Home / Blog / Business & Economy

Contoh Jasa Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak PPN

pegawai pajak sedang mengecek jasa kena pajak dan tidak kena pajak PPN
Daftar isi
Mode

Pernah dengar istilah jasa kena pajak dan apa saja contoh jasa kena pajak (JKP)? JKP merupakan jenis-jenis jasa yang dikenakan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut akan dipelajari lebih lanjut terkait contoh dan barang jasa kena pajak.

Seperti diketahui, pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan bagi setiap wajib pajak, yakni warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak. Nah, PPN termasuk salah satu pajak yang dimaksud.

Apa yang Dimaksud Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Sebelum mengulas barang dan contoh jasa kena pajak berikut dengan barang dan jasa tidak terkena pungutan pajak. Semua hal yang akan dibahas di bawah ini termasuk istilah yang harus dipahami oleh seorang wajib pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasalnya, pungutan PPN sangat sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti saat makan di restoran, belanja di mall, hingga membeli minuman di coffee shop. Agar lebih memahami prinsip PPN, tentunya Anda perlu tahu pengertian pajak tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan pajak terhadap setiap transaksi barang atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak perseorangan, badan usaha, maupun pemerintah. PPN bersifat tidak langsung, objektif, dan non-kumulatif karena bukan dibayarkan oleh pedagang melainkan dari konsumen langsung.

Bagi ruang lingkup Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Indonesia, sejak 1 Juli 2016 lalu diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk mencegah munculnya faktur pajak palsu dalam pemungutan PPN pada konsumen.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN: Pengertian, Ketentuan dan Fungsinya

Mengenal Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Perlu Anda tahu, PPN di Indonesia telah bersandar pada sebuah dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah. Yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hingga saat ini, dasar hukum tersebut sudah mengalami tiga kali pembaruan.

Ini dilakukan untuk menyederhanakan kebijakan agar lebih memperhatikan keadilan seluruh masyarakat Indonesia. Selain UU di atas, hukum PPN terbaru juga tertera di dalam peraturan Undang-Undang perpajakan, yaitu UU Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengertian Barang Kena Pajak (BKP) dan Barang Tidak Kena Pajak (Non-BKP)

Setelah memahami apa itu PPN, selanjutnya mengulas tentang objek pajak berupa barang kena pajak. Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang berdasarkan sifatnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud. BKP adalah objek pajak yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa BKP adalah merupakan barang berwujud dan tidak berwujud. Untuk barang kena pajak yang berwujud, contohnya terdiri dari rumah, kendaraan, properti, alat kesehatan, dll.

Sedangkan untuk BKP tidak berwujud bisa berupa hak atau kredit terhadap karya dan merek. Contohnya yaitu hak cipta, hak paten, merek dagang, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat pengecualian atau jenis barang tidak kena pajak.

Sebenarnya, semua barang dan jasa dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun karena jumlahnya sangat banyak, pemerintah membatasi jenis barang tidak kena pajak seperti dalam Pasal 4A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mengacu pada undang-undang yang telah melalui beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009, berikut adalah jenis-jenis barang yang tidak dikenai PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diperoleh langsung dari sumbernya, contohnya:

  • Minyak mentah (crude oil)
  • Gas bumi (bukan elpiji yang siap pakai di masyarakat)
  • Panas bumi
  • Pasir dan kerikil
  • Batu bara (sebelum diolah menjadi briket batu bara yang dijual belikan)
  • Bijih besi, bijih tembaga, bijih emas, bijih perak, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit.

2. Barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat sebagai bahan makanan pokok, seperti:
Beras

  • Garam beryodium maupun tidak
  • Gabah
  • Jagung
  • Kedelai
  • Sagu

3. Makanan dan minuman yang tersaji di hotel restoran, warung makan, makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di tempat, termasuk makanan dan minuman yang dibuat usaha katering atau jasa boga.

4. Uang, emas batangan, dan surat atau sertifikat berharga. Ini karena nonimal dan nilai fisiknya berbeda satu sama lain. Terutama jika dibandingkan dengan nilai intrinsiknya, maka perhiasan emas tetap dikenakan PPN.

Pengertian Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Jasa merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan ikatan atau kerja sama di bawah payung hukum yang menyebabkan suatu fasilitas, barang, atau bantuan hak tersedia untuk dipakai atau digunakan.

Termasuk di dalamnya jasa yang menghasilkan barang berdasarkan pesanan atau permintaan dengan bahan dan proses sesuai keinginan pemesan. Adapun transaksi jasa digolongkan menjadi jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak.

1. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa kena pajak atau disingkat dengan JKP merupakan daftar jasa atau layanan yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurus urusan pajak seperti PPN.

Penyerahan JKP terjadi di setiap kegiatan pemberian JKP baik secara langsung maupun tidak. Secara umum, penyerahan contoh jasa kena pajak harus memenuhi sejumlah syarat seperti berikut:

  • Jasa yang berada dalam transaksi merupakan jenis JKP.
  • Penyerahan terjadi di dalam lingkup Daerah Pabean, dan
  • Penyerahan berlangsung dalam kegiatan jasa atau pekerjaannya.

Dalam hal ini, termasuk dalam pengertian penyerahan JKP merupakan jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan dan atau yang dikeluarkan secara cuma-cuma.

Selain membayar pajak PPN, perusahaan atau jasa dapat mengintegrasikan pembayaran pajak dengan software akuntansi agar mudah dalam pembuatan laporan keuangan.

2. Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP)

Masih mengacu pada undang-undang yang sama seperti barang tidak kena pajak, terdapat juga jasa yang tidak dikenai pajak (Non-JKP), yaitu jenis jasa yang termasuk dalam kelompok jasa tertentu.

Dalam hal ini, jasa tersebut meliputi seluruh layanan yang telah tercatat sebagai objek pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Pada dasarnya, hampir semua kategori jasa termasuk dalam contoh jasa kena pajak. Berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU No. 8 Tahun 1983 terkait Pajak Pertambahan Nilai, semua bidang jasa merupakan objek pajak yang termasuk kategori jasa kena pajak.

Jika mengacu pada pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa contoh jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, undang-undang memudahkan wajib pajak dengan membuat kategori layanan atau jasa yang tidak kena pajak.

Dengan demikian, selain jasa yang dimaksud pada ketentuan undang-undang, maka tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Berikut adalah jenis-jenis jasa yang bukan merupakan objek pajak dan tidak dikenai pajak terutang bagi wajib pajak.

a. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

Layanan jasa ini terdiri dari pelayanan dokter umum, ahli kesehatan, jasa akupuntur, fisioterapi, jasa paramedik dan perawat, kebidanan, klinik kesehatan, psikolog, laboratorium kesehatan, pengobatan alternatif, dan pengobatan oleh paranormal.

b. Jasa Pelayanan Sosial

Jasa yang termasuk dalam kategori ini adalah panti asuhan, panti jompo, lembaga rehabilitasi, pemadam kebakaran, jasa pemberian pertolongan pada korban kecelakaan, jasa penyedia rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium, dan jasa pelayanan olahraga yang tidak bertujuan untuk kepentingan komersial.

c. Jasa Pengiriman Surat dan Perangko

Disebutkan dalam PMK-93/PMK.03/2012, di luar contoh jasa kena pajak lainnya adalah jasa pengiriman surat dan perangko meliputi jasa pengiriman surat menggunakan perangko tempel maupun cara lain pengganti perangko tempel.

d. Jasa Keuangan

Non-JKP lainnya adalah jasa asuransi yang meliputi:

  • Jasa penghimpun dana masyarakat berupa deposito berjangka, giro, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang serupa dengan itu.
  • Jasa menghimpun atau menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana pada pihak lain dengan perjanjian surat, sarana telekomunikasi dengan wesel unjuk, cek, ataupun saran lainnya yang serupa.
  • Jasa pembiayaan, meliputi pembiayaan menggunakan prinsip syariah, contohnya:
  • Sewa guna usaha dilengkapi hak opsi;
  • Anjak piutang;
  • Usaha kartu kredit, dan atau
  • Pembiayaan konsumen.
  • Jasa penyedia pinjaman atas prinsip hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  • Jasa pemberi jaminan.

e. Jasa Asuransi

Maksud dari jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang menyediakan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang disediakan perusahaan penyedia asuransi kepada pemilik polis asuransi (pengguna). Dalam hal ini tidak termasuk jasa perpanjang asuransi yang terdiri dari agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

f. Jasa Pengiriman Uang dan Wesel Pos

g. Jasa Telepon Umum dengan Uang Logam

h. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang tidak termasuk dalam contoh jasa kena pajak adalah jasa penyelenggara pendidikan sekolah seperti pendidikan formal, pendidikan kejuruan, pendidikan kedinasan, pendidikan luar biasa, pendidikan akademik, pendidikan keagamaan, dan pendidikan profesional.

Sementara untuk jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah di antaranya seperti lembaga kursus keterampilan dan lembaga pelatihan bahasa asing.

i. Jasa Keagamaan

Terdiri dari jasa pelayanan untuk rumah ibadah, jasa penyelenggaraan kegiatan beragama, jasa khotbah atau dakwah.

j. Jasa Penyelenggaraan Kesenian dan Hiburan yang Sudah Mendapat PPN dari Pajak Tontonan

Di luar dari contoh jasa kena pajak lainnya adalah jasa bidang kesenian dan hiburan. Bidang jasa hiburan dan kesenian yang bukan objek PPN meliputi bidang kesenian yang sudah dikenakan pajak daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda.

Contoh dari bidang jasa hiburan dan kesenian bukan objek pajak adalah penyelenggara kesenian teater bukan untuk komersil. Sehingga acara diadakan bukan untuk kepentingan komersil.

k. Jasa Penyiaran Bukan Iklan

Jasa berikutnya ini meliputi bidang layanan penyiaran radio dan televisi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta yang tidak bersifat iklan dan bukan dibiayai sponsor.

l. Jasa Angkutan Umum Darat dan Air

Yang bukan contoh jasa kena pajak lainnya adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri dan angkutan luar negeri. Berdasarkan PMK-80/PMK.03.2012, pajak pertambahan nilai tidak akan dikenai pada:

  • Jasa Angkutan Umum Darat

Jasa angkutan umum di darat yang meliputi angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum Kereta Api yang menggunakan Kendaraan Angkutan Umum.

Kendaraan Angkutan Umum terdiri dari kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang dan atau barang yang disediakan untuk umum serta dikenai pungutan bayaran naik dalam perjalan trayek maupun di luar trayek, dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning dan tulisan hitam.

Tidak termasuk contoh jasa kena pajak pertambahan nilai adalah jasa angkutan Kereta Api yang disewa secara khusus.

  • Jasa Angkutan Umum Air

Yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di air adalah Jasa Angkutan di laut, danau, sungai, rawa, waduk, banjir kanal, terusan atau penyeberangan yang menggunakan kapal.

Kapal yang dimaksud adalah kendaraan air dengan jenis dan bentuk tertentu, digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, dan memerlukan energi lainnya. Ditarik atau ditunda, meliputi kendaraan dengan daya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, serta alat apung atau bangunan terapung yang menetap.

Tidak berlaku untuk jasa angkutan umum di air yang termasuk jasa angkutan menggunakan kapal sewa atau carter.

m. Jasa Bidang Perhotelan

Jasa penyewaan kamar termasuk layanan tambahan yang ada di hotel, motel, losmen, hostel, rumah penginapan, dan fasilitas terkait kegiatan perhotelan bagi orang-orang yang menginap.

Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan yang diselenggarakan di hotel, motel, losmen, hostel, dan rumah penginapan.

Meliputi jasa penyewaan kamar di beberapa tempat yang seperti hotel, motel, losmen, dan tempat penginapan lain.

n. Jasa yang Dilaksanakan oleh Pemerintah

Jasa yang disediakan pemerintah adalah jasa yang ditujukan untuk kelancaran operasional pemerintahan secara umum. Yang mana meliputi beberapa jenis jasa yang dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah.

Seperti di antaranya pemberian Izin Membangun Bangunan, Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pembuatan identitas diri pelengkap lain, dan lain sebagainya.

Semua jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi keberadaan pemerintah secara umum merupakan jenis jasa yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah seperti Departemen dan Lembaga Non Departemen, dan tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain.

Apabila jasa yang instansi pemerintah sediakan dapat diikuti atau mampu disediakan oleh bentuk usaha lain, maka jasa tersebut akan menjadi contoh kasus kena pajak dan dikenai pajak pertambahan nilai. Sepanjang tidak termasuk JKP sesuai ketentuan yang berlaku.

o. Jasa Penyedia Tempat Parkir

Jasa yang menyediakan lahan untuk digunakan sebagai tempat parkir bagi pengguna yang dipungut bayaran.

p. Jasa Boga atau Katering

Katering adalah jasa penyedia makanan dan minuman yang serta peralatan dan perlengkapan dalam proses pembuatan, penyimpanan, penyajian yang dipesan oleh perseorangan maupun kelompok. Jasa boga atau katering bukan bagian dari contoh jasa kena pajak pertambahan nilai atau PPN.

Dengan begitu, makanan atau minuman sebagaimana maksud di atas tidak dikenakan pajak. Bukan termasuk jasa boga atau katering jika makanan/minuman dijual melalui tempat penjualan seperti toko atau kios, baik penjualan langsung maupun tidak langsung (pesanan).

q. Jasa Bidang Tenaga Kerja

Menurut PMK-83/PMK.03/2012, jasa tenaga kerja bukan contoh jasa kena pajak dan menjadi tanggungan wajib pajak. Yang termasuk dalam kategori Non-JKP ini di antaranya:

  • Jasa Tenaga Kerja

Jasa penyedia tenaga kerja namun dengan catatan penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang tergabung.

Jasa penyedia pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja terakreditasi atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya pemagangan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan tenaga kerja.

Termasuk dalam kategori tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan aktivitas pemagangan juga tidak dikenai pajak.

Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain di atas akan menjadi contoh jasa kena pajak, termasuk outsourcing.

  • Outsourcing

Sebagai informasi, outsourcing adalah kegiatan menyediakan jasa atau bidang usaha atau pekerjaan pemberi jasa tenaga kerja yang melibatkan langsung tenaga kerja dalam praktiknya. Dengan kata lain, outsourcing adalah jasa yang dikenai PPN.

Kriteria Jasa Penyedia Tenaga Kerja Non-JKP

Berikut adalah kriteria jasa penyedia tenaga kerja yang tidak termasuk objek pajak adalah:

Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja terkait hanya semata-mata menyalurkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak berafiliasi dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurus perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tidak menyerahkan gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang ada.

Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang ada setelah disediakan kepada pengguna jasa. Tenaga kerja yang ada terdaftar sebagai struktur kepegawaian pengguna jasa.

Itulah beberapa hal penting yang harus dipahami dari barang dan contoh jasa kena pajak serta barang dan jasa tidak dikenai pajak. Jika Anda sudah berstatus sebagai wajib pajak, maka harus memahami aturan PPN yang disebutkan. Bahkan sebenarnya, PPN tidak pernah lepas dari kehidupan sehari-hari.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami