Home / Blog / Business & Economy

Panduan Mudah SSE Pajak: Pengertian, Jenis dan Manfaat

dokumen-dokumen folder di atas meja yang bertuliskan pajak
Daftar isi
Mode

Dirjen pajak kini mengeluarkan penerapan sistem SSE pajak sebagai billing pembayaran online. Langkah ini dipilih, untuk mengikuti perkembangan jaman dan teknologi, untuk memodernisasi dan mengotomatisasi sistem administrasi dan pembayaran pajak.

Hal ini memudahkan segala jenis pengurusan perpajakan, terutama pembayaran seluruh jenis pajak selain PDRI. Pasalnya sistem SSE pajak online ini juga mampu mengakomodir mata uang asing, yaitu dolar amerika USD.

Namun masih banyak para wajib pajak yang masih belum mengenal apa itu SSE Pajak, yang membuat pembayaran pajak lebih rumit dan harus antri ber jam-jam.

Maka dari itu artikel ini akan membahas tuntas mengenai apa itu SSE Pajak, Jenis Pajak yang dilayani, dan cara bayar pajak melalui aplikasi ini.

Apa Itu SSE Pajak

Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah sebuah sistem pembayaran pajak, yang dibuat untuk memudahkan metode pembayaran pajak. Yang dulunya pembayaran pajak harus mengantri di loket pembayaran kantor pajak. Dengan adanya sistem ini pembayaran pajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pembayaran pajak diterapkan dengan penerapan billing sistem. Seluruh sistem dilakukan secara otomatis dan lebih modern, seperti dengan ebilling pajak yang bisa dilakukan secara online. Seluruh pengisian, penyetoran, pembayaran bisa Anda lakukan hanya dari smartphone saja.

Dengan mengakses sse.pajak.go.id untuk penerbitan ID Billing Anda bisa mengakses sistem ini secara gratis. SSE pajak bisa Anda akses di situs djponline.pajak.go.id. Untuk melakukan transaksi Anda akan diminta untuk mendaftarkan diri pada situs tersebut.

Di Awal Anda akan diminta membuat billing online untuk menerima kode billing yang berguna sebagai kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing sebagai jalur transaksi Anda. SSE pajak online sangat memudahkan Anda yang memiliki mobilitas tinggi karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja.

Manfaat Menggunakan SSE Pajak

manfaat menggunakan sse pajak online

Menggunakan sistem SSE pajak online memberikan banyak manfaat bagi setiap wajib pajak. Hal ini yang membuat sistem ini makin banyak digunakan. Seperti beberapa manfaat yang akan dibahas di bawah ini:

1. Kemudahan Pembayaran Pajak

Menggunakan sistem online yang serba otomatis ini akan memberikan kemudahan untuk Anda. Pasalnya hanya dengan smartphone dan jaringan internet Anda bisa merasakan pelayanan penuh melalui sistem pembayaran ini.

2. Hemat Tenaga

Jika dulu membayar pajak harus ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran, dengan SSE pajak Anda bisa bayar pajak tanpa perlu capek ke lokasi pembayaran. Apalagi jika harus menunggu lamanya antrian yang membludak di hari kerja.

Dengan aplikasi ini Anda tidak perlu pergi ATM karena bisa di bayar melalui Mbanking dengan memasukan ID billing.

3. Hemat Waktu

SSE pajak online memungkinkan Anda lebih menghemat waktu, karena menggunakan sistem otomatis. Dengan adanya ID billing Anda bisa melakukan banyak pembayaran tanpa harus antri dan 2x kerja.

4. Lebih Akurat

Aplikasi ini dibuat dengan sistem komputer yang serba otomatis. Sehingga memungkinkan wajib pajak membayar dengan akurat.

Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini, akan meminimalisir terjadinya kesalahan yang bisa terjadi saat pembayaran manual.

5. Meminimalisir Terjadinya Kecurangan

Dengan sistem yang lebih transparan, memungkinkan untuk meminimalisir kecurangan yang bisa terjadi. Apalagi dengan sistem yang dibuat serba otomatis online dan telah diawasi OJK.

Jenis Pajak yang Dilayani

Seluruh jenis pembayaran pajak bisa dilayani dengan SSE pajak, kecuali jenis pajak PDRI yang biasanya dilayani oleh Dirjen Bea Cukai.

Beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), harga pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bisa dilayani oleh sistem ini.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui banyak cara seperti melalui loket pembayaran, ATM atau Mbanking, beberapa dompet elektronik.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

Versi Layanan Billing SSE Pajak

Ada 3 layanan billing dari sistem SSE ini, berikut beberapa versi layanan dasar SSE pajak online:

  • SSE pajak 1 untuk billing pertama. Layanan ini adalah layanan e-Billing pertama yang dibuat.
  • SSE pajak 2 untuk billing kedua ini sudah terintegrasi dengan aplikasi DJP online, dengan artian wajib pajak harus mendaftarkan diri pada aplikasi DJP online terlebih dahulu.
  • SSE pajak 3 atau versi alternatif yang digunakan sebagai backup jika layanan billing SSE pajak 1 dan 2 tidak bisa digunakan.

Namun kabar terbaru mengatakan bahwa pihak DJP telah menetapkan sebuah keputusan. Dimana pada tahun 2019 DJP menutup saluran pembuatan e-Billing untuk versi 1 dan juga 3.

Sehingga per tahun 2020 hanya SSE2 yang bisa digunakan untuk pembuatan kode billing dan sudah menjadi fitur tambahan dalam DJP online.

Hal ini diperuntukkan untuk integrasi program lebih baik, sebagai pelayanan baru dari DJP untuk para wajib pajak, yang ingin melakukan pembayaran secara online.

Cara Lapor Pajak Online

Bagi Anda yang ingin melakukan lapor pajak, kini Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Karena dengan adanya sistem terintegrasi dari DJP perihal lapor pajak bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja hanya melalui smartphone Anda.

Ada beberapa hal yang musti Anda siapkan, seperti kelengkapan dokumen bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja dan juga EFIN pajak yang diperlukan.

Cara pelaporan pajak online cukup mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi efiling dari Mekari KlikPajak atau dapat mengikuti langkah dibawah ini:

  • Anda bisa membuka situs “djponline.pajak.go.id” di web browser kesayangan Anda.
  • Lakukan login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang Anda daftarkan.
  • Anda akan diminta mengisi captcha unik untuk melindungi dari cybercrime.
  • Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi form pertanyaan terkait kondisi dan pengisian SPT untuk pelaporan.
  • Setelah laporan selesai, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan yang bisa Anda download di smartphone Anda.

Cara Bayar Pajak Online

Untuk melakukan pembayaran pajak secara online, Anda bisa menggunakan e-Billing pada situs DJP online.

Namun untuk lebih mudahnya Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:

  • Buka situs “djponline.pajak.go.id” di web browser kesayangan Anda.
  • Lakukan login dengan nomor NPWP dan sandi yang Anda daftarkan.
  • Pilih menu e-Billing System pada menu SSE untuk mengakses layanan billing online.
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi form SSE yang harus Anda isi.
  • Beberapa form akan terisi otomatis sesuai data pada NPWP Anda, untuk mempermudah
  • Anda dalam pembayaran online.
  • Anda bisa memilih jenis pajak yang Anda bayarkan.
  • Lengkapi form pada kolom masa pajak, tahun pajak, uraian pajak dan jumlah setoran pada kolom yang tersedia.
  • Setelah itu klik simpan untuk menyelesaikan proses.
  • Anda bisa mengunduh kode billing, dengan memilih tombol kode billing dan klik cetak kode billing.
  • Melalui kode billing tersebut Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti Mbanking, beberapa e-wallet, maupun mitra pajak.

Kesimpulan

SSE pajak adalah sebuah sistem yang berorientasi online yang dibuat untuk kemudahan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Sistem yang dibuat serba otomatis ini akan memudahkan Anda yang memiliki mobilitas tinggi. Karena sistem bisa Anda akses kapan saja dan dimana saja melalui smartphone Anda.

Untuk pembayaran online bisa Anda lakukan melalui SSE2 yang sudah terintegrasi dalam situs “djponline.pajak.go.id”.

Hal ini dikarenakan pihak DJP telah menutup layanan SSE1 dan SSE3 dan mengoptimalkan sistem terintegrasi untuk proses taat pajak yang lebih baik.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami