Home / Blog / Business & Economy

PPh Pasal 29: Definisi, Contoh, Tarif dan Cara Pembayaran

ketentuan pajak penghasilan sesuai PPh pasal 29
Daftar isi
Mode

PPh Pasal 29 atau PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan oleh WP pajak yang sudah tertulis dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sederhananya, pajak dari PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan adalah sisa PPh yang terutang dalam tahun pajak tertentu yang kemudian harus dikurangi dengan jumlah kredit PPh.

Nah, buat Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang PPh Pasal 29, yuk simak ulasan lengkapnya di artikel ini, ya.

Perbedaan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25

Perlu Anda ketahui bahwa PPh Pasal 29 sangat berkaitan erat dengan PPh Pasal 25. Namun, kedua pasal tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Lantas, apa saja perbedaan PPh Pasal 29 dengan PPh Pasal 25?

Pajak penghasilan Pasal 29 menjelaskan tentang pajak kurang bayar. Sedangkan, pajak penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang terutang.

Perbedaan selanjutnya yaitu PPh Pasal 25 berfungsi sebagai pengurang dari PPh terutang yang kemudian hasilnya yaitu PPh Pasal 29 yang harus Anda bayar.

Baca Juga: Mengenal PPh 25 Badan Beserta Tarif dan Cara Menghitungnya

Subjek PPh Pasal 29

Subjek untuk PPh Pasal 29 adalah dua WP, yakni WP Badan dan WP Individu atau perorangan.

Akan tetapi, PPh Pasal 29 Kurang bayar jarang sekali terjadi untuk karyawan. Hal ini karena jumlah pajak yang dibayarkan biasanya tidak berubah selama tahun pajak tertentu.

Namun, jika PPh Pasal 21 Karyawan pindah kerja atau mendapat bonus tambahan dalam satu tahun, maka bisa saja mengakibatkan wajib pajak untuk PPh Pasal 29 Kurang Bayar.

Sebenarnya agar perhitungan pajak menajdi lebih akurat, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak resmi dari DJP untuk menghitung secara otomatis pajak Anda.

Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar

Berdasarkan aturan dari UU PPh, PPh Pasal 29 kurang bayar harus dilunasi oleh WP yang bersangkutan.

Lantas, berapa tarif PPh 29 badan 2021 dan kapan batas waktu pembayarannya?

Jika Anda ingin tahu tentang dua hal tersebut, simak ulasannya berikut ini.

1. Tarif PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25

Tarif WP Orang Pribadi PPh 29 yaitu menggunakan rumus:

  • PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75 x omset setiap bulan/jumlah penghasilan setiap bulan
  • PPh Pasal 29 yang harus dibayar/dilunasi = PPh terutang – PPh 25 yang sudah lunas

Sedangkan, pajak yang harus dibayar oleh WP Badan yaitu menggunakan rumus:

  • Angsuran PPh 25 = PPh Terutang untuk tahun lalu x 12 bulan
  • PPh 29 yang harus dibayar/dilunasi = PPh Terutang – Jumlah Angsuran PPh 25

2. WP Orang Pribadi

Batas waktu pembayaran WP Orang Pribadi terkait kekurangan pajak di PPh Pasal 29 yaitu paling lambat tanggal 31 Maret, apabila tahun kalender dengan tahun buku sama.

Lantas, bagaimana jika tahun buku dan tahun kalender tidak sama?

Sebagai contoh, apabila tanggal dimulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun berikutnya, maka kekurangan pajak yang harus dibayarkan paling lama tanggal 31 Oktober.

3. WP Badan

Untuk WP Badan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar yaitu wajib dibayarkan pada tanggal 30 April atau setelah tahun pajak berakhir.

Lalu, bagaimana jika ternyata tahun kalender dan tahun buku tidak sama?

Sebagai contoh, jika tanggal tahun buku dan tahun kalender mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun depan, maka jumlah pajak yang kurang bayar harus dibayarkan paling akhir tanggal 30 November.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 29

Agar Anda lebih paham tentang tarif PPh 29, yuk simak contoh perhitungan PPh 29 berikut ini.

1. Perhitungan PPh 29 WP Orang Pribadi

Ibu Nur adalah seorang pengusaha sembako di Jawa Timur yang memiliki penghasilan Rp2.000.000.000 dalam satu tahun pada tahun 2020.

Dengan demikian, Ibu Nur dikenai pajak kurang bayar PPh 29 yang harus dibayarkan dan dilunasi pada pelaporan SPT Tahunan PPh dengan batas pembayaran paling lama 31 Maret tahun 2021.

Selanjutnya, diketahui jumlah PPh Kurang Bayar Ibu Nur mencapai Rp15.500.000.

Lalu, berapakah jumlah PPh Pasal 29 Kurang Bayar dan PPh Pasal 25 yang Ibu Nur harus bayarkan?

perhitungan pajak pph 29 wajib pajak orang pribadi

2. Perhitungan PPh Pasal 29 WP Badan

Sebuah PT telah melakukan penghitungan pajak penghasilan terutang untuk Tahun Pajak 2020.

Lalu, ditemukan jumlah PPh Terutang tahun 2020 sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun.

Namun, PT tersebut memiliki laba yang lebih besar pada tahun 2021 dan ditemukan jumlah pajak terutang tahun 2021 sebesar Rp700.000.000 setelah dihitung kembali.

Dengan demikian, jumlah pajak PPh 29 dan PPh 25 badan yang harus dilunasi oleh PT tersebut yaitu:

perhitungan pph 29 wajib pajak badan

Cara Membayar PPh Pasal 29

Sebelum Anda membayar atau menyetorkan PPh Pasal 29 Kurang Bayar, Anda terlebih dahulu harus mendapat Kode Billing dari DJP.

Kode Billing tersebut berfungsi sebagai syarat untuk melunasi pajak yang Anda setor menggunakan SSP.

Setelah Anda mendapatkan Kode Billing tersebut, maka tahap berikutnya adalah membayar dan melunasi dari PPh Pasal 29 Kurang Bayar tersebut.

Anda bisa membayar PPh Pasal 29 Kurang Pajak dengan beberapa cara, yaitu seperti melalui ATM, internet banking, ataupun melalui teller bank.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29

Pelaporan SPT tahunan untuk pajak penghasilan selalu dilakukan setelah Tahun Pajak berakhir, yakni pada akhir bulan Maret untuk WP Orang Pribadi dan akhir bulan April untuk WP Badan.

Nah, untuk yang telat dalam melaporkan pajak, maka WP tersebut akan mendapatkan sanksi atau denda.

1. Aturan Baru Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Pada aturan yang sebelumnya, sanksi untuk WP yang terlambat dalam melakukan pelaporan pajak dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan.

Hal ini diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 yang kemudian berubah aturannya menjadi Undang-undang 16/2009.

Namun, ketentuan atau aturan tersebut kemudian diubah kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi tarif sesuai dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan setiap bulannya.

Jumlah sanksi menurut UU No. 11 Tahun 2020 tersebut jumlahnya pun bisa menjadi lebih rendah daripada aturan sanksi yang sebelumnya.

2. Rincian Aturan Sanksi dan Denda

Agar Anda lebih paham tentang sanksi jika telat membayar pajak PPh, maka ketahui juga rincian aturan sanksi dan dendanya.

Apabila Anda tidak membayar dan melunasi SPT kurang bayar, maka Anda akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan suku bunga acuan yang ditambah 10% , kemudian dibagi 12(bulan) dan paling lambat selama 24 bulan.

Selanjutnya, jika Anda tidak membayar lunas PPh Kurang Bayar dan mendapatkan SKPKB, maka sanksi yang dikenakan yaitu suku bunga acuan yang ditambah 15%, kemudian dibagi dengan 12 (bulan), dan paling lama hanya 24 bulan.

Nah, selain sejumlah rincian sanksi yang sudah dijelaskan tersebut, masih ada rincian sanksi lainnya yang perlu Anda ketahui lebih lanjut jika telat membayar pajak.

Jangan pernah takut untuk lapor pajak Anda jika perhitungannya sudah sesuai dan akurat. Aplikasi pajak dari Mekari Klikpajak yang dilengkapi dengan ebupot pajak dan efaktur pajak siap untuk membantu segala kebutuhan perpajakan dari usaha Anda.

Jika masih ada yang belum dapat Anda pahami, Anda dapat mengikuti kursus perpajakan di Mekari University.

Sekian penjelasan tentang PPh Pasal 29 yang perlu Anda ketahui dan semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami