4 min read

Ketentuan Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitungnya

ketentuan tarif pajak badan usaha CV

Mekari Insight

  • CV (Commanditaire Vennootschap) bukan badan hukum terpisah; jadi seluruh kekayaan usaha dan kewajiban perpajakan melekat pada pemilik atau sekutu.
  • Jenis kewajiban pajak oleh CV tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28/29, dan PPN, tergantung status usaha dan aktivitasnya.
  • Gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak untuk mengelola, membayar, serta melaporkan seluruh jenis pajak CV dengan lebih mudah & sesuai regulasi.

Pajak badan usaha bersifat wajib bagi setiap subjek badan, termasuk pajak CV.

Sebelumnya badan usaha berbentuk CV menggunakan ketentuan PPh Final UMKM PP 23/2018 sejak tahun 2018. Namun, tahun ini CV menggunakan tarif PPh badan normal.

Penetapan peraturan ini harus diketahui bagi pemilik CV maupun calon pendiri CV. Berikut ulasan lengkap terkait pajak CV dan cara menghitungnya dengan tepat.

Mengenal Pajak Badan Usaha CV

Sebelum mengenal pajak CV, alangkah lebih baik jika mengerti terlebih dahulu apa itu CV? Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang terbentuk atas kerja sama persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk meraih tujuan bersama dalam wiraswasta.

Anggota persekutuan dalam CV terbagi menjadi dua, yakni:

  • Sekutu aktif merupakan anggota yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi untuk mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif merupakan anggota yang bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan untuk perusahaan.

CV bukan merupakan badan hukum, sehingga seluruh kekayaan atau aset yang dimiliki CV diberikan kepada pendirinya. Perusahaan CV termasuk badan usaha, sehingga memiliki kedudukan sebagai subjek pajak. Hal ini yang menjadi dasar bagi CV untuk menjalankan peraturan UU Perpajakan.

Kewajiban Badan Usaha CV

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU PPh terkait subjek pajak, CV merupakan subjek pajak penting dan menjadi pelaku sesuai ketentuan pajak. Untuk itu, pemilik CV memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, maka CV wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. CV dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omset belum mencapai angka 4,8 miliar rupiah, misalnya dengan alasan rekaan pemerintah.
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang sudah PKP.
  5. Menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai sistem self-assessment.
  6. Menghitung besar pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain sesuai ketentuan UU PPh.
  7. Pemungutan atau pemotongan PPh dari transaksi yang menjadi kewajiban sesuai UU Perpajakan.
  8. Menyetor atau membayar pajak terutang ke kas negara sesuai prosedur pembayaran pajak.
  9. Melaporkan SPT pajak dengan benar sesuai ketentuan UU KUP.
Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu SPT Badan? Simak Ulasan Lengkap Berikut!

Jenis Pajak CV

CV memiliki beberapa jenis pajak CV sesuai bidang usaha yang dijalankan. Berdasarkan transaksi yang dilakukan, berikut jenis pajak badan usaha CV:

1. PPh Pasal 21

CV memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak langsung atas penghasilan pegawai atau karyawan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan wajib disetor ke kas negara melalui Ditjen Pajak setiap bulan.

2. PPh Pasal 25

Selanjutnya, jenis pajak PPh Pasal 25. Besaran pajak ini sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh yang dikurangi dengan PPh dipotong dan PPh yang dibayar. Selain itu, PPh Pasal 25 ini merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang.

Adanya PPh Pasal 25 memiliki tujuan untuk meringankan pajak perusahaan agar dapat diangsur selama periode satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun. Pembayaran SPT bersifat wajib dan terdapat denda telat lapor SPT jika melewati batas periode yang ditentukan.

3. PPh Pasal 28/29

Pengenaan pajak PPh Pasal 28/29 untuk CV apabila memiliki penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai pajak perusahaan di negara terkait.

PPh Pasal 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai mekanisme pengkreditan dalam pasal 24 UU PPh.

4. PPN

Sejak 1 Februari 2025, CV sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 12% dari harga jual barang atau jasa atau berupa nilai pengganti jika CV melakukan penyerahan PPN terutang.

Apabila CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka CV dikenakan pajak PPh Pasal 22/23.

Cara Menghitung dan Contoh Perhitungan Pajak CV

cara menghitung pajak badan usaha CV

Berdasarkan ketentuan PP 23/2018, wajib pajak CV hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0.5 % selama 4 tahun.

Contohnya, jika sebuah CV menggunakan tarif PPh Final 0,5% sejak 2018, maka mulai Tahun Pajak 2022 CV tersebut tidak lagi berhak memakai skema ini karena jangka waktu 4 tahunnya sudah berakhir.

Kemudian, untuk CV yang baru berdiri, masih berhak dapat memakai PPh Final 0,5% maksimal 4 tahun sesuai PP 23/2018 (ketentuannya diatur kembali dalam PP 55/2022). 

Akan tetapi, tarif pajak tersebut berlaku selama CV masih memenuhi batas peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar.

Misalnya, CV mulai berdiri tahun 2021, maka masih dapat menggunakan PPh Final sampai tahun 2024.

Setelah masa berakhir, gunakan PPh Badan 22%. 

Untuk WP badan dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif 50% atas bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar (efektif setara 11% pada lapisan itu).

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Badan Terutang Perusahaan

Hitung, Bayar, dan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Aplikasi Pajak Online

Berbagai skema perhitungan dan peraturan yang berubah – ubah terkadang membuat Anda merasa kebingungan dalam menghitung pajak CV. 

Selain itu, memproses pembayaran dan menyusun laporannya kerap kali memakan banyak waktu.

Mekari Klikpajak sebagai aplikasi pajak online resmi dari DJP hadir untuk bantu CV Anda menghitung, membayar, dan melapor pajak secara resmi melalui satu platform terintegrasi.

Dengan Mekari Klikpajak, Anda dapat: 

  • Membuat ID Billing dan membayar semua jenis pajak badan secara online lewat e-Billing, lengkap bukti bayar resmi.
  • e-Filing SPT Masa/Tahunan CV dengan riwayat pelaporan tersimpan otomatis, siap ditinjau kapan saja.
  • Menerbitkan dan mengelola e-Faktur untuk CV berstatus PKP, termasuk impor data dan pengiriman faktur secara online.
  • Membuat bukti potong e-Bupot (unifikasi) untuk PPh 21/22/23 agar kepatuhan pemotongan lebih rapi dan terdokumentasi.

Sederhanakan administrasi pajak CV Anda dan kurangi risiko salah hitung bersama Mekari Klikpajak sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami