Aplikasi e-Filing Pajak

Praktis Lapor SPT Masa & Tahunan dengan eFiling Pajak Online

  • Mendapatkan bukti lapor resmi dari DJP
  • Gratis lapor SPT masa dan tahunan badan selamanya
  • Dapat dilakukan secara online di mana pun dan kapan pun
upload spt masa

Cepat dan mudah lapor SPT
semua diproses secara online

Aplikasi eFiling Mekari Klikpajak dapat memproses pelaporan SPT tahunan PPh badan dan SPT Masa badan untuk berbagai jenis pajak penghasilan secara online. Hanya perlu melampirkan formulir SPT dalam bentuk CSV dan PDF dari perusahaan Anda.

aplikasi e-filing pajak online dari Klikpajak

Hanya mendaftar sekali, gunakan eFiling gratis selamanya

Gratis menggunakan aplikasi eFiling Mekari Klikpajak (mitra resmi DJP) yang dapat digunakan untuk memudahkan Anda dalam pelaporan pajak, melakukan pembetulan pajak, memnyimpan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) dan menyimpan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).

WhatsApp sales
upload spt masa

Lapor pajak badan mudah secara online

Dengan Mekari Klikpajak, Anda dapat melakukan pembayaran dan juga pelaporan sekaligus dan mendapatkan bukti resmi dari DJP. Semua aktivitas perpajakan terintegrasi di dalam satu platform.

WhatsApp sales
lapor pajak dengan efiling pajak online

Aplikasi eFiling tanpa perlu upload CSV

Mekari Klikpajak sudah memiliki eFiling pajak versi terbaru. Anda dapat melaporkan pajak PPN, PPh dan SPT tanpa perlu repot upload CSV.

WhatsApp sales

BAMBANG SUGIYANTO

Apa itu eFiling?

e-Filing singkatan dari electronic filing merupakan sebuah sistem berbasis cloud (online) yang terupdate secara real time untuk melakukan pelaporan pajak dan perpanjangan SPT Tahunan Badan.

Sebelum adanya aplikasi eFiling ini, wajib pajak melakukan pelaporan secara offline ke KPP dan mengisi formulirnya secara manual. Dengan bantuan eFiling Pajak dari Mekari Klikpajak, semua proses dapat dilakukan mudah dan otomatis, kapan pun dan dimana pun Anda berada.

Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan aplikasi eFiling Mekari Klikpajak.

1. Berbeda dengan pelaporan manual di KPP, dengan menggunakan e-Filing Anda dapat melapor pajak secara online dari mana saja dan kapan saja.
2. Anda dapat menghemat waktu dalam melakukan pelaporan pajak, karena tidak perlu datang dan mengantre di KPP. Pengisian formulir juga tidak perlu dilakukan secara manual.
3. Bukti pelaporan resmi dari DJP dapat tersimpan dengan aman di sistem cloud milik Mekari Klikpajak. Jadi, Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti pelaporan.

Mekari Klikpajak adalah PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) resmi dan terdaftar di Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan segala aktivitas perpajakan termasuk lapor SPT melalui eFiling. Hal ini tercantum secara resmi dan tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Sehingga, bukti lapor (NTTE) yang diterbitkan oleh Mekari Klikpajak sudah dipastikan bukti lapor yang resmi dari DJP.

Menggunakan aplikasi eFiling pajak dari Mekari Klikpajak sangat mudah dan praktis.

Berikut adalah tutorial bagaimana cara lapor pajak dengan eFiling:

1. Cara lapor pajak dengan eFiling (artikel)

2. Cara lapor pajak dengan eFiling (video)

DJP telah menetapkan sanksi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu. Berikut adalah sanksi yang wajib dibayar jika terlambat.

1. Jenis pajak SPT Masa Lainnya akan dikenakan Rp 100,000

2. Jenis pajak SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan Rp 100,000

3. Jenis pajak SPT Masa PPN akan dikenakan Rp 500,000

4. Jenis pajak SPT Tahunan PPh Badan akan dikenakan Rp 1,000,000

Wajib pajak sering bingung tentang perbedaan dari efilling dan eform yang sebenarnya memiliki tujuan yang sama untuk mempermudah dalam pelaporan pajak.

Berikut adalah perbedaan dari efiling dan eform:

1. Dari segi penggunaan: eFiling digunakan untuk melaporkan semua jenis SPT, seperti SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Masa.

Sementara eForm hanya dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan saja yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S (Pribadi) dan 1771 (Badan).

2. Dari segi pengisian formulir: eFiling pajak mengharuskan wajib pajak untuk mengisi formulir hingga selesai dalam satu waktu, karena jika tidak diselesaikan maka akan mengulang mengisi formulir tersebut dari awal.

Sedangkan untuk eForm, Anda dapat mengisinya secara offline terlebih dahulu sampai terisi dengan benar, setelah itu jika Anda akan mengungahnya baru diperlukan koneksi internet.

3. Dari segi efisiensi: pelaporan dengan eFiling lebih mudah dilakukan, karena dapat menggunakan smartphone dalam melakukan proses pelaporannya.

Untuk eForm, pelaporan tidak dapat dilakukan dengan smartphone, karena tampilan aplikasi yang tidak responsif pada layar smartphone dan fiturnya tidak lengkap.

logo klikpajak

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Mekari Klikpajak

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp Hubungi kami