Aplikasi e-Billing Pajak

Praktis bayar pajak dengan e-Billing Pajak

  • Pembuatan ID Billing gratis dan resmi dari DJP
  • Langsung bayar pajak dengan virtual account bank
  • Menerbitkan ID Billing untuk semua jenis KAP dan KJS
aplikasi-ebilling-pajak

Dapatkan ID Billing gratis
dan BPE resmi dari DJP

Selain memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, Anda juga akan mendapatkan bukti-bukti yang resmi dari DJP. Seluruh riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) juga akan tersimpan dengan aman dan mudah dicari.

aplikasi-ebilling-pajak

Pembayaran semua jenis pajak pribadi dan badan

Pembayaran pajak pribadi dan badan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi e-Billing online Mekari Klikpajak. Anda akan mendapatkan ID Billing gratis dan bukti bayar resmi dari DJP.

WhatsApp sales
proses pembayaran pajak dengan ebilling klikpajak

Berbagai pilihan metode pembayaran pajak

Anda dapat memilih metode pembayaran yang disediakan oleh aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak. Pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan otomatis menggunakan Virtual Account.

WhatsApp sales
bukti bayar elektronik

Bukti Pembayaran Sah dan Resmi

DJP akan memberikan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi kepada Anda yang membayar dengan aplikasi Mekari Klikpajak. Dokumen bukti pembayaran juga bisa diarsipkan, sehingga dapat diunduh kapan pun dan dimana pun.

WhatsApp sales

BAMBANG SUGIYANTO

Mengenal apa itu eBilling?

eBilling pajak adalah sebuah sistem elektronik yang digunakan untuk menerbitkan kode billing untuk digunakan sebagai alat pembayaran pajak dan sistem penerimaan negara Indonesia.

Penggunaan e-Billing sangat membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, karena cara ini lebih efektif dan tidak menghabiskan waktu banyak. Dengan Mekari Klikpajak pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank dan juga virtual account bank.

ID Billing atau kode Billing adalah sebuah kode unik yang diperoleh dari eBilling dan digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

ID Billing mengandung data-data dari wajib pajak seperti nomor NPWP, kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, ada 5 cara untuk mendapatkan ID Billing:

1. Mengakses aplikasi eBilling resmi yang dikelola oleh DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti eBilling Klikpajak by Mekari.

2. Kring Pajak bisa telepon di 1 500 200

3. Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Chat melalui WhatsApp atau SMS ke KPP terdekat sesuai dengan domisili Anda

5. Melalui layanan mandiri di kantor pos atau bank.

Fungsi utama dari ID Billing sama seperti kode pembayaran lainnya yang memiliki deretan kode yang unik. Kode ini akan dimasukkan saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak di aplikasi eBilling.

ID Billing memiliki masa berlaku dan menjadi kadaluwarsa (tidak dapat digunakan lagi). Berikut masa berlaku ID Billing berdasarkan peraturan perpajakan:

1. ID Billing yang diperoleh melalui aplikasi yang dikelola DJP atau perusahaan Application Service Provider (ASP) resmi seperti Klikpajak by Mekari, masa berlakunya adalah 30 hari sejak ID Billing tersebut diterbitkan.

2. ID Billing yang diperoleh dari penerbitan dengan jabatan oleh DJP, memiliki masa berlaku yang berbeda-beda:
– 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
– bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
– 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
– 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
– 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB

Berikut adalah jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui aplikasi Mekari Klikpajak:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26)

3. Pribadi (Pasal 21)

logo klikpajak

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Mekari Klikpajak

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp Hubungi kami