Aplikasi e-Billing Pajak

Praktis bayar pajak dengan e-Billing Pajak

  • Pembuatan ID Billing gratis dan resmi dari DJP
  • Langsung bayar pajak dengan virtual account bank
  • Menerbitkan ID Billing untuk semua jenis KAP dan KJS
aplikasi-ebilling-pajak

Dapatkan ID Billing gratis
dan BPE resmi dari DJP

Selain memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, Anda juga akan mendapatkan bukti-bukti yang resmi dari DJP. Seluruh riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) juga akan tersimpan dengan aman dan mudah dicari.

aplikasi-ebilling-pajak

Pembayaran semua jenis pajak pribadi dan badan

Pembayaran pajak pribadi dan badan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi e-Billing online Mekari Klikpajak. Anda akan mendapatkan ID Billing gratis dan bukti bayar resmi dari DJP.

WhatsApp sales
proses pembayaran pajak dengan ebilling klikpajak

Berbagai pilihan metode pembayaran pajak

Anda dapat memilih metode pembayaran yang disediakan oleh aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak. Pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan otomatis menggunakan Virtual Account.

WhatsApp sales
bukti bayar elektronik

Bukti Pembayaran Sah dan Resmi

DJP akan memberikan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi kepada Anda yang membayar dengan aplikasi Mekari Klikpajak. Dokumen bukti pembayaran juga bisa diarsipkan, sehingga dapat diunduh kapan pun dan dimana pun.

WhatsApp sales

BAMBANG SUGIYANTO

Apa itu e-Billing Pajak?

e-Billing Pajak adalah sistem elektronik yang digunakan untuk proses pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Dengan menggunakan e-Billing Pajak, wajib pajak diberikan kemudahan dalam mengakses dan mengelola tagihan pajak, mempercepat proses administrasi, meminimalkan kesalahan manusia, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.

Ya, Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari e-Billing Klikpajak resmi dari DJP.

Berikut adalah jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui aplikasi Mekari Klikpajak:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26)
  3. Pribadi (Pasal 21)

Ya, e-Billing Pajak dari Mekari Klikpajak mendukung pengiriman e-faktur. 

Dengan fitur ini, Anda dapat mengirim faktur secara elektronik sesuai dengan persyaratan dan format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Penggunaan e-faktur memungkinkan proses pembuatan, pengiriman, dan penyimpanan faktur menjadi lebih efisien dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Mekari Klikpajak menyediakan metode pembayaran mulai dari bank transfer, virtual account hingga QRIS

logo klikpajak

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Mekari Klikpajak

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp Hubungi kami