tersebut harus dikurangkan selama periode waktu yang lama, yang mana dapat menggembungkan Penghasilan Kena Pajak sehingga meningkatkan biaya modal.

Segala upaya pengembalian kerugian operasional bersih, serta penilaian inventaris, juga berdampak pada basis pajak bisnis.

Baca Juga: PPh Badan: Jenis, Cara Menghitung, dan Tarif PPh Badan Terbaru

Siapa yang Dibebani Pajak Penghasilan Badan?

Suatu perusahaan atau badan di Indonesia dianggap sebagai wajib pajak apabila perusahaan tersebut berbadan hukum atau berkedudukan di Indonesia.

Tak terkecuali, perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan tarif pajak yang sama dengan wajib pajak dalam negeri.

Jenis badan atau perusahaan yang dibebani PPh 25 Badan adalah sebagai berikut:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Dana Pensiun
  • Yayasan
  • Ormas (Organisasi Masyarakat)
  • Organisasi Sosial Politik
  • KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Organisasi, lembaga, dan bentuk badan lainnya yang serupa

Ada pula yang Bukan Tergolong Subjek PPh Badan, antara lain:

  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi berskala internasional yang ditetapkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Salah satu anggotanya adalah Indonesia
    • Tidak memiliki kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan selain memberi pinjaman kepada pemerintah.
  • Lembaga tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi persyaratan:
    • Pembentukannya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
      Sumber pembiayaannya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
    • Penerimaan dana dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat maupun Daerah.
    • Pemeriksaan pembukuan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Penggolongan Tarif PPh 25 Badan

Pajak Penghasilan Pasal 25 dikenakan pada setiap wajib badan yang memiliki kegiatan usaha dengan mengangsur PPh setiap bulan. Sistem angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak badan.

Secara garis besar, terdapat 3 golongan tarif PPh 25 Badan sesuai dengan tingkat penghasilan kotornya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Apabila penghasilan bruto suatu badan tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah, maka tarif PPh yang dikenakan adalah 1% dikalikan dengan penghasilan kotor (gross income).
  • Jika penghasilan antara 4,8 miliar hingga 50 miliar rupiah, maka tarif PPh yang dikenakan pada badan tersebut sebesar 25% – (0,6 Miliar ÷ penghasilan kotor) x PKP.
  • Apabila penghasilan lebih dari 50 miliar rupiah, maka perhitungan PPh-nya dikenakan tarif sebesar 25% x PKP.

Cara Menghitung Tarif PPh 25 Badan

cara menghitung pajak penghasilan badan usaha

Sebagaimana telah disinggung di pembahasan mengenai penggolongan tarif 25 Pph Badan, masing-masing wajib pajak badan dikenai besaran tarif PPh yang berbeda, dan setiap perusahaan yang WP bisa menggunakan aplikasi pajak online resmi untuk membayarnya.

Semua itu tergantung dari bruto atau penghasilan kotor yang diperoleh wajib pajak badan dan cara menghitung PPh pun juga berbeda.

Untuk itu, simak beberapa contoh berikut ini agar Anda lebih mudah dalam memahami:

1. Contoh Perhitungan Tarif PPh 25 Badan dengan Bruto < Rp. 4,8 Miliar

Perhatikan ilustrasi berikut ini:

Pada tahun 2019, penghasilan kotor yang diperoleh PT. Adi Makmur sebesar Rp. 4,5 miliar. Dengan begitu, cara menghitung besar PPh yang dikenakan kepada perusahaan ini adalah sebagai berikut:

Rp. 4.500.000.000 x 1% = Rp. 45.000.000

Selama tahun 2019 tersebut pula PT. Adi Makmur juga berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp. 9.000.000.

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus membayar pajak PPh sesuai PPH Pasal 23 sebesar Rp. 2.250.000. Jadi, pajak terutang PT. Adi Makmur adalah:

Rp. 45.000.000 – (Rp. 9.000.000 + Rp. 2.250.000) = Rp. 33.750,000

Berdasarkan perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan yang wajib dicicil oleh PT. Adi Makmur pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 33.750.000.

2. Contoh Perhitungan Tarif PPh 25 Badan dengan Bruto Rp. 4,8 – Rp. 50 Miliar

Mari gunakan ilustrasi berikut ini untuk penyajian contoh:

Pada tahun 2019, perolehan penghasilan kotor PT. Adi Makmur mencapai Rp. 20 miliar per tahun dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 3 miliar. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut ini:

25% – (Rp. 600.000.000 ÷ Rp. 20.000.000.000) x Rp. 3.000.000.000 = Rp. 675.000.000

Selama itu pula, PT. Adi Makmur harus menyetorkan PPh karyawan sebesar Rp. 300.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 20.000.000. Jadi, pajak badan PT. Adi Makmur adalah:

Rp. 675.000.000 – Rp. 300.000.000 – Rp. 20.000.000 = Rp. 405.000.000

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan yang dikenakan kepada PT. Adi Makmur pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 405.000.000.

3. Contoh Perhitungan Tarif 25 PPh Badan Apabila Bruto Lebih dari Rp. 50 Miliar

Penghasilan kotor atau bruto yang berhasil didapat Pt. Adi Makmur mencapai Rp. 60 Miliar per tahun serta dikenai Penghasilan Kena Pajak sebanyak Rp. 28 Miliar.

Maka dari itu, besar PPh perusahaan ini dapat dihitung dengan formula berikut ini:

PPh = 25% x PKP
= 25% x Rp. 28.000.000.000
= Rp. 7.000.000.000

Pada tahun 2017, PT Adi Makmur juga wajib membayar PPh karyawan sebanyak Rp. 3 miliar dan PPh pasal 23 sebanyak Rp. 800.000.000.

Dengan begitu, besar PPh terutang perusahaan ini adalah sebagai berikut:

Rp. 7 miliar – Rp. 2,5 miliar – Rp. 0,8 miliar = Rp. 3,2 miliar

Jadi, besar PPh badan yang harus ditanggung oleh PT. Adi Makmur selama tahun 2017 yakni Rp. 3,2 miliar.

Setelah perusahaan menghitung berapa biaya yang akan dipungut, biasanya mereka akan menggunakan efaktur pajak dan ebupot unifikasi untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak mereka untuk didata dan diakumulasi.

Nah, demikianlah artikel terkait PPh 25 Badan, mulai dari pengertian, subjek, penggolongan tarif, hingga contoh perhitungannya.

Jika ingin belajar lebih lanjut tentang pajak, Anda dapat mengikuti kursus Pajak & Regulasi dari Mekari University.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari referensi tentang perpajakan, terutama Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Pasal 25.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami